Kemenkeu Bicara Opsen Pajak Kendaraan, Ditambah Tapi Turun

Kementerian Keuangan memastikan opsen pajak kendaraan tak akan menambah beban masyarakat saat melakukan pembayaran

Kemenkeu Bicara Opsen Pajak Kendaraan, Ditambah Tapi Turun

TRENOTO – Pajak kendaraan merupakan hal wajib yang harus dibayarkan pemiliknya. Melihat hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, opsen atau tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tak menambah beban wajib pajak

Dalam penjelasannya, Astera Primanto Bhakti Dirjen Perimbangan Kemenkeu menyebut tarif akan turun lebih dulu sebelum menjadi beban wajib pajak tetap. 

"Opsen suatu tambahan pungutan, tapi penerapannya kita perhatikan dinamika dan jaga stabilitas. Jadi tarifnya kita turunkan, baru kita tambah opsen jadi beban wajib pajak tetap," katanya dilansir Antara, Kamis (31/3/2022).

Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), skema opsen dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Astera juga menyebut opsen hanya terkait pengelolaan PKB dan BBNKB di pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi maupun kota atau kabupaten.

“Ini harus kita amankan dari segi, jangan sampai beban tambahan bagi masyarakat luas," tuturnya.

Photo : Wuling.id

Opsen PKB dan BBNKB diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota sebagai bagian dari upaya perluasan basis pajak dengan mengganti skema bagi hasil.

Lebih lanjut Astera meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, memperbaiki kordinasi agar penyaluran bagi hasil opsen PKB dan BBNKB dapat dilakukan dengan lebih cepat.

"Opsen pemda dapat bagi hasil PKB dan BBNKB bisa lebih cepat, sejak awal langsung dibagi. Mohon pemda melakukan koordinasi yang baik antara provinsi dan kabupaten atau kota, sehingga dampak negatif bisa diminimalisir," jelasnya.

Karena minimnya dampak negatif tersebut, opsen diharapkan dapat membuat pendapatan pemerintah daerah tetap stabil.

Sebagai informasi, UU HKPD mengenai tarif opsen atas PKB dan BBNKB ditetapkan 66 persen dari pajak yang terutang. Ini membuat tarif PKB dan BBNKB mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tarif UU PDRD.

Terkait tarif PKB maksimal berada di angka 1,2 persen sesuai UU HKPD. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan pada UU PDRD sebesar 2 persen. 

Khusus tarif BBNKB yakni sebesar 12 persen sesuai UU HKPD atau lebih rendah dari UU PDRD sebesar 20 persen.


Terkini

news
Kamera ETLE Polda Metro Jaya

ETLE Diperkuat, Kakorlantas Bakal Pantau Secara Langsung

Kakorlantas berkomitmen agar ETLE diperkuat kehadirannya di seluruh wilayan Indonesia khususnya di pulau Jawa

news
AHM Best Student 2025

AHM Best Student 2025 Kembali Hasilkan Inovator-inovator Muda

Tiga siswa berhasil memperoleh penghargaan di AHM Best Student 2025 berkat inovasinya di bidang lingkungan

mobil
Changan Mau Bawa Mobil REEV ke Indonesia, S05 Kandidat Kuatnya

Changan Mau Bawa Mobil REEV ke Indonesia, S05 Kandidat Kuatnya

Demi memanjakan para konsumen di Tanah Air, Changan berencana memboyong Deepal S05 varian REEV tahun depan

mobil
Suzuki Baleno bekas

3 Suzuki Baleno Bekas Lansiran 2024, Cicilannya Menarik

Suzuki Baleno bekas dijual dengan beragam kemudahan termasuk TDP ringan dan cicilan hanya Rp 5 jutaan

mobil
Sharp Bikin EV Perdana, Debut di Japan Mobility Show 2025

Sharp Bikin EV Perdana, Debut di Japan Mobility Show 2025

Ikut ramaikan opsi mobil listrik di Japan Mobility Show 2025, ini tampilan MPV EV perdana Sharp, LDK+

news
Pengalihan arus lalu lintas

Awas Macet, Ada Pengalihan Lalu Lintas Jakarta Saat Akhir Pekan

Lalu lintas di Ibu Kota akan dialihkan saat akhir pekan untuk mendukung kegiatan lari yang sedang diselenggarakan

mobil
Ini Efek Negatif Bensin Campuran Etanol pada Mobil

Ini Dampak Negatif Bensin dengan Campuran Etanol pada Mobil

Bensin campuran etanol diklaim membantu menurunkan emisi gas buang, namun ada beberapa dampak negatif

news
Bahlil Pastikan Mandatori Etanol 10 Persen pada BBM Dimulai 2027

Bahlil Pastikan Mandatori Etanol 10 Persen pada BBM Dimulai 2027

Dengan berbagaii pertimbangan yang ada, Bahlil telah menetukan waktu penerapan etanol 10 persen pada BBM