Ikut Pertamina, Vivo Juga BP Kompak Naikan Harga BBM RON 92 dan 95
10 Juni 2026, 14:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021, Premium batal dihapus
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Aturan baru terkait penggunaan Premium batal dihapus dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam Beleid yang disahkan pada 31 Desember 2021, tertuang sejumlah perubahan, seperti ketentuan Pasal 3 ayat (3) yang menyebut, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Premium didistribusikan untuk seluruh wilayah Indonesia.
Padahal aturan sebelumnya menjabarkan wilayah BBM khusus penugasan tak meliputi sejumlah wilayah seperti Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Belum menghapus BBM dengan RON 88 tersebut, Presiden Jokowi juga memberikan wewenang kepada pihak Kementerian seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (4).
Pasal tersebut berbunyi, Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Selain itu, perubahan lain terkait aturan ini terlihat pada Pasal 21B dan 21C. Untuk lebih jelasnya berikut bunyi Pasal 21B ayat 1, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis Bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Sedangkan untuk Pasal 21 B ayat (2) terdapat aturan terkait formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 yang mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Juni 2026, 14:57 WIB
10 Juni 2026, 07:00 WIB
01 Juni 2026, 19:22 WIB
04 Mei 2026, 11:50 WIB
01 Mei 2026, 16:20 WIB
Terkini
17 Juni 2026, 11:00 WIB
Jaecoo menjadi merek mobil Cina dengan penjualan retail terlaris sepanjang Mei 2026, berada di atas BYD
17 Juni 2026, 09:00 WIB
E5 Plus jadi SUV PHEV perdana DFSK di pasar Indonesia, klaim daya jelajah komprehensifnya 1.300 kilometer
17 Juni 2026, 07:00 WIB
GWM Ora 7 merupakan mobil listrik hasil kolaborasi dengan BMW, ubah arah desain seri Ora di masa mendatang
17 Juni 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini akan mengincar mobil dengan pelat nomor berakhiran genap terutama di jam sibuk
17 Juni 2026, 06:00 WIB
Setelah libur Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, SIM keliling Jakarta kembali melayani masyarakat hari ini
16 Juni 2026, 19:00 WIB
Kiandra Ramadhipa mengaku sering berdiskusi, demi bisa mendapatkan ilmu balapan dari Veda Ega dan Mario Aji
16 Juni 2026, 18:11 WIB
Rencana penyesuaian tarif Transjakarta, pemerintah hanya menyasar rute jauh seperti Blok M - Bandara Soetta
16 Juni 2026, 10:00 WIB
Langkah berani dilakukan Nissan untuk bisa kembali bersaing dalam industri otomotif global yang cukup ketat