KDM Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Libur Lebaran 2026
21 Maret 2026, 19:14 WIB
Untuk menghindari pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor Polri tengah mengembangkan BPKB Elektronik
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kepolisian tengah mengembangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Indonesia melalui beragam cara. Salah satunya adalah menjadikannya bentuk elektronik (BPKB Elektronik) sehingga lebih mudah digunakan.
Salah satu keunggulan utamanya adalah informasi BPKB akan terintegrasi dengan perusahaan pembiayaan. Pengembangan diklaim dapat mengurangi risiko pemalsuan data mobil dan motor di masa depan.
“Nantinya ini bisa menghilangkan modus masyarakat nakal. Masih cicilan tapi dia buat lagi duplikat BPKB kemudian dijual kendaraanya,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.
Tak hanya itu, pihaknya juga tengah mengembangkan agar BPKB memiliki teknologi untuk menyimpan data digital. Di dalamnya termuat riwayat mobil atau motor sehingga memudahkan kepengurusan bila berpindah tangan.
“BPKB akan memudahkan masyarakat. Misalnya BPKB mutasi itu tidak 1 hingga 2 bulan, tapi cukup satu hari saja sudah bisa selesai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegas Yusri.
Tak hanya mengembangkan BPKB, Yusri juga kembali menegaskan komitmennya menghapus data kendaraan. Bahkan Ia menyebut ada beberapa cara melakukannya sesuai pasal 74 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pertama adalah permintaan dari pemilik sendiri untuk dihapus. Seperti kendaraannya hancur kecelakaan, hilang atau rusak berat sehingga tidak bisa jalan lagi,” jelas Yusri.
Bila tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak dan tentunya memberatkan masyarakat. Guna menghindari kasus tersebut maka pemilik dapat datang ke kantor polisi guna menghapus data.
“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan, bawa BPKB serta STNK kemudian buat pernyataan minta dihapus kemudian disahkan. Ini bisa membuat data kita valid, jadi semua tersimpan dan tagihan tidak ada lagi,” terang Yusri.
Yusri menambahkan bahwa data juga dapat dihapus oleh petugas kepolisian. Syaratnya adalah bila STNK sudah mati lima tahun atau 2 tahun tidak bayar pajak.
“Nah jika sudah terhapus tak bisa daftar kembali. Mobil atau motornya silahkan saja disimpan,” tegas Yusri.
Dengan adanya penegasan ini maka diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin untuk mengikuti aturan. Sehingga kendaraan masih bisa digunakan secara legal di jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
21 November 2025, 07:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 16:05 WIB
Terkini
11 Oktober 2026, 19:19 WIB
Marquez mengaku kelelahan setelah menjalani sesi sprint race MotoGP Mandalika 2026 dan bertarung dengan Martin
11 Oktober 2026, 14:57 WIB
Omoda O4 serta Jaecoo J5 EV hasil modifikasi dari Rebellionik dan 347 Homebreaks mejeng di ajang IMX 2026
11 Oktober 2026, 14:57 WIB
Marco Bezzecchi berhasil memenangkan MotoGP Mandalika 2026, empat terdepan dipimpin oleh para rider Aprilia
11 Oktober 2026, 09:00 WIB
Menurut data laporan AISI, pasar motor baru terus menunjukkan tren positif hingga periode September 2026
10 Oktober 2026, 17:00 WIB
BYD Blade Battery diadopsi untuk mobil buatan Jepang, terbarunya kei car bertenaga listrik Suzuki e Sky
10 Oktober 2026, 14:59 WIB
Marc Marquez keluar sebagai pemenang pada sesi sprint race MotoGP Mandalika 2026 setelah tundukkan Martin
09 Oktober 2026, 14:54 WIB
Teknologi keselamatan berkendara dan GPS dari Geotab membantu keamanan operasional armada transportasi
09 Oktober 2026, 12:21 WIB
Pameran modifikasi IMX 2026 jadi wadah kreativitas dan hiburan, digelar lebih luas di tiga hall ICE BSD