Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

Penggolongan SIM C mulai dilakukan dengan mendata motor di atas 250 cc, pemilik motor perlu melakukan persiapan

Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

TRENOTO – Dalam rapat koordinasi SIM Ditregident Korlantas Polri, wacana penggolongan SIM C kembali dibahas. Kasubdit SIM Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo menegaskan bila pihaknya akan mulai melakukan pendataan terkait penerbitasn SIM C1.

“Korlantas ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc untuk menerbitkan SIM C1. Tapi kita lihat terlebih dahulu di lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter, ” katanya dilansir NTMC Polri.

Selain itu, Tri Julianto Djatiutomo juga memberikan pembulatan materi rapat koordinasi. Para peserta diberikan arahan dan instruksi terkait pelayanan SIM di wilayahnya masing-masing.

Photo : NTMC Polri

“Menjelang tahun 2024, rawan dengan kegiatan kontraproduktif. Maka hati-hati dalam menjalankan tugas,” tuturnya,

Situasi global yang tak menentu saat ini juga memiliki dampak pada negara maju maupun berkembang, salah satunya badai krisis ekonomi global.

“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Ke depan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” ujarnya

Telah menggunakan sistem digital, Ia juga menegaskan apabila ada Satpas yang terkendala dengan aplikasi atau sistem bisa langsung menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.

Photo : Korlantas Polri

Golongan SIM C

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongannya.

Perbedaan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin

  1. SIM C
    Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  2. SIM C1
    Selanjutnya terdapat SIM C1. Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  3. SIM C2
    Merupakan golongan terakhir, SIM C2 wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkini

mobil
Kalista Sebut Pentingnya Insentif untuk Dorong Adopsi EV Niaga

Kalista Sebut Pentingnya Insentif untuk Dorong Adopsi EV Niaga

Kendaraan listrik dinilai potensial di segmen niaga, Kalista sorot perlu ada insentif dari pemerintah

otosport
Marc Marquez Berusaha Lupakan Perseteruan dengan Valentino Rossi

Marc Marquez Merasa Bosan Bermusuhan dengan Valentino Rossi

Marc Marquez sudah tidak mau hidup bersama dendam, ia hanya ingin menghormati para rival termasuk Rossi

mobil
Merek BYD King Terdaftar

BYD Daftarkan Model Baru di Indonesia, Sedan PHEV

Nama BYD King dan King L terdaftar di Indonesia, sedan berteknologi PHEV yang dijual dengan harga kompetitif

mobil
Airlangga Klaim Progres Pembangunan Pabrik BYD Sudah 90 Persen

Airlangga Klaim Progres Pembangunan Pabrik BYD Sudah 90 Persen

Keberadaan pabrik BYD dinilai bakal membawa dampak positif, sebab dapat menyerap banyak tenaga kerja di Subang

news
Pembatasan angkutan barang

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Pemerintah akhirnya resmi keluarkan aturan pembatasan angkutan barang saat libur Natal dan tahun baru 2026

mobil
Wuling New BinguoEV, Mobil Listrik Ikonik Pertama yang Inspiratif!

Wuling New BinguoEV, Mobil Listrik Ikonik Pertama yang Inspiratif

Wuling New BinguoEV menjadi salah satu mobil listrik yang patut diperhitungkan bagi konsumen di Indonesia

mobil
Harga Mobil di Indonesia Tertekan Usai Kehadiran EV Rp 100 Jutaan

Harga Mobil di Indonesia Tertekan Usai Kehadiran EV Rp 100 Jutaan

Airlangga menyebut harga mobil di Indonesia tidak berkembang karena adanya pergeseran minat masyarakat

motor
Motul

Terobosan Terbaru Motul Indonesia, Bisa Pesan Oli via Aplikasi

Motul Indonesia mengumumkan kerjasama terbaru dengan toko ritel dengan jaringan paling besar di Tanah Air