Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Kementerian Keuangan memastikan opsen pajak kendaraan tak akan menambah beban masyarakat saat melakukan pembayaran
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Pajak kendaraan merupakan hal wajib yang harus dibayarkan pemiliknya. Melihat hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, opsen atau tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tak menambah beban wajib pajak.
Dalam penjelasannya, Astera Primanto Bhakti Dirjen Perimbangan Kemenkeu menyebut tarif akan turun lebih dulu sebelum menjadi beban wajib pajak tetap.
"Opsen suatu tambahan pungutan, tapi penerapannya kita perhatikan dinamika dan jaga stabilitas. Jadi tarifnya kita turunkan, baru kita tambah opsen jadi beban wajib pajak tetap," katanya dilansir Antara, Kamis (31/3/2022).
Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), skema opsen dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Astera juga menyebut opsen hanya terkait pengelolaan PKB dan BBNKB di pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi maupun kota atau kabupaten.
“Ini harus kita amankan dari segi, jangan sampai beban tambahan bagi masyarakat luas," tuturnya.
Opsen PKB dan BBNKB diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota sebagai bagian dari upaya perluasan basis pajak dengan mengganti skema bagi hasil.
Lebih lanjut Astera meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, memperbaiki kordinasi agar penyaluran bagi hasil opsen PKB dan BBNKB dapat dilakukan dengan lebih cepat.
"Opsen pemda dapat bagi hasil PKB dan BBNKB bisa lebih cepat, sejak awal langsung dibagi. Mohon pemda melakukan koordinasi yang baik antara provinsi dan kabupaten atau kota, sehingga dampak negatif bisa diminimalisir," jelasnya.
Karena minimnya dampak negatif tersebut, opsen diharapkan dapat membuat pendapatan pemerintah daerah tetap stabil.
Sebagai informasi, UU HKPD mengenai tarif opsen atas PKB dan BBNKB ditetapkan 66 persen dari pajak yang terutang. Ini membuat tarif PKB dan BBNKB mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tarif UU PDRD.
Terkait tarif PKB maksimal berada di angka 1,2 persen sesuai UU HKPD. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan pada UU PDRD sebesar 2 persen.
Khusus tarif BBNKB yakni sebesar 12 persen sesuai UU HKPD atau lebih rendah dari UU PDRD sebesar 20 persen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
Terkini
05 Agustus 2026, 22:00 WIB
Toyota Alphard Hybrid resmi jadi armada antar jemput bandara, hasil kerja sama dengan Garuda Indonesia
05 Agustus 2026, 21:00 WIB
Ada empat pilihan SUV berbeda dari Jetour dengan dua pilihan powertrain yakni ICE dan PHEV di GIIAS 2026
05 Agustus 2026, 20:00 WIB
Truk listrik Fuso eCanter resmi diserahkan ke PT Fastana Logistik Indonesia di sela perhelatan GIIAS 2026
05 Agustus 2026, 19:00 WIB
Pihak Gaikindo mengungkapkan fasilitas perakitan BYD di Subang sudah mulai beroperasi, rakit mobil secara CKD
05 Agustus 2026, 18:00 WIB
Saat mengikuti lelang mobil, Anda harus memperhatikan beberapa hal penting agar mendapatkan kendaraan incaran
05 Agustus 2026, 17:41 WIB
Lombardi Auto Indonesia berkolaborasi dengan Maxus untuk membuat Mifa 9 semakin nyaman dikendarai konsumen
05 Agustus 2026, 13:00 WIB
Dashcam Dekkalive hadir di GIIAS 2026, tawarkan jumlah keunggulan dalam membantu menjaga keamanan berkendara
05 Agustus 2026, 12:00 WIB
UD Trucks mengajak pemangku kepentingan dalam meningkatkan standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya