Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM September 2024

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM September 2024 terbilang cukup ketat sehingga pemohon harus teliti

Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM September 2024
  • Oleh Adi Hidayat

  • Senin, 02 September 2024 | 07:00 WIB

KatadataOTO – Mengemudikan kendaraan bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Salah sedikit maka nyawa seseorang bisa melayang karena kecelakaan lalu lintas.

Oleh sebab itu pemerintah menetapkan beragam persyaratan guna membuat dan memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi). Berkat ini maka mereka bisa memastikan bahwa pengendara memang memiliki kemampuan dalam mengendalikan kendaraan.

Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM.

Aturan tersebut kemudian diperketat dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Di dalamnya disampaikan bahwa pemohon harus terdaftar sebagai anggota BPJS aktif dan tidak memiliki tunggakan.

Persyaratan perpanjangan dan pembuatan SIM
Photo : @TMCPoldaMetro

Untuk memudahkan masyarakat maka petugas BPJS Kesehatan akan ditempatkan di lokasi pengurusan SIM. Dengan demikian pemohon yang belum terdaftar bisa melakukan pengajuan secara langsung.

Persyaratan dan Tahapan membuat SIM

  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktek.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendari kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.

Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.

Persyaratan dan Tahapan Memperpanjang SIM

Syarat perpanjang SIM
Photo : @TMCPoldaMetro
  • Masyarakat bisa melakukan pendaftaran di SIM Keliling, Gerai SIM atau Satpas SIM.
  • Mengisi formulir lalu kembalikan bersama salinan KTP, SIM asli, hasil tes kesehatan, psikologi dan kartu BPJS Kesehatan.
  • Menunggu antrean hingga dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru

Terkini

mobil
Mobil Cina

Desain Mobil Cina Akan Berubah Drastis di 2027, Ini Sebabnya

Pelarangan door handle elektrik bergaya flush atau hidden pada mobil Cina bakal merevolusi desain kendaraan

mobil
Mobil Cina

Penjualan Mobil Cina Diproyeksikan Lampaui Jepang Tahun Ini

Di 2025 angka penjualan mobil Cina diprediksi tembus 27 juta unit, sementara pabrikan Jepang 25 juta unit

otosport
Francesco Bagnaia

Saran untuk Francesco Bagnaia Agar Kompetitif Lagi di MotoGP 2026

Francesco Bagnaia diminta untuk bisa kembali berjuang di barisan terdepan ketika mengarungi MotoGP 2026

mobil
VinFast

VinFast Komitmen Produksi Lokal Model-Model EV Tersubsidi

VinFast Indonesia mengatakan bahwa mereka siap memenuhi kewajibannya atas insentif CBU yang telah didapatkan

modifikasi
Yamaha Xmax

Modifikasi Yamaha Xmax Hedon, Biayanya Senilai Dua Innova Zenix

Ucok harus mengeluarkan dana hampir Rp 1 miliaran untuk memodifikasi Yamaha Xmax berkelir dominan biru

motor
Motor listrik

Pasar Motor Listrik 2025 Anjlok, Subsidi Jadi Biang Kerok

Menurut data Kemenhub, motor listrik yang telah mengantongi SRUT di 2025 baru 55.059 unit atau turun 28,6 persen

mobil
Baterai lithium

Permintaan Baterai Lithium Mobil Listrik Bakal Merosot di 2026

Industri baterai lithium terpengaruh dari kinerja penjualan mobil listrik di Cina yang diproyeksi akan turun

mobil
Mobil yang Disuntik Mati

4 Mobil yang Disuntik Mati di Indonesia Tahun Ini, Ada Baleno

Sejumlah model mobil yang disuntik mati oleh pabrikan kemudian diganti produk lain, berikut daftarnya