MotoGP 2027 Bakal Terapkan Bahan Bakar Non Fosil, Ada Etanol
09 Oktober 2025, 16:00 WIB
Beberapa negara yang telah menerapkan pajak karbon, emisi gas buang di sektor transportasi mengalami penurunan
Oleh Dian Tami Kosasih
Mengurangi emisi gas buang pada kendaraan, pemerintah juga menerapkan uji emisi. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif di beberapa aspek, salah satunya lingkungan.
Jika kadar emisi pada mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, maka kendaraan harus dicek lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya. Dalam hal ini, uji emisi juga bermanfaat untuk mengetahui ukuran kesehatan mesin kendaraan.
Uji emisi kendaraan memiliki standar kriteria yang wajib dipenuhi. Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini.
Seperti yang dijelaskan pada peraturan gubernur DKI Jakarta terkait syarat lulus uji emisi, pada mobil berbahan bakar bensin dibagi dalam dua kategori, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
Pada mobil di bawah 2007, kadar CO2 wajib di bawah 3 persen, sedangkan di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5 persen.
Kategori lain ialah mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel dibagi berdasarkan tahun produksi, yakni di atas dan di bawah 2010.
Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen sedangkan di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen.
Sedangkan kategori motor di bawah tahun 2010, dibedakan untuk jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.
Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal 4.5 persen dan hc 2000 ppm
Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara mulai 1 April 2022. Menggunakan mekanisme pajak berdasarkan batas emisi (cap and tax), tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen diberikan apabila jumlah emisi melebihi cap yang ditetapkan.
Sejalan dengan hal tersebut, Noor Syaifudin, Analis Kebijakan Madya BKF menyebut, sejumlah negara maju telah menerapkan kebijakan yang sama, di antaranya, Swedia, Singapura, Jepang, dan Inggris. Dengan penerapan pajak karbon, Indonesia masuk dalam negara penggerak pajak karbon pertama di dunia.
Salah satu negara yang menurut Noor sudah sangat maju dan menjadi rujukan dalam penerapan pajak karbon adalah Swedia. Menurutnya, studi penerapan kebijakan pajak karbon sudah dimulai sejak puluhan tahun.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Oktober 2025, 16:00 WIB
30 Desember 2023, 08:46 WIB
01 September 2023, 11:13 WIB
10 Maret 2022, 19:56 WIB
07 Februari 2022, 12:40 WIB
Terkini
31 Maret 2026, 17:00 WIB
Mobil listrik kompak Chery QQ3 EV mendapatkan respons positif dari konsumen di Cina, raup 56.000 pemesanan
31 Maret 2026, 11:00 WIB
Manufaktur mobil listrik di Indonesia harus bersiap menghadapi tekanan penjualan setelah insentif ditiadakan
31 Maret 2026, 09:47 WIB
HPM memantau bagaimana antusias masyarakat terhadap mobil listrik Honda 0 Alpha yang akan diluncurkan
31 Maret 2026, 07:00 WIB
Suzuki Burgman 125 EX direcall karena adanya potensi kerusakan pada kabel rem belakang yang bisa mengurangi performa
31 Maret 2026, 06:05 WIB
SIM keliling Jakarta menawarkan kemudahan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, simak lokasinya
31 Maret 2026, 06:03 WIB
MCD Pasir Koja menjadi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini melayani pengendara
31 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 31 Maret menjadi yang terakhir di bulan ini dengan pengawasan ketat dari kepolisian
30 Maret 2026, 20:43 WIB
Masanao Kataoka ditunjuk untuk menjabat sebagai President Director Honda Prospect Motor yang baru saat ini