Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM di 2026, Masih Terjangkau
05 Januari 2026, 07:00 WIB
Biaya perpanjangan SIM A dan C pada Juni 2022 tak sampai Rp100 ribu, pemohon bisa urus sendiri dengan mudah
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap 5 tahun karena menjadi komponen wajib berkendara. Selain menyambangi Samsat terdekat atau fasilitas keliling di beberapa wilayah, pemilik wajib mengeluarkan biaya perpanjangan SIM saat melakukan pengurusan.
Tak hanya biaya, pemohon juga perlu mempersiapkan sejumlah syarat penting sebelum menyambangi lokasi perpanjangan, seperti SIM lama asli dan KTP serta fotokopi keduanya. Selain itu, pemohon juga harus mempersiapkan diri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna.
Usai seluruh tahapan telah dilalui dengan baik, pemohon harus melakukan pengambilan foto terbaru dan sidik jari untuk disematkan pada SIM. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pencetakan.
Untuk lebih jelasnya, berikut biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.
Terdapat sanski yang harus diterima pengendara apabila kedapatan tidak membawa SIM. Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun. Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan.
Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.
Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
05 Januari 2026, 07:00 WIB
18 November 2025, 07:00 WIB
22 Oktober 2025, 07:00 WIB
08 Oktober 2025, 07:00 WIB
26 Agustus 2025, 08:00 WIB
Terkini
15 April 2026, 18:00 WIB
Y-ON bakal diintegrasikan aplikasi Y-Connect, tawarkan tiga fungsi fitur baru buat memudahkan pengguna Yamaha
15 April 2026, 17:01 WIB
RoRI berencana menggelar touring lintas chapter pada bulan ini guna merayakan satu dekade mereka berdiri
15 April 2026, 09:00 WIB
Pengadaan ribuan motor listrik oleh BGN mendapat perhatian lebih dari KPK karena rawan tindak pidana korupsi
15 April 2026, 07:55 WIB
Mobil sebelum mengalami kerusakan biasanya menunjukkan tanda-tanda terlebih dahulu sehingga bisa diantisipasi
15 April 2026, 06:16 WIB
Kepolisian terus berupaya memanjakan para pengendara, salah satunya dengan menghadirkan SIM keliling Bandung
15 April 2026, 06:14 WIB
SIM keliling Jakarta merupakan fasilitas yang dihadirkan kepolisian untuk memudahkan masyarakat di Ibu Kota
15 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini diterapkan dengan pengawasan ketat dari pilhak kepolisian yang ada di lapangan
14 April 2026, 19:30 WIB
Libur lebaran disebut menjadi salah satu alasan jebloknya penjualan mobil baru di RI pada periode Maret 2026