Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Naik Jadi Rp 931 Juta
02 Juni 2025, 23:30 WIB
KPK berencana tarik mobil dinas mantan pejabat yang hingga kini masih dikuasai dan bersifat pidana penggelapan
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu upaya penarikan aset mantan pejabat. Aset seperti mobil dinas hingga rumah yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.
Disebutkan bahwa KPK bakal tarik mobil dinas mantan pejabat kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Dilansir Antara, jumlah aset dan hingga kini belum dikembalikan terdapat lebih dari 70 kendaraan bermotor.
Dian Patria selaku Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK mengatakan, bahwa saat ini terdapat lima pejabat aktif hingga kini dilaporkan masih menggunakan aset milik negara tersebut.
“Saya sampaikan dan nanti datanya diberikan lagi lebih lanjut, karena ada 61 kendaraan roda dua dan 10 roda empat, kecuali lima pejabat aktif, dua mantan wakil walikota dan camat,” ucapnya seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk menarik aset milik negara tersebut di atas. Lebih lanjut diceritakan bahwa Bupati Keerom di Papua pada Agustus 2021 yang pada akhirnya dipidana 3 tahun penjara.
Kasus yang dilaporkan ke Polda Papua terkait tindak pidana penggelapan aset. Mantan Bupati Keerom ini mengosongkan seluruh isi rumah dinas.
Akibat laporan tersebut, sang mantan pejabat menjalani sidang dan divonis selama 3 tahun penjara.
“Belajar dari kasus pidana penggelapan aset itu, jangan sampai terseret. Kalau tidak mau terlibat masalah seperti itu," tuturnya kemudian.
Sayangnya tidak disebutkan lebih detil model dan merek kendaraan atau aset milik negara dan hingga kini belum dikembalikan. Dia berharap bahwa Pemerintah kabupaten maupun kota bisa melaporkan ke aparat penegak hukum jika melihat adanya penggelapan aset.
“Jika aset tidak dikembalikan pimpinan daerah, maka bisa melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan masuk ke tindak pidana penggelapan aset negara,” jelasnya kemudian.
Tidak hanya kendaraan, pemerintah daerah adapula yang tidak mengembalikan rumah dinas. Padahal sang pejabat sudah lagi tidak dinas atau selesai masa baktinya.
“Saat ini rumah dinas mantan anggota DPRD yang dikuasai lima ASN aktif dan satu mantan anggota DPRD,” terangnya kemudian.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Juni 2025, 23:30 WIB
08 Mei 2025, 18:00 WIB
07 Mei 2025, 11:22 WIB
05 Maret 2025, 07:00 WIB
11 Januari 2025, 18:00 WIB
Terkini
03 Juni 2025, 19:00 WIB
BYD sebut regulasi pendukung EV yang konsisten dalam jangka waktu panjang bakal lebih menarik investor
03 Juni 2025, 18:00 WIB
Terdapat lima kelebihan mobil listrik Aion V, mulai dari tampilan, interior sampai ke fitur yang diusung
03 Juni 2025, 17:00 WIB
BAIC BJ40 Plus rakitan lokal diklaim membutuhkan dana investasi sebesar Rp 20 miliar untuk infrastruktur
03 Juni 2025, 16:50 WIB
Bersamaan peluncuran buletin bulanan, Katadata dan Kadin ESDM adakan diskusi terkait ekosistem EV di RI
03 Juni 2025, 16:05 WIB
Garda Oto merayakan hari jadinya yang ke-30 bersama para pelanggan dan keluarga di Dufan, Ancol, Jakarta Utara
03 Juni 2025, 15:18 WIB
Diler Honda Jemursari memilih untuk berganti jualan merek mobil asal Cina yakni GWM sejak pertengahan 2024
03 Juni 2025, 13:06 WIB
Polytron resmikan diler mobil pertamanya yang dilengkapi beragam fasilitas untuk para pelanggan di Ibu Kota
03 Juni 2025, 10:18 WIB
Tuai pro-kontra, Periklindo nilai pelonggaran aturan TKDN diperlukan untuk menjaga industri tetap berjalan