KDM Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Libur Lebaran 2026
21 Maret 2026, 19:14 WIB
40 juta kendaraan terancam bodong karena belum bayar pajak sehingga membuat negara kehilangan pendapatan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Memiliki kendaraan bermotor tentunya harus disertai tanggung jawab. Tak hanya memastikan merawatnya agar kondisi optimal, pemilik juga harus rutin membayar pajak setiap tahunnya.
Namun kini banyak masyarakat yang masih enggan melakukan kewajiban tersebut dengan beragam alasan. Berdasarkan Data Koporasi Jasa Raharja (DASI – JR) pada Desember 2021 terdapat 103 juta kendaraan telah terdaftar di Indonesia dan 40 juta atau 39 persen di antaranya belum melunasi pajak.
“Negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ungkap Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja.
Kondisi tersebut tentunya sangat disayangkan pasalnya jumlah penjualan kendaraan bermotor sudah kembali merangkak naik. Bahkan kepadatan lalu lintas juga sudah mulai terjadi di jam-jam sibuk.
Tidak heran bila Tim Pembina Samsat Nasional memberi perhatian khusus agar masalah dapat teratasi. Mereka telah melakukan rekonsiliasi guna mendapat data yang akurat mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga Instansi yaitu Polri, Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah.
Banyaknya pengemplang pajak pun membuat Tim Pembina Samsat Nasional sepakat menerapkan kebijakan lebih tegas. Salah satunya adalah penghapusan registrasi serta identifikasi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Kebijakan tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap sehingga masyarakat tidak akan merasa dirugikan. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan sosialisasi melalui media massa dan media sosial.
Sosialisasi tersebut mengenai proses pemblokiran atau penghapusan data bermotor. Sanksi akan dilakukan jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, Pembayaran Pajak, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.
Langka kedua adalah meminta para pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapat masukan. Ketiga, sosialisasi serta edukasi kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksaannya.
Menariknya, Pemerintah juga akan memberikan beragam stimulus agar masyarakat dapat membayar pajak lebih mudah. Salah satunya adalah berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) serta penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Terkini
01 April 2026, 15:00 WIB
Penjualan Toyota global Februari 2026 mengalami penurunan dibandingkan pencapaian di bulan sebelumnya
01 April 2026, 15:00 WIB
Pabrik di Anapolis bekerja sama dengan CAOA, jadi bentuk komitmen jangka panjang Changan di pasar Brasil
01 April 2026, 13:00 WIB
Pameran GIICOMVEC 2026 bakal kehadiran tiga merek baru yang siap meramaikan pasar kendaraan komersial RI
01 April 2026, 11:00 WIB
WFH satu hari dalam satu minggu dan pembatasan kendaraan dinas jadi langkah pemerintah menghemat BBM
01 April 2026, 09:00 WIB
Aturan pembelian BBM bersubsidi termasuk Pertalite merupakan langkah preventif pemerintah hadapi krisis energi
01 April 2026, 08:14 WIB
Yamaha AEROX ALPHA ditawarkan dengan enam pilihan varian yang memiliki keunggulan dan nilai masing-masing
01 April 2026, 07:00 WIB
Pemerintah telah menetapkan bahwa harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada April 2026
01 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada bulan ini sehingga masyarakat diharapkan menyiapkan rute alternatif