KPK Bakal Tarik Mobil Dinas Mantan Pejabat

KPK berencana tarik mobil dinas mantan pejabat yang hingga kini masih dikuasai dan bersifat pidana penggelapan

KPK Bakal Tarik Mobil Dinas Mantan Pejabat

TRENOTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu upaya penarikan aset mantan pejabat. Aset seperti mobil dinas hingga rumah yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.

Disebutkan bahwa KPK bakal tarik mobil dinas mantan pejabat kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Dilansir Antara, jumlah aset dan hingga kini belum dikembalikan terdapat lebih dari 70 kendaraan bermotor.

Dian Patria selaku Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK mengatakan, bahwa saat ini terdapat lima pejabat aktif hingga kini dilaporkan masih menggunakan aset milik negara tersebut.

Photo : Antara

“Saya sampaikan dan nanti datanya diberikan lagi lebih lanjut, karena ada 61 kendaraan roda dua dan 10 roda empat, kecuali lima pejabat aktif, dua mantan wakil walikota dan camat,” ucapnya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk menarik aset milik negara tersebut di atas. Lebih lanjut diceritakan bahwa Bupati Keerom di Papua pada Agustus 2021 yang pada akhirnya dipidana 3 tahun penjara.

Kasus yang dilaporkan ke Polda Papua terkait tindak pidana penggelapan aset. Mantan Bupati Keerom ini mengosongkan seluruh isi rumah dinas.

Baca juga : KPK Lelang Mobil dan Motor Sitaan, Lihat Jadwalnya

Akibat laporan tersebut, sang mantan pejabat menjalani sidang dan divonis selama 3 tahun penjara.

“Belajar dari kasus pidana penggelapan aset itu, jangan sampai terseret. Kalau tidak mau terlibat masalah seperti itu," tuturnya kemudian.

Sayangnya tidak disebutkan lebih detil model dan merek kendaraan atau aset milik negara dan hingga kini belum dikembalikan. Dia berharap bahwa Pemerintah kabupaten maupun kota bisa melaporkan ke aparat penegak hukum jika melihat adanya penggelapan aset.

Photo : antara

“Jika aset tidak dikembalikan pimpinan daerah, maka bisa melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan masuk ke tindak pidana penggelapan aset negara,” jelasnya kemudian.

Tidak hanya kendaraan, pemerintah daerah adapula yang tidak mengembalikan rumah dinas. Padahal sang pejabat sudah lagi tidak dinas atau selesai masa baktinya.

“Saat ini rumah dinas mantan anggota DPRD yang dikuasai lima ASN aktif dan satu mantan anggota DPRD,” terangnya kemudian.


Terkini

mobil
BYD Tekankan Pentingnya Konsistensi Aturan EV untuk Tarik Investor

BYD Tekankan Pentingnya Konsistensi Aturan EV buat Tarik Investor

BYD sebut regulasi pendukung EV yang konsisten dalam jangka waktu panjang bakal lebih menarik investor

mobil
AION V

Sebelum Beli, Kenali 5 Keunggulan Mobil Listrik Aion V

Terdapat lima kelebihan mobil listrik Aion V, mulai dari tampilan, interior sampai ke fitur yang diusung

mobil
BAIC BJ40 Plus

BAIC BJ40 Plus Rakitan Purwakarta Sedot Investasi Rp 20 miliar

BAIC BJ40 Plus rakitan lokal diklaim membutuhkan dana investasi sebesar Rp 20 miliar untuk infrastruktur

mobil
Katadata dan Kadin ESDM Gelar Diskusi Ekosistem EV di RI

Katadata dan Kadin ESDM Gelar Diskusi Ekosistem EV di RI

Bersamaan peluncuran buletin bulanan, Katadata dan Kadin ESDM adakan diskusi terkait ekosistem EV di RI

news
Garda Oto

Garda Oto Libatkan Pelanggan Rayakan Hari Jadi 3 Dekade

Garda Oto merayakan hari jadinya yang ke-30 bersama para pelanggan dan keluarga di Dufan, Ancol, Jakarta Utara

mobil
Honda Jemursari jadi GWM Jemursari

Diler Honda Jemursari Tutup, Penjualan Terus Melorot

Diler Honda Jemursari memilih untuk berganti jualan merek mobil asal Cina yakni GWM sejak pertengahan 2024

mobil
Diler Polytron

Polytron Resmikan Diler Pertamanya, Tawarkan Beragam Fasilitas

Polytron resmikan diler mobil pertamanya yang dilengkapi beragam fasilitas untuk para pelanggan di Ibu Kota

news
Periklindo Nilai Fleksibilitas Aturan TKDN Tetap Diperlukan

Periklindo Nilai Fleksibilitas Aturan TKDN Tetap Diperlukan

Tuai pro-kontra, Periklindo nilai pelonggaran aturan TKDN diperlukan untuk menjaga industri tetap berjalan