SIM Milik Pelaku Perundungan Bakal Dicabut Agar Beri Efek Jera
09 Juli 2025, 07:00 WIB
Ada 3 jenis SIM C yang digolongkan berdasarkan jenis sepeda motor, ada batasan usia minimal untuk tiap penerbitannya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) terbagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan jenis kendaraannya. Tidak hanya itu ada batasan usia yang harus diperhatikan sebelum seseorang melakukan pembuatan SIM.
Untuk pengendara sepeda motor SIM yang digunakan ialah SIM C. Namun secara rinci ada 3 jenis SIM C yang terdiri dari SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Ada beberapa hal yang membedakan ketiga jenis SIM tersebut. Pertama adalah batasan usia pemohon saat akan melakukan pembuatan.
Untuk SIM C batasan umurnya adalah 17 tahun. Kemudian 18 tahun untuk SIM CI dan 19 tahun untuk pemohon SIM CII.
Kedua ialah perbedaan kapasitas sepeda motornya. Dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 SIM C berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc.
Sedangkan SIM CI digunakan untuk sepeda motor yang kapasitas mesinnya 250 cc sampai dengan 500 cc atau sejenis dengan yang menggunakan daya listrik.
Golongan ketiga yakni SIM CII, berlaku untuk pengemudi kendaraan sepeda motor yang kapasitas silinder mesinnya di atas 500 cc. Ini juga dapat digunakan untuk kendaraan bermotor sejenis berdaya listrik sama seperti fungsi SIM CI.
Pembuatan SIM C tersebut dilakukan secara bertahap atau berurutan. Artinya seseorang tidak bisa melakukan pembuatan SIM CI jika belum memiliki SIM C dan seterusnya.
Pemohon yang ingin melakukan pembuatan SIM CI harus terlebih dahulu memiliki SIM C. Tidak sembarangan SIM tersebut juga harus sudah digunakan selama 12 bulan sejak waktu penerbitannya.
Sama seperti syarat tersebut pemohon SIM CII harus punya SIM CI. SIM juga telah digunakan 12 bulan sejak pertama kali diterbitkan.
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang harus disiapkan untuk penerbitan SIM C, SIM CI maupun SIM CII ialah Rp100.000.
SIM berlaku selama 5 tahun sehingga sebelum masa berlakunya berakhir pemilik perlu melakukan perpanjangan. Biaya perpanjangan SIM C untuk semua golongan ialah Rp75.000.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Juli 2025, 07:00 WIB
08 Juli 2025, 07:00 WIB
16 Desember 2024, 10:00 WIB
02 September 2024, 07:00 WIB
04 Juli 2024, 16:00 WIB
Terkini
08 September 2025, 10:00 WIB
Pajak mobil di Indonesia dinilai tinggi, revisi besarannya bisa tekan banderol kendaraan termasuk harga LCGC
08 September 2025, 09:00 WIB
Dengan menghadirkan sekolah khusus sopir truk, dapat melahirkan para pengemudi yang lebih berkompeten lagi
08 September 2025, 08:00 WIB
Penjualan BYD di luar CIna dinilai memiliki potensi besar dan Indonesia dinilai bisa memberi dampak besar
08 September 2025, 07:00 WIB
Mitsubishi Pajero diikabarkan bakal meluncur kembali dengan beragam ubahan yang dilakukan pada akhir tahun depan
08 September 2025, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta kembali tersedia hari ini 8 September 2025, simak lokasi dan persyaratannya
08 September 2025, 06:00 WIB
Di awal pekan, kepolisian kembali menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat agar memudahkan masyarakat
08 September 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di kawasan Ibu Kota
07 September 2025, 20:11 WIB
Alex Marquez akhiri kemenangan beruntun Marc Marquez di MotoGP Catalunya 2025, berikut hasil lengkapnya