Bupati Kudus Ingin Jadikan Polytron Sebagai Kendaraan Dinas
19 Juli 2025, 07:15 WIB
KPK berencana tarik mobil dinas mantan pejabat yang hingga kini masih dikuasai dan bersifat pidana penggelapan
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu upaya penarikan aset mantan pejabat. Aset seperti mobil dinas hingga rumah yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.
Disebutkan bahwa KPK bakal tarik mobil dinas mantan pejabat kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Dilansir Antara, jumlah aset dan hingga kini belum dikembalikan terdapat lebih dari 70 kendaraan bermotor.
Dian Patria selaku Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK mengatakan, bahwa saat ini terdapat lima pejabat aktif hingga kini dilaporkan masih menggunakan aset milik negara tersebut.
“Saya sampaikan dan nanti datanya diberikan lagi lebih lanjut, karena ada 61 kendaraan roda dua dan 10 roda empat, kecuali lima pejabat aktif, dua mantan wakil walikota dan camat,” ucapnya seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk menarik aset milik negara tersebut di atas. Lebih lanjut diceritakan bahwa Bupati Keerom di Papua pada Agustus 2021 yang pada akhirnya dipidana 3 tahun penjara.
Kasus yang dilaporkan ke Polda Papua terkait tindak pidana penggelapan aset. Mantan Bupati Keerom ini mengosongkan seluruh isi rumah dinas.
Akibat laporan tersebut, sang mantan pejabat menjalani sidang dan divonis selama 3 tahun penjara.
“Belajar dari kasus pidana penggelapan aset itu, jangan sampai terseret. Kalau tidak mau terlibat masalah seperti itu," tuturnya kemudian.
Sayangnya tidak disebutkan lebih detil model dan merek kendaraan atau aset milik negara dan hingga kini belum dikembalikan. Dia berharap bahwa Pemerintah kabupaten maupun kota bisa melaporkan ke aparat penegak hukum jika melihat adanya penggelapan aset.
“Jika aset tidak dikembalikan pimpinan daerah, maka bisa melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan masuk ke tindak pidana penggelapan aset negara,” jelasnya kemudian.
Tidak hanya kendaraan, pemerintah daerah adapula yang tidak mengembalikan rumah dinas. Padahal sang pejabat sudah lagi tidak dinas atau selesai masa baktinya.
“Saat ini rumah dinas mantan anggota DPRD yang dikuasai lima ASN aktif dan satu mantan anggota DPRD,” terangnya kemudian.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 Juli 2025, 07:15 WIB
02 Juni 2025, 23:30 WIB
08 Mei 2025, 18:00 WIB
07 Mei 2025, 11:22 WIB
05 Maret 2025, 07:00 WIB
Terkini
09 September 2025, 18:00 WIB
Konsumen bisa mengikuti program apresiasi berhadiah Mobil Lubricants, cukup dengan melakukan pembelian oli
09 September 2025, 17:00 WIB
KNKT ungkap dua faktor yang berperan di balik terjadinya kecelakaan truk di GT Ciawi pada 4 September 2025
09 September 2025, 16:00 WIB
Salah satu aliran modifikasi yang bisa diadopsi para pengguna Yamaha Aerox Alpha adalah Vietnam Style
09 September 2025, 15:00 WIB
Pedro Acosta nyaris naik podium di MotoGP Catalunya 2025, namun dikalahkan oleh rider KTM Enea Bastianini
09 September 2025, 14:00 WIB
pembuatan pelat nomor cantik tidak bisa sembarangan dan ada biaya yang cukup besar karena nilainya mencapai Rp 20 juta
09 September 2025, 13:00 WIB
Insentif mobil listrik CBU disetop akhir 2025, bisa menghambat calon investor tetapi punya sisi positif
09 September 2025, 12:10 WIB
KPK sudah menyiapkan dua skema untuk melakukan lelang mobil BJ Habibie yang dibeli oleh Ridwan Kamil di 2021
09 September 2025, 11:00 WIB
Marc Marquez siap meraih kemenangan di MotoGP San Marino 2025 demi meraih poin sempurna pada akhir pekan nanti