Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

Penggolongan SIM C mulai dilakukan dengan mendata motor di atas 250 cc, pemilik motor perlu melakukan persiapan

Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

TRENOTO – Dalam rapat koordinasi SIM Ditregident Korlantas Polri, wacana penggolongan SIM C kembali dibahas. Kasubdit SIM Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo menegaskan bila pihaknya akan mulai melakukan pendataan terkait penerbitasn SIM C1.

“Korlantas ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc untuk menerbitkan SIM C1. Tapi kita lihat terlebih dahulu di lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter, ” katanya dilansir NTMC Polri.

Selain itu, Tri Julianto Djatiutomo juga memberikan pembulatan materi rapat koordinasi. Para peserta diberikan arahan dan instruksi terkait pelayanan SIM di wilayahnya masing-masing.

Photo : NTMC Polri

“Menjelang tahun 2024, rawan dengan kegiatan kontraproduktif. Maka hati-hati dalam menjalankan tugas,” tuturnya,

Situasi global yang tak menentu saat ini juga memiliki dampak pada negara maju maupun berkembang, salah satunya badai krisis ekonomi global.

“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Ke depan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” ujarnya

Telah menggunakan sistem digital, Ia juga menegaskan apabila ada Satpas yang terkendala dengan aplikasi atau sistem bisa langsung menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.

Photo : Korlantas Polri

Golongan SIM C

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongannya.

Perbedaan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin

  1. SIM C
    Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  2. SIM C1
    Selanjutnya terdapat SIM C1. Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  3. SIM C2
    Merupakan golongan terakhir, SIM C2 wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkini

mobil
Tantangan Utama Merek Jepang Bersaing dengan Mobil Listrik Cina

Tantangan Utama Merek Jepang Bersaing dengan Mobil Listrik Cina

Pengamat sebut ada faktor selain harga yang jadi tantangan mobil listrik Jepang bersaing dengan merek Cina

mobil
Mochamad Irfan Yusuf

Koleksi Kendaraan Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umroh RI

Koleksi kendaraan Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umroh pertama di Indonesia terbilang cukup sederhana

mobil
Pabrik kendaraan listrik

Chile Buka Peluang Impor Mobil Listrik dari Indonesia

Chile mengaku membutuhkan banyak mobil listrik untuk masyarakatnya dan berencana mengimpornya dari Indonesia

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 September, Ada Demo

Berikut KatadataOTO merangkum informasi lengkap dan lokasi SIM keliling Jakarta hari ini, Selasa 9 September

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 9 September 2025, Andalan Buat Atasi Macet

Pemerintah kembali menerapkan ganjil genap Jakarta untuk atasi kemacetan lalu lintas di sejumlah titik

news
Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Ada di Indogrosir

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Satu di Indogrosir

Ada beragam alternatif saat ingin mengurus dokumen berkendara, seperti mendatangi SIM keliling Bandung

news
Koleksi Kendaraan Purbaya Yudhi Sadewa, Pengganti Sri Mulyani

Koleksi Kendaraan Purbaya Yudhi Sadewa, Pengganti Sri Mulyani

Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan baru untuk menggantikan Sri Mulyani

motor
Wholesales Motor Baru Kembali Merosot di Agustus 2025

Wholesales Motor Baru Kembali Merosot di Agustus 2025

Pada Agustus 2025 kinerja pasar motor baru kembali merosot, padahal bulan lalu kondisinya sempat menguat