Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Kamis 2 Mei 2024
02 Mei 2024, 07:13 WIB
Memasuki awal Februari 2023 layanan SIM keliling Bandung beroperasi seperti biasa, berikut lokasinya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) bisa dilakukan dengan mudah melalui sejumlah opsi. Bisa mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring lewat aplikasi Digital Korlantas atau mendatangi layanan SIM keliling.
Untuk diketahui pihak kepolisian menyiapkan layanan perpanjangan di sejumlah titik terbatas. Bagi warga Bandung ada dua titik berbeda yang bisa dimanfaatkan setiap harinya.
Surat izin mengemudi memiliki masa berlaku terbatas yakni 5 tahun. Tanggal kedaluwarsanya bisa dilihat pada kartunya masing-masing.
Dahulu masa berlakunya mengacu pada tanggal lahir pemilik. Namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya sehingga perlu diperhatikan agar jangan sampai terlewat.
Jika tidak melakukan pembaharuan sebelum kedaluwarsa maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Ini tentunya memakan biaya lebih banyak serta prosesnya panjang karena meliputi tes tertulis dan ujian praktik.
Perpanjangan menggunakan layanan SIM keliling hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B memerlukan alat simulator yang tersedia di kantor Samsat.
Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan surat izin mengemudi golongan A adalah Rp80.000. Sedangkan golongan C biayanya Rp75.000.
Ada beberapa syarat dokumen yang harus diperhatikan oleh pemohon. Mulai dari fotokopi KTP, SIM lama dan aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.
Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan berikut lokasi SIM keliling di kawasan Bandung hari ini, Rabu (1/2). Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Perlu diingat, surat berbentuk kartu tersebut menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Sehingga perlu selalu dibawa saat berkendara.
Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak dapat menunjukan SIM ada sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengemudi yang tidak memiliki dokumen tersebut dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 281.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Mei 2024, 07:13 WIB
01 Mei 2024, 06:30 WIB
30 April 2024, 06:30 WIB
29 April 2024, 06:30 WIB
26 April 2024, 06:20 WIB
Terkini
02 Mei 2024, 14:14 WIB
Punya masa berlaku terbatas seperti SIM, berikut kami rangkum cara dan biaya perpanjang STNK per Mei 2024
02 Mei 2024, 12:00 WIB
Vespa Babe Cabita dilelang dengan harga dimulai dari Rp 70 juta namun kini sudah melejit hingga Rp 150 juta
02 Mei 2024, 11:00 WIB
Berkomitmen membantu turunkan emisi karbon, 10 persen armada taksi Bluebird akan pakai mobil listrik per 2030
02 Mei 2024, 10:00 WIB
Hadir di PEVS 2024 sebagai prototipe, berikut spesifikasi Electro ML01 yang bakal dijual di bawah Rp 20 juta
02 Mei 2024, 09:00 WIB
Berikut ini daftar lengkap harga BBM Shell, BP AKR, hingga Vivo yang baru mengalami kenaikan di Mei 2024
02 Mei 2024, 08:00 WIB
Tampil dalam pameran PEVS 2024, berikut spesifikasi Wuling Cloud EV yang dilengkapi banyak fitur kekinian
02 Mei 2024, 07:13 WIB
Layanan SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda dan berpindah setiap hari, berikut informasinya
02 Mei 2024, 07:10 WIB
SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi dari lima tempat berbeda hari ini buat melayani warga Ibu Kota