Kepolisian Akui Hadapi Tantangan Buat Terapkan E-BPKB
21 November 2025, 07:00 WIB
Menjadi dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, ayo lihat lebih dekat sejarah BPKB di Indonesia
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menjadi dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB wajib disimpan dengan baik. Pasalnya buku tersebut merupakan bukti utama kepemilikan dari sebuah kendaraan yang berisi identitas pemilik.
Melihat fungsinya yang sangat penting,TrenOto telah merangkum sejarah BPKB di Indonesia. Berikut ulasannya.
Seperti dilansir NTMC Polri, Jumat (23/9/2022), BPKB yang dikeluarkan satuan lalu lintas Polri merupakan ide seorang polisi sederhana. Sosok itu adalah Mayjen (Purn) (kini Irjen) Ursinus Elias Medellu.
Menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (kini Korlantas) pada 1965 hingga 1972, Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu memberikan ide ini karena melihat banyaknya pencurian kendaraan bermotor pada era 60-an.
Masih digunakan hingga saat ini, awal mula pembuatan BPKB ini tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan masalah biaya dari pihak kepolisian.
Sebelum benar-benar diterapkan, Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu sebagai penggagas membuat suatu proposal atau konsep surat keputusan tentang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kala itu Ursinus merupakan Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (MABAK) berpangkat komisaris besar.
Karena tak ada biaya proposal permohonan pendanaan diarahkan ke Departemen Keuangan. Proposal akhirnya disetujui dan Ia diminta mengajukan dana ke Bank Indonesia dengan sistem utang.
Terus mengalami perkembangan, sistem yang diterapkan Mayjen (Purn) Ursinus Elias telah berlaku lebih 50 tahun. Meski dikenal sebagai peletak dasar BPKB, pria kelahiran Sangihe, Sulawesi Utara tersebut merupakan sosok sederhana.
Tinggal di kawasan Otista 3, Jakarta Timur, pria kelahiran 16 April 1922 tersebut meninggal pada 2012. Selain BPKB, gagasan beliau yang masih digunakan hingga saat ini ialah penerapan sistem tilang bagi pengendara lalu lintas yang melanggar peraturan.
Seiring perkembangan zaman saat ini telah ditetapkan tilang elektronik (E-TLE). Berlaku sejak awal 2021, sistem ini berhasil mengumpulkan titipan denda sebesar Rp639 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan setelah 1.771.242 kendaraan dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2020.
Tahun sebelumnya jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar. Perbedaan yang signifikan tersebut menunjukkan efektivitas E-TLE dalam menegakkan aturan lalu lintas.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 November 2025, 07:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 16:05 WIB
06 Februari 2025, 12:00 WIB
19 Januari 2025, 14:00 WIB
Terkini
11 Desember 2025, 12:00 WIB
Salah satu diskon motor matic Honda yang bisa dimanfaatkan jelang Nataru adalah untuk pembelian Vario 160
11 Desember 2025, 11:00 WIB
Penjualan mobil baru di 2026 diprediksi tak lebih dari 800 ribu unit tanpa insentif otomotif dari pemerintah
11 Desember 2025, 10:00 WIB
Mitsubishi Fuso Canter menjadi andalan PT Superior Prima Sukses untuk mendistribusikan hasil produksi mereka
11 Desember 2025, 09:00 WIB
Kemenhub menghadirkan program mudik gratis untuk menurunkan risiko kecelakaan yang biasa terjadi di jalan
11 Desember 2025, 08:00 WIB
Penjualan Polytron yang hanya ratusan unit membuat mereka lebih realistis dalam menjual mobil listrik
11 Desember 2025, 07:00 WIB
BYD Atto 1 masih jadi mobil terlaris November 2025 dengan wholesales mencapai 8.333 unit, unggul dari Toyota Avanza
11 Desember 2025, 06:00 WIB
Tidak ada dispensasi apabial terlambat, SIM dapat diperpanjang di layanan SIM keliling Jakarta hari ini
11 Desember 2025, 06:00 WIB
Salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan masyarakat dari kepolisian adalah SIM keliling Bandung hari ini