Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Ada 3 jenis SIM C yang digolongkan berdasarkan jenis sepeda motor, ada batasan usia minimal untuk tiap penerbitannya

Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) terbagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan jenis kendaraannya. Tidak hanya itu ada batasan usia yang harus diperhatikan sebelum seseorang melakukan pembuatan SIM.

Untuk pengendara sepeda motor SIM yang digunakan ialah SIM C. Namun secara rinci ada 3 jenis SIM C yang terdiri dari SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Ada beberapa hal yang membedakan ketiga jenis SIM tersebut. Pertama adalah batasan usia pemohon saat akan melakukan pembuatan.

Untuk SIM C batasan umurnya adalah 17 tahun. Kemudian 18 tahun untuk SIM CI dan 19 tahun untuk pemohon SIM CII.

Photo : NTMC Polri

Kedua ialah perbedaan kapasitas sepeda motornya. Dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 SIM C berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc.

Sedangkan SIM CI digunakan untuk sepeda motor yang kapasitas mesinnya 250 cc sampai dengan 500 cc atau sejenis dengan yang menggunakan daya listrik.

Golongan ketiga yakni SIM CII, berlaku untuk pengemudi kendaraan sepeda motor yang kapasitas silinder mesinnya di atas 500 cc. Ini juga dapat digunakan untuk kendaraan bermotor sejenis berdaya listrik sama seperti fungsi SIM CI.

Baca juga: Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

Pembuatan SIM C tersebut dilakukan secara bertahap atau berurutan. Artinya seseorang tidak bisa melakukan pembuatan SIM CI jika belum memiliki SIM C dan seterusnya.

Pemohon yang ingin melakukan pembuatan SIM CI harus terlebih dahulu memiliki SIM C. Tidak sembarangan SIM tersebut juga harus sudah digunakan selama 12 bulan sejak waktu penerbitannya.

Sama seperti syarat tersebut pemohon SIM CII harus punya SIM CI. SIM juga telah digunakan 12 bulan sejak pertama kali diterbitkan.

Photo : NTMC Polri

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang harus disiapkan untuk penerbitan SIM C, SIM CI maupun SIM CII ialah Rp100.000.

SIM berlaku selama 5 tahun sehingga sebelum masa berlakunya berakhir pemilik perlu melakukan perpanjangan. Biaya perpanjangan SIM C untuk semua golongan ialah Rp75.000.


Terkini

news
Rest Area Khusus Sopir Truk Diperlukan, Demi Cegah Kecelakaan

Rest Area Khusus Sopir Truk Diperlukan, Demi Cegah Kecelakaan

Pemerintah disarankan membuat Rest Area khusus sopir truk, agar mereka bisa beristirahat dengan maksimal

news
Rem blong diduga biang kerok kecelakaan di tol Cipularang KM 92

Kemenhub Siap Pakai Teknologi Baru Guna Kurangi Kecelakaan

Kementerian Perhubungan siap pakai teknologi baru guna kurangi risiko kecelakaan seperti di tol Cipularang

review
Hyundai Ioniq 5 N

Jajal Performa Maksimal Hyundai Ioniq 5 N di Sirkuit Mandalika

Merasakan performa serta fitur unggulan Hyundai Ioniq 5 N di sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 14 November 2024, Awas Kena Tilang ETLE

Ganjil genap Jakarta 14 November 2024 diawasi ketat oleh pihak kepolisian dengan dukungan dari kamera ETLE

news
Jadwal dan Lokasi SIM keliling Bandung hari ini

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 14 November 2024

Pemilik SIM A dan C bisa manfaatkan layanan tersebut, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini

news
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 14 November, Catat Jadwalnya

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 14 November, Catat Jadwalnya

SIM Keliling Jakarta melayani masyarakat Ibu Kota yang ingin mengurus dokumen berkendara pada hari ini

mobil
BYD incar pasar Korea Selatan

BYD Siap Tantang Dominasi Hyundai dan Kia di Korea Selatan

BYD incar pasar Korea Selatan setelah sukses mendapat respon positif dari berbagai negara termasuk Indonesia

news
Simak Jam Rawan Kecelakaan di Tol, Pukul Segini Paling Banyak

Simak Jam Rawan Kecelakaan di Tol, Pukul Segini Paling Banyak

Menurut data dari hasil evaluasi Jasa Marga pada 2024, ditemukan jam rawan kecelakaan yang patut diwaspadai