Cara Urus SIM Hilang Jelang Libur Lebaran, Tak Perlu Ujian
19 Maret 2025, 07:00 WIB
Biaya perpanjangan SIM A dan C pada Juni 2022 tak sampai Rp100 ribu, pemohon bisa urus sendiri dengan mudah
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap 5 tahun karena menjadi komponen wajib berkendara. Selain menyambangi Samsat terdekat atau fasilitas keliling di beberapa wilayah, pemilik wajib mengeluarkan biaya perpanjangan SIM saat melakukan pengurusan.
Tak hanya biaya, pemohon juga perlu mempersiapkan sejumlah syarat penting sebelum menyambangi lokasi perpanjangan, seperti SIM lama asli dan KTP serta fotokopi keduanya. Selain itu, pemohon juga harus mempersiapkan diri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna.
Usai seluruh tahapan telah dilalui dengan baik, pemohon harus melakukan pengambilan foto terbaru dan sidik jari untuk disematkan pada SIM. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pencetakan.
Untuk lebih jelasnya, berikut biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.
Terdapat sanski yang harus diterima pengendara apabila kedapatan tidak membawa SIM. Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun. Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan.
Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.
Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Maret 2025, 07:00 WIB
03 Maret 2025, 10:00 WIB
03 Februari 2025, 07:00 WIB
06 Januari 2025, 07:00 WIB
16 Desember 2024, 10:00 WIB
Terkini
19 April 2025, 10:00 WIB
Sejumlah harga motor matic 150 cc mengalami kenaikan di bulan ini, ambil contoh Honda Vario sampai Stylo
19 April 2025, 08:00 WIB
Denza D9 berhasil merangsek ke posisi pertama mobil listrik terlaris, berikut wholesales EV per Maret 2025
19 April 2025, 05:30 WIB
Dinas Perhubungan akan melakukan rekayasa lalu lintas hari ini untuk mendukung acara Silahturahride bersama Mas Pram
18 April 2025, 19:57 WIB
Pabrikan Jepang perlu mulai memperhatikan banjirnya merek mobil China di RI yang mulai diminati masyarakat
18 April 2025, 14:56 WIB
Kepolisian bakal menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap Puncak Bogor dan one way di akhir pekan ini
18 April 2025, 10:00 WIB
Jeep Indonesia coba merespon mengenai dampak dari penerapan tarif impor Amerika Serikat oleh Donald Trump
18 April 2025, 07:00 WIB
Merek EV China semakin banyak di Indonesia termasuk di segmen premium, Volvo ungkap ada sisi positifnya
18 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta Jumat (18/04) ditiadakan karena bertepatan dengan libur peringatan wafal Isa Almasih