Jawa Timur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Buat Ojol
15 Juli 2025, 20:00 WIB
40 juta kendaraan terancam bodong karena belum bayar pajak sehingga membuat negara kehilangan pendapatan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Memiliki kendaraan bermotor tentunya harus disertai tanggung jawab. Tak hanya memastikan merawatnya agar kondisi optimal, pemilik juga harus rutin membayar pajak setiap tahunnya.
Namun kini banyak masyarakat yang masih enggan melakukan kewajiban tersebut dengan beragam alasan. Berdasarkan Data Koporasi Jasa Raharja (DASI – JR) pada Desember 2021 terdapat 103 juta kendaraan telah terdaftar di Indonesia dan 40 juta atau 39 persen di antaranya belum melunasi pajak.
“Negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ungkap Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja.
Kondisi tersebut tentunya sangat disayangkan pasalnya jumlah penjualan kendaraan bermotor sudah kembali merangkak naik. Bahkan kepadatan lalu lintas juga sudah mulai terjadi di jam-jam sibuk.
Tidak heran bila Tim Pembina Samsat Nasional memberi perhatian khusus agar masalah dapat teratasi. Mereka telah melakukan rekonsiliasi guna mendapat data yang akurat mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga Instansi yaitu Polri, Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah.
Banyaknya pengemplang pajak pun membuat Tim Pembina Samsat Nasional sepakat menerapkan kebijakan lebih tegas. Salah satunya adalah penghapusan registrasi serta identifikasi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Kebijakan tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap sehingga masyarakat tidak akan merasa dirugikan. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan sosialisasi melalui media massa dan media sosial.
Sosialisasi tersebut mengenai proses pemblokiran atau penghapusan data bermotor. Sanksi akan dilakukan jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, Pembayaran Pajak, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.
Langka kedua adalah meminta para pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapat masukan. Ketiga, sosialisasi serta edukasi kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksaannya.
Menariknya, Pemerintah juga akan memberikan beragam stimulus agar masyarakat dapat membayar pajak lebih mudah. Salah satunya adalah berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) serta penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Juli 2025, 20:00 WIB
02 Juli 2025, 23:30 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
25 Juni 2025, 22:30 WIB
Terkini
07 Agustus 2025, 23:00 WIB
Toyota berencana bangun pabrik baru di Jepang yang akan mulai beroperasi pada 2030 untuk tingkatkan jumlah produksi
07 Agustus 2025, 22:30 WIB
Toyota bakal perbanyak komponen buatan Cina untuk kendaraannya karena harga lebih murah dibanding lainnya
07 Agustus 2025, 22:00 WIB
Nissan dikabarkan melanjutkan pengurangan tenaga kerja atau PHK untuk pabrik mereka yang berada di Eropa
07 Agustus 2025, 21:00 WIB
Bakal dirakit lokal dengan sejumlah penyegaran, harga Toyota bZ4X yang diumumkan tahun ini diyakini turun
07 Agustus 2025, 20:00 WIB
Italjet Dragster 250 yang dipesan sejak IIMS 2025 memikat masyarakat pencinta sepeda motor di Indonesia
07 Agustus 2025, 19:00 WIB
Penjualan mobil tidak bisa hanya didukung insentif mobil listrik, belum menjangkau pembeli mobil pertama
07 Agustus 2025, 18:00 WIB
Penjualan mobil listrik dinilai akan bertumbuh secara alami tanpa insentif, jika pangsa pasarnya 10 persen
07 Agustus 2025, 17:00 WIB
Wuling Cortez Darion EV dan PHEV diklaim terpesan sampai ratusan unit meski dipajang tanpa harga di GIIAS 2025