Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
01 September 2025, 17:31 WIB
Menjadi dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, ayo lihat lebih dekat sejarah BPKB di Indonesia
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menjadi dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB wajib disimpan dengan baik. Pasalnya buku tersebut merupakan bukti utama kepemilikan dari sebuah kendaraan yang berisi identitas pemilik.
Melihat fungsinya yang sangat penting,TrenOto telah merangkum sejarah BPKB di Indonesia. Berikut ulasannya.
Seperti dilansir NTMC Polri, Jumat (23/9/2022), BPKB yang dikeluarkan satuan lalu lintas Polri merupakan ide seorang polisi sederhana. Sosok itu adalah Mayjen (Purn) (kini Irjen) Ursinus Elias Medellu.
Menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (kini Korlantas) pada 1965 hingga 1972, Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu memberikan ide ini karena melihat banyaknya pencurian kendaraan bermotor pada era 60-an.
Masih digunakan hingga saat ini, awal mula pembuatan BPKB ini tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan masalah biaya dari pihak kepolisian.
Sebelum benar-benar diterapkan, Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu sebagai penggagas membuat suatu proposal atau konsep surat keputusan tentang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kala itu Ursinus merupakan Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (MABAK) berpangkat komisaris besar.
Karena tak ada biaya proposal permohonan pendanaan diarahkan ke Departemen Keuangan. Proposal akhirnya disetujui dan Ia diminta mengajukan dana ke Bank Indonesia dengan sistem utang.
Terus mengalami perkembangan, sistem yang diterapkan Mayjen (Purn) Ursinus Elias telah berlaku lebih 50 tahun. Meski dikenal sebagai peletak dasar BPKB, pria kelahiran Sangihe, Sulawesi Utara tersebut merupakan sosok sederhana.
Tinggal di kawasan Otista 3, Jakarta Timur, pria kelahiran 16 April 1922 tersebut meninggal pada 2012. Selain BPKB, gagasan beliau yang masih digunakan hingga saat ini ialah penerapan sistem tilang bagi pengendara lalu lintas yang melanggar peraturan.
Seiring perkembangan zaman saat ini telah ditetapkan tilang elektronik (E-TLE). Berlaku sejak awal 2021, sistem ini berhasil mengumpulkan titipan denda sebesar Rp639 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan setelah 1.771.242 kendaraan dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2020.
Tahun sebelumnya jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar. Perbedaan yang signifikan tersebut menunjukkan efektivitas E-TLE dalam menegakkan aturan lalu lintas.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 16:05 WIB
06 Februari 2025, 12:00 WIB
19 Januari 2025, 14:00 WIB
20 November 2024, 10:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 12:00 WIB
Bos Gresini Racing mengaku sangat terkesan dengan kemampuan Veda Ega Pratama saat beraksi di dalam lintasan
02 Oktober 2025, 11:00 WIB
GIIAS Bandung 2025 memberikan kemudahan untuk masyarakat Jawa Barat yang ingin membeli mobil atau motor baru
02 Oktober 2025, 10:00 WIB
Federal mengaku tidak merasa dampak dari lesunya pasar motor baru yang sedang terjadi dalam beberapa waktu
02 Oktober 2025, 09:00 WIB
Mayoritas merek tidak melakukan penyesuaian, berikut daftar harga mobil listrik di RI per Oktober 2025
02 Oktober 2025, 08:00 WIB
Honda hadirkan seluruh line up mobil hybrid di GIIAS 2025 termasuk Step Wgn yang baru meluncur di Indonesia
02 Oktober 2025, 07:00 WIB
Vivo dan BP batal beli BBM dari Pertamina karena adanya kandungan etanol pada base feul BBM yang ditawarkan
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ada persyaratan dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon jika ingin memanfaatkan SIM keliling Jakarta
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 2 Oktober 2025 bakal diawasi ketat menggunakan kamera ETLE di berbagai lokasi utama