Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Ada 3 jenis SIM C yang digolongkan berdasarkan jenis sepeda motor, ada batasan usia minimal untuk tiap penerbitannya

Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) terbagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan jenis kendaraannya. Tidak hanya itu ada batasan usia yang harus diperhatikan sebelum seseorang melakukan pembuatan SIM.

Untuk pengendara sepeda motor SIM yang digunakan ialah SIM C. Namun secara rinci ada 3 jenis SIM C yang terdiri dari SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Ada beberapa hal yang membedakan ketiga jenis SIM tersebut. Pertama adalah batasan usia pemohon saat akan melakukan pembuatan.

Untuk SIM C batasan umurnya adalah 17 tahun. Kemudian 18 tahun untuk SIM CI dan 19 tahun untuk pemohon SIM CII.

Photo : NTMC Polri

Kedua ialah perbedaan kapasitas sepeda motornya. Dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 SIM C berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc.

Sedangkan SIM CI digunakan untuk sepeda motor yang kapasitas mesinnya 250 cc sampai dengan 500 cc atau sejenis dengan yang menggunakan daya listrik.

Golongan ketiga yakni SIM CII, berlaku untuk pengemudi kendaraan sepeda motor yang kapasitas silinder mesinnya di atas 500 cc. Ini juga dapat digunakan untuk kendaraan bermotor sejenis berdaya listrik sama seperti fungsi SIM CI.

Baca juga: Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

Pembuatan SIM C tersebut dilakukan secara bertahap atau berurutan. Artinya seseorang tidak bisa melakukan pembuatan SIM CI jika belum memiliki SIM C dan seterusnya.

Pemohon yang ingin melakukan pembuatan SIM CI harus terlebih dahulu memiliki SIM C. Tidak sembarangan SIM tersebut juga harus sudah digunakan selama 12 bulan sejak waktu penerbitannya.

Sama seperti syarat tersebut pemohon SIM CII harus punya SIM CI. SIM juga telah digunakan 12 bulan sejak pertama kali diterbitkan.

Photo : NTMC Polri

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang harus disiapkan untuk penerbitan SIM C, SIM CI maupun SIM CII ialah Rp100.000.

SIM berlaku selama 5 tahun sehingga sebelum masa berlakunya berakhir pemilik perlu melakukan perpanjangan. Biaya perpanjangan SIM C untuk semua golongan ialah Rp75.000.


Terkini

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Diisukan Terima Kontrak Baru dari Ducati

Marc Marquez dikabarkan akan mengabdikan dirinya bersama Ducati selama dua tahun atau sampai MotoGP 2028

modifikasi
BYD Atto 1

Bikin BYD Atto 1 Tampil Fresh, Modifikasi Ringan Pakai Sticker

Modifikasi simpel namun sporti berupa striping stiker, dirancang untuk BYD Atto 1 oleh Portals Sticker

otosport
Ducati MX Team Indonesia

Ducati MX Team Indonesia Diperkenalkan, Gaet Dua Talenta Muda

Ducati MX Team Indonesia akan dibekali motor pabrikan Desmo450 MX, siap debut di ajang motorcross Thailand

motor
Yamaha Lexi LX 155

Pilihan Warna Baru Yamaha Lexi LX 155, Harga Mulai Rp 27 Jutaan

Penyegaraan pada Yamaha Lexi LX 155 diharapkan bisa menggairahkan pasar motor matic Indonesia pada 2026

mobil
Showroom Lepas

Lepas Resmikan Diler Pertamanya di Dunia, Ada di Kelapa Gading

Lepas jadikan Indonesia sebagai negara pertama yang memiliki diler resmi untuk memberi layanan pada pelanggan

mobil
Lepas L8

Produksi Lepas L8 Baru akan Dilakukan Februari 2026

Meski pemesanan sudah dibuka sejak tahun lalu, produksi Lepas L8 baru akan dilakukan mulai bulan depan

motor
Harga Motor Matic 150 cc

Cek Harga Motor Matic 150 cc Januari 2026, Aerox sampai Nmax Naik

Sejumlah motor matic 150 cc yang ditawarkan Yamaha kepada para konsumen mengalami kenaikan di awal 2026

mobil
Mobil Listrik

Mau Charge Mobil Listrik di Rumah, Jangan Sembarangan

Kebakaran mobil listrik sering berawal dari human error, salah satunya proses pengisian daya yang tidak tepat