Jangan Sembarangan Derek Kendaraan Hybrid, Risikonya Besar

Derek Kendaraan hybrid tidak bisa dilakukan sembarangan karena berpotensi menyebabkan kerusakan berat

Jangan Sembarangan Derek Kendaraan Hybrid, Risikonya Besar

KatadataOTO – Selama ini parkir liar dianggap sebagai salah satu penyebab kemacetan di Ibu Kota. Oleh sebab itu Dinas Perhubungan sering kali menderek mobil yang dianggap menghalangi jalan.

Ada banyak cara untuk menderek mobil seperti menarik dari sisi depan, belakang atau bahkan menggendongnya. Namun bagi pemilik kendaraan berteknologi hybrid, kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.

Pasalnya kesalahan saat derek kendaraan hybrid bisa menyebabkan kerusakan dan bila itu terjadi tentu akan merugikan. Oleh sebab itu, pastikan untuk memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan langkah tersebut.

“Pertama ketahui lebih dulu dimana roda penggeraknya. Bila Front Wheel Drive maka yang diangkat adalah sisi depan agar tidak bergulir,” ungkap Suratman, Kepala Bengkel Auto2000 Bekasi Timur beberapa waktu lalu.

Toyota Yaris Cross Hybrid
Photo : TrenOto

Hal ini penting karena bila roda berputar maka secara otomatif akan mengaktifkan penggunaan baterai. Bila dibiarkan maka daya listrik mengalir dan berpotensi menyebabkan terjadinya konsleting hingga mengalami kerusakan.

“Sebaliknya bila Rear Wheel Drive maka sisi belakang yang harus diangkat oleh mobil derek. Kemudian jika ternyata menggunakan sistem All Wheel Drive maka kendaraan itu hanya bisa di towing,” tambahnya kemudian.

Dalam beberapa kesempatan Dinas Perhubungan memang kerap melakukan penyisiran parkir liar. Tindakan tersebut disebut untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.

Dalam melakukan penderekan mereka mengklaim sudah berhati-hati agar tidak mengalami kerusakan. Meski demikian, bila tetap terjadi hal yang tidak diinginkan maka Dinas Perhubungan tak perlu bertanggung jawab.

Toyota Kijang Innova Zenix
Photo : Istimewa

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 64. Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (3) huruf b, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.

Oleh sebab itu sebaiknya masyarkat khususnya pemilik kendaraan hybrid lebih berhati-hati saat parkir. Pastikan untuk menempatkan mobil di lokasi yang sudah disediakan agar terhindari dari hal tidak diinginkan.


Terkini

mobil
Polytron

Rapor Penjualan Polytron di RI 2025, Positif di Akhir Tahun

Penjualan Polytron adalah 353 unit di periode Juli-Desember 2025, tutup akhir tahun dengan capaian positif

news
Andhika Pratama

Mewahnya Isi Garasi Andhika Pratama, Ada Porsche sampai Vespa

Andhika Pratama dikenal menggemari dunia otomotif, ia kerap menggunakan BMW R Nine T saat bersama grup Predain

mobil
Honda Brio S Satya CVT

Honda Brio S Satya CVT Resmi Meluncur, Harga Capai Rp 183,5 juta

Honda Brio S Satya CVT diluncurkan dengan tujuan memberi kemudahan pelanggan memilih kendaraan sesuai kebutuhan

mobil
Toyota Avanza bekas

Toyota Avanza Bekas 2025 Makin Banyak, Cicilan Mulai Rp 5 Jutaan

Toyota Avanza bekas lansiran 2025 kini jumlahnya terus bertambah dengan beragam kemudahan buat pelanggan

mobil
Daihatsu Sigra bekas

Daihatsu Sigra Bekas 2025 Mulai Banyak Pilihan, Ada TDP Rp 7 Juta

Daihatsu Sigra bekas lansiran 2025 semakin banyak pilihannya termasuk promo kredit buat para calon pelanggan

mobil
Changan Lumin EV

Harga Mobil Listrik Changan Lumin EV Naik, Setara BYD Atto 1

Changan Lumin EV menjadi salah satu mobil listrik yang mengalami kenaikan harga dengan besaran Rp 21 jutaan

mobil
Wuling Cortez Darion

Harga Wuling Cortez Darion EV Naik Rp 40 Juta di Awal 2026 

Tanpa subsidi, Wuling Cortez Darion EV dan PHEV mengalami penyesuaian harga dari Rp 7 juta sampai Rp 40 juta

mobil
Chery J6T

Harga Chery J6T Naik Rp 20 Juta, Tipe Termurah Kini Rp 545,5 Juta

Harga Chery J6T resmi naik di awal tahun meski peluncuran kendaraan baru dilakukan pada November 2025