Honda Sebut Penghapusan Pajak Penghasilan Bisa Dorong Penjualan Mobil
07 Januari 2026, 11:00 WIB
Cara hitung denda terlambat bayar pajak kendaraan sebenarnya tidak terlalu sulit sehingga pemilik bisa melakukan perhitungan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Terlambat membayar pajak kendaraan adalah sebuah tindakan merugikan. Hal ini karena pemilik kendaraan harus membayar denda yang seharusnya tidak perlu dilakukan bila pembayaran
Namun bila sudah terlanjur, maka denda harus dibayarkan sesuai ketentuan. Untuk itu lakukanlah persiapan uang sesuai denda yang harus dibayarkan.
Perhitungan denda terlambat bayar pajak kendaraan berbeda-beda, tergantung waktu keterlambatan dan jenis kendaraannya. Ada perhitungan yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk mengetahui besaran denda.
Untuk melakukan perhitungan, ketahui lebih dulu berapa lama keterlambatan pajak kendaraan. Setelah itu, pahamilah bahwa denda pajak mobil adalah sebesar 25 persen berlaku untuk 1 tahun.
Bila keterlambatan hanya hitungan bulan maka Anda cukup membaginya dengan jumlah bulannya saja. Artinya, anggapan bahwa denda keterlambatan 1 bulan sama seperti denda 1 tahun adalah salah.
Jika berdasarkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000, maka perhitungan denda adalah:
Rp364.200 + Rp243.000 x 25 persen x 6/12 = Rp394.575
Dengan maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775.
Perhitungan tersebut dilakukan dengan perhitungan bahwa keterlambatan pajak kendaraan hanya 6 bulan. Semakin menunda kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar nantinya.
Denda terlambat bayar pajak kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa etentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan mengenai sanksi administratif yang diberlakukan.
Selain denda, terlambat membayar pajak kendaraan juga bisa membuat pemilik kendaraan ditilang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun serta harus disahkan setiap tahun.
Pengesahan dilakukan saat membayar PKB dan tanpa adanya pengesahan, STNK milik pemilik kendaraan dianggap tidak sah. Kondisi tersebut membuat polisi berhak melakukan penilangan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Januari 2026, 11:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
Terkini
20 Juni 2026, 20:35 WIB
Francesco Bagnaia memenangkan Sprint Race MotoGP Ceko 2026, Marco Bezzecchi gagal menyelesaikan balapan
20 Juni 2026, 18:05 WIB
Indomobil eMotor Tyranno X baru saja meluncur dan bisa langsung dibeli oleh para konsumen di Tanah Air
20 Juni 2026, 13:00 WIB
GAC Aion KS Tubun resmi dibuka, usung konsep unik yang memanjakan mitra pengemudi Grab pengguna mobil listrik
20 Juni 2026, 11:00 WIB
Wuling menyatakan telah menyelesaikan kendala pemindahan kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok
20 Juni 2026, 09:54 WIB
Marc Marquez benar-benar berambisi untuk melanjutkan kemenangannya pada ajang MotoGP Ceko 2026 di Sirkuit Brno
19 Juni 2026, 19:00 WIB
Sebagai mobil listrik iCAR V23, memberikan lebih banyak benefit bagi konsumen dalam melakukan mobilitas
19 Juni 2026, 17:00 WIB
Sepanjang 2026, penjualan Daihatsu di Mei 2026 mencapai angka tertingginya secara retail yakni 12.531 unit
19 Juni 2026, 15:00 WIB
PT Wahana Makmur Sejati dengan dukungan PT Astra Honda Motor kembali meramaikan rangkaian acara PRJ 2026