Biaya Perpanjangan SIM Juni 2022, Enggak Sampai Rp100 Ribu

Biaya perpanjangan SIM A dan C pada Juni 2022 tak sampai Rp100 ribu, pemohon bisa urus sendiri dengan mudah

Biaya Perpanjangan SIM Juni 2022, Enggak Sampai Rp100 Ribu
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap 5 tahun karena menjadi komponen wajib berkendara. Selain menyambangi Samsat terdekat atau fasilitas keliling di beberapa wilayah, pemilik wajib mengeluarkan biaya perpanjangan SIM saat melakukan pengurusan.

Tak hanya biaya, pemohon juga perlu mempersiapkan sejumlah syarat penting sebelum menyambangi lokasi perpanjangan, seperti SIM lama asli dan KTP serta fotokopi keduanya. Selain itu, pemohon juga harus mempersiapkan diri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna.

Usai seluruh tahapan telah dilalui dengan baik, pemohon harus melakukan pengambilan foto terbaru dan sidik jari untuk disematkan pada SIM. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pencetakan.

Photo : Trenoto

Untuk lebih jelasnya, berikut biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

  • SIM A Rp80 ribu
  • SIM B I Rp80 ribu
  • SIM B II Rp80 ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM C I Rp75 ribu
  • SIM C II Rp75 ribu
  • SIM D Rp30 ribu
  • SIM D I Rp30 ribu
  • SIM Internasional Rp225 ribu

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.

Photo :

Sanksi Tak Memiliki SIM

Terdapat sanski yang harus diterima pengendara apabila kedapatan tidak membawa SIM. Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun. Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan.

Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.

Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.


Terkini

news
Ganjil genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 17 Juli 2026 Terakhir Pekan Ini

Ganjil Genap Jakarta merupakan salah satu sistem andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengurangi kemacetan

news
SIM keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 17 Juli 2026, Catat Jadwalnya

Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung menjadi opsi terbaik untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jelang Weekend 17 Juli

SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima tempat berbeda hari ini sebelum akhir pekan, simak informasinya

mobil
MG ZS Hybrid+

MG ZS Hybrid+ Masuk Indonesia, Ramaikan Segmen SUV Kompak

MG ZS Hybrid+ hadir kembali di Indonesia dengan mengusung berbagai teknologi baru terutama keselamatan

motor
KLHN 2026

AHM Bangun Budaya Pelayanan Pelanggan Lewat KLHN 2026

KLHN 2026 menjadi wadah para tenaga kerja Honda untuk pengembangan diri dalam melayani para pelanggan

mobil
BMW Seri M

Merek Mobil Mewah Terlaris Juni 2026, Retail Sales BMW Turun

BMW masih memimpin penjualan merek mobil mewah di Indonesia pada Juni 2026, namun angkanya alami penurunan

mobil
Mitsubishi Xforce Hybrid

Mitsubishi Xforce Hybrid Resmi Meluncur, Tantang Honda HR-V

Mitsubishi Xforce Hybrid resmi dipasarkan untuk konsumen hari ini dengan banderol Rp 400 jutaan di Jakarta

mobil
Honda Super One

Honda Super One Goda Petrolhead untuk Beralih ke Mobil Listrik

Mobil listrik mungil Honda Super One bakal hadir di GIIAS 2026, mengincar pengguna mobil konvensional