Catat Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Cukup Lewat Handphone
15 Oktober 2024, 11:00 WIB
Syarat bayar pajak kendaraan sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan masyarakat mau mempersiapkannya dengan lengkap
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pihak kepolisian berencana untuk menghapus data kendaraan yang terlambat membayar pajak selama 2 tahun. Hal ini dilakukan untuk membuat masyarakat disiplin dalam menjalankan kewajibannya.
Berdasarkan Data Koporasi Jasa Raharja (DASI – JR) pada Desember 2021 terdapat 103 juta kendaraan telah terdaftar di Indonesia dan 40 juta atau 39 persen di antaranya belum melunasi pajak. Hal ini tentu sangat disayangkan karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara.
Kebijakan penghapusan data rencananya akan dilakukan secara bertahap sehingga masyarakat tidak akan merasa dirugikan. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan sosialisasi melalui media massa dan media sosial.
Sosialisasi tersebut mengenai proses pemblokiran atau penghapusan data bermotor. Sanksi akan dilakukan jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, Pembayaran Pajak, Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.
Langkah kedua adalah meminta para pakar serta pemerhati transportasi untuk mendapat masukan. Ketiga, sosialisasi serta edukasi kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksaannya.
Untuk menghindarinya, pastikan untuk membayar pajak tahunan dan 5 tahunan secara tepat waktu. Perlu diketahui bahwa masing-masing memiliki persyaratan berbeda beda.
Khusus pembayaran pajak satu tahun, pemilik harus menyiapkan empat dokumen utama. Hal ini harus dilengkapi guna mempermudah prosesnya.
Pembayaran bisa dilakukan di beberapa lokasi mulai dari Samsat, Samsat Keliling hingga gerai Samsat yang lokasinya di pusat perbelanjaan. Dengan demikian masyarakat diharapkan lebih mudah menjalankan kewajibannya.
Agar lebih mudah dan cepat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen penting, berikut daftarnya:
Khusus untuk pajak 5 tahunan, pemilik harus datang ke Samsat sesuai dengan KTP. Prosedurnya juga lebih panjang karena kendaraan akan diperiksa fisik serta mengganti pelat nomor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Oktober 2024, 11:00 WIB
20 Agustus 2024, 19:00 WIB
02 Mei 2023, 11:39 WIB
27 September 2022, 08:00 WIB
17 Juni 2022, 10:29 WIB
Terkini
16 Februari 2026, 20:29 WIB
Land Rover Defender model year 2026 resmi diluncurkan dengan beragam perubahan baik dari sisi tampilan hingga fitur
16 Februari 2026, 18:01 WIB
Mitsubishi naik ke urutan tiga besar merek mobil terlaris di Indonesia per Januari 2026, berikut daftarnya
16 Februari 2026, 13:52 WIB
Menurut data milik Gaikindo, sepanjang Januari 2026 wholesales mobil LCGC hanya berkisar 10.694 unit saja
16 Februari 2026, 11:00 WIB
DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang
16 Februari 2026, 11:00 WIB
Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru
16 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi
16 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini
16 Februari 2026, 06:09 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya