Jangan Sembarangan Derek Kendaraan Hybrid, Risikonya Besar

Derek Kendaraan hybrid tidak bisa dilakukan sembarangan karena berpotensi menyebabkan kerusakan berat

Jangan Sembarangan Derek Kendaraan Hybrid, Risikonya Besar
Adi Hidayat

KatadataOTO – Selama ini parkir liar dianggap sebagai salah satu penyebab kemacetan di Ibu Kota. Oleh sebab itu Dinas Perhubungan sering kali menderek mobil yang dianggap menghalangi jalan.

Ada banyak cara untuk menderek mobil seperti menarik dari sisi depan, belakang atau bahkan menggendongnya. Namun bagi pemilik kendaraan berteknologi hybrid, kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.

Pasalnya kesalahan saat derek kendaraan hybrid bisa menyebabkan kerusakan dan bila itu terjadi tentu akan merugikan. Oleh sebab itu, pastikan untuk memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan langkah tersebut.

“Pertama ketahui lebih dulu dimana roda penggeraknya. Bila Front Wheel Drive maka yang diangkat adalah sisi depan agar tidak bergulir,” ungkap Suratman, Kepala Bengkel Auto2000 Bekasi Timur beberapa waktu lalu.

Toyota Yaris Cross Hybrid
Photo : TrenOto

Hal ini penting karena bila roda berputar maka secara otomatif akan mengaktifkan penggunaan baterai. Bila dibiarkan maka daya listrik mengalir dan berpotensi menyebabkan terjadinya konsleting hingga mengalami kerusakan.

“Sebaliknya bila Rear Wheel Drive maka sisi belakang yang harus diangkat oleh mobil derek. Kemudian jika ternyata menggunakan sistem All Wheel Drive maka kendaraan itu hanya bisa di towing,” tambahnya kemudian.

Dalam beberapa kesempatan Dinas Perhubungan memang kerap melakukan penyisiran parkir liar. Tindakan tersebut disebut untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.

Dalam melakukan penderekan mereka mengklaim sudah berhati-hati agar tidak mengalami kerusakan. Meski demikian, bila tetap terjadi hal yang tidak diinginkan maka Dinas Perhubungan tak perlu bertanggung jawab.

Toyota Kijang Innova Zenix
Photo : Istimewa

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 64. Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (3) huruf b, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.

Oleh sebab itu sebaiknya masyarkat khususnya pemilik kendaraan hybrid lebih berhati-hati saat parkir. Pastikan untuk menempatkan mobil di lokasi yang sudah disediakan agar terhindari dari hal tidak diinginkan.


Terkini

mobil
Penjualan Mobil Baru

Penjualan Mobil April 2026 Alami Kenaikan 13,7 Persen

Perlahan alami pemulihan, penjualan mobil di Indonesia secara retail April 2026 berhasil tembus 75.730 unit

modifikasi
Toyota

IMI Beri Pujian Event Toyota GR Car Meet 2026

Ajang Toyota GR Car Meet 2026 berhasil membuktikan bahwa industri otomotif dan modifikasi Indonesia berkembang

modifikasi
Toyota

Toyota GR Car Meet 2026 Diramaikan 400 Mobil Kalcer

Toyota GR Car Meet 2026 menjadi ajang festival mobil terbesar di Indonesia dengan melibatkan banyak pihak

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Catalunya 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Catalunya 2026: Alex Marquez Solid Terdepan

Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona 

komunitas
JMC Tuntaskan Touring 500 KM, Jelajahi Keindahan Lampung Selatan

JMC Tuntaskan Touring 500 KM, Jelajahi Keindahan Lampung Selatan

Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung

mobil
BYD Atto 1

Spesifikasi BYD Atto 1 Terbaru, Harga Rp 199 Jutaan

BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta

mobil
BYD Atto 1

Penjualan Meroket, BYD Sebut Minat Masyarakat ke EV Meningkat

BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif

otosport
MotoGP Catalunya 2026

Link Live Streaming MotoGP Catalunya 2026: Martin Siap Dominasi

Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini