Penyebab Mobil di Atas Rp 300 Jutaan Ramai Pembeli Ketimbang LCGC
15 Agustus 2025, 08:00 WIB
Derek Kendaraan hybrid tidak bisa dilakukan sembarangan karena berpotensi menyebabkan kerusakan berat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Selama ini parkir liar dianggap sebagai salah satu penyebab kemacetan di Ibu Kota. Oleh sebab itu Dinas Perhubungan sering kali menderek mobil yang dianggap menghalangi jalan.
Ada banyak cara untuk menderek mobil seperti menarik dari sisi depan, belakang atau bahkan menggendongnya. Namun bagi pemilik kendaraan berteknologi hybrid, kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pasalnya kesalahan saat derek kendaraan hybrid bisa menyebabkan kerusakan dan bila itu terjadi tentu akan merugikan. Oleh sebab itu, pastikan untuk memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan langkah tersebut.
“Pertama ketahui lebih dulu dimana roda penggeraknya. Bila Front Wheel Drive maka yang diangkat adalah sisi depan agar tidak bergulir,” ungkap Suratman, Kepala Bengkel Auto2000 Bekasi Timur beberapa waktu lalu.
Hal ini penting karena bila roda berputar maka secara otomatif akan mengaktifkan penggunaan baterai. Bila dibiarkan maka daya listrik mengalir dan berpotensi menyebabkan terjadinya konsleting hingga mengalami kerusakan.
“Sebaliknya bila Rear Wheel Drive maka sisi belakang yang harus diangkat oleh mobil derek. Kemudian jika ternyata menggunakan sistem All Wheel Drive maka kendaraan itu hanya bisa di towing,” tambahnya kemudian.
Dalam beberapa kesempatan Dinas Perhubungan memang kerap melakukan penyisiran parkir liar. Tindakan tersebut disebut untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.
Dalam melakukan penderekan mereka mengklaim sudah berhati-hati agar tidak mengalami kerusakan. Meski demikian, bila tetap terjadi hal yang tidak diinginkan maka Dinas Perhubungan tak perlu bertanggung jawab.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 64. Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (3) huruf b, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.
Oleh sebab itu sebaiknya masyarkat khususnya pemilik kendaraan hybrid lebih berhati-hati saat parkir. Pastikan untuk menempatkan mobil di lokasi yang sudah disediakan agar terhindari dari hal tidak diinginkan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 08:00 WIB
15 Agustus 2025, 07:00 WIB
14 Agustus 2025, 12:00 WIB
13 Agustus 2025, 12:00 WIB
13 Agustus 2025, 09:00 WIB
Terkini
18 Agustus 2025, 11:00 WIB
Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan
18 Agustus 2025, 09:01 WIB
Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid per Agustus 2025 relatif stabil, ada beberapa pendatang baru yang melantai di GIIAS 2025
18 Agustus 2025, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025
17 Agustus 2025, 17:00 WIB
Gaikindo berharap pemerintah beri insentif untuk industri otomotif agar tidak tersaingi oleh Malaysia
17 Agustus 2025, 15:00 WIB
Sepanjang Agustus 2025 ada diskon motor matic Honda yang dapat dimanfaatkan, seperti untuk pembelian Beat
17 Agustus 2025, 13:00 WIB
Jenis oli mobil yang dipasarkan di Indonesia beragam merek dan jenisnya sehingga konsumen wajib tahu