Ini Cara Hitung Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan

Cara hitung denda terlambat bayar pajak kendaraan sebenarnya tidak terlalu sulit sehingga pemilik bisa melakukan perhitungan

Ini Cara Hitung Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan

TRENOTO – Terlambat membayar pajak kendaraan adalah sebuah tindakan merugikan. Hal ini karena pemilik kendaraan harus membayar denda yang seharusnya tidak perlu dilakukan bila pembayaran

Namun bila sudah terlanjur, maka denda harus dibayarkan sesuai ketentuan. Untuk itu lakukanlah persiapan uang sesuai denda yang harus dibayarkan.

Perhitungan denda terlambat bayar pajak kendaraan berbeda-beda, tergantung waktu keterlambatan dan jenis kendaraannya. Ada perhitungan yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk mengetahui besaran denda.

Photo :

Untuk melakukan perhitungan, ketahui lebih dulu berapa lama keterlambatan pajak kendaraan. Setelah itu, pahamilah bahwa denda pajak mobil adalah sebesar 25 persen berlaku untuk 1 tahun.

Bila keterlambatan hanya hitungan bulan maka Anda cukup membaginya dengan jumlah bulannya saja. Artinya, anggapan bahwa denda keterlambatan 1 bulan sama seperti denda 1 tahun adalah salah.

Contoh perhitungan denda pajak kendaraan

Jika berdasarkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000, maka perhitungan denda adalah:

Rp364.200 + Rp243.000 x 25 persen x 6/12 = Rp394.575

Dengan maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775.

Perhitungan tersebut dilakukan dengan perhitungan bahwa keterlambatan pajak kendaraan hanya 6 bulan. Semakin menunda kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar nantinya.

Landasan Hukum

Photo :

Denda terlambat bayar pajak kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa etentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan mengenai sanksi administratif yang diberlakukan.

Selain denda, terlambat membayar pajak kendaraan juga bisa membuat pemilik kendaraan ditilang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun serta harus disahkan setiap tahun.

Pengesahan dilakukan saat membayar PKB dan tanpa adanya pengesahan, STNK milik pemilik kendaraan dianggap tidak sah. Kondisi tersebut membuat polisi berhak melakukan penilangan.


Terkini

mobil
Chery Tiggo Cross CSH

1.000 Unit Chery Tiggo Cross CSH Diserahkan ke Konsumen Hari Ini

Chery Tiggo Cross CSH mendapatkan respons positif dari konsumen, mulai diserahkan ke 1.000 konsumen pertama

mobil
Rapor Impor VinFast di 2025: Tahun Depan Wajib CKD Ribuan Unit

Peran Vinfast Dalam Mendukung Transisi Mobilitas Bersih

Vinfast di Indonesia terus mengembangkan lini bisnis untuk mendukung pemerintah mewujudkan energi bersih

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia 2025: Bagnaia Comeback di Sepang

Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia 2025: Bagnaia Comeback di Sepang

Francesco Bagnaia memenangkan Sprint Race MotoGP Malaysia 2025, disusul Alex Marquez dan Fermin Aldeguer

news
AHM Best Student 2025

AHM Best Student 2025 Kembali Hasilkan Inovator-inovator Muda

Tiga siswa berhasil memperoleh penghargaan di AHM Best Student 2025 berkat inovasinya di bidang lingkungan

news
Kamera ETLE Polda Metro Jaya

ETLE Diperkuat, Kakorlantas Bakal Pantau Secara Langsung

Kakorlantas berkomitmen agar ETLE diperkuat kehadirannya di seluruh wilayan Indonesia khususnya di pulau Jawa

mobil
Changan Mau Bawa Mobil REEV ke Indonesia, S05 Kandidat Kuatnya

Changan Mau Bawa Mobil REEV ke Indonesia, S05 Kandidat Kuatnya

Demi memanjakan para konsumen di Tanah Air, Changan berencana memboyong Deepal S05 varian REEV tahun depan

mobil
Suzuki Baleno bekas

3 Suzuki Baleno Bekas Lansiran 2024, Cicilannya Menarik

Suzuki Baleno bekas dijual dengan beragam kemudahan termasuk TDP ringan dan cicilan hanya Rp 5 jutaan

mobil
Sharp Bikin EV Perdana, Debut di Japan Mobility Show 2025

Sharp Bikin EV Perdana, Debut di Japan Mobility Show 2025

Ikut ramaikan opsi mobil listrik di Japan Mobility Show 2025, ini tampilan MPV EV perdana Sharp, LDK+