Belum Semua Satpas Bisa Terbitkan SIM C1

Belum semua Satpas bisa terbitkan SIM C1 karena terkendala dengan tidak tersedianya fasilitas pengujian

Belum Semua Satpas Bisa Terbitkan SIM C1
Adi Hidayat

KatadataOTO – Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 sudah mulai diterapkan pada akhir Mei 2024. Dokumen tersebut harus dimiliki para pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250 hingga 500 cc.

Namun Kombes Pol.Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa saat ini tidak semua Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dapat mengeluarkannya. Ia menjelaskan sekarang baru Polda Metro Jaya yang mampu menerbitkan SIM C1.

Hal ini dikarenakan ada beberapa kriteria agar Satpas bisa menerbitkan SIM C1. Antara lain memiliki area uji praktik serta sepeda motor yang memenuhi ketentuan.

Oleh sebab itu pihaknya tengah berupaya menyediakan fasilitas ujian agar bisa memenuhi kebutuhan pembuatan SIM C1. Setidaknya ada 13 Satpas yang diusulkan tersebut telah disampaikan ke Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk dilakukan asistensi dan asesmen

Spesifikasi Hunter Scrambler SK500, Moge untuk Ujian SIM C1
Photo : KatadataOTO

"Kalau sudah dinyatakan layak maka akan segera bisa menerbitkan SIM C1," ungkapnya dilansir dari Antara.

Ia berharap layanan pembuatan SIM C1 akan dilakukan pada tahun ini juga sambil melakukan sosialisasi tentang aturan baru tersebut.

"Penerapan dan sosialisasi bertahap, termasuk penegakan hukum dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan," katanya.

Perlu diketahui wacana penggolongan SIM C sebenarnya sudah ada sejak 2021 namun baru bisa dimulai diterapkan sekarang. Pembagian jenis SIM ini berdasarkan besaran kapasitas motor dikendarai oleh pengguna.

Syarat Pembuatan SIM C1

Syarat pembuatan SIM C1 tertuang dalam ayat 3 poin 8 serta 9 di Perpol No. 5 Tahun 2021, berikut rangkumannya.

Ternyata Pembuatan SIM C1 Tidak Sesulit yang Dibayangkan
Photo : KatadataOTO
  • Kenaikan golongan ke C1, harus memiliki SIM C yang telah dimiliki selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM C1 dimiliki sudah berjalan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Wajib berumur 17 tahun mendapatkan SIM C
  • Berusia minimal 18 tahun bagi pemegang SIM C1
  • Sudah 19 tahun guna memegang SIM CII

Selain syarat usia pembuatan SIM di atas, masih ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli maupun salinan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter serta memiliki BPJS Kesehatan aktif.


Terkini

mobil
Geely dan Zeekr

Geely dan Zeekr Amankan 1.776 SPK di IIMS 2026, EX2 Terlaris

Geely membukukan 1.776 SPK termasuk Zeekr, EX2 mendominasi 80 persen dari keseluruhan pemesanan selama IIMS 2026

news
Mitsubishi Fuso Canter

Mitsubishi Fuso Kebagian Proyek Koperasi Desa Merah Putih

Agrinas Pangan Nusantara memberikan kesempatan bagi Mitsubishi Fuso Canter jadi armada Koperasi Merah Putih

otosport
MotoGP

MotoGP Bakal Atur Gaji Minimal Pembalap Musim 2027

MotoGP SEG yang dulu dikenal Dorna tengah menyiapkan aturan terbaru untuk meminimalisir gap gaji pembalap

mobil
Harga Mobil LCGC

Harga Mobil LCGC di Februari 2026, Daihatsu Ayla dan Sigra Turun

Beberapa harga mobil LCGC terpantau terkoreksi, bisa menjadi opsi buat Anda saat musim mudik Lebaran 2026

mobil
Impor pikap

Impor Pikap dari India Tetap Dijalankan, KPK Pantau Prosesnya

KPK memastikan proses impor pikap untuk Koperasi Merah Putih tidak menimbulkan masalah seperti kasus korupsi

otopedia
SIM Internasional

Syarat Pembuatan SIM Internasional Akhir Februari 2026

Pembuatan SIM Internasional pada akhir Februari 2026 masih belum mengalami perubahan bila dibanding sebelumnya

mobil
GAC Aion UT

GAC Indonesia Raih 2.095 SPK di IIMS 2026 Setelah Banting Harga

GAC Indonesia berhasil mendapat hasil baik di IIMS 2026 dengan meraih 2.095 setelah memberi promo potongan harga

mobil
Pikap

Gaikindo Ungkap Alasan Minimnya Opsi Pikap 4x4 di Indonesia

PT Agrinasi Pangan Nusantara disebut butuh kendaraan pikap 4x4, Gaikindo akui 4x2 lebih populer di RI