BPKB Elektronik Mulai Dipakai Maret 2025, Lebih Sulit Dipalsukan
06 Februari 2025, 12:00 WIB
Untuk menghindari pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor Polri tengah mengembangkan BPKB Elektronik
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kepolisian tengah mengembangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Indonesia melalui beragam cara. Salah satunya adalah menjadikannya bentuk elektronik (BPKB Elektronik) sehingga lebih mudah digunakan.
Salah satu keunggulan utamanya adalah informasi BPKB akan terintegrasi dengan perusahaan pembiayaan. Pengembangan diklaim dapat mengurangi risiko pemalsuan data mobil dan motor di masa depan.
“Nantinya ini bisa menghilangkan modus masyarakat nakal. Masih cicilan tapi dia buat lagi duplikat BPKB kemudian dijual kendaraanya,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.
Tak hanya itu, pihaknya juga tengah mengembangkan agar BPKB memiliki teknologi untuk menyimpan data digital. Di dalamnya termuat riwayat mobil atau motor sehingga memudahkan kepengurusan bila berpindah tangan.
“BPKB akan memudahkan masyarakat. Misalnya BPKB mutasi itu tidak 1 hingga 2 bulan, tapi cukup satu hari saja sudah bisa selesai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegas Yusri.
Tak hanya mengembangkan BPKB, Yusri juga kembali menegaskan komitmennya menghapus data kendaraan. Bahkan Ia menyebut ada beberapa cara melakukannya sesuai pasal 74 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pertama adalah permintaan dari pemilik sendiri untuk dihapus. Seperti kendaraannya hancur kecelakaan, hilang atau rusak berat sehingga tidak bisa jalan lagi,” jelas Yusri.
Bila tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak dan tentunya memberatkan masyarakat. Guna menghindari kasus tersebut maka pemilik dapat datang ke kantor polisi guna menghapus data.
“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan, bawa BPKB serta STNK kemudian buat pernyataan minta dihapus kemudian disahkan. Ini bisa membuat data kita valid, jadi semua tersimpan dan tagihan tidak ada lagi,” terang Yusri.
Yusri menambahkan bahwa data juga dapat dihapus oleh petugas kepolisian. Syaratnya adalah bila STNK sudah mati lima tahun atau 2 tahun tidak bayar pajak.
“Nah jika sudah terhapus tak bisa daftar kembali. Mobil atau motornya silahkan saja disimpan,” tegas Yusri.
Dengan adanya penegasan ini maka diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin untuk mengikuti aturan. Sehingga kendaraan masih bisa digunakan secara legal di jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 Februari 2025, 12:00 WIB
20 November 2024, 10:00 WIB
08 November 2024, 10:23 WIB
07 November 2024, 17:00 WIB
30 Oktober 2024, 09:00 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 21:00 WIB
Motul 300V yang dikembangkan dari dunia balap, diluncurkan di sirkuit Mandalika, Lombok Nusa Tenggara Barat
18 Mei 2025, 19:03 WIB
IMX Surabaya 2025 siap diselenggarakan untuk mendukung dunia modifikasi di kota Pahlawan yang terus berkembang
18 Mei 2025, 18:00 WIB
Rangkaian acara Daihatsu Kumpul Sahabat dimulai di Tangerang buat pertama kalinya, diramaikan beragam UMKM
18 Mei 2025, 16:23 WIB
Banyak merek Cina meramaikan pasar otomotif RI, namun Mitsubishi mengaku penjualannya belum terganggu
18 Mei 2025, 14:00 WIB
Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026
18 Mei 2025, 12:00 WIB
Kinerja oli Yamalube Turbo Matic diuji selama touring bersama JMC dari Cibinong sampai Bandung, Jawa Barat
18 Mei 2025, 10:00 WIB
BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau