Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

Penggolongan SIM C mulai dilakukan dengan mendata motor di atas 250 cc, pemilik motor perlu melakukan persiapan

Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

TRENOTO – Dalam rapat koordinasi SIM Ditregident Korlantas Polri, wacana penggolongan SIM C kembali dibahas. Kasubdit SIM Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo menegaskan bila pihaknya akan mulai melakukan pendataan terkait penerbitasn SIM C1.

“Korlantas ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc untuk menerbitkan SIM C1. Tapi kita lihat terlebih dahulu di lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter, ” katanya dilansir NTMC Polri.

Selain itu, Tri Julianto Djatiutomo juga memberikan pembulatan materi rapat koordinasi. Para peserta diberikan arahan dan instruksi terkait pelayanan SIM di wilayahnya masing-masing.

Photo : NTMC Polri

“Menjelang tahun 2024, rawan dengan kegiatan kontraproduktif. Maka hati-hati dalam menjalankan tugas,” tuturnya,

Situasi global yang tak menentu saat ini juga memiliki dampak pada negara maju maupun berkembang, salah satunya badai krisis ekonomi global.

“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Ke depan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” ujarnya

Telah menggunakan sistem digital, Ia juga menegaskan apabila ada Satpas yang terkendala dengan aplikasi atau sistem bisa langsung menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.

Photo : Korlantas Polri

Golongan SIM C

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongannya.

Perbedaan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin

  1. SIM C
    Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  2. SIM C1
    Selanjutnya terdapat SIM C1. Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  3. SIM C2
    Merupakan golongan terakhir, SIM C2 wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkini

mobil
Permintaan Atto 1 Diprediksi Masih Tinggi Sampai Penghujung Tahun

Pemesanan BYD Atto 1 Diprediksi Masih Tinggi di Penghujung Tahun

BYD Atto 1 jadi primadona baru masyarakat Indonesia, mobil listrik ini sudah terpesan ribuan unit di Tanah Air

motor
Motor Listrik VinFast Masuk Indonesia Tahun Depan, Masih CBU

Motor Listrik VinFast Masuk Indonesia Tahun Depan, Masih CBU

Motor listrik VinFast dijadwalkan masuk pasar Indonesia mulai 2026, namun modelnya masih dirahasiakan

mobil
Suzuki

Suzuki Tampilkan Beragam Mobil Ramah Lingkungan di GJAW 2025

Suzuki hadirkan sejumlah pilihan model mobil yang fungsional bagi keluarga Indonesia dan bisa diandalkan

mobil
Lepas L8

Pakai Platform Khusus, Lepas L8 Bisa Tempuh Jarak 1.300 Km

Lepas L8 menggunakan Lex Platform yang membuat pabrikan mudah memasangkan beragam teknologi guna tekan konsumsi BBM

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Daftar Harga Toyota Veloz Hybrid, Berlaku Sampai Akhir Tahun

Toyota Veloz Hybrid dijual dengan beragam keunggulan termasuk harga yang cukup kompetitif buat pelanggan

news
ITC Kebon Pala Jadi Lokasi SIM Keliling Bandung 26 November 2025

ITC Kebon Pala Jadi Lokasi SIM Keliling Bandung 26 November 2025

Anda bisa mengunjung SIM keliling Bandung untuk mengurus dokumen berkendara dengan membawa berbagai syarat

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Tempat Hari Ini, Rabu 26 November

Masyarakat Ibu Kota bisa dengan mudah memanfaatkan layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 26 November 2025, Ini Jalan yang Terdampak

Puluhan jalan utama di Ibu Kota terdampak oleh aturan ganjil genap Jakarta yang berlaku dua kali sehari