Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dihapus Pemerintah

Pajak progresif kendaraan bermotor dihapus pemerintah provinsi Sumatera Utara karena dianggap tidak efektif

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dihapus Pemerintah
Adi Hidayat

TRENOTO – Pajak progresif kendaraan bermotor dihapus pemerintah provinsi Sumatera Utara. Hal ini disampaikan Achmad Faldy, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara.

Selain itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga rencananya dikurangi. Kebijakan akan dijalankan secara bertahap, dimulai dengan sosialiasasi mulai dilakukan pada Juni 2023.

“Sebelum pelaksanaan penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB, kita akan melakukan persiapan untuk dalam beberapa bulan. Pada bulan Juni Peraturan Gubernur diharapkan sudah keluar,” ujar Fadly dilansir Antara (27/03).

Photo : NTMC Polri

Langkah ini diklaim merupakan tindak lanjut dari gagasan Korps lalu lintas (Korlantas) RI ketika rapat Koordinasi Nasional Samsat 2023. Ketika itu disampaikan masukan untuk menghapuskan pajak progresif di seluruh Indonesia karena dianggap tidak efektif.

“Pajak progresif bertujuan menahan laju pertumbuhan kendaraan tapi kenyataannya tidak bisa dibendung. Terlebih nilainya tidak signifikan dalam memberikan PAD khususnya mobil atau motor karena hanya berkisaran Rp65 miliar per tahun,” katanya.

Kebijakan baru ini pun diharapkan dapat memberikan data kepemilikan mobil atau motor yang lebih lengkap dibanding sebelumnya. Pasalnya tak ada lagi masyarakat menggunakan KTP orang lain demi menghindari pajak progresif.

baca juga : Korlantas Akan Hapus Pajak Progresif dan Kurangi Biaya BBNKB II

Wacana untuk menghapuskan pajak progresif dan BBNKB sebenarnya bukanlah hal baru. Pasalnya ide tersebut sudah disampaikan Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri.

Menurutnya banyak orang yang mengakali kebijakan dengan menggunakan KTP orang lain atau memakai nama perusahaan. Langkah tersebut dinilai sudah klasik karena mudah dan terbilang murah.

“Pajak untuk mobil perusahaan itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan aturan progresif dihilangkan saja, biar orang yang punya banyak kendaraan senang, tidak perlu pakai nama PT lagi,” paparnya (29/08/22).

Photo : Wuling.id

Tak hanya itu, Ia juga kembali mengusulkan agar biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dihapuskan. Pasalnya selama ini banyak pembeli mobil bekas enggan melakukan balik nama karena biayanya terlalu besar.

“Kami usulkan agar balik nama dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat mau displin bayar,” tegas Yusri.


Terkini

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026

Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang dapat melayani prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi A dan C

news
SIM keliling Bandung

Cek Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 12 Agustus 2026

SIM keliling Bandung merupakan fasilitas yang dihadirkan untuk memudahkan para pengendara di Kota Kembang

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 12 Agustus 2026, Ada Gerhana

Untuk mencegah kepadatan terutama pada jam-jam sibuk di Ibu Kota, Aturan Ganjil Genap Jakarta masih andalan

mobil
Mobil listrik

Cara Mencari Kaca Film Untuk Mobil Listrik, Tak Boleh Asal Pilih

Kaca film untuk mobil listrik harus yang mampu memberikan perlindungan pada sistem elektronik dari panas

mobil
Daihatsu

Daihatsu Bukukan 591 SPK di GIIAS 2026, Sigra Paling Diburu

Daihatsu menorehkan banyak prestasi dan penghargaan selama ikut serta dalam pameran GIIAS 2026 di ICE BSD

mobil
BAW X03

Hadir di GIIAS 2026, BAW Siap Tantang Denza D9 dan Mifa 9

Produsen otomotif asal Tiongkok Beijing Automobile Works hadir di GIIAS 2026 segera rilis M8 tantang Denza D9

mobil
Wuling

Wuling Raup 3.290 SPK di GIIAS 2026, Aira ev Dominan

Wuling menuai respons positif selama GIIAS 2026, produk teranyar mereka yakni Aira ev jadi kontributor utama

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 11 Agustus 2026

Hari ini SIM keliling Bandung melayani masyarakat sejak pagi untuk mengurus dokumen berkendara di dua tempat