Ini Cara Hitung Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan

Cara hitung denda terlambat bayar pajak kendaraan sebenarnya tidak terlalu sulit sehingga pemilik bisa melakukan perhitungan

Ini Cara Hitung Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan

TRENOTO – Terlambat membayar pajak kendaraan adalah sebuah tindakan merugikan. Hal ini karena pemilik kendaraan harus membayar denda yang seharusnya tidak perlu dilakukan bila pembayaran

Namun bila sudah terlanjur, maka denda harus dibayarkan sesuai ketentuan. Untuk itu lakukanlah persiapan uang sesuai denda yang harus dibayarkan.

Perhitungan denda terlambat bayar pajak kendaraan berbeda-beda, tergantung waktu keterlambatan dan jenis kendaraannya. Ada perhitungan yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk mengetahui besaran denda.

Photo :

Untuk melakukan perhitungan, ketahui lebih dulu berapa lama keterlambatan pajak kendaraan. Setelah itu, pahamilah bahwa denda pajak mobil adalah sebesar 25 persen berlaku untuk 1 tahun.

Bila keterlambatan hanya hitungan bulan maka Anda cukup membaginya dengan jumlah bulannya saja. Artinya, anggapan bahwa denda keterlambatan 1 bulan sama seperti denda 1 tahun adalah salah.

Contoh perhitungan denda pajak kendaraan

Jika berdasarkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000, maka perhitungan denda adalah:

Rp364.200 + Rp243.000 x 25 persen x 6/12 = Rp394.575

Dengan maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775.

Perhitungan tersebut dilakukan dengan perhitungan bahwa keterlambatan pajak kendaraan hanya 6 bulan. Semakin menunda kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar nantinya.

Landasan Hukum

Photo :

Denda terlambat bayar pajak kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa etentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan mengenai sanksi administratif yang diberlakukan.

Selain denda, terlambat membayar pajak kendaraan juga bisa membuat pemilik kendaraan ditilang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun serta harus disahkan setiap tahun.

Pengesahan dilakukan saat membayar PKB dan tanpa adanya pengesahan, STNK milik pemilik kendaraan dianggap tidak sah. Kondisi tersebut membuat polisi berhak melakukan penilangan.


Terkini

mobil

Hypercar BYD, Yangwang U9 Pecahkan Rekor EV Tercepat

Yangwang U9 berhasil memecahkan rekor milik Rimac Nevera R

mobil
Pemerintah Raup Rp 15 Triliun dari Investasi BYD sampai Aion

Pemerintah Raup Rp 15 Triliun dari Investasi BYD sampai Aion

Menurut data Kemenperin, pemerintah secara total mengantongi investasi dari sembilan merek mobil listrik

mobil
Toyota bZ4X Dirakit Lokal Tahun Ini, Target TKDN 40 Persen

Toyota bZ4X Dirakit Lokal Tahun Ini, Target TKDN 40 Persen

Toyota bZ4X bakal dirakit lokal mulai tahun ini dengan target TKDN 40 persen, mengikuti aturan pemerintah

mobil
GIIAS Surabaya 2025

Ini Rute Menuju GIIAS Surabaya 2025, Jangan Sampai Nyasar

Untuk menuju GIIAS Surabaya 2025 bisa melalui beberapa rute berbeda yang dapat dipilih sesuai kebutuhan

mobil
GIIAS Surabaya 2025

Harga Tiket GIIAS Surabaya 2025, Bisa Masuk Gratis

Harga tiket GIIAS Surabaya 2025 yang dibuka mulai hari ini, Rabu (27/08) terbilang cukup terjangkau masyarakat

news
Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Ada di Ubertos

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Ada di Ubertos

Salah satu fasilitas dari kepolisian yang bisa dimanfaatkan hari ini adalah SIM keliling Bandung di Ubertos

news
SIM Keliling Jakarta

Syarat dan Biaya di SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 27 Agustus

Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta tersebar di sejumlah wilayah hari ini, simak informasi lengkapnya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 27 Agustus 2025, Diawasi Polda Metro Jaya

Pembatasan ganjil genap Jakarta 27 Agustus 2025 kembali digelar dengan pengawasan ketat dari Polda Metro Jaya