GJAW 2025 Dinilai Tidak Bisa Diandalkan Dongkrak Penjualan
14 November 2025, 09:00 WIB
Kementerian Keuangan memastikan opsen pajak kendaraan tak akan menambah beban masyarakat saat melakukan pembayaran
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Pajak kendaraan merupakan hal wajib yang harus dibayarkan pemiliknya. Melihat hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, opsen atau tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tak menambah beban wajib pajak.
Dalam penjelasannya, Astera Primanto Bhakti Dirjen Perimbangan Kemenkeu menyebut tarif akan turun lebih dulu sebelum menjadi beban wajib pajak tetap.
"Opsen suatu tambahan pungutan, tapi penerapannya kita perhatikan dinamika dan jaga stabilitas. Jadi tarifnya kita turunkan, baru kita tambah opsen jadi beban wajib pajak tetap," katanya dilansir Antara, Kamis (31/3/2022).
Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), skema opsen dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Astera juga menyebut opsen hanya terkait pengelolaan PKB dan BBNKB di pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi maupun kota atau kabupaten.
“Ini harus kita amankan dari segi, jangan sampai beban tambahan bagi masyarakat luas," tuturnya.
Opsen PKB dan BBNKB diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota sebagai bagian dari upaya perluasan basis pajak dengan mengganti skema bagi hasil.
Lebih lanjut Astera meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, memperbaiki kordinasi agar penyaluran bagi hasil opsen PKB dan BBNKB dapat dilakukan dengan lebih cepat.
"Opsen pemda dapat bagi hasil PKB dan BBNKB bisa lebih cepat, sejak awal langsung dibagi. Mohon pemda melakukan koordinasi yang baik antara provinsi dan kabupaten atau kota, sehingga dampak negatif bisa diminimalisir," jelasnya.
Karena minimnya dampak negatif tersebut, opsen diharapkan dapat membuat pendapatan pemerintah daerah tetap stabil.
Sebagai informasi, UU HKPD mengenai tarif opsen atas PKB dan BBNKB ditetapkan 66 persen dari pajak yang terutang. Ini membuat tarif PKB dan BBNKB mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tarif UU PDRD.
Terkait tarif PKB maksimal berada di angka 1,2 persen sesuai UU HKPD. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan pada UU PDRD sebesar 2 persen.
Khusus tarif BBNKB yakni sebesar 12 persen sesuai UU HKPD atau lebih rendah dari UU PDRD sebesar 20 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 09:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
28 Agustus 2025, 09:00 WIB
Terkini
20 Desember 2025, 09:00 WIB
Yamaha Grand Filano Hybrid dirombak tampilannya oleh puluhan seniman di ajang Classy Artsy Challenge 2025
20 Desember 2025, 07:00 WIB
Pasar mobil bekas dikatakan kerap mengalami kenaikan permintaan secara khusus pada akhir tahun (Desember)
19 Desember 2025, 20:00 WIB
SUV Toyota RAV4 sebelumnya sudah terdaftar di DJKI, jadi calon mobil hybrid baru buat konsumen Indonesia
19 Desember 2025, 19:00 WIB
Kualitas Yamaha Xmax sudah teruji, usai dipakai Anshar untuk menempuh jarak 27 ribu kilometer dari Indonesia
19 Desember 2025, 18:00 WIB
MotoGP 2026 bakal banyak perbedaan, sebab para tim-tim memiliki susunan pembalap dan tampilan motor baru
19 Desember 2025, 17:00 WIB
VinFast VF e34 jadi model terbanyak yang diimpor ke pasar Indonesia, disusul mobil listrik VF 5 dan VF 3
19 Desember 2025, 16:00 WIB
Produsen oli Motul meraih banyak prestasi pada tahun ini yang memberikan motivasi tambahan pada 2026
19 Desember 2025, 15:00 WIB
Banyak konsumen potensial, fokus Chery saat ini adalah membuka lebih banyak diler di daerah luar Jakarta