Jangan Lupa, Uji Emisi Kendaraan Hanya Berlaku Satu Tahun

Uji emisi wajib dilakukan seluruh pemilik kendaraan bermotor yang telah berusia lebih dari 3 tahun setiap tahun

Jangan Lupa, Uji Emisi Kendaraan Hanya Berlaku Satu Tahun
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, uji emisi wajib dilakukan kendaraan bermotor yang telah berusia 3 tahun atau lebih. Tak hanya sekali, uji emisi pada kendaraan wajib dilakukan berulang.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007, uji emisi harus dilakukan setiap 6 bulan. Namun, peraturan tersebut akhirnya diperbaharui dengan terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. 

Aturan tersebut mengharuskan pemilik kendaraan melakukan uji emisi setiap tahunnya.

Berikut ulasan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 pasal 3

(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor.

Photo : 123RF

Bayar pajak 2023 harus lolos uji emisi

Sejalan dengan penerapan ini, uji emisi akan menjadi syarat untuk membayar pajak kendaraan di 2023. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk lulus uji emisi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi,  semuanya tergantung pada tipe kendaraan. Berikut syarat lulus uji emisi.

  • Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
  • Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
  • Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
  • Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;
  • Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Terkini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini 09 Juni 2026

Aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk mengatur arus lalu lintas pada jam sibuk dan diawasi ETLE

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Juni 2026

Fasilitas SIM keliling Jakarta menjadi alternatif tempat perpanjangan masa berlaku SIM, ada di lima tempat

motor
Kawasaki

Kawasaki Bakal Hadirkan Penantang Vario di PRJ 2026

Kawasaki Brusky 125 digadang-gadang akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di ajang Jakarta Fair 2026

mobil
Audi Q5 Sportback

Spesifikasi Audi Q5 Sportback, Debut RI Seharga Rp 1,9 Miliar

Audi Q5 Sportback teranyar meramaikan opsi mobil premium buat konsumen Tanah Air, simak spesifikasinya

motor
yadea

Yadea Tawarkan Program Khusus di Pekan Raya Jakarta 2026

Yadea Indonesia bakal berikan potongan harga khusus pameran hingga Rp 10 juta di Pekan Raya Jakarta 2026

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Marquez Merangsek Naik

Marc Marquez berhasil membukukan 108 poin pada papan klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri di Hungaria

mobil
Penjualan Daihatsu

Daihatsu Catat Kenaikan Penjualan, Gran Max Kontributor Utama

Penjualan Daihatsu secara retail menunjukkan tren positif di Mei 2026, segmen komersial terus mendominasi

mobil
Wuling New Air ev Lite

Wuling New Air ev Lite Jadi Mobil Baru Komedian Tanah Air

Mobil listrik Wuling New Air ev Lite merupakan hadiah utama untuk pemenang ajang komedi SUCI musim ke-12