Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Resmi Dimulai, Simak Jadwalnya
10 April 2025, 11:10 WIB
Kementerian Keuangan memastikan opsen pajak kendaraan tak akan menambah beban masyarakat saat melakukan pembayaran
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Pajak kendaraan merupakan hal wajib yang harus dibayarkan pemiliknya. Melihat hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, opsen atau tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tak menambah beban wajib pajak.
Dalam penjelasannya, Astera Primanto Bhakti Dirjen Perimbangan Kemenkeu menyebut tarif akan turun lebih dulu sebelum menjadi beban wajib pajak tetap.
"Opsen suatu tambahan pungutan, tapi penerapannya kita perhatikan dinamika dan jaga stabilitas. Jadi tarifnya kita turunkan, baru kita tambah opsen jadi beban wajib pajak tetap," katanya dilansir Antara, Kamis (31/3/2022).
Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), skema opsen dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Astera juga menyebut opsen hanya terkait pengelolaan PKB dan BBNKB di pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi maupun kota atau kabupaten.
“Ini harus kita amankan dari segi, jangan sampai beban tambahan bagi masyarakat luas," tuturnya.
Opsen PKB dan BBNKB diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota sebagai bagian dari upaya perluasan basis pajak dengan mengganti skema bagi hasil.
Lebih lanjut Astera meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, memperbaiki kordinasi agar penyaluran bagi hasil opsen PKB dan BBNKB dapat dilakukan dengan lebih cepat.
"Opsen pemda dapat bagi hasil PKB dan BBNKB bisa lebih cepat, sejak awal langsung dibagi. Mohon pemda melakukan koordinasi yang baik antara provinsi dan kabupaten atau kota, sehingga dampak negatif bisa diminimalisir," jelasnya.
Karena minimnya dampak negatif tersebut, opsen diharapkan dapat membuat pendapatan pemerintah daerah tetap stabil.
Sebagai informasi, UU HKPD mengenai tarif opsen atas PKB dan BBNKB ditetapkan 66 persen dari pajak yang terutang. Ini membuat tarif PKB dan BBNKB mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tarif UU PDRD.
Terkait tarif PKB maksimal berada di angka 1,2 persen sesuai UU HKPD. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan pada UU PDRD sebesar 2 persen.
Khusus tarif BBNKB yakni sebesar 12 persen sesuai UU HKPD atau lebih rendah dari UU PDRD sebesar 20 persen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 April 2025, 11:10 WIB
29 Maret 2025, 11:00 WIB
27 Maret 2025, 22:48 WIB
25 Maret 2025, 14:53 WIB
19 Maret 2025, 09:00 WIB
Terkini
11 April 2025, 09:00 WIB
Sejumlah harga motor matic murah terpantau mengalami kenaikan pada bulan ini, seperti terjadi pada Honda Beat
11 April 2025, 08:00 WIB
Pembalap Aprilia Racing, Jorge Martin siap kembali setelah absen di tiga seri pertama MotoGP karena cedera
11 April 2025, 07:00 WIB
Biaya pembuatan SIM April 2025 masih belum mengalami perubahan bila dibandingkan dengan bukan sebelumnya
11 April 2025, 06:19 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka hari ini menjelang akhir pekan, masih ada dispensasi
11 April 2025, 06:18 WIB
Menjelang akhir pekan kepolisian tidak mengendurkan layanan, mereka tetap menghadirkan SIM Keliling Bandung
11 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta diakhir pekan dipastikan tetap ketat dengan pengawasan dari petugas di lapangan
10 April 2025, 21:00 WIB
PLN mengklaim bahwa jumlah transaksi di SPKLU selama libur Lebaran mengalami peningkatan cukup tajam
10 April 2025, 20:00 WIB
Francesco Bagnaia dalam kepercayaan diri tinggi untuk meraih kemenangan kembali pada MotoGP Qatar 2025