Segini Biaya Perbaikan Mobil Matic yang Kena Banjir

Biaya perbaikan mobil matic yang rusak akibat banjir mulai dari Rp 500 ribuan tergantung tingkat keparahan

Segini Biaya Perbaikan Mobil Matic yang Kena Banjir

KatadataOTO – Banjir sempat melanda beberapa daerah di Jawa Barat akibat curah hujan tinggi. Imbasnya sejumlah kendaraan baik mobil maupun motor terendam di area parkir.

Tidak jarang pengemudi memaksakan kendaraannya melintas area banjir. Padahal ada banyak potensi kerusakan mengintai jika hal tersebut dilakukan.

Khususnya jika mobil bertransmisi otomatis. Berbeda dari mobil manual, banyak sistem pada kendaraan matic diatur sistem komputer yang disebut lebih rentan kerusakan.

“Kalau kerusakannya ringan mungkin antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta,” kata Hermas E. Prabowo, pemilik bengkel spesialis transmisi matic Worner Matic kepada KatadataOTO, Rabu (05/03).

Ini Bahaya Memaksa Mobil Matic Melibas Banjir
Photo : Pixabay

Namun jika kerusakannya tergolong parah sampai di tahap harus dilakukan pembongkaran, maka pemilik mobil matic perlu merogoh kocek Rp 3 jutaan sampai Rp 8 jutaan.

Hanya saja, Hermas mengungkapkan biaya tersebut bisa bervariasi tergantung kendaraan digunakan seperti tahun produksinya.

“Tergantung dari tipenya, apakah dia premium atau medium class. Prinsipnya makin mahal mobil itu, biaya untuk perbaikan transmisi matic makin besar,” tegas Hermas.

Dia mengatakan bahwa mobil matic keluaran terkini sudah dibekali berbagai teknologi mumpuni dan rumit. Sehingga saat harus diperbaiki, tentu prosedurnya lebih kompleks.

Secara umum biaya perbaikan itu sudah termasuk penggantian suku cadang yang diperlukan, oli, filter serta jasa pemasangannya.

“Biasanya menjadi besar (biayanya) karena komponen atau suku cadang transmisi matic itu kan mahal harganya. Sehingga perbaikannya jadi terkesan mahal,” ungkap dia.

Mobil korban banjir
Photo : Antara

Oleh karena itu pemilik mobil matic sebaiknya tidak memaksakan kendaraan melintasi banjir, apalagi jika sudah melewati batas aman, umumnya setengah tinggi ban.

“Kalau (genangan) air terlalu tinggi berdampak ke mesin juga. Bisa terjadi water hammer, dampaknya sampai ke sana,” ucapnya.

Dia menyarankan batas aman melewati area banjir bisa berbeda-beda pada setiap mobil. Pengguna sedan harus lebih berhati-hati karena ground clearance-nya rendah, membuat air lebih mudah masuk ke ruang mesin.

Sementara pengguna SUV (Sport Utility Vehicle) cenderung lebih tinggi. Tetapi disarankan tidak melintas banjir yang airnya sudah melebihi setengah tinggi ban.


Terkini

mobil
Cerita Pengusaha di Lamongan Andalkan Mitsubishi Fuso Canter

Penjualan Truk 2025 Turun Ribuan Unit, Terpukul Produk Cina

Penjualan truk 2025 di Indonesia turun signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu sehingga perlu dapat perhatian

mobil
Penjualan mobil pikap

Penjualan Mobil Pikap 2025 Naik, Capai 110 Ribu Unit

Penjualan mobil pikap di 2025 tumbuh berkat pemintaan di semester kedua yang terus mengalami peningkatan

mobil
Toyota Avanza

Harga Toyota Avanza Naik di Awal 2026, Paling Murah Rp 243 Juta

Menurut laman resmi TAM, harga Toyota Avanza mengalami kenaikan dengan bersaran bervariasi di awal tahun ini

mobil
Neta

Penjualan Neta di Indonesia di 2025, Tiarap Jelang Tutup Tahun

Neta catat penurunan penjualan yang cukup dalam sejak Juli 2025, ditutup dengan dua unit retail di Desember

otosport
Prima Pramac Yamaha

Toprak dan Miller Pamer Seragam Baru Pramac untuk MotoGP 2026

Prima Pramac Yamaha baru saja meluncurkan motor balap Toprak Razgatlioglu dan Jack Miller untuk MotoGP 2026

otopedia
Melawan arah

Cara Menegur Pengendara yang Merokok dan Melawan Arah Era Modern

Agar terhindar dari konfilik, ada berbagai cara untuk menegur pengendara yang melawan arah dan merokok

news
SIM keliling Bandung

Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 14 Januari 2026

Demi memudahkan masyarakat maupun pengendara, kepolisian menghadirkan fasilitas SIM keliling Bandung hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 14 Januari 2026, Awas Denda Ratusan Ribu Rupiah

Ganjil genap Jakarta 14 Januari 2026 kembali diterapkan dengan saksi denda hingga ratusan ribu rupiah