Kemenkeu Bicara Opsen Pajak Kendaraan, Ditambah Tapi Turun

Kementerian Keuangan memastikan opsen pajak kendaraan tak akan menambah beban masyarakat saat melakukan pembayaran

Kemenkeu Bicara Opsen Pajak Kendaraan, Ditambah Tapi Turun
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Pajak kendaraan merupakan hal wajib yang harus dibayarkan pemiliknya. Melihat hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, opsen atau tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tak menambah beban wajib pajak

Dalam penjelasannya, Astera Primanto Bhakti Dirjen Perimbangan Kemenkeu menyebut tarif akan turun lebih dulu sebelum menjadi beban wajib pajak tetap. 

"Opsen suatu tambahan pungutan, tapi penerapannya kita perhatikan dinamika dan jaga stabilitas. Jadi tarifnya kita turunkan, baru kita tambah opsen jadi beban wajib pajak tetap," katanya dilansir Antara, Kamis (31/3/2022).

Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), skema opsen dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Astera juga menyebut opsen hanya terkait pengelolaan PKB dan BBNKB di pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi maupun kota atau kabupaten.

“Ini harus kita amankan dari segi, jangan sampai beban tambahan bagi masyarakat luas," tuturnya.

Photo : Wuling.id

Opsen PKB dan BBNKB diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota sebagai bagian dari upaya perluasan basis pajak dengan mengganti skema bagi hasil.

Lebih lanjut Astera meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, memperbaiki kordinasi agar penyaluran bagi hasil opsen PKB dan BBNKB dapat dilakukan dengan lebih cepat.

"Opsen pemda dapat bagi hasil PKB dan BBNKB bisa lebih cepat, sejak awal langsung dibagi. Mohon pemda melakukan koordinasi yang baik antara provinsi dan kabupaten atau kota, sehingga dampak negatif bisa diminimalisir," jelasnya.

Karena minimnya dampak negatif tersebut, opsen diharapkan dapat membuat pendapatan pemerintah daerah tetap stabil.

Sebagai informasi, UU HKPD mengenai tarif opsen atas PKB dan BBNKB ditetapkan 66 persen dari pajak yang terutang. Ini membuat tarif PKB dan BBNKB mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tarif UU PDRD.

Terkait tarif PKB maksimal berada di angka 1,2 persen sesuai UU HKPD. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan pada UU PDRD sebesar 2 persen. 

Khusus tarif BBNKB yakni sebesar 12 persen sesuai UU HKPD atau lebih rendah dari UU PDRD sebesar 20 persen.


Terkini

otosport
Hasil MotoGP Mandalika 2025, Fermin Aldeguer Menang

Fermin Aldeguer Disebut Bakal Gabung Tim VR46 Tahun Depan

Kontrak antara Fermin Aldeguer dengan VR46 Racing Team disebut lebih menguntungkan, berlaku musim depan

otosport
MotoGP Brasil 2026

Link Live Streaming MotoGP Brasil 2026: Bezzecchi Butuh Konsistensi

Bezzecchi akan kembali bertarung dengan Acosta dan Marquez dalam ajang MotoGP Brasil 2026 akhir pekan nanti

mobil
Xpeng P7

Xpeng P7 Facelift Meluncur, Siap Masuk Indonesia

Versi terbaru dari Xpeng P7 disematkan sistem ADAS yang lebih mumpuni, diproyeksikan segera masuk Indonesia

news
Kantong parkir

Daftar Kantong Parkir Jakarta Bedug Kolosal

Dishub telah sediakan 21 kantong parkir buat acara Jakarta Bedug Kolosal Malam Idul Fitri 1447 Hijriah

news
Ganjil genap Jakarta

Lokasi Rekayasa Lalu Lintas Saat Jakarta Bedug Kolosal

Pemerintah bakal lakukan rekayasa lalu lintas saat penyelenggaraan Jakarta Bedug Kolosal yang dilangsungkan hari ini

news
Federal Oil

Federal Oil Gelar Mudik Gratis dan Hadirkan Posko di Pantura

Tidak hanya menggelar mudik gratis, Federal Oil layani pemotor yang ingin beristirahat di sejumlah posko

motor
Motor matic 150 cc

Harga Motor Matic 150 cc Maret 2026, Nmax dan Aerox Tak Naik

Harga motor matic 150 cc tidak mengalami kenaikan, cocok bagi Anda yang ingin memanfaatkan THR setelah Lebaran.

news
Tol Japek II Selatan

Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Resmi Dibuka

Jalur fungsional Tol Japek II Selatan resmi dibuka untuk masyarakat yang ingin berpergian ke Jabodetabek