Biaya Pembuatan SIM Desember 2024, Sesuaikan dengan Golongan
16 Desember 2024, 10:00 WIB
Ada 3 jenis SIM C yang digolongkan berdasarkan jenis sepeda motor, ada batasan usia minimal untuk tiap penerbitannya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) terbagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan jenis kendaraannya. Tidak hanya itu ada batasan usia yang harus diperhatikan sebelum seseorang melakukan pembuatan SIM.
Untuk pengendara sepeda motor SIM yang digunakan ialah SIM C. Namun secara rinci ada 3 jenis SIM C yang terdiri dari SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Ada beberapa hal yang membedakan ketiga jenis SIM tersebut. Pertama adalah batasan usia pemohon saat akan melakukan pembuatan.
Untuk SIM C batasan umurnya adalah 17 tahun. Kemudian 18 tahun untuk SIM CI dan 19 tahun untuk pemohon SIM CII.
Kedua ialah perbedaan kapasitas sepeda motornya. Dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 SIM C berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc.
Sedangkan SIM CI digunakan untuk sepeda motor yang kapasitas mesinnya 250 cc sampai dengan 500 cc atau sejenis dengan yang menggunakan daya listrik.
Golongan ketiga yakni SIM CII, berlaku untuk pengemudi kendaraan sepeda motor yang kapasitas silinder mesinnya di atas 500 cc. Ini juga dapat digunakan untuk kendaraan bermotor sejenis berdaya listrik sama seperti fungsi SIM CI.
Pembuatan SIM C tersebut dilakukan secara bertahap atau berurutan. Artinya seseorang tidak bisa melakukan pembuatan SIM CI jika belum memiliki SIM C dan seterusnya.
Pemohon yang ingin melakukan pembuatan SIM CI harus terlebih dahulu memiliki SIM C. Tidak sembarangan SIM tersebut juga harus sudah digunakan selama 12 bulan sejak waktu penerbitannya.
Sama seperti syarat tersebut pemohon SIM CII harus punya SIM CI. SIM juga telah digunakan 12 bulan sejak pertama kali diterbitkan.
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang harus disiapkan untuk penerbitan SIM C, SIM CI maupun SIM CII ialah Rp100.000.
SIM berlaku selama 5 tahun sehingga sebelum masa berlakunya berakhir pemilik perlu melakukan perpanjangan. Biaya perpanjangan SIM C untuk semua golongan ialah Rp75.000.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Desember 2024, 10:00 WIB
02 September 2024, 07:00 WIB
04 Juli 2024, 16:00 WIB
10 Juni 2024, 08:00 WIB
07 Juni 2024, 14:00 WIB
Terkini
24 Mei 2025, 20:00 WIB
Daniel Sinathrya dikenal sebagai salah satu penggemar motor trail yang cukup aktif membagikan aksinya di Instagram
24 Mei 2025, 15:36 WIB
Dari total 500 pemesanan, Chery resmi menyerahkan unit Tiggo 8 CSH ke 100 konsumen pertamanya hari ini
24 Mei 2025, 13:00 WIB
Francesco Bagnaia mengaku bakal tampil maksimal dalam menjalankan MotoGP Inggris 2025 di Sirkuit Silverstone
24 Mei 2025, 11:00 WIB
Car Free Day di jalan Sudirman Thamrin pada hari Minggu (25/05) ditiadakan karena akan dilalui Perdana Menteri Cina
24 Mei 2025, 09:00 WIB
Mobil hybrid Denza N9 didaftarkan di Indonesia, SUV premium berkonfigurasi 6-seater dari sub merek premium BYD
24 Mei 2025, 07:09 WIB
Shell baru saja mengumumkan penjualan seluruh SPBU yang ada di Indonesia, namun mereka tetap meniagakan BBM
23 Mei 2025, 23:00 WIB
Aprilia memberi teguran keras kepada Jorge Martin usai isu sang pembalap ingin angkat koper dalam waktu dekat
23 Mei 2025, 22:30 WIB
Honda percaya diri SUV hybrid teranyar mereka bisa diminati di tengah gempuran model serupa dari Tiongkok