Belum Semua Satpas Bisa Terbitkan SIM C1

Belum semua Satpas bisa terbitkan SIM C1 karena terkendala dengan tidak tersedianya fasilitas pengujian

Belum Semua Satpas Bisa Terbitkan SIM C1
Adi Hidayat

KatadataOTO – Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 sudah mulai diterapkan pada akhir Mei 2024. Dokumen tersebut harus dimiliki para pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250 hingga 500 cc.

Namun Kombes Pol.Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa saat ini tidak semua Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dapat mengeluarkannya. Ia menjelaskan sekarang baru Polda Metro Jaya yang mampu menerbitkan SIM C1.

Hal ini dikarenakan ada beberapa kriteria agar Satpas bisa menerbitkan SIM C1. Antara lain memiliki area uji praktik serta sepeda motor yang memenuhi ketentuan.

Oleh sebab itu pihaknya tengah berupaya menyediakan fasilitas ujian agar bisa memenuhi kebutuhan pembuatan SIM C1. Setidaknya ada 13 Satpas yang diusulkan tersebut telah disampaikan ke Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk dilakukan asistensi dan asesmen

Spesifikasi Hunter Scrambler SK500, Moge untuk Ujian SIM C1
Photo : KatadataOTO

"Kalau sudah dinyatakan layak maka akan segera bisa menerbitkan SIM C1," ungkapnya dilansir dari Antara.

Ia berharap layanan pembuatan SIM C1 akan dilakukan pada tahun ini juga sambil melakukan sosialisasi tentang aturan baru tersebut.

"Penerapan dan sosialisasi bertahap, termasuk penegakan hukum dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan," katanya.

Perlu diketahui wacana penggolongan SIM C sebenarnya sudah ada sejak 2021 namun baru bisa dimulai diterapkan sekarang. Pembagian jenis SIM ini berdasarkan besaran kapasitas motor dikendarai oleh pengguna.

Syarat Pembuatan SIM C1

Syarat pembuatan SIM C1 tertuang dalam ayat 3 poin 8 serta 9 di Perpol No. 5 Tahun 2021, berikut rangkumannya.

Ternyata Pembuatan SIM C1 Tidak Sesulit yang Dibayangkan
Photo : KatadataOTO
  • Kenaikan golongan ke C1, harus memiliki SIM C yang telah dimiliki selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM C1 dimiliki sudah berjalan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Wajib berumur 17 tahun mendapatkan SIM C
  • Berusia minimal 18 tahun bagi pemegang SIM C1
  • Sudah 19 tahun guna memegang SIM CII

Selain syarat usia pembuatan SIM di atas, masih ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli maupun salinan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter serta memiliki BPJS Kesehatan aktif.


Terkini

mobil
Diler Leapmotor

Leapmotor Buka Diler Pertamanya di PIK, Gabung Grup Stellantis

Diler perdana Leapmotor dibuka di kawasan PIK, gabung deretan grup brand Stellantis lain seperti Citroen

mobil
Ferrari dan PUBG Mobile

Upaya Ferrari Gaet Generasi Muda, Kolaborasi dengan PUBG

PUBG Mobile menjalin kerja sama dengan Ferrari dan Scuderia Ferrari HP, tawarkan pengalaman baru buat pemain

motor
Motor Honda

Motor Honda Diburu Pengunjung PRJ 2026, Vario Jadi Primadona

Selama PRJ 2026 Wahana mencatatkan penjualan positif, sebab ada 6.500 motor Honda yang terpesan di sana

news
Ganjil genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta 17 Juli 2026 Terakhir Pekan Ini

Ganjil Genap Jakarta merupakan salah satu sistem andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengurangi kemacetan

news
SIM keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 17 Juli 2026, Catat Jadwalnya

Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung menjadi opsi terbaik untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jelang Weekend 17 Juli

SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima tempat berbeda hari ini sebelum akhir pekan, simak informasinya

mobil
MG ZS Hybrid+

MG ZS Hybrid+ Masuk Indonesia, Ramaikan Segmen SUV Kompak

MG ZS Hybrid+ hadir kembali di Indonesia dengan mengusung berbagai teknologi baru terutama keselamatan

motor
KLHN 2026

AHM Bangun Budaya Pelayanan Pelanggan Lewat KLHN 2026

KLHN 2026 menjadi wadah para tenaga kerja Honda untuk pengembangan diri dalam melayani para pelanggan