Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024
03 Mei 2024, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 WIB, berikut ini 2 titik lokasi yang bisa dimanfaatkan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Korlantas Polri menyiapkan sejumlah opsi untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi). Bisa mendatangi kantor Satpas, gerai SIM, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau memanfaatkan layanan SIM keliling.
Untuk diketahui layanan ini tersebar di sejumlah titik terbatas, dan hanya bisa untuk melakukan perpanjangan saja.
Layanan tersebut juga melayani dua jenis SIM saja yakni A dan C. Sebab perpanjangan golongan B memerlukan alat simulator yang hanya tersedia di kantor Satpas.
Surat izin mengemudi memiliki masa berlaku terbatas yakni 5 tahun. Dahulu tenggat waktunya mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitan SIM.
Jika terlambat memperpanjang walaupun satu hari saja pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Biayanya tentu lebih mahal dan proses yang harus dilalui lebih rumit ketimbang perpanjangan.
Biaya perpanjangannya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemohon untuk golongan A adalah Rp80.000 sedangkan golongan C biayanya Rp75.000.
Sebelum melakukan perpanjangan perhatikan syarat-syaratnya. Misal, fotokopi KTP yang belum habis masa berlakunya, fotokopi SIM lama dan aslinya, surat keterangan sehat hingga tes psikologi.
Bagi warga Bandung berikut ini lokasi SIM keliling yang disediakan oleh petugas kepolisian. Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB – selesai.
Perlu diingat, surat izin mengemudi merupakan salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Sehingga harus selalu dibawa jika sedang berkendara.
Jika terjaring razia dan pengemudi kendaraan tidak bisa menunjukkan SIM maka ada denda Rp250 ribu. Denda lebih besar dikenakan pada pengemudi yang tidak memiliki dokumen tersebut, yaitu sebesar Rp1 juta.
Sanksi dan besaran denda tersebut mengacu pada UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
03 Mei 2024, 06:00 WIB
02 Mei 2024, 07:13 WIB
01 Mei 2024, 06:30 WIB
30 April 2024, 06:30 WIB
29 April 2024, 06:30 WIB
Terkini
05 Mei 2024, 16:04 WIB
Periklindo sambut baik produsen otomotif China yang banjiri PEVS 2024, tiga calon investor ingin tanamkan modal
05 Mei 2024, 15:57 WIB
Chen Jung Lung menuturkan kalau Kymco perkuat ekosistem motor listrik dengan menambah lokasi Swap Station
05 Mei 2024, 13:37 WIB
Permintaan tetap tumbuh meski tanpa insentif, Periklindo nilai subsidi mobil hybrid bisa hambat penjualan EV
05 Mei 2024, 13:30 WIB
Menurut Periklindo, PEVS sasar Surabaya, Makassar dan Medan pada tahun depan atas saran dari Menperin
05 Mei 2024, 12:00 WIB
231 kendaraan listrik akan dikerahkan polisi untuk mengawal World Water Forum ke 10 yang digelar di Bali
05 Mei 2024, 08:50 WIB
Belum mendapatkan peremajaan seperti Transmover, begini potensi Bluebird pakai Honda BR-V pengganti Mobilio
04 Mei 2024, 19:53 WIB
Bagi pengunjung PEVS 2024 terdapat beragam program menarik buat pemesanan mobil listrik Wuling Cloud EV
04 Mei 2024, 18:49 WIB
PEVS 2024 resmi ditutup hari ini, menurut Daswar Marpaung pihaknya yakin bisa melampaui target transaksi