Delium Velocita DTX Meluncur, Bisa Disiksa Secara Ekstrem
21 Juni 2024, 17:00 WIB
Derek Kendaraan hybrid tidak bisa dilakukan sembarangan karena berpotensi menyebabkan kerusakan berat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Selama ini parkir liar dianggap sebagai salah satu penyebab kemacetan di Ibu Kota. Oleh sebab itu Dinas Perhubungan sering kali menderek mobil yang dianggap menghalangi jalan.
Ada banyak cara untuk menderek mobil seperti menarik dari sisi depan, belakang atau bahkan menggendongnya. Namun bagi pemilik kendaraan berteknologi hybrid, kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pasalnya kesalahan saat derek kendaraan hybrid bisa menyebabkan kerusakan dan bila itu terjadi tentu akan merugikan. Oleh sebab itu, pastikan untuk memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan langkah tersebut.
“Pertama ketahui lebih dulu dimana roda penggeraknya. Bila Front Wheel Drive maka yang diangkat adalah sisi depan agar tidak bergulir,” ungkap Suratman, Kepala Bengkel Auto2000 Bekasi Timur beberapa waktu lalu.
Hal ini penting karena bila roda berputar maka secara otomatif akan mengaktifkan penggunaan baterai. Bila dibiarkan maka daya listrik mengalir dan berpotensi menyebabkan terjadinya konsleting hingga mengalami kerusakan.
“Sebaliknya bila Rear Wheel Drive maka sisi belakang yang harus diangkat oleh mobil derek. Kemudian jika ternyata menggunakan sistem All Wheel Drive maka kendaraan itu hanya bisa di towing,” tambahnya kemudian.
Dalam beberapa kesempatan Dinas Perhubungan memang kerap melakukan penyisiran parkir liar. Tindakan tersebut disebut untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.
Dalam melakukan penderekan mereka mengklaim sudah berhati-hati agar tidak mengalami kerusakan. Meski demikian, bila tetap terjadi hal yang tidak diinginkan maka Dinas Perhubungan tak perlu bertanggung jawab.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 64. Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (3) huruf b, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.
Oleh sebab itu sebaiknya masyarkat khususnya pemilik kendaraan hybrid lebih berhati-hati saat parkir. Pastikan untuk menempatkan mobil di lokasi yang sudah disediakan agar terhindari dari hal tidak diinginkan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Juni 2024, 17:00 WIB
14 Juni 2024, 13:00 WIB
13 Juni 2024, 07:00 WIB
12 Juni 2024, 22:00 WIB
04 Juni 2024, 17:00 WIB
Terkini
22 Juni 2024, 13:00 WIB
BYD baru saja mendapatkan izin impor mobil listrik secara CBU, sehingga mereka telat mengirim ke konsumen
22 Juni 2024, 12:00 WIB
Tarif TransJakarta cuma Rp 1 pada 22 hingga 23 Juni 2024 untuk menyambut hari ulang tahun Jakarta ke 497
22 Juni 2024, 11:00 WIB
FIFAstra salurkan Rp 12 T pembiayaan motor Honda di Januari-Mei 2024 dengan jumlah booking unit naik 3 persen
22 Juni 2024, 09:00 WIB
Pemerintah DKI umumkan 36 jalan yang ditutup saat penyelenggaraan Jakarta Internasional Maraton 2024
22 Juni 2024, 08:00 WIB
Yamaha Nmax terbaru menggunakan kata "Turbo" dengan tujuan untuk memudahkan cara menjelaskan mekanismenya
22 Juni 2024, 07:00 WIB
Menurut salah satu wiraniaga, konsumen harus menunggu selama tiga bulan buat mendapatkan Yamaha Nmax Turbo
21 Juni 2024, 19:27 WIB
Pada kuartal pertama 2024 ada kenaikan pembiayaan kendaraan elektrifikasi namun masih didominasi mobil hybrid
21 Juni 2024, 19:00 WIB
Tantangan dalam mengembangkan ban mobil listrik cukup beragam dan menghambat para produsen untuk membuatnya