Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

Penggolongan SIM C mulai dilakukan dengan mendata motor di atas 250 cc, pemilik motor perlu melakukan persiapan

Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

TRENOTO – Dalam rapat koordinasi SIM Ditregident Korlantas Polri, wacana penggolongan SIM C kembali dibahas. Kasubdit SIM Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo menegaskan bila pihaknya akan mulai melakukan pendataan terkait penerbitasn SIM C1.

“Korlantas ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc untuk menerbitkan SIM C1. Tapi kita lihat terlebih dahulu di lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter, ” katanya dilansir NTMC Polri.

Selain itu, Tri Julianto Djatiutomo juga memberikan pembulatan materi rapat koordinasi. Para peserta diberikan arahan dan instruksi terkait pelayanan SIM di wilayahnya masing-masing.

Photo : NTMC Polri

“Menjelang tahun 2024, rawan dengan kegiatan kontraproduktif. Maka hati-hati dalam menjalankan tugas,” tuturnya,

Situasi global yang tak menentu saat ini juga memiliki dampak pada negara maju maupun berkembang, salah satunya badai krisis ekonomi global.

“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Ke depan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” ujarnya

Telah menggunakan sistem digital, Ia juga menegaskan apabila ada Satpas yang terkendala dengan aplikasi atau sistem bisa langsung menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.

Photo : Korlantas Polri

Golongan SIM C

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongannya.

Perbedaan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin

  1. SIM C
    Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  2. SIM C1
    Selanjutnya terdapat SIM C1. Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  3. SIM C2
    Merupakan golongan terakhir, SIM C2 wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkini

mobil
Toyota Veloz Hybrid EV

Mitsubishi Tanggapi Kehadiran Toyota Veloz Hybrid di RI

Mitsubishi juga punya produk Multi Purpose Vehicle atau MPV hybrid yakni Xpander, namun belum dipasarkan di RI

news
2,9 Juta Kendaraan Bakal Padati Jalanan saat Libur Nataru 2025

2,9 Juta Kendaraan Bakal Padati Jalanan saat Libur Nataru 2025

Korlantas Polri melakukan berbagai persiapan untuk menyambut libur Nataru, demi kelancaran para pengendara

motor
Yamaha NMax

Memaksimalkan Y-Shift Yamaha NMax Turbo di Antara Merapi–Merbabu

Sistem Y-Shift Yamaha NMax Turbo bikin berkendara di jalan-jalan pegunungan makin menyenangkan. Berikut cara memaksimalkannya.

mobil
Changan Deepal S07

Changan Deepal S07 Dibekali Fitur Penunjang Performa Ciamik

Changan Deepal S07 dipasarkan sebagai SUV yang memiliki berbagai keunggulan mulai dari fitur hingga teknologi

mobil
Promo Pembelian MG di GJAW 2025, DP Rendah Mulai Rp 15 Jutaan

Promo Pembelian MG di GJAW 2025, DP Rendah Mulai Rp 15 Jutaan

MG tawarkan kemudahan pembelian unit selama GJAW 2025, termasuk DP rendah untuk mobil listrik MG 4 EV

modifikasi
100 Mobil Ramaikan Blackauto Battle The Final 2025 di Yogyakarta

100 Mobil Modif Ramaikan Blackauto Battle The Final 2025 Jogja

Blackauto Battle The Final 2025 baru saja diselenggarakan, tercatat banyak program maupun turnamen digelar

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 28 November 2025, Terakhir di Bulan Ini

Ganjil genap Puncak masih menjadi andalan pihak kepolisian dalam menangani kepadatan yang terjadi di kawasan wisata

mobil
Diskon Hyundai Ioniq 5 di GJAW 2025, Tembus Rp 200 Juta

Diskon Hyundai Ioniq 5 di GJAW 2025 Tembus Rp 200 Juta

Mobil listrk Hyundai Ioniq 5 dikenakan potongan harga Rp 200 jutaan selama GJAW 2025, berlaku di pameran