Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Ada 3 jenis SIM C yang digolongkan berdasarkan jenis sepeda motor, ada batasan usia minimal untuk tiap penerbitannya

Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023
Serafina Ophelia

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) terbagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan jenis kendaraannya. Tidak hanya itu ada batasan usia yang harus diperhatikan sebelum seseorang melakukan pembuatan SIM.

Untuk pengendara sepeda motor SIM yang digunakan ialah SIM C. Namun secara rinci ada 3 jenis SIM C yang terdiri dari SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Ada beberapa hal yang membedakan ketiga jenis SIM tersebut. Pertama adalah batasan usia pemohon saat akan melakukan pembuatan.

Untuk SIM C batasan umurnya adalah 17 tahun. Kemudian 18 tahun untuk SIM CI dan 19 tahun untuk pemohon SIM CII.

Photo : NTMC Polri

Kedua ialah perbedaan kapasitas sepeda motornya. Dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 SIM C berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc.

Sedangkan SIM CI digunakan untuk sepeda motor yang kapasitas mesinnya 250 cc sampai dengan 500 cc atau sejenis dengan yang menggunakan daya listrik.

Golongan ketiga yakni SIM CII, berlaku untuk pengemudi kendaraan sepeda motor yang kapasitas silinder mesinnya di atas 500 cc. Ini juga dapat digunakan untuk kendaraan bermotor sejenis berdaya listrik sama seperti fungsi SIM CI.

Baca juga: Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

Pembuatan SIM C tersebut dilakukan secara bertahap atau berurutan. Artinya seseorang tidak bisa melakukan pembuatan SIM CI jika belum memiliki SIM C dan seterusnya.

Pemohon yang ingin melakukan pembuatan SIM CI harus terlebih dahulu memiliki SIM C. Tidak sembarangan SIM tersebut juga harus sudah digunakan selama 12 bulan sejak waktu penerbitannya.

Sama seperti syarat tersebut pemohon SIM CII harus punya SIM CI. SIM juga telah digunakan 12 bulan sejak pertama kali diterbitkan.

Photo : NTMC Polri

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang harus disiapkan untuk penerbitan SIM C, SIM CI maupun SIM CII ialah Rp100.000.

SIM berlaku selama 5 tahun sehingga sebelum masa berlakunya berakhir pemilik perlu melakukan perpanjangan. Biaya perpanjangan SIM C untuk semua golongan ialah Rp75.000.


Terkini

mobil
Wuling Aira ev

Wuling Aira ev Edisi Khusus di GIIAS 2026 Terbatas 300 Unit

Edisi terbatas dari Wuling Aira ev debut di GIIAS 2026, hanya bisa dibeli selama masa pameran berlangsung

mobil
Isuzu di GIIAS 2026

Isuzu Bawa Traga Modifikasi Mobile Beauty Salon di GIIAS 2026

Isuzu manfaatkan momentum GIIAS 2026 untuk menghadirkan Mobile Beauty Salon modifikasi di GIIAS 2026

mobil
HIno GIIAS 2026

Hino Kenalkan Bus RM 280 ABS Retarder di GIIAS 2026

Bus Hino RM 280 ABS Retarder hadir di ajang GIIAS 2026, dilengkapi sejumlah pembaruan di sistem keselamatan

news
BlackVue

BlackVue Hadirkan Dashcam yang Dilengkapi AI di GIIAS 2026

BlackVue Elite 10-2CH resmi dipasarkan dan dilengkapi AI untuk membantu pengguna memahami data berkendara

mobil
Toyota

Toyota Pertegas Strategi Multi-Pathway, Ada Produk Baru di GIIAS

Toyota terus menghadirkan berbagai model kendaraan, mulai dari bermesin bensin, BEV hingga hybrid di GIIAS

mobil
iCar V27 REEV

iCar V27 REEV Diperkenalkan di GIIAS 2026, Bisa Dipesan

Chery Group kembali membawa opsi baru kendaraan ramah lingkungan di GIIAS 2026, iCar V27 berteknologi REEV

mobil
All New Seltos Resmi Dipasarkan Dengan Harga Rp359 Juta

Umumkan Harga Resmi, All New Kia Seltos Tantang Mitsubishi XForce

All New Kia Seltos resmi dipasarkan dengan harga Rp 359 juta yang membuatnya lebih murah daripada Xforce

mobil
Changan Umumkan Harga Resmi Nevo

Gebrak GIIAS Changan Nevo Q05 Umumkan Harga Rp 300 Jutaan

Changan Nevo Q05 dirancang untuk menjadi SUV listrik kompak yang praktis, lincah, namun tetap kaya akan fitur