Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Kamis 2 Mei 2024
02 Mei 2024, 07:13 WIB
Beroperasi mulai pukul 09.00 WIB, berikut ini dua titik lokasi layanan SIM keliling Bandung hari ini
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi). Bisa dengan mendatangi kantor Satpas, secara daring menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, gerai SIM atau layanan SIM keliling.
Buat opsi terakhir, layanan ini hanya bisa untuk perpanjangan golongan A dan C saja. Sebab untuk jenis SIM B membutuhkan simulator yang hanya tersedia di kantor Satpas.
Surat berbentuk kartu tersebut memiliki masa berlaku terbatas yakni 5 tahun. Dulu acuannya mengacu pada tanggal lahir pemilik namun sekarang mengikuti tanggal penerbitannya.
Jika terlambat maka perpanjangan tidak bisa dilakukan. Pemilik harus melakukan penerbitan ulang dan melewati proses lebih panjang.
Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperbaharuinya paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.
SIM yang tidak diperpanjang statusnya adalah mati. Ini dapat merugikan pengemudi di jalan khususnya saat terkena razia.
Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti kompetensi legitimasi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor, maka harus selalu dibawa saat berkendara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika seseorang tidak bisa menunjukan surat izin mengemudi saat terjaring razia bisa terkena dengan hingga Rp250.000.
Denda lebih besar dikenakan pada pengemudi yang memang tidak memiliki SIM, yakni Rp1 juta.
Di Bandung pihak kepolisian menyediakan dua titik lokasi perpanjangan berbeda setiap harinya, dari Senin – Sabtu. Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB.
Ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi pemohon sebelum melakukan perpanjangan. Berikut daftarnya:
Selain itu pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah uang. Golongan A atau untuk pengemudi kendaraan roda empat biayanya Rp80.000, sedangkan C dibanderol Rp75.000.
Besaran dana ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan, berikut ini lokasinya. Pemohon akan dilayani hingga pukul 12.00 WIB.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Mei 2024, 07:13 WIB
01 Mei 2024, 06:30 WIB
30 April 2024, 06:30 WIB
29 April 2024, 06:30 WIB
26 April 2024, 06:20 WIB
Terkini
02 Mei 2024, 14:14 WIB
Punya masa berlaku terbatas seperti SIM, berikut kami rangkum cara dan biaya perpanjang STNK per Mei 2024
02 Mei 2024, 12:00 WIB
Vespa Babe Cabita dilelang dengan harga dimulai dari Rp 70 juta namun kini sudah melejit hingga Rp 150 juta
02 Mei 2024, 11:00 WIB
Berkomitmen membantu turunkan emisi karbon, 10 persen armada taksi Bluebird akan pakai mobil listrik per 2030
02 Mei 2024, 10:00 WIB
Hadir di PEVS 2024 sebagai prototipe, berikut spesifikasi Electro ML01 yang bakal dijual di bawah Rp 20 juta
02 Mei 2024, 09:00 WIB
Berikut ini daftar lengkap harga BBM Shell, BP AKR, hingga Vivo yang baru mengalami kenaikan di Mei 2024
02 Mei 2024, 08:00 WIB
Tampil dalam pameran PEVS 2024, berikut spesifikasi Wuling Cloud EV yang dilengkapi banyak fitur kekinian
02 Mei 2024, 07:13 WIB
Layanan SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda dan berpindah setiap hari, berikut informasinya
02 Mei 2024, 07:10 WIB
SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi dari lima tempat berbeda hari ini buat melayani warga Ibu Kota