Ini Cara Hitung Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan

Cara hitung denda terlambat bayar pajak kendaraan sebenarnya tidak terlalu sulit sehingga pemilik bisa melakukan perhitungan

Ini Cara Hitung Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan
Adi Hidayat

TRENOTO – Terlambat membayar pajak kendaraan adalah sebuah tindakan merugikan. Hal ini karena pemilik kendaraan harus membayar denda yang seharusnya tidak perlu dilakukan bila pembayaran

Namun bila sudah terlanjur, maka denda harus dibayarkan sesuai ketentuan. Untuk itu lakukanlah persiapan uang sesuai denda yang harus dibayarkan.

Perhitungan denda terlambat bayar pajak kendaraan berbeda-beda, tergantung waktu keterlambatan dan jenis kendaraannya. Ada perhitungan yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk mengetahui besaran denda.

Photo :

Untuk melakukan perhitungan, ketahui lebih dulu berapa lama keterlambatan pajak kendaraan. Setelah itu, pahamilah bahwa denda pajak mobil adalah sebesar 25 persen berlaku untuk 1 tahun.

Bila keterlambatan hanya hitungan bulan maka Anda cukup membaginya dengan jumlah bulannya saja. Artinya, anggapan bahwa denda keterlambatan 1 bulan sama seperti denda 1 tahun adalah salah.

Contoh perhitungan denda pajak kendaraan

Jika berdasarkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000, maka perhitungan denda adalah:

Rp364.200 + Rp243.000 x 25 persen x 6/12 = Rp394.575

Dengan maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775.

Perhitungan tersebut dilakukan dengan perhitungan bahwa keterlambatan pajak kendaraan hanya 6 bulan. Semakin menunda kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar nantinya.

Landasan Hukum

Photo :

Denda terlambat bayar pajak kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa etentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan mengenai sanksi administratif yang diberlakukan.

Selain denda, terlambat membayar pajak kendaraan juga bisa membuat pemilik kendaraan ditilang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun serta harus disahkan setiap tahun.

Pengesahan dilakukan saat membayar PKB dan tanpa adanya pengesahan, STNK milik pemilik kendaraan dianggap tidak sah. Kondisi tersebut membuat polisi berhak melakukan penilangan.


Terkini

mobil
Toyota

Toyota dan Garuda Indonesia Hadirkan Layanan Antar Jemput Bandara

Toyota Alphard Hybrid resmi jadi armada antar jemput bandara, hasil kerja sama dengan Garuda Indonesia

mobil
Jetour

JETOUR Tawarkan Empat Karakter SUV di GIIAS 2026

Ada empat pilihan SUV berbeda dari Jetour dengan dua pilihan powertrain yakni ICE dan PHEV di GIIAS 2026

mobil
Fuso

KTB Serahkan Truk Listrik Fuso eCanter ke Konsumen di GIIAS 2026

Truk listrik Fuso eCanter resmi diserahkan ke PT Fastana Logistik Indonesia di sela perhelatan GIIAS 2026

mobil
BYD M6 EV

Gaikindo Sebut Pabrik BYD di Indonesia Mulai Beroperasi

Pihak Gaikindo mengungkapkan fasilitas perakitan BYD di Subang sudah mulai beroperasi, rakit mobil secara CKD

mobil
lelang mobil

Simak Tips Jitu Ikut Lelang Mobil, Wajib Tentukan Hal Ini

Saat mengikuti lelang mobil, Anda harus memperhatikan beberapa hal penting agar mendapatkan kendaraan incaran

mobil
Lombardi

Lombardi Sulap Maxus Mifa 9 Jadi Makin Mewah di GIIAS 2026

Lombardi Auto Indonesia berkolaborasi dengan Maxus untuk membuat Mifa 9 semakin nyaman dikendarai konsumen

mobil
Dashcam Dekkalive

Konsep Online Dashcam Dekkalive, Solusi Pemantauan Real-Time

Dashcam Dekkalive hadir di GIIAS 2026, tawarkan jumlah keunggulan dalam membantu menjaga keamanan berkendara

news
UD Trucks

UD Trucks dan Pertamina Dorong Safety Transportasi Barang Berbahaya

UD Trucks mengajak pemangku kepentingan dalam meningkatkan standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya