Belum Semua Satpas Bisa Terbitkan SIM C1

Belum semua Satpas bisa terbitkan SIM C1 karena terkendala dengan tidak tersedianya fasilitas pengujian

Belum Semua Satpas Bisa Terbitkan SIM C1
Adi Hidayat

KatadataOTO – Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 sudah mulai diterapkan pada akhir Mei 2024. Dokumen tersebut harus dimiliki para pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250 hingga 500 cc.

Namun Kombes Pol.Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa saat ini tidak semua Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dapat mengeluarkannya. Ia menjelaskan sekarang baru Polda Metro Jaya yang mampu menerbitkan SIM C1.

Hal ini dikarenakan ada beberapa kriteria agar Satpas bisa menerbitkan SIM C1. Antara lain memiliki area uji praktik serta sepeda motor yang memenuhi ketentuan.

Oleh sebab itu pihaknya tengah berupaya menyediakan fasilitas ujian agar bisa memenuhi kebutuhan pembuatan SIM C1. Setidaknya ada 13 Satpas yang diusulkan tersebut telah disampaikan ke Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk dilakukan asistensi dan asesmen

Spesifikasi Hunter Scrambler SK500, Moge untuk Ujian SIM C1
Photo : KatadataOTO

"Kalau sudah dinyatakan layak maka akan segera bisa menerbitkan SIM C1," ungkapnya dilansir dari Antara.

Ia berharap layanan pembuatan SIM C1 akan dilakukan pada tahun ini juga sambil melakukan sosialisasi tentang aturan baru tersebut.

"Penerapan dan sosialisasi bertahap, termasuk penegakan hukum dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan," katanya.

Perlu diketahui wacana penggolongan SIM C sebenarnya sudah ada sejak 2021 namun baru bisa dimulai diterapkan sekarang. Pembagian jenis SIM ini berdasarkan besaran kapasitas motor dikendarai oleh pengguna.

Syarat Pembuatan SIM C1

Syarat pembuatan SIM C1 tertuang dalam ayat 3 poin 8 serta 9 di Perpol No. 5 Tahun 2021, berikut rangkumannya.

Ternyata Pembuatan SIM C1 Tidak Sesulit yang Dibayangkan
Photo : KatadataOTO
  • Kenaikan golongan ke C1, harus memiliki SIM C yang telah dimiliki selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM C1 dimiliki sudah berjalan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Wajib berumur 17 tahun mendapatkan SIM C
  • Berusia minimal 18 tahun bagi pemegang SIM C1
  • Sudah 19 tahun guna memegang SIM CII

Selain syarat usia pembuatan SIM di atas, masih ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli maupun salinan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter serta memiliki BPJS Kesehatan aktif.


Terkini

news
Asuransi Astra

70 Tahun Asuransi Astra, Evolusi Perlindungan di Era Digital

Asuransi Astra masuk usia 70 tahun, memperkuat layanan digital melalui myGarda, gardaoto.com, dan Garda Siaga

mobil
GIIAS Makassar 2026

GIIAS Makassar 2026 Siap Digelar, Empat Merek Hadir Perdana

Seri GIIAS kembali dilanjutkan, GIIAS Makassar 2026 bakal hadirkan 14 merek kendaraan penumpang ke konsumen

mobil
BYD

BYD Atto 2 Sudah Masuk di Indonesia, Segera Dipasarkan

Setelah menjadi perbincangan, BYD Atto 2 akhirnya dipajang dan dipamerkan kepada konsumen di Indonesia

mobil
Mitsubishi Destinator

Mitsubishi Destinator, SUV 7 Seater Teman Berbagai Aktivitas

Sebelum menentukan pilihan, Mitsubishi Destinator bisa jadi bahan pertimbangan konsumen yang membutuhkan

motor
Skutik premium

Opsi Handgrip Skutik Premium yang Bisa Bikin Tampil Beda

Itamotor baru saja meluncurkan handrip untuk skutik premium yang diklaim dapat memberikan kenyamanan lebih

mobil
BYD

BYD Flash Charging Diluncurkan, Ngecas EV Hanya Lima Menit

BYD Flash Charging bisa digunakan untuk lini mobil listrik Danza yang dipasarkan di Indonesia, seperti D9

mobil
MG S6 EV

MG S6 EV Sudah Bisa Dipesan, Estimasi Harga Rp 500 Jutaan

Mobil listrik MG S6 EV jadi opsi baru SUV keluarga di Indonesia, segera meluncur di pameran otomotif GAW 2026

mobil
Danza Z9GT

Spesifikasi Danza Z9GT, Bisa Pakai Flash Charging BYD

Shooting brake perdana dari BYD, Danza Z9GT resmi diluncurkan ke konsumen dengan harga Rp 2,25 miliar