Pemerintah Bakal Lakukan Evaluasi Opsen PKB dan BBNKB
18 September 2025, 07:00 WIB
Cara hitung denda terlambat bayar pajak kendaraan sebenarnya tidak terlalu sulit sehingga pemilik bisa melakukan perhitungan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Terlambat membayar pajak kendaraan adalah sebuah tindakan merugikan. Hal ini karena pemilik kendaraan harus membayar denda yang seharusnya tidak perlu dilakukan bila pembayaran
Namun bila sudah terlanjur, maka denda harus dibayarkan sesuai ketentuan. Untuk itu lakukanlah persiapan uang sesuai denda yang harus dibayarkan.
Perhitungan denda terlambat bayar pajak kendaraan berbeda-beda, tergantung waktu keterlambatan dan jenis kendaraannya. Ada perhitungan yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk mengetahui besaran denda.
Untuk melakukan perhitungan, ketahui lebih dulu berapa lama keterlambatan pajak kendaraan. Setelah itu, pahamilah bahwa denda pajak mobil adalah sebesar 25 persen berlaku untuk 1 tahun.
Bila keterlambatan hanya hitungan bulan maka Anda cukup membaginya dengan jumlah bulannya saja. Artinya, anggapan bahwa denda keterlambatan 1 bulan sama seperti denda 1 tahun adalah salah.
Jika berdasarkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000, maka perhitungan denda adalah:
Rp364.200 + Rp243.000 x 25 persen x 6/12 = Rp394.575
Dengan maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775.
Perhitungan tersebut dilakukan dengan perhitungan bahwa keterlambatan pajak kendaraan hanya 6 bulan. Semakin menunda kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar nantinya.
Denda terlambat bayar pajak kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa etentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan mengenai sanksi administratif yang diberlakukan.
Selain denda, terlambat membayar pajak kendaraan juga bisa membuat pemilik kendaraan ditilang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun serta harus disahkan setiap tahun.
Pengesahan dilakukan saat membayar PKB dan tanpa adanya pengesahan, STNK milik pemilik kendaraan dianggap tidak sah. Kondisi tersebut membuat polisi berhak melakukan penilangan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 September 2025, 07:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
08 September 2025, 10:00 WIB
04 September 2025, 17:00 WIB
02 September 2025, 08:00 WIB
Terkini
25 Oktober 2025, 19:00 WIB
Chery Tiggo Cross CSH mendapatkan respons positif dari konsumen, mulai diserahkan ke 1.000 konsumen pertama
25 Oktober 2025, 17:00 WIB
Vinfast di Indonesia terus mengembangkan lini bisnis untuk mendukung pemerintah mewujudkan energi bersih
25 Oktober 2025, 15:14 WIB
Francesco Bagnaia memenangkan Sprint Race MotoGP Malaysia 2025, disusul Alex Marquez dan Fermin Aldeguer
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
Tiga siswa berhasil memperoleh penghargaan di AHM Best Student 2025 berkat inovasinya di bidang lingkungan
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
Kakorlantas berkomitmen agar ETLE diperkuat kehadirannya di seluruh wilayan Indonesia khususnya di pulau Jawa
25 Oktober 2025, 07:00 WIB
Demi memanjakan para konsumen di Tanah Air, Changan berencana memboyong Deepal S05 varian REEV tahun depan
25 Oktober 2025, 07:00 WIB
Suzuki Baleno bekas dijual dengan beragam kemudahan termasuk TDP ringan dan cicilan hanya Rp 5 jutaan
24 Oktober 2025, 21:00 WIB
Ikut ramaikan opsi mobil listrik di Japan Mobility Show 2025, ini tampilan MPV EV perdana Sharp, LDK+