Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

Penggolongan SIM C mulai dilakukan dengan mendata motor di atas 250 cc, pemilik motor perlu melakukan persiapan

Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

TRENOTO – Dalam rapat koordinasi SIM Ditregident Korlantas Polri, wacana penggolongan SIM C kembali dibahas. Kasubdit SIM Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo menegaskan bila pihaknya akan mulai melakukan pendataan terkait penerbitasn SIM C1.

“Korlantas ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc untuk menerbitkan SIM C1. Tapi kita lihat terlebih dahulu di lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter, ” katanya dilansir NTMC Polri.

Selain itu, Tri Julianto Djatiutomo juga memberikan pembulatan materi rapat koordinasi. Para peserta diberikan arahan dan instruksi terkait pelayanan SIM di wilayahnya masing-masing.

Photo : NTMC Polri

“Menjelang tahun 2024, rawan dengan kegiatan kontraproduktif. Maka hati-hati dalam menjalankan tugas,” tuturnya,

Situasi global yang tak menentu saat ini juga memiliki dampak pada negara maju maupun berkembang, salah satunya badai krisis ekonomi global.

“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Ke depan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” ujarnya

Telah menggunakan sistem digital, Ia juga menegaskan apabila ada Satpas yang terkendala dengan aplikasi atau sistem bisa langsung menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.

Photo : Korlantas Polri

Golongan SIM C

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongannya.

Perbedaan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin

  1. SIM C
    Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  2. SIM C1
    Selanjutnya terdapat SIM C1. Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  3. SIM C2
    Merupakan golongan terakhir, SIM C2 wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkini

mobil
Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh yang Nyaman buat Perempuan

Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh yang Nyaman buat Perempuan

Mitsubishi New Pajero Sport memiliki sejumlah kualitas yang membuatnya patut jadi pertimbangan kaum hawa

mobil
Toyota bZ4X

Toyota bZ4X Meluncur di GJAW 2025, Simak Keunggulannya

Toyota bZ4X produksi lokal resmi dijual dengan harga lebih kompetitif bila dibanding model sebelumnya

mobil
Suzuki Grand Vitara Tampil Lebih Segar di GJAW 2025

Suzuki Grand Vitara Tampil Lebih Segar di GJAW 2025

Dalam gelaran GJAW 2025, SIS memberik penyegaran pada Suzuki Grand Vitara sehingga bisa tampil lebih segar

news
GJAW 2025

GJAW 2025 Dibuka, Harapan Terakhir Gaikindo Dorong Penjualan

Pameran otomotif GJAW 2025 didukung Permata Bank, hadirkan berbagai program penjualan sampai 30 November 2025

mobil
Wuling Alvez

New Wuling Alvez Meluncur di GJAW 2025, Harga Tetap Kompetitif

New Wuling Alvez resmi diluncurkan pada ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025 dengan harga kompetitif

mobil
Chery J6T Diniagakan Rp 500 Jutaan di GJAW 2025, Banyak Bonus

Chery J6T Diniagakan Rp 500 Jutaan di GJAW 2025, Banyak Bonus

Harga Chery J6T akhirnya diumumkan dalam gelaran GJAW 2025, pembeli juga akan mendapatkan berbagai bonus

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 21 November 2025, Siapkan Jalur Alternatif

Adanya ganjil genap Puncak membuat masyarakat harus mempertimbangkan jalur alternatif agar bisa tetap melintas

mobil
Harga Jetour T2

Jetour T2 Resmi Dijual di Indonesia, Rp 500 Jutaan di GJAW 2025

SUV offroad Jetour T2 mulai dijual di Indonesia pada perhelatan GJAW 2025, sudah bisa dipesan oleh konsumen