Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

Penggolongan SIM C mulai dilakukan dengan mendata motor di atas 250 cc, pemilik motor perlu melakukan persiapan

Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

TRENOTO – Dalam rapat koordinasi SIM Ditregident Korlantas Polri, wacana penggolongan SIM C kembali dibahas. Kasubdit SIM Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo menegaskan bila pihaknya akan mulai melakukan pendataan terkait penerbitasn SIM C1.

“Korlantas ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc untuk menerbitkan SIM C1. Tapi kita lihat terlebih dahulu di lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter, ” katanya dilansir NTMC Polri.

Selain itu, Tri Julianto Djatiutomo juga memberikan pembulatan materi rapat koordinasi. Para peserta diberikan arahan dan instruksi terkait pelayanan SIM di wilayahnya masing-masing.

Photo : NTMC Polri

“Menjelang tahun 2024, rawan dengan kegiatan kontraproduktif. Maka hati-hati dalam menjalankan tugas,” tuturnya,

Situasi global yang tak menentu saat ini juga memiliki dampak pada negara maju maupun berkembang, salah satunya badai krisis ekonomi global.

“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Ke depan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” ujarnya

Telah menggunakan sistem digital, Ia juga menegaskan apabila ada Satpas yang terkendala dengan aplikasi atau sistem bisa langsung menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.

Photo : Korlantas Polri

Golongan SIM C

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongannya.

Perbedaan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin

  1. SIM C
    Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  2. SIM C1
    Selanjutnya terdapat SIM C1. Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  3. SIM C2
    Merupakan golongan terakhir, SIM C2 wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkini

otopedia
SIM Internasional

Syarat Pembuatan SIM Internasional Januari 2026

Pembuatan SIM Internasional pada Januari 2026 terbilang cukup mudah asalnya persyaratannya telah terpenuhi

otopedia
oli mobil

Jangan Coba-coba Mengubah Viskositas Oli Mobil, Bisa Cepat Rusak

Penggunaan oli mobil yang tidak sesuai anjuran pabrikan, dapat memperpendek usia pakai kendaraan Anda

mobil
BYD

Dua Tahun Berkiprah di RI, Penjualan BYD Bertumbuh Pesat

Penjualan BYD secara retail alami kenaikan 217,5 persen dari 2024 ke 2025, belum termasuk sub merek Denza

motor
Yamaha

Daftar Harga Motor Bebek di Januari 2026, Ada Yamaha MX King

Penyegaran pada Yamaha MX King di Januari 2026 membuat persaingan pada segmen motor bebek kembali sengit

mobil
Chery C5 CSH

Perkiraan Harga Chery C5 CSH yang Debut di IIMS 2026

Harga Chery C5 CSH diyakini ada di rentang angka Rp 350 juta sampai Rp 400 jutaan, meluncur Februari 2026

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, 29 Januari 2026

Kehadiran SIM keliling Bandung hari ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 29 Januari 2026, Polisi Fokus di Titik Rawan

Ganjil genap Jakarta akan diselenggarakan pada 29 Januari 2026 untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta 29 Januari, Ada di Kalibata

Pemilik SIM A dan C bisa melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi di SIM keliling Jakarta