Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

Penggolongan SIM C mulai dilakukan dengan mendata motor di atas 250 cc, pemilik motor perlu melakukan persiapan

Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

TRENOTO – Dalam rapat koordinasi SIM Ditregident Korlantas Polri, wacana penggolongan SIM C kembali dibahas. Kasubdit SIM Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo menegaskan bila pihaknya akan mulai melakukan pendataan terkait penerbitasn SIM C1.

“Korlantas ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc untuk menerbitkan SIM C1. Tapi kita lihat terlebih dahulu di lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter, ” katanya dilansir NTMC Polri.

Selain itu, Tri Julianto Djatiutomo juga memberikan pembulatan materi rapat koordinasi. Para peserta diberikan arahan dan instruksi terkait pelayanan SIM di wilayahnya masing-masing.

Photo : NTMC Polri

“Menjelang tahun 2024, rawan dengan kegiatan kontraproduktif. Maka hati-hati dalam menjalankan tugas,” tuturnya,

Situasi global yang tak menentu saat ini juga memiliki dampak pada negara maju maupun berkembang, salah satunya badai krisis ekonomi global.

“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Ke depan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” ujarnya

Telah menggunakan sistem digital, Ia juga menegaskan apabila ada Satpas yang terkendala dengan aplikasi atau sistem bisa langsung menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.

Photo : Korlantas Polri

Golongan SIM C

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongannya.

Perbedaan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin

  1. SIM C
    Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  2. SIM C1
    Selanjutnya terdapat SIM C1. Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  3. SIM C2
    Merupakan golongan terakhir, SIM C2 wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkini

news
Mobil Bekas

Motul dan OLXMobbi Gelar Program Penggoda Konsumen Mobil Bekas

Kolaborasi ciamik tidak hanya menggairahkan pasar, namun kerjasama Motul dan OLXMobbi untungkan konsumen

mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara Kuro Digadang Meluncur di GJAW 2025

Suzuki Grand Vitara Kuro dikabarkan bakal meluncur di GJAW 2025 dengan beberapa perubahan khususnya eksterior

motor
Honda CRF1100L Africa Twin

Honda CRF1100L Africa Twin Makin Kental Nuansa Rally

PT AHM resmi menghadirkan versi pembaruan Honda CRF1100L Africa Twin, diniagakan seharga Rp 600 jutaan

mobil
Mobil listrik

SPKLU Tersebar, Pasar Mobil Listrik di Sumatera Utara Mulai Tumbuh

Pasar mobil listrik di Sumatera Utara diklaim mulai menunjukkan angka positif dengan setelah SPKLU dibangun

mobil
Suzuki

Suzuki Tampilkan Teaser Mobil Baru, Diperkirakan Ertiga

Suzuki menampilkan teaser baru yang diperkirakan adalah Ertiga dengan beragam pengembangan baru

news
Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 20 November

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 20 November 2025

Agar tidak perlu mengantre terlalu lama, Anda bisa mendatangi SIM keliling Bandung yang disediakan sejak pagi

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Beroperasi 20 November, Simak Tempatnya

SIM keliling Jakarta beroperasi hari ini, dapat digunakan buat perpanjangan masa berlaku SIM A dan C

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 20 November 2025, Masih Efektif Atasi Macet

Ganjil genap Jakarta masih diberlakukan dan dinilai tetap efektif buat atasi kemacetan jalan di Ibu Kita