Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Ada 3 jenis SIM C yang digolongkan berdasarkan jenis sepeda motor, ada batasan usia minimal untuk tiap penerbitannya

Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) terbagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan jenis kendaraannya. Tidak hanya itu ada batasan usia yang harus diperhatikan sebelum seseorang melakukan pembuatan SIM.

Untuk pengendara sepeda motor SIM yang digunakan ialah SIM C. Namun secara rinci ada 3 jenis SIM C yang terdiri dari SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Ada beberapa hal yang membedakan ketiga jenis SIM tersebut. Pertama adalah batasan usia pemohon saat akan melakukan pembuatan.

Untuk SIM C batasan umurnya adalah 17 tahun. Kemudian 18 tahun untuk SIM CI dan 19 tahun untuk pemohon SIM CII.

Photo : NTMC Polri

Kedua ialah perbedaan kapasitas sepeda motornya. Dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 SIM C berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc.

Sedangkan SIM CI digunakan untuk sepeda motor yang kapasitas mesinnya 250 cc sampai dengan 500 cc atau sejenis dengan yang menggunakan daya listrik.

Golongan ketiga yakni SIM CII, berlaku untuk pengemudi kendaraan sepeda motor yang kapasitas silinder mesinnya di atas 500 cc. Ini juga dapat digunakan untuk kendaraan bermotor sejenis berdaya listrik sama seperti fungsi SIM CI.

Baca juga: Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

Pembuatan SIM C tersebut dilakukan secara bertahap atau berurutan. Artinya seseorang tidak bisa melakukan pembuatan SIM CI jika belum memiliki SIM C dan seterusnya.

Pemohon yang ingin melakukan pembuatan SIM CI harus terlebih dahulu memiliki SIM C. Tidak sembarangan SIM tersebut juga harus sudah digunakan selama 12 bulan sejak waktu penerbitannya.

Sama seperti syarat tersebut pemohon SIM CII harus punya SIM CI. SIM juga telah digunakan 12 bulan sejak pertama kali diterbitkan.

Photo : NTMC Polri

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang harus disiapkan untuk penerbitan SIM C, SIM CI maupun SIM CII ialah Rp100.000.

SIM berlaku selama 5 tahun sehingga sebelum masa berlakunya berakhir pemilik perlu melakukan perpanjangan. Biaya perpanjangan SIM C untuk semua golongan ialah Rp75.000.


Terkini

motor
Pabrik QJMotor Bakal Beroperasi Januari 2026, Fokus Lini 250

Pabrik QJMotor Bakal Beroperasi Januari 2026, Fokus Lini 250 cc

Pabrik QJMotor yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat akan mempunyai kapasitas produksi sampai 150 ribu unit

mobil
Chery Jadi Pabrikan Cina Pertama yang Gabung Le Mans di 2030

Chery Jadi Pabrikan Cina Pertama yang Gabung Le Mans di 2030

Chery melalui sub merek premium mereka, Exeed akan berlaga di balap ketahanan Le Mans di 2030 mendatang

mobil
Pabrik VinFast

VinFast Siap Ekspor Mobil Listrik dari Indonesia

Pabrik VinFast di Indonesia akan produksi lini berkonfigurasi setir kanan buat keperluan domestik dan ekspor

mobil
Changan Deepal E07 Terdaftar di RI, SUV Mungil Rangkap Pikap

Changan Deepal E07 Terdaftar di RI, SUV Mungil Rangkap Pikap

Changan Deepal E07 hadir dengan desain unik, perpaduan antara SUV dengan pikap kabin ganda bertenaga listrik

mobil
Pabrik VinFast

VinFast Resmikan Pabrik Senilai Rp 4,8 Triliun di Subang

Resmi dibuka di Subang, model pertama yang akan dirakit di pabrik VinFast adalah mobil listrik mungil VF 3

mobil
Induk KUD Bakal Dukung Ekosistem EV Mobil Rakyat

Induk KUD Dukung Ekosistem EV Mobil Rakyat, Siapkan SPKLU

Induk KUD akan mendistribusikan mobil rakyat ke masyarakat pedesaan, mulai siapkan infrastruktur pendukung

otosport
Honda Sempat Bikin Jorge Martin Berniat Berpaling dari Aprilia

Honda Sempat Bikin Jorge Martin Berniat Berpaling dari Aprilia

Manajer Jorge Martin melapor ke Massimo Rivola kalau sang rider mendapat tawaran menggiurkan dari Honda

news
SPKLU

Lokasi SPKLU Rest Area Ruas Tol Trans Jawa buat Libur Nataru

Selama libur Nataru, ada sejumlah rest area yang menyediakan fasilitas SPKLU buat pengguna mobil listrik