Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

Penggolongan SIM C mulai dilakukan dengan mendata motor di atas 250 cc, pemilik motor perlu melakukan persiapan

Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

TRENOTO – Dalam rapat koordinasi SIM Ditregident Korlantas Polri, wacana penggolongan SIM C kembali dibahas. Kasubdit SIM Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo menegaskan bila pihaknya akan mulai melakukan pendataan terkait penerbitasn SIM C1.

“Korlantas ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc untuk menerbitkan SIM C1. Tapi kita lihat terlebih dahulu di lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter, ” katanya dilansir NTMC Polri.

Selain itu, Tri Julianto Djatiutomo juga memberikan pembulatan materi rapat koordinasi. Para peserta diberikan arahan dan instruksi terkait pelayanan SIM di wilayahnya masing-masing.

Photo : NTMC Polri

“Menjelang tahun 2024, rawan dengan kegiatan kontraproduktif. Maka hati-hati dalam menjalankan tugas,” tuturnya,

Situasi global yang tak menentu saat ini juga memiliki dampak pada negara maju maupun berkembang, salah satunya badai krisis ekonomi global.

“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Ke depan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” ujarnya

Telah menggunakan sistem digital, Ia juga menegaskan apabila ada Satpas yang terkendala dengan aplikasi atau sistem bisa langsung menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.

Photo : Korlantas Polri

Golongan SIM C

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongannya.

Perbedaan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin

  1. SIM C
    Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  2. SIM C1
    Selanjutnya terdapat SIM C1. Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  3. SIM C2
    Merupakan golongan terakhir, SIM C2 wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkini

mobil
GWM

Pengiriman GWM Tank 500 Diesel Dimulai Bulan Ini, Bisa Buat Mudik

GWM Tank 500 Diesel segera dikirim ke rumah konsumen, agar bisa diandalkan untuk kebutuhan mobilitas

mobil
Suzuki

Promo Spareparts Suzuki di IIMS 2026, Rem Depan XL7 Jadi Segini

Suzuki kembali menggelar program promo spareparts pada di IIMS 2026, sehingga memudahkan para konsumen

motor
Honda PCX 160

Honda PCX 160 Tampil Beda di Jalanan, Ada Pilihan Warna Baru

Demi menggoda konsumen di Tanah Air, motor matic Honda PCX 160 diberikan penyegaraan dari sisi tampilan

mobil
Mitsubishi

Mitsubishi Bakal Rakit Mobil Hybrid di RI, Diyakini Xpander

Mobil hybrid perdana Mitsubishi di Indonesia akan langsung dirakit lokal, diyakini LMPV Xpander Hybrid

news
ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 12 Februari 2026, Diawasi Ketat Kepolisian

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dengan diawasi langsung oleh kepolisian di sejumlah titik rawan

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Syarat dan Biaya SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Februari

Pemohon perlu menyiapkan dokumen SIM A atau C asli dan salinannya untuk perpanjangan di SIM keliling Jakarta

news
SIM keliling Bandung

Simak Lokasi SIM Keliling Bandung 12 Februari, Ada di The Kings

SIM keliling Bandung menjadi salah satu opsi bagi masyaraka yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini

mobil
BYD

Tanpa Insentif, Harga BYD Atto 1 Dipertahankan Rp 199 Juta

Harga BYD Atto 1 disebut masih akan bertahan mulai dari Rp 199 jutaan meskipun statusnya diimpor utuh