Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Cara hitung denda terlambat bayar pajak kendaraan sebenarnya tidak terlalu sulit sehingga pemilik bisa melakukan perhitungan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Terlambat membayar pajak kendaraan adalah sebuah tindakan merugikan. Hal ini karena pemilik kendaraan harus membayar denda yang seharusnya tidak perlu dilakukan bila pembayaran
Namun bila sudah terlanjur, maka denda harus dibayarkan sesuai ketentuan. Untuk itu lakukanlah persiapan uang sesuai denda yang harus dibayarkan.
Perhitungan denda terlambat bayar pajak kendaraan berbeda-beda, tergantung waktu keterlambatan dan jenis kendaraannya. Ada perhitungan yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk mengetahui besaran denda.
Untuk melakukan perhitungan, ketahui lebih dulu berapa lama keterlambatan pajak kendaraan. Setelah itu, pahamilah bahwa denda pajak mobil adalah sebesar 25 persen berlaku untuk 1 tahun.
Bila keterlambatan hanya hitungan bulan maka Anda cukup membaginya dengan jumlah bulannya saja. Artinya, anggapan bahwa denda keterlambatan 1 bulan sama seperti denda 1 tahun adalah salah.
Jika berdasarkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000, maka perhitungan denda adalah:
Rp364.200 + Rp243.000 x 25 persen x 6/12 = Rp394.575
Dengan maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775.
Perhitungan tersebut dilakukan dengan perhitungan bahwa keterlambatan pajak kendaraan hanya 6 bulan. Semakin menunda kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar nantinya.
Denda terlambat bayar pajak kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa etentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan mengenai sanksi administratif yang diberlakukan.
Selain denda, terlambat membayar pajak kendaraan juga bisa membuat pemilik kendaraan ditilang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun serta harus disahkan setiap tahun.
Pengesahan dilakukan saat membayar PKB dan tanpa adanya pengesahan, STNK milik pemilik kendaraan dianggap tidak sah. Kondisi tersebut membuat polisi berhak melakukan penilangan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Terkini
27 Agustus 2025, 11:01 WIB
Yangwang U9 berhasil memecahkan rekor milik Rimac Nevera R
27 Agustus 2025, 10:00 WIB
Menurut data Kemenperin, pemerintah secara total mengantongi investasi dari sembilan merek mobil listrik
27 Agustus 2025, 09:00 WIB
Toyota bZ4X bakal dirakit lokal mulai tahun ini dengan target TKDN 40 persen, mengikuti aturan pemerintah
27 Agustus 2025, 08:00 WIB
Untuk menuju GIIAS Surabaya 2025 bisa melalui beberapa rute berbeda yang dapat dipilih sesuai kebutuhan
27 Agustus 2025, 07:00 WIB
Harga tiket GIIAS Surabaya 2025 yang dibuka mulai hari ini, Rabu (27/08) terbilang cukup terjangkau masyarakat
27 Agustus 2025, 06:00 WIB
Salah satu fasilitas dari kepolisian yang bisa dimanfaatkan hari ini adalah SIM keliling Bandung di Ubertos
27 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta tersebar di sejumlah wilayah hari ini, simak informasi lengkapnya
27 Agustus 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta 27 Agustus 2025 kembali digelar dengan pengawasan ketat dari Polda Metro Jaya