Kenaikan Penjualan Mobil Bukan Indikator Pulihnya Ekonomi RI
28 Maret 2026, 11:00 WIB
Derek Kendaraan hybrid tidak bisa dilakukan sembarangan karena berpotensi menyebabkan kerusakan berat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Selama ini parkir liar dianggap sebagai salah satu penyebab kemacetan di Ibu Kota. Oleh sebab itu Dinas Perhubungan sering kali menderek mobil yang dianggap menghalangi jalan.
Ada banyak cara untuk menderek mobil seperti menarik dari sisi depan, belakang atau bahkan menggendongnya. Namun bagi pemilik kendaraan berteknologi hybrid, kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pasalnya kesalahan saat derek kendaraan hybrid bisa menyebabkan kerusakan dan bila itu terjadi tentu akan merugikan. Oleh sebab itu, pastikan untuk memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan langkah tersebut.
“Pertama ketahui lebih dulu dimana roda penggeraknya. Bila Front Wheel Drive maka yang diangkat adalah sisi depan agar tidak bergulir,” ungkap Suratman, Kepala Bengkel Auto2000 Bekasi Timur beberapa waktu lalu.
Hal ini penting karena bila roda berputar maka secara otomatif akan mengaktifkan penggunaan baterai. Bila dibiarkan maka daya listrik mengalir dan berpotensi menyebabkan terjadinya konsleting hingga mengalami kerusakan.
“Sebaliknya bila Rear Wheel Drive maka sisi belakang yang harus diangkat oleh mobil derek. Kemudian jika ternyata menggunakan sistem All Wheel Drive maka kendaraan itu hanya bisa di towing,” tambahnya kemudian.
Dalam beberapa kesempatan Dinas Perhubungan memang kerap melakukan penyisiran parkir liar. Tindakan tersebut disebut untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.
Dalam melakukan penderekan mereka mengklaim sudah berhati-hati agar tidak mengalami kerusakan. Meski demikian, bila tetap terjadi hal yang tidak diinginkan maka Dinas Perhubungan tak perlu bertanggung jawab.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 64. Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (3) huruf b, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.
Oleh sebab itu sebaiknya masyarkat khususnya pemilik kendaraan hybrid lebih berhati-hati saat parkir. Pastikan untuk menempatkan mobil di lokasi yang sudah disediakan agar terhindari dari hal tidak diinginkan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Maret 2026, 11:00 WIB
27 Maret 2026, 09:00 WIB
19 Maret 2026, 09:00 WIB
17 Maret 2026, 09:00 WIB
17 Maret 2026, 07:00 WIB
Terkini
02 April 2026, 07:57 WIB
Pada awal April 2026, seluruh pabrikan nampak tidak menaikan harga mobil LCGC mereka di pasar Indonesia
02 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di Ibu Kota untuk pastikan kelancaran arus lalu lintas di jam sibuk
02 April 2026, 06:00 WIB
Mengurus dokumen berkendara bisa dengan mudah, salah satunya dengan mendatangi SIM keliling Bandung hari ini
02 April 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku kartu bisa dilakukan lebih praktis di SIM keliling Jakarta, berikut lokasinya
01 April 2026, 20:00 WIB
Menteri perdagangan menilai pasar kendaraan Indonesia masih menunjukkan tren positif setelah pasar tumbuh di Februari 2026
01 April 2026, 15:00 WIB
Penjualan Toyota global Februari 2026 mengalami penurunan dibandingkan pencapaian di bulan sebelumnya
01 April 2026, 15:00 WIB
Pabrik di Anapolis bekerja sama dengan CAOA, jadi bentuk komitmen jangka panjang Changan di pasar Brasil
01 April 2026, 13:00 WIB
Pameran GIICOMVEC 2026 bakal kehadiran tiga merek baru yang siap meramaikan pasar kendaraan komersial RI