Ini Cara Membuat SIM Baru Tanpa Calo

Membuat SIM baru haruslah melewati beberapa tahap yang harus dilalui satu per satu sesuai dengan aturan

Ini Cara Membuat SIM Baru Tanpa Calo

TRENOTO – Meski sudah sanggup untuk mengemudikan kendaraan, seseorang belum boleh berkendara di jalan raya bila tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Kepolisian menjadikan SIM sebagai salah salah satu kewajiban pengendara.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM dibagi ke dalam beberapa jenis sesuai dengan kendaraannya. Berikut adalah beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia.

  • SIM A, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang perseorangan dan barang perseorangan dengan jumlah berat 3.500 kg.
  • SIM A Umum, harus dimiliki oleh pengendara mobil penumpang umum dan barang umum dengan berat 3.500 kg.
  • SIM BI, digunakan oleh pengendara mobil bus perseorangan dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.
  • SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg  berupa bus umum dan mobil barang umum.
  • SIM BII, harus dimiliki oleh pengendara yang mengemudikan alat berat, penarik dan kendaraan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Bobot dari kereta tempelan tersebut lebih dari 1.000 kg.
  • SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan alat berat, penarik dan kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan umum. Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, wajib dimiliki oleh pengemudi jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI, harus dimiliki bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc atau atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM D digunakan oleh pengendara kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI, berlaku bagi Penyandang Disabilitas untuk mengemudikan kendaraan khusus dan setara dengan golongan SIM A.

Terkini

komunitas
Daihatsu Kumpul Sahabat

Daihatsu Kumpul Sahabat Hadir di Cirebon, Diramaikan Komunitas

Daihatsu Kumpul Sahabat hadir di Cirebon dan diikuti oleh puluhan komunitas kendaraan yang ada di kota tersebut

news
Koleksi Kendaraan Desta, Ada Civic Estilo sampai Harley-Davidson

Koleksi Kendaraan Desta, Ada Civic Estilo sampai Harley-Davidson

Terdapat beberapa kendaraan di dalam garasi milik Desta, mulai dari Honda Civic Estilo sampai Harley-Davidson

mobil
Toyota Urban Cruiser EV Tuai Respons Positif, Bakal Dirakit Lokal

Toyota Urban Cruiser EV Tuai Respons Positif, Bakal Dirakit Lokal

Ikuti jejak bZ4X di RI, mobil listrik Toyota Urban Cruiser EV juga akan dirakit lokal di masa mendatang

modifikasi
Ratusan Motor Keren Ramaikan Honda Modif Contest 2025 Bandung

Ratusan Motor Keren Ramaikan Honda Modif Contest 2025 Bandung

Honda Modif Contes 2025 kembali digelar di Bandung, Jawa Barat dan diikuti ratusan peserta dari Kota Kembang

news
Rekayasa lalu lintas

Ada Zikir Kebangsaan, Dishub Gelar Rekayasa Lalu Lintas di Istiqlal

Dinas Perhubungan gelar rekayasa lalu lintas di sekitar masjid Istiqlal karena ada agenda zikir kebangsaan

mobil
Daihatsu Sigra bekas

3 Pilihan Daihatsu Sigra Bekas Usia Muda di Awal Agustus 2025

Daihatsu Sigra bekas lansiran 2024 kini sudah lebih banyak pilihan dan dijual dengan harga kompetitif

mobil
Wuling

Simak Biaya Kepemilikan Wuling New Air ev Penggoda First Buyer

Wuling Air ev mampu menggoda masyarakat Tanah Air golongan first buyer karena memiliki beberapa keunggulan

mobil
Wuling Mitra EV di GIIAS 2025

Dampak Strategi Komunikasi Wuling Motors yang Konsisten di RI

Wuling Motors konsisten menjalankan strategi komunikasi yang cukup efektif di industri otomotif Tanah Air