KPK Bakal Tarik Mobil Dinas Mantan Pejabat

KPK berencana tarik mobil dinas mantan pejabat yang hingga kini masih dikuasai dan bersifat pidana penggelapan

KPK Bakal Tarik Mobil Dinas Mantan Pejabat
Denny Basudewa

TRENOTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu upaya penarikan aset mantan pejabat. Aset seperti mobil dinas hingga rumah yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.

Disebutkan bahwa KPK bakal tarik mobil dinas mantan pejabat kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Dilansir Antara, jumlah aset dan hingga kini belum dikembalikan terdapat lebih dari 70 kendaraan bermotor.

Dian Patria selaku Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK mengatakan, bahwa saat ini terdapat lima pejabat aktif hingga kini dilaporkan masih menggunakan aset milik negara tersebut.

Photo : Antara

“Saya sampaikan dan nanti datanya diberikan lagi lebih lanjut, karena ada 61 kendaraan roda dua dan 10 roda empat, kecuali lima pejabat aktif, dua mantan wakil walikota dan camat,” ucapnya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk menarik aset milik negara tersebut di atas. Lebih lanjut diceritakan bahwa Bupati Keerom di Papua pada Agustus 2021 yang pada akhirnya dipidana 3 tahun penjara.

Kasus yang dilaporkan ke Polda Papua terkait tindak pidana penggelapan aset. Mantan Bupati Keerom ini mengosongkan seluruh isi rumah dinas.

Baca juga : KPK Lelang Mobil dan Motor Sitaan, Lihat Jadwalnya

Akibat laporan tersebut, sang mantan pejabat menjalani sidang dan divonis selama 3 tahun penjara.

“Belajar dari kasus pidana penggelapan aset itu, jangan sampai terseret. Kalau tidak mau terlibat masalah seperti itu," tuturnya kemudian.

Sayangnya tidak disebutkan lebih detil model dan merek kendaraan atau aset milik negara dan hingga kini belum dikembalikan. Dia berharap bahwa Pemerintah kabupaten maupun kota bisa melaporkan ke aparat penegak hukum jika melihat adanya penggelapan aset.

Photo : antara

“Jika aset tidak dikembalikan pimpinan daerah, maka bisa melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan masuk ke tindak pidana penggelapan aset negara,” jelasnya kemudian.

Tidak hanya kendaraan, pemerintah daerah adapula yang tidak mengembalikan rumah dinas. Padahal sang pejabat sudah lagi tidak dinas atau selesai masa baktinya.

“Saat ini rumah dinas mantan anggota DPRD yang dikuasai lima ASN aktif dan satu mantan anggota DPRD,” terangnya kemudian.


Terkini

mobil
Jaecoo

Jaecoo J7 SIVP Ada di GIIAS 2026, Bisa Parkir dan Jemput Otomatis

Jaecoo memperkenalkan fitur SIVP untuk pertama kalinya di Indonesia serta diimplementasikan di J7 SIVP

mobil
Hyundai Motor Indonesia Luncurkan Staria EV, Palisade , Ioniq 3 dan Neira

Debut GIIAS 2026 Hyundai Neira Prototype Sukses Curi Perhatian

Hyundai luncurkan deretan kendaraan elektrifikasi mulai Hyundai Staria EV, Ioniq 9 hingga Neira Prototype

mobil
Toyota

Toyota Pertegas Strategi Multi-Pathway, Rekor Ekspor dan Lini Baru

Toyota Indonesia menawarkan beragam solusi teknologi kendaraan-kendaraan mulai ICE, HEV, BEV hingga FFV

mobil
BMW

BMW iX3 Dijual Rp 2,2 Miliar di GIIAS 2026, Bos Wajib Punya

BMW meramaikan pasar mobil listrik dengan memasarkan iX3 untuk para konsumen mereka di ajang GIIAS 2026

mobil
V-KOOL

V-KOOL Luncurkan PPF Luxor Varian Terbaru di GIIAS 2026

V-KOOL varian terbaru di GIIAS 2026 untuk menyasar konsumen yang menginginkan perlindungan lebih pada mobil

motor
Alva

Seluruh Motor Listrik ALVA Tembus Jarak Tempuh 78 Juta Kilometer

Alva berhasil membuktikan kualitas produk dan terus meningkatkan layanan untuk memenuhi kebutuhan konsumen

motor
Alva

Cara Alva Manjakan Konsumen di GIIAS 2026, Ada Program Spesial

Alva meluncurkan porgram AIPRO dan Care untuk menghadirkan pengalaman berkendara yang lebih personal di GIIAS

motor
BMW Motorrad

BMW Motorrad Luncurkan F 450 GS dan R 1300 RT di GIIAS 2026

BMW Motorrad menggoda pada penggemar moge di GIIAS 2026 dengan menghadirkan dua produk baru sekaligus