Jangan Lupa, Uji Emisi Kendaraan Hanya Berlaku Satu Tahun

Uji emisi wajib dilakukan seluruh pemilik kendaraan bermotor yang telah berusia lebih dari 3 tahun setiap tahun

Jangan Lupa, Uji Emisi Kendaraan Hanya Berlaku Satu Tahun

TRENOTO – Sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, uji emisi wajib dilakukan kendaraan bermotor yang telah berusia 3 tahun atau lebih. Tak hanya sekali, uji emisi pada kendaraan wajib dilakukan berulang.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007, uji emisi harus dilakukan setiap 6 bulan. Namun, peraturan tersebut akhirnya diperbaharui dengan terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. 

Aturan tersebut mengharuskan pemilik kendaraan melakukan uji emisi setiap tahunnya.

Berikut ulasan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 pasal 3

(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor.

Photo : 123RF

Bayar pajak 2023 harus lolos uji emisi

Sejalan dengan penerapan ini, uji emisi akan menjadi syarat untuk membayar pajak kendaraan di 2023. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk lulus uji emisi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi,  semuanya tergantung pada tipe kendaraan. Berikut syarat lulus uji emisi.

  • Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
  • Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
  • Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
  • Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;
  • Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Terkini

mobil
Ambisi EV Honda Meredup, Kembali Fokus ke Mobil Hybrid

Ambisi Honda Kembangkan EV Meredup, Fokus ke Mobil Hybrid

Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global

mobil
BYD

Penjualan Kendaraan Listrik Global Tumbuh, Cina Mendominasi

Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2025: Marquez Semakin Dekat Jadi Juara

Klasemen Sementara MotoGP 2025: Marquez Semakin Dekat Jadi Juara

Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025

otopedia
Catat Cara Mencuci Helm Premium Sendiri di Rumah, Tak Boleh Asal

Cara Mencuci Helm Premium Sendiri di Rumah, Tidak Boleh Asal

Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan

motor

Unik, Sepeda Listrik Ini Bikin Wheelie Jadi Mudah

Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik

mobil
Harga Mobil Hybrid Agustus 2025, Rocky di Bawah Rp 300 Jutaan

Harga Mobil Hybrid Agustus 2025, Rocky di Bawah Rp 300 Jutaan

Harga mobil hybrid per Agustus 2025 relatif stabil, ada beberapa pendatang baru yang melantai di GIIAS 2025

mobil
penjualan Daihatsu

Penjualan Daihatsu Juli 2025 Naik, Gran Max Jadi yang Terlaris

Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia

otosport
Hasil MotoGP Austria 2025

Hasil MotoGP Austria 2025: Marc Marquez Pertahankan Dominasinya

Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025