Sejarah Lahirnya BPKB di Indonesia dari Petinggi Polisi

Menjadi dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, ayo lihat lebih dekat sejarah BPKB di Indonesia

Sejarah Lahirnya BPKB di Indonesia dari Petinggi Polisi

TRENOTO – Menjadi dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB wajib disimpan dengan baik. Pasalnya buku tersebut merupakan bukti utama kepemilikan dari sebuah kendaraan yang berisi identitas pemilik.

Melihat fungsinya yang sangat penting,TrenOto telah merangkum sejarah BPKB di Indonesia. Berikut ulasannya.

Seperti dilansir NTMC Polri, Jumat (23/9/2022), BPKB yang dikeluarkan satuan lalu lintas Polri merupakan ide seorang polisi sederhana. Sosok itu adalah Mayjen (Purn) (kini Irjen) Ursinus Elias Medellu. 

Photo : NTMC Polri

Menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (kini Korlantas) pada 1965 hingga 1972, Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu memberikan ide ini karena melihat banyaknya pencurian kendaraan bermotor pada era 60-an.

Masih digunakan hingga saat ini, awal mula pembuatan BPKB ini tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan masalah biaya dari pihak kepolisian. 

Sebelum benar-benar diterapkan, Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu sebagai penggagas membuat suatu proposal atau konsep surat keputusan tentang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kala itu Ursinus merupakan Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (MABAK) berpangkat komisaris besar.

Karena tak ada biaya proposal permohonan pendanaan diarahkan ke Departemen Keuangan. Proposal akhirnya disetujui dan Ia diminta mengajukan dana ke Bank Indonesia dengan sistem utang.

Terus mengalami perkembangan, sistem yang diterapkan Mayjen (Purn) Ursinus Elias telah berlaku lebih 50 tahun. Meski dikenal sebagai peletak dasar BPKB, pria kelahiran Sangihe, Sulawesi Utara tersebut merupakan sosok sederhana.

Tinggal di kawasan Otista 3, Jakarta Timur, pria kelahiran 16 April 1922 tersebut meninggal pada 2012. Selain BPKB, gagasan beliau yang masih digunakan hingga saat ini ialah penerapan sistem tilang bagi pengendara lalu lintas yang melanggar peraturan.

Photo : NTMC Polri

Tilang Elektronik

Seiring perkembangan zaman saat ini telah ditetapkan tilang elektronik (E-TLE). Berlaku sejak awal 2021, sistem ini berhasil mengumpulkan titipan denda sebesar Rp639 miliar.

Jumlah tersebut didapatkan setelah 1.771.242 kendaraan dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2020.

Tahun sebelumnya jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar. Perbedaan yang signifikan tersebut menunjukkan efektivitas E-TLE dalam menegakkan aturan lalu lintas.


Terkini

mobil
SPKLU Diler BYD

Gandeng PLN, SPKLU Diler BYD Bisa Digunakan Semua Merek

Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV

otosport
Tiket MotoGP Mandalika didiskon 50 persen

Tiket MotoGP Mandalika 2024 Didiskon 50 Persen, Mulai Rp 350.000

Tiket MotoGP Mandalika 2024 didiskon 50 persen sehingga masyarakat bisa membelinya mulai dari Rp 350.000

mobil
Kata BYD soal Inden

Kata BYD soal Inden, Pemesanan Diklaim Membludak

Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular

news
BYD Resmikan Diler 3S Baru di Cibubur

BYD Resmikan Diler 3S Baru di Cibubur, Punya 4 Charging Station

Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini

motor
Skema Cicilan Yamaha LX 155 ABS, Cicilan Mulai Rp 800 Ribuan

Skema Kredit Yamaha Lexi LX 155 ABS, Cicilan Mulai Rp 800 Ribuan

Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja

news
Tarif tol Gempol Pandaan

Tarif tol Gempol Pandaan Naik Hari Ini, Sesuaikan Inflasi

Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan

news
Tarif tol Bali Mandara

Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini, Berlaku Semua Golongan

Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas

mobil
Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Dievaluasi

Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Dievaluasi

Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel