Catat Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Cukup Lewat Handphone
15 Oktober 2024, 11:00 WIB
Syarat bayar pajak kendaraan sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan masyarakat mau mempersiapkannya dengan lengkap
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pihak kepolisian berencana untuk menghapus data kendaraan yang terlambat membayar pajak selama 2 tahun. Hal ini dilakukan untuk membuat masyarakat disiplin dalam menjalankan kewajibannya.
Berdasarkan Data Koporasi Jasa Raharja (DASI – JR) pada Desember 2021 terdapat 103 juta kendaraan telah terdaftar di Indonesia dan 40 juta atau 39 persen di antaranya belum melunasi pajak. Hal ini tentu sangat disayangkan karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara.
Kebijakan penghapusan data rencananya akan dilakukan secara bertahap sehingga masyarakat tidak akan merasa dirugikan. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan sosialisasi melalui media massa dan media sosial.
Sosialisasi tersebut mengenai proses pemblokiran atau penghapusan data bermotor. Sanksi akan dilakukan jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, Pembayaran Pajak, Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.
Langkah kedua adalah meminta para pakar serta pemerhati transportasi untuk mendapat masukan. Ketiga, sosialisasi serta edukasi kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksaannya.
Untuk menghindarinya, pastikan untuk membayar pajak tahunan dan 5 tahunan secara tepat waktu. Perlu diketahui bahwa masing-masing memiliki persyaratan berbeda beda.
Khusus pembayaran pajak satu tahun, pemilik harus menyiapkan empat dokumen utama. Hal ini harus dilengkapi guna mempermudah prosesnya.
Pembayaran bisa dilakukan di beberapa lokasi mulai dari Samsat, Samsat Keliling hingga gerai Samsat yang lokasinya di pusat perbelanjaan. Dengan demikian masyarakat diharapkan lebih mudah menjalankan kewajibannya.
Agar lebih mudah dan cepat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen penting, berikut daftarnya:
Khusus untuk pajak 5 tahunan, pemilik harus datang ke Samsat sesuai dengan KTP. Prosedurnya juga lebih panjang karena kendaraan akan diperiksa fisik serta mengganti pelat nomor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Oktober 2024, 11:00 WIB
20 Agustus 2024, 19:00 WIB
02 Mei 2023, 11:39 WIB
27 September 2022, 08:00 WIB
17 Juni 2022, 10:29 WIB
Terkini
03 Oktober 2025, 21:01 WIB
Francesco Bagnaia disebut menunggangi Desmosedici GP24 milik Franco Morbidelli ketika pengujian di Misano
03 Oktober 2025, 19:16 WIB
Diler baru Geely di Fatmawati, Jakarta Selatan berstatus 3S dan menyediakan fasilitas charging mobil listrik
03 Oktober 2025, 19:00 WIB
Pembangunan pabrik Vinfast di Indonesia sudah mulai rampung dan bakal mulai uji coba produksi akhir 2025
03 Oktober 2025, 19:00 WIB
Pembangunan pabrik Vinfast di Indonesia sudah mulai rampung dan bakal mulai uji coba produksi akhir 2025
03 Oktober 2025, 18:30 WIB
Komunitas Alva, AOC atau Alva Owners Club mengikuti rangkaian touring Jakarta-Bali menggunakan motor listrik
03 Oktober 2025, 16:00 WIB
Francesco Bagnaia bertekad untuk tampil maksimal dan meraih podium ketika menjalani MotoGP Mandalika 2025
03 Oktober 2025, 15:00 WIB
Diler MG Fatmawati yang diresmikan September 2024 sudah tutup, per Oktober 2025 beralih jadi outlet Geely
03 Oktober 2025, 14:00 WIB
Buat mengatasi kepadatan lalu lintas, kepolisian menyiapkan ganjil genap Puncak Bogor di awal Oktober 2025