Ini Cara Hitung Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan

Cara hitung denda terlambat bayar pajak kendaraan sebenarnya tidak terlalu sulit sehingga pemilik bisa melakukan perhitungan

Ini Cara Hitung Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan

TRENOTO – Terlambat membayar pajak kendaraan adalah sebuah tindakan merugikan. Hal ini karena pemilik kendaraan harus membayar denda yang seharusnya tidak perlu dilakukan bila pembayaran

Namun bila sudah terlanjur, maka denda harus dibayarkan sesuai ketentuan. Untuk itu lakukanlah persiapan uang sesuai denda yang harus dibayarkan.

Perhitungan denda terlambat bayar pajak kendaraan berbeda-beda, tergantung waktu keterlambatan dan jenis kendaraannya. Ada perhitungan yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk mengetahui besaran denda.

Photo :

Untuk melakukan perhitungan, ketahui lebih dulu berapa lama keterlambatan pajak kendaraan. Setelah itu, pahamilah bahwa denda pajak mobil adalah sebesar 25 persen berlaku untuk 1 tahun.

Bila keterlambatan hanya hitungan bulan maka Anda cukup membaginya dengan jumlah bulannya saja. Artinya, anggapan bahwa denda keterlambatan 1 bulan sama seperti denda 1 tahun adalah salah.

Contoh perhitungan denda pajak kendaraan

Jika berdasarkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000, maka perhitungan denda adalah:

Rp364.200 + Rp243.000 x 25 persen x 6/12 = Rp394.575

Dengan maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775.

Perhitungan tersebut dilakukan dengan perhitungan bahwa keterlambatan pajak kendaraan hanya 6 bulan. Semakin menunda kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar nantinya.

Landasan Hukum

Photo :

Denda terlambat bayar pajak kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa etentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan mengenai sanksi administratif yang diberlakukan.

Selain denda, terlambat membayar pajak kendaraan juga bisa membuat pemilik kendaraan ditilang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun serta harus disahkan setiap tahun.

Pengesahan dilakukan saat membayar PKB dan tanpa adanya pengesahan, STNK milik pemilik kendaraan dianggap tidak sah. Kondisi tersebut membuat polisi berhak melakukan penilangan.


Terkini

mobil
Produsen EV di Indonesia

Kemenperin Sebut Produsen EV Ingin Masuk RI Akibat Tarif Impor AS

Kementerian Perindustrian sebut produsen EV banyak yang ingin masuk ke Indonesia akibat tingginya tarif impor AS

otosport
Jadwal MotoGP Inggris 2025: Marqeuz Siap Lanjutkan Tren Positif

Jadwal MotoGP Inggris 2025: Marquez Siap Lanjutkan Tren Positif

Marc Marquez bakal kembali berburu poin di MotoGP Inggris 2025 untuk mengokohkan posisi di puncak klasemen

modifikasi
Suzuki S-Presso

Gofar Hilman Ubah Suzuki S-Presso Jadi Menyerupai Jimny

Gofar Hilman ubah Suzuki S-Presso jadi menyerupai Jimny dengan penambahan beragam body kit kustom menarik

mobil
Tidak Disewakan, Segini Harga Honda e:N1 di Malaysia

Tidak Disewakan, Segini Harga Honda e:N1 di Malaysia

Honda resmi menjual mobil listrik e:N1 secara terbatas di Malaysia, harganya mulai dari Rp 573 jutaan

otopedia
Sensor Lidar Bisa Rusak Kamera HP, Ini Faktanya

Sensor Lidar Bisa Rusak Kamera Smartphone, Ini Faktanya

Pengguna smartphone alami kerusakan kamera HP setelah merekam sensor Lidar Volvo EX90, ini penyebabnya

news
500 Ribu Ojol Bakal Demo Besar Besok, Hindari 5 Lokasi Ini

500 Ribu Ojol Bakal Demo Besar Besok, Hindari 5 Lokasi Ini

500 ribu ojol siap menggeruduk Jakarta besok untuk melakukan demo di sejumlah lokasi yang telah ditentukan

mobil
Daihatsu Bersiap Hadapi Peniadaan Diskon Opsen di Sejumlah Daerah

Daihatsu Siap Kerek Harga Akibat Opsen Pasca Diskon Pajak Berakhir

Harga mobil Daihatsu di sejumlah daerah berpeluang naik apabila diskon opsen ditiadakan oleh Pemda setempat

mobil
Kata Wamenperin Usai Chery Tiggo 8 CSH Dijual, Menambah Opsi EV

Wamenperin Sebut Chery Tiggo 8 CSH Adalah Solusi Kekurangan EV

Wamenperin menilai kehadiran Chery Tiggo 8 CSH bisa menambah opsi kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air