Ini Cara Membuat SIM Baru Tanpa Calo

Membuat SIM baru haruslah melewati beberapa tahap yang harus dilalui satu per satu sesuai dengan aturan

Ini Cara Membuat SIM Baru Tanpa Calo

TRENOTO – Meski sudah sanggup untuk mengemudikan kendaraan, seseorang belum boleh berkendara di jalan raya bila tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Kepolisian menjadikan SIM sebagai salah salah satu kewajiban pengendara.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM dibagi ke dalam beberapa jenis sesuai dengan kendaraannya. Berikut adalah beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia.

  • SIM A, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang perseorangan dan barang perseorangan dengan jumlah berat 3.500 kg.
  • SIM A Umum, harus dimiliki oleh pengendara mobil penumpang umum dan barang umum dengan berat 3.500 kg.
  • SIM BI, digunakan oleh pengendara mobil bus perseorangan dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.
  • SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg  berupa bus umum dan mobil barang umum.
  • SIM BII, harus dimiliki oleh pengendara yang mengemudikan alat berat, penarik dan kendaraan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Bobot dari kereta tempelan tersebut lebih dari 1.000 kg.
  • SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan alat berat, penarik dan kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan umum. Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, wajib dimiliki oleh pengemudi jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI, harus dimiliki bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc atau atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM D digunakan oleh pengendara kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI, berlaku bagi Penyandang Disabilitas untuk mengemudikan kendaraan khusus dan setara dengan golongan SIM A.

Terkini

news
Diton Berangkatkan 200 Pemudik pada Lebaran 2025

Diton Berangkatkan 200 Pemudik pada Lebaran 2025

200 peserta mengikuti program mudik gratis bareng Diton 2025 dengan berbagai kota tujuan seperti ke Semarang

mobil
Penjualan Omoda E5 Turun Setelah Ada J6, Ini Kata Chery

Penjualan Omoda E5 Redup Setelah Ada J6, Ini Kata Chery

Chery mengungkapkan ada tantangan tersendiri dalam memasarkan SUV crossover listrik Omoda E5 di Indonesia

mobil
Bengel siaga BYD

Haka Auto Buka Bengkel Siaga untuk Temani Pelanggan BYD Mudik

Haka Auto buka bengkel siaga saat Lebaran untuk menemani perjalanan pelanggan BYD mudik ke kampung halamannya

news
Daftar Mobil Bebas Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025, Ada EV

Kepolisian Prediksi Ada Lonjakan Arus Mudik Hari Ini

Kepolisian prediksi ada lonjakan arus mudik dan kepadatan di sejumlah titik setelah pelaksanaan sholat Id

otosport
Hasil MotoGP Amerika 2025: Bagnaia Menang Usai Marquez Terjatuh

Hasil MotoGP Amerika 2025: Bagnaia Menang Usai Marquez Terjatuh

Francesco Bagnaia akhirnya keluar sebagai pemenang pada MotoGP Amerika 2025 usai Marc Marquez terjatuh

news
Kecelakaan Hyundai Ioniq 5 N di Tol JORR, Harus Bijak Memacu EV

Kecelakaan Hyundai Ioniq 5 N di Tol JORR, Harus Bijak Memacu EV

Satu unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5 N terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah truk di Tol JORR, Cengkareng

news
Daftar Harga BBM Jelang Lebaran 2025, Ada yang Turun

Daftar Harga BBM Jelang Lebaran 2025, Ada yang Turun

Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga BBM, disebut sebagai hadiah Lebaran 2025 bagi pengendara

motor
Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid

Yamaha Gear Ultima Dipesan Ratusan Unit, Pengiriman April 2025

PT YIMM mengklaim penjualan Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid baik, unit dikirim ke konsumen mulai Aprl 2025