Belum Semua Satpas Bisa Terbitkan SIM C1

Belum semua Satpas bisa terbitkan SIM C1 karena terkendala dengan tidak tersedianya fasilitas pengujian

Belum Semua Satpas Bisa Terbitkan SIM C1
Adi Hidayat

KatadataOTO – Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 sudah mulai diterapkan pada akhir Mei 2024. Dokumen tersebut harus dimiliki para pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250 hingga 500 cc.

Namun Kombes Pol.Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa saat ini tidak semua Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dapat mengeluarkannya. Ia menjelaskan sekarang baru Polda Metro Jaya yang mampu menerbitkan SIM C1.

Hal ini dikarenakan ada beberapa kriteria agar Satpas bisa menerbitkan SIM C1. Antara lain memiliki area uji praktik serta sepeda motor yang memenuhi ketentuan.

Oleh sebab itu pihaknya tengah berupaya menyediakan fasilitas ujian agar bisa memenuhi kebutuhan pembuatan SIM C1. Setidaknya ada 13 Satpas yang diusulkan tersebut telah disampaikan ke Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk dilakukan asistensi dan asesmen

Spesifikasi Hunter Scrambler SK500, Moge untuk Ujian SIM C1
Photo : KatadataOTO

"Kalau sudah dinyatakan layak maka akan segera bisa menerbitkan SIM C1," ungkapnya dilansir dari Antara.

Ia berharap layanan pembuatan SIM C1 akan dilakukan pada tahun ini juga sambil melakukan sosialisasi tentang aturan baru tersebut.

"Penerapan dan sosialisasi bertahap, termasuk penegakan hukum dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan," katanya.

Perlu diketahui wacana penggolongan SIM C sebenarnya sudah ada sejak 2021 namun baru bisa dimulai diterapkan sekarang. Pembagian jenis SIM ini berdasarkan besaran kapasitas motor dikendarai oleh pengguna.

Syarat Pembuatan SIM C1

Syarat pembuatan SIM C1 tertuang dalam ayat 3 poin 8 serta 9 di Perpol No. 5 Tahun 2021, berikut rangkumannya.

Ternyata Pembuatan SIM C1 Tidak Sesulit yang Dibayangkan
Photo : KatadataOTO
  • Kenaikan golongan ke C1, harus memiliki SIM C yang telah dimiliki selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM C1 dimiliki sudah berjalan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Wajib berumur 17 tahun mendapatkan SIM C
  • Berusia minimal 18 tahun bagi pemegang SIM C1
  • Sudah 19 tahun guna memegang SIM CII

Selain syarat usia pembuatan SIM di atas, masih ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli maupun salinan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter serta memiliki BPJS Kesehatan aktif.


Terkini

mobil
Xpeng X9

Xpeng Tanggapi Keputusan Menkeu Purbaya Beli X9

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI baru-baru ini diketahui membeli MPV bertenaga listrik Xpeng X9

news
Harga BBM

Cek Daftar Harga BBM September 2026, Diesel Melambung Tinggi

Baik Pertamina, Shell hingga Vivo kompak menaikan harga BBM jenis diesel mereka dengan besaran bervariasi

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

Daihatsu Kumpul Sahabat Siap Ramaikan Batam Akhir Pekan Ini

Daihatsu Rocky Hybrid akan menjadi salah satu daya tarik dalam acara Kumpul Sahabat yang digelar di Batam

news
AiMoga

AiMoga Kenalkan Robot Mobo, Siap Jadi Anggota Keluarga Baru

Robot Mobo buatan AiMoga berbabis Embodied Intelligence dan diperkenalkan dalam ajang atau pameran WRC 2026

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Awal September 2026

Fasilitas SIM keliling Jakarta berada di lima lokasi berbeda setiap hari, simak informasi biaya dan syaratnya

news
SIM Keliling Bandung

Di Awal September 2026 SIM Keliling Bandung Ada di 2 Lokasi

SIM keliling Bandung bisa menjadi opsi terbaik ketika Anda ingin mengurus dokumen berkendara hari ini

news
Ganjil Genap Jakarta

Cek Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa, 1 September 2026

Ganjil Genap Jakarta tetap diandalkan pemerintah Ibu Kota untuk setidaknya mencegah kebuntuan di jam sibuk

mobil
Autovaganza 2026

Indonesia AutoVaganza 2026 Usung Tema Fuel The Experience

Indonesia Autovaganza 2026 tempat berkumpulnya komunitas para pencinta otomotif sekaligus bersilaturahmi