5 Nomor WhatsApp Polisi yang Kirim Surat Tilang, Biar Tak Tertipu
09 Mei 2024, 18:23 WIB
Menjadi dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, ayo lihat lebih dekat sejarah BPKB di Indonesia
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menjadi dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB wajib disimpan dengan baik. Pasalnya buku tersebut merupakan bukti utama kepemilikan dari sebuah kendaraan yang berisi identitas pemilik.
Melihat fungsinya yang sangat penting,TrenOto telah merangkum sejarah BPKB di Indonesia. Berikut ulasannya.
Seperti dilansir NTMC Polri, Jumat (23/9/2022), BPKB yang dikeluarkan satuan lalu lintas Polri merupakan ide seorang polisi sederhana. Sosok itu adalah Mayjen (Purn) (kini Irjen) Ursinus Elias Medellu.
Menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (kini Korlantas) pada 1965 hingga 1972, Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu memberikan ide ini karena melihat banyaknya pencurian kendaraan bermotor pada era 60-an.
Masih digunakan hingga saat ini, awal mula pembuatan BPKB ini tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan masalah biaya dari pihak kepolisian.
Sebelum benar-benar diterapkan, Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu sebagai penggagas membuat suatu proposal atau konsep surat keputusan tentang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kala itu Ursinus merupakan Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (MABAK) berpangkat komisaris besar.
Karena tak ada biaya proposal permohonan pendanaan diarahkan ke Departemen Keuangan. Proposal akhirnya disetujui dan Ia diminta mengajukan dana ke Bank Indonesia dengan sistem utang.
Terus mengalami perkembangan, sistem yang diterapkan Mayjen (Purn) Ursinus Elias telah berlaku lebih 50 tahun. Meski dikenal sebagai peletak dasar BPKB, pria kelahiran Sangihe, Sulawesi Utara tersebut merupakan sosok sederhana.
Tinggal di kawasan Otista 3, Jakarta Timur, pria kelahiran 16 April 1922 tersebut meninggal pada 2012. Selain BPKB, gagasan beliau yang masih digunakan hingga saat ini ialah penerapan sistem tilang bagi pengendara lalu lintas yang melanggar peraturan.
Seiring perkembangan zaman saat ini telah ditetapkan tilang elektronik (E-TLE). Berlaku sejak awal 2021, sistem ini berhasil mengumpulkan titipan denda sebesar Rp639 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan setelah 1.771.242 kendaraan dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2020.
Tahun sebelumnya jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar. Perbedaan yang signifikan tersebut menunjukkan efektivitas E-TLE dalam menegakkan aturan lalu lintas.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Mei 2024, 18:23 WIB
07 Mei 2024, 09:00 WIB
04 Mei 2024, 12:00 WIB
01 April 2024, 17:00 WIB
12 September 2023, 16:02 WIB
Terkini
20 Oktober 2024, 18:15 WIB
Prabowo Subianto pakai Pindad Maung terbaru, dirancang dengan spesifikasi mobil presiden dan anti peluru
20 Oktober 2024, 13:00 WIB
Teknologi dan harga mobil China jadi daya tarik, konsumen beralih dari merek Jerman meski terkenal premium
20 Oktober 2024, 12:22 WIB
Marc Marquez berhasil keluar sebagai pemenang di MotoGP Australia 2024 usai menundukan Martin dan Bagnaia
20 Oktober 2024, 11:00 WIB
Alasan pabrik baterai Hyundai enggan pasok ke merek lain karena ingin fokus untuk lini elektrifikasi mereka
20 Oktober 2024, 09:00 WIB
Honda Culture Indonesia 2024 digelar di Jakarta untuk mewadahi serta sebagai apresiasi kepada para pelanggan
20 Oktober 2024, 07:00 WIB
Kegiatan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilaksanakan hari ini, ada rekayasa lalu lintas
19 Oktober 2024, 17:00 WIB
Hyundai Stargazer X bekas lansiran 2024 sudah dijual di situs jual beli dengan harga turun Rp 52 juta
19 Oktober 2024, 15:00 WIB
Bantu memaksimalkan ketertiban, pengamat minta polisi utamakan teguran dan edukasi selama Operasi Zebra 2024