Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
01 September 2025, 17:31 WIB
Untuk menghindari pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor Polri tengah mengembangkan BPKB Elektronik
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kepolisian tengah mengembangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Indonesia melalui beragam cara. Salah satunya adalah menjadikannya bentuk elektronik (BPKB Elektronik) sehingga lebih mudah digunakan.
Salah satu keunggulan utamanya adalah informasi BPKB akan terintegrasi dengan perusahaan pembiayaan. Pengembangan diklaim dapat mengurangi risiko pemalsuan data mobil dan motor di masa depan.
“Nantinya ini bisa menghilangkan modus masyarakat nakal. Masih cicilan tapi dia buat lagi duplikat BPKB kemudian dijual kendaraanya,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.
Tak hanya itu, pihaknya juga tengah mengembangkan agar BPKB memiliki teknologi untuk menyimpan data digital. Di dalamnya termuat riwayat mobil atau motor sehingga memudahkan kepengurusan bila berpindah tangan.
“BPKB akan memudahkan masyarakat. Misalnya BPKB mutasi itu tidak 1 hingga 2 bulan, tapi cukup satu hari saja sudah bisa selesai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegas Yusri.
Tak hanya mengembangkan BPKB, Yusri juga kembali menegaskan komitmennya menghapus data kendaraan. Bahkan Ia menyebut ada beberapa cara melakukannya sesuai pasal 74 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pertama adalah permintaan dari pemilik sendiri untuk dihapus. Seperti kendaraannya hancur kecelakaan, hilang atau rusak berat sehingga tidak bisa jalan lagi,” jelas Yusri.
Bila tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak dan tentunya memberatkan masyarakat. Guna menghindari kasus tersebut maka pemilik dapat datang ke kantor polisi guna menghapus data.
“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan, bawa BPKB serta STNK kemudian buat pernyataan minta dihapus kemudian disahkan. Ini bisa membuat data kita valid, jadi semua tersimpan dan tagihan tidak ada lagi,” terang Yusri.
Yusri menambahkan bahwa data juga dapat dihapus oleh petugas kepolisian. Syaratnya adalah bila STNK sudah mati lima tahun atau 2 tahun tidak bayar pajak.
“Nah jika sudah terhapus tak bisa daftar kembali. Mobil atau motornya silahkan saja disimpan,” tegas Yusri.
Dengan adanya penegasan ini maka diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin untuk mengikuti aturan. Sehingga kendaraan masih bisa digunakan secara legal di jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 16:05 WIB
06 Februari 2025, 12:00 WIB
20 November 2024, 10:00 WIB
08 November 2024, 10:23 WIB
Terkini
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang
15 November 2025, 21:43 WIB
Alex Marquez berhasil keluar sebagai pemenang pada sprint race MotoGP Valencia 2025 usai menudukkan Acosta
15 November 2025, 15:00 WIB
Koleksi kendaraan Omesh cukup menarik disimak karena mengingat motor miliknya sangat beragam dan unik