Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan Syaratnya
01 April 2024, 17:00 WIB
Untuk menghindari pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor Polri tengah mengembangkan BPKB Elektronik
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kepolisian tengah mengembangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Indonesia melalui beragam cara. Salah satunya adalah menjadikannya bentuk elektronik (BPKB Elektronik) sehingga lebih mudah digunakan.
Salah satu keunggulan utamanya adalah informasi BPKB akan terintegrasi dengan perusahaan pembiayaan. Pengembangan diklaim dapat mengurangi risiko pemalsuan data mobil dan motor di masa depan.
“Nantinya ini bisa menghilangkan modus masyarakat nakal. Masih cicilan tapi dia buat lagi duplikat BPKB kemudian dijual kendaraanya,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.
Tak hanya itu, pihaknya juga tengah mengembangkan agar BPKB memiliki teknologi untuk menyimpan data digital. Di dalamnya termuat riwayat mobil atau motor sehingga memudahkan kepengurusan bila berpindah tangan.
“BPKB akan memudahkan masyarakat. Misalnya BPKB mutasi itu tidak 1 hingga 2 bulan, tapi cukup satu hari saja sudah bisa selesai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegas Yusri.
Tak hanya mengembangkan BPKB, Yusri juga kembali menegaskan komitmennya menghapus data kendaraan. Bahkan Ia menyebut ada beberapa cara melakukannya sesuai pasal 74 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pertama adalah permintaan dari pemilik sendiri untuk dihapus. Seperti kendaraannya hancur kecelakaan, hilang atau rusak berat sehingga tidak bisa jalan lagi,” jelas Yusri.
Bila tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak dan tentunya memberatkan masyarakat. Guna menghindari kasus tersebut maka pemilik dapat datang ke kantor polisi guna menghapus data.
“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan, bawa BPKB serta STNK kemudian buat pernyataan minta dihapus kemudian disahkan. Ini bisa membuat data kita valid, jadi semua tersimpan dan tagihan tidak ada lagi,” terang Yusri.
Yusri menambahkan bahwa data juga dapat dihapus oleh petugas kepolisian. Syaratnya adalah bila STNK sudah mati lima tahun atau 2 tahun tidak bayar pajak.
“Nah jika sudah terhapus tak bisa daftar kembali. Mobil atau motornya silahkan saja disimpan,” tegas Yusri.
Dengan adanya penegasan ini maka diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin untuk mengikuti aturan. Sehingga kendaraan masih bisa digunakan secara legal di jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
01 April 2024, 17:00 WIB
12 September 2023, 16:02 WIB
02 Agustus 2023, 11:00 WIB
05 April 2023, 20:52 WIB
01 Maret 2023, 21:16 WIB
Terkini
29 April 2024, 15:00 WIB
Hanya fokus memasarkan kendaraan listrik murni, ini prediksi mobil BYD yang masuk Indonesia tahun ini
29 April 2024, 14:00 WIB
Marc Marquez akhirnya berhasil meraih podium perdananya bersama Ducati dalam balapan MotoGP Spanyol 2024
29 April 2024, 13:00 WIB
Daihatsu mengungkapkan bahwa dampak kenaikan suku bunga BI masih belum bisa dirasakan dalam waktu dekat
29 April 2024, 12:00 WIB
Jaecoo J7 jadi salah satu model yang akan hadir di Tanah Air, Chery boyong 3 PHEV baru di Beijing Auto Show
29 April 2024, 11:00 WIB
Daihatsu dan Seva berikan tips beli mobil pertama yang menekankan bahwa kendaraan tak harus tiga baris
29 April 2024, 10:00 WIB
Penjualan Toyota global tahun fiskal 2023 berhasil menyentuh angka 11 juga unit dan menjadi rekor baru
29 April 2024, 09:00 WIB
Menurut PT Wahana Makmur Sejati, Honda Stylo 160 berwarna Royal Green paling dicari konsumen di Jakarta
29 April 2024, 08:00 WIB
Francesco Bagnaia berhasil memperbaiki posisinya di klasemen MotoGP 2024 usai meraih kemenangan di Spanyol