Catat Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Cukup Lewat Handphone
15 Oktober 2024, 11:00 WIB
Syarat bayar pajak kendaraan sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan masyarakat mau mempersiapkannya dengan lengkap
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pihak kepolisian berencana untuk menghapus data kendaraan yang terlambat membayar pajak selama 2 tahun. Hal ini dilakukan untuk membuat masyarakat disiplin dalam menjalankan kewajibannya.
Berdasarkan Data Koporasi Jasa Raharja (DASI – JR) pada Desember 2021 terdapat 103 juta kendaraan telah terdaftar di Indonesia dan 40 juta atau 39 persen di antaranya belum melunasi pajak. Hal ini tentu sangat disayangkan karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara.
Kebijakan penghapusan data rencananya akan dilakukan secara bertahap sehingga masyarakat tidak akan merasa dirugikan. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan sosialisasi melalui media massa dan media sosial.
Sosialisasi tersebut mengenai proses pemblokiran atau penghapusan data bermotor. Sanksi akan dilakukan jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, Pembayaran Pajak, Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.
Langkah kedua adalah meminta para pakar serta pemerhati transportasi untuk mendapat masukan. Ketiga, sosialisasi serta edukasi kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksaannya.
Untuk menghindarinya, pastikan untuk membayar pajak tahunan dan 5 tahunan secara tepat waktu. Perlu diketahui bahwa masing-masing memiliki persyaratan berbeda beda.
Khusus pembayaran pajak satu tahun, pemilik harus menyiapkan empat dokumen utama. Hal ini harus dilengkapi guna mempermudah prosesnya.
Pembayaran bisa dilakukan di beberapa lokasi mulai dari Samsat, Samsat Keliling hingga gerai Samsat yang lokasinya di pusat perbelanjaan. Dengan demikian masyarakat diharapkan lebih mudah menjalankan kewajibannya.
Agar lebih mudah dan cepat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen penting, berikut daftarnya:
Khusus untuk pajak 5 tahunan, pemilik harus datang ke Samsat sesuai dengan KTP. Prosedurnya juga lebih panjang karena kendaraan akan diperiksa fisik serta mengganti pelat nomor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Oktober 2024, 11:00 WIB
20 Agustus 2024, 19:00 WIB
02 Mei 2023, 11:39 WIB
27 September 2022, 08:00 WIB
17 Juni 2022, 10:29 WIB
Terkini
22 November 2024, 10:00 WIB
Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan
22 November 2024, 10:00 WIB
Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut
22 November 2024, 09:00 WIB
Pameran otomotif ini resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang Selatan, berikut kami rangkum harga tiket GJAW 2024
22 November 2024, 08:00 WIB
HMID masih melihat bagaimana respon penerimaan masyarakat terhadap new Hyundai Tucson di dalam negeri
22 November 2024, 07:00 WIB
Cara urus paspor kendaraan sebelum Road Trip keluar negeri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dijalani
22 November 2024, 06:07 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta hari ini di lima tempat berbeda demi melayani masyarakat
22 November 2024, 06:05 WIB
Jangan sampai terlewat karena SIM keliling Bandung tidak beroperasi di akhir pekan, berikut informasinya
22 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 22 November 2024 digelar di puluhan titik untuk memastikan kelancaran lalu lintas