Jangan Lupa, Uji Emisi Kendaraan Hanya Berlaku Satu Tahun

Uji emisi wajib dilakukan seluruh pemilik kendaraan bermotor yang telah berusia lebih dari 3 tahun setiap tahun

Jangan Lupa, Uji Emisi Kendaraan Hanya Berlaku Satu Tahun

TRENOTO – Sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, uji emisi wajib dilakukan kendaraan bermotor yang telah berusia 3 tahun atau lebih. Tak hanya sekali, uji emisi pada kendaraan wajib dilakukan berulang.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007, uji emisi harus dilakukan setiap 6 bulan. Namun, peraturan tersebut akhirnya diperbaharui dengan terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. 

Aturan tersebut mengharuskan pemilik kendaraan melakukan uji emisi setiap tahunnya.

Berikut ulasan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 pasal 3

(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor.

Photo : 123RF

Bayar pajak 2023 harus lolos uji emisi

Sejalan dengan penerapan ini, uji emisi akan menjadi syarat untuk membayar pajak kendaraan di 2023. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk lulus uji emisi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi,  semuanya tergantung pada tipe kendaraan. Berikut syarat lulus uji emisi.

  • Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
  • Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
  • Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
  • Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;
  • Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Terkini

otosport
Alex Marquez

Alex Marquez Kagum dengan Penggemar MotoGP di Indonesia

Alex Marquez mengaku kagum dengan besarnya penggelar MotoGP di Indonesia dibandingkan negara lainnya

news
GIIAS Bandung 2025

Jadwal dan Lokasi GIIAS Bandung 2025, Dibuka Hari Ini

GIIAS Bandung 2025 menawarkan pengalaman otomotif mulai teknologi hingga pengalaman berkendara unit terbaru

otosport
Alex Marquez

Alex Akui Keuntungan Belajar Sekaligus Bertarung dengan Marc Marquez

Alex merasa beruntung mempunyai Marc Marquez sebagai juara dunia MotoGP 7 kali karena bisa belajar dan bertarung di lintasan

otosport
Persiapan MotoGP Mandalika 2025

Seluruh Logistik MotoGP Mandalika 2025 Telah Tiba di Lombok

Logistik tim balap MotoGP Mandalika 2025 sudah tiba di Lombok, NTB untuk menjalani balapan pekan nanti

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 1 Oktober 2025, Ada Upacara Kesaktian Pancasila

Ganjil genap Jakarta kembali digelar untuk memastikan kelancaran arus kendaraan khususnya jelang upacara kenaikan Pancasila

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Tempat Hari Ini Awal Oktober

Mengawali Oktober 2025 fasilitas SIM keliling Jakarta masih dapat ditemui di lima tempat, simak lokasinya

news
Simak Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Oktober 2025

Simak Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Oktober 2025

Untuk melayani para pengendara motor dan mobil, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di awal Oktober

otosport
Marc Marquez Optimistis Bisa Finish di MotoGP Mandalika 2025

Marc Marquez Optimistis Bisa Finish di MotoGP Mandalika 2025

Marc Marquez dalam kepercayaan diri tinggi dalam menyambut gelaran MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti