Pemerintah Hapus Pajak Progresif Kendaraan dan BBNKB
10 Februari 2025, 20:46 WIB
Pajak progresif kendaraan bermotor dihapus pemerintah provinsi Sumatera Utara karena dianggap tidak efektif
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pajak progresif kendaraan bermotor dihapus pemerintah provinsi Sumatera Utara. Hal ini disampaikan Achmad Faldy, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara.
Selain itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga rencananya dikurangi. Kebijakan akan dijalankan secara bertahap, dimulai dengan sosialiasasi mulai dilakukan pada Juni 2023.
“Sebelum pelaksanaan penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB, kita akan melakukan persiapan untuk dalam beberapa bulan. Pada bulan Juni Peraturan Gubernur diharapkan sudah keluar,” ujar Fadly dilansir Antara (27/03).
Langkah ini diklaim merupakan tindak lanjut dari gagasan Korps lalu lintas (Korlantas) RI ketika rapat Koordinasi Nasional Samsat 2023. Ketika itu disampaikan masukan untuk menghapuskan pajak progresif di seluruh Indonesia karena dianggap tidak efektif.
“Pajak progresif bertujuan menahan laju pertumbuhan kendaraan tapi kenyataannya tidak bisa dibendung. Terlebih nilainya tidak signifikan dalam memberikan PAD khususnya mobil atau motor karena hanya berkisaran Rp65 miliar per tahun,” katanya.
Kebijakan baru ini pun diharapkan dapat memberikan data kepemilikan mobil atau motor yang lebih lengkap dibanding sebelumnya. Pasalnya tak ada lagi masyarakat menggunakan KTP orang lain demi menghindari pajak progresif.
Wacana untuk menghapuskan pajak progresif dan BBNKB sebenarnya bukanlah hal baru. Pasalnya ide tersebut sudah disampaikan Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri.
Menurutnya banyak orang yang mengakali kebijakan dengan menggunakan KTP orang lain atau memakai nama perusahaan. Langkah tersebut dinilai sudah klasik karena mudah dan terbilang murah.
“Pajak untuk mobil perusahaan itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan aturan progresif dihilangkan saja, biar orang yang punya banyak kendaraan senang, tidak perlu pakai nama PT lagi,” paparnya (29/08/22).
Tak hanya itu, Ia juga kembali mengusulkan agar biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dihapuskan. Pasalnya selama ini banyak pembeli mobil bekas enggan melakukan balik nama karena biayanya terlalu besar.
“Kami usulkan agar balik nama dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat mau displin bayar,” tegas Yusri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Februari 2025, 20:46 WIB
13 Januari 2025, 14:00 WIB
30 Desember 2024, 21:00 WIB
07 Oktober 2024, 12:00 WIB
19 Januari 2024, 17:55 WIB
Terkini
17 November 2025, 10:00 WIB
Ajang Honda Modif Contest 2025 berhasil menemukan karya ciamik sepeda motor yang terus-menerus berkembang
17 November 2025, 08:00 WIB
Sebagian ruas jalan di Tol Cipularang dan Padaleunyi ditutup untuk dilakukan perbaikan selama sepekan
17 November 2025, 07:00 WIB
Kementerian Perhubungan gelar pembatasan lalu lintas di kawasan wisata saat libur Natal dan tahun baru
17 November 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa, bisa untuk perpanjangan SIM A maupun C
17 November 2025, 06:00 WIB
Agar tidak terkena tilang saat Operasi Zebra 2025, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung
17 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 November 2025 berbarengan dengan penyelenggaraan operasi Zebra sehingga pengawasan lebih ketat
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air