Masa Pakai Kaca Film Hingga 10 Tahun, Kenali Cara Merawatnya
26 Juni 2025, 11:00 WIB
Derek Kendaraan hybrid tidak bisa dilakukan sembarangan karena berpotensi menyebabkan kerusakan berat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Selama ini parkir liar dianggap sebagai salah satu penyebab kemacetan di Ibu Kota. Oleh sebab itu Dinas Perhubungan sering kali menderek mobil yang dianggap menghalangi jalan.
Ada banyak cara untuk menderek mobil seperti menarik dari sisi depan, belakang atau bahkan menggendongnya. Namun bagi pemilik kendaraan berteknologi hybrid, kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pasalnya kesalahan saat derek kendaraan hybrid bisa menyebabkan kerusakan dan bila itu terjadi tentu akan merugikan. Oleh sebab itu, pastikan untuk memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan langkah tersebut.
“Pertama ketahui lebih dulu dimana roda penggeraknya. Bila Front Wheel Drive maka yang diangkat adalah sisi depan agar tidak bergulir,” ungkap Suratman, Kepala Bengkel Auto2000 Bekasi Timur beberapa waktu lalu.
Hal ini penting karena bila roda berputar maka secara otomatif akan mengaktifkan penggunaan baterai. Bila dibiarkan maka daya listrik mengalir dan berpotensi menyebabkan terjadinya konsleting hingga mengalami kerusakan.
“Sebaliknya bila Rear Wheel Drive maka sisi belakang yang harus diangkat oleh mobil derek. Kemudian jika ternyata menggunakan sistem All Wheel Drive maka kendaraan itu hanya bisa di towing,” tambahnya kemudian.
Dalam beberapa kesempatan Dinas Perhubungan memang kerap melakukan penyisiran parkir liar. Tindakan tersebut disebut untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.
Dalam melakukan penderekan mereka mengklaim sudah berhati-hati agar tidak mengalami kerusakan. Meski demikian, bila tetap terjadi hal yang tidak diinginkan maka Dinas Perhubungan tak perlu bertanggung jawab.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 64. Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (3) huruf b, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.
Oleh sebab itu sebaiknya masyarkat khususnya pemilik kendaraan hybrid lebih berhati-hati saat parkir. Pastikan untuk menempatkan mobil di lokasi yang sudah disediakan agar terhindari dari hal tidak diinginkan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Juni 2025, 11:00 WIB
25 Juni 2025, 22:00 WIB
25 Juni 2025, 12:30 WIB
23 Juni 2025, 22:00 WIB
21 Juni 2025, 22:54 WIB
Terkini
26 Juni 2025, 17:00 WIB
Setelah Honda, Chery ikut meluncurkan pembaruan model dengan harga yang turun drastis sampai Rp 100 jutaan
26 Juni 2025, 16:00 WIB
Lounge diler Jeep di PIK resmi dibuka untuk konsumen, tawarkan pelayanan premium buat para pelanggan
26 Juni 2025, 15:00 WIB
Kapal pengangkut mobil listrik bernama Morning Midas yang terbakar di laut Alaska dinyatakan tenggelam
26 Juni 2025, 14:00 WIB
Biaya operasional EHang 216-S diklaim lebih terjangkau ketimbang helikopter meski waktu tempuhnya sama
26 Juni 2025, 13:00 WIB
Daftarkan model kei car generasi ketujuh yakni Daihatsu Move, berpeluang untuk hadir di ajang GIIAS 2025
26 Juni 2025, 12:00 WIB
Spesifikasi Aion UT mulai dibocorkan oleh para tenaga penjual yang sudah menawarkan unit meski belum diluncurkan
26 Juni 2025, 11:42 WIB
GWM Ora 03 akhirnya resmi dipasarkan di Indonesia, mobil listrik ini dijual dengan harga Rp 379 jutaan
26 Juni 2025, 11:00 WIB
Untuk tetap memiliki performa optimal, kaca film harus mendapatkan perawatan sederhana dan awet masa pakainya