Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Awal Agustus
04 Agustus 2025, 06:07 WIB
Membuat SIM baru haruslah melewati beberapa tahap yang harus dilalui satu per satu sesuai dengan aturan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Meski sudah sanggup untuk mengemudikan kendaraan, seseorang belum boleh berkendara di jalan raya bila tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Kepolisian menjadikan SIM sebagai salah salah satu kewajiban pengendara.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM dibagi ke dalam beberapa jenis sesuai dengan kendaraannya. Berikut adalah beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Agustus 2025, 06:07 WIB
01 Agustus 2025, 06:00 WIB
09 Juli 2025, 07:00 WIB
08 Juli 2025, 07:00 WIB
19 Maret 2025, 07:00 WIB
Terkini
10 Agustus 2025, 17:00 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat hadir di Cirebon dan diikuti oleh puluhan komunitas kendaraan yang ada di kota tersebut
10 Agustus 2025, 15:00 WIB
Terdapat beberapa kendaraan di dalam garasi milik Desta, mulai dari Honda Civic Estilo sampai Harley-Davidson
10 Agustus 2025, 13:22 WIB
Ikuti jejak bZ4X di RI, mobil listrik Toyota Urban Cruiser EV juga akan dirakit lokal di masa mendatang
10 Agustus 2025, 11:00 WIB
Honda Modif Contes 2025 kembali digelar di Bandung, Jawa Barat dan diikuti ratusan peserta dari Kota Kembang
10 Agustus 2025, 09:00 WIB
Dinas Perhubungan gelar rekayasa lalu lintas di sekitar masjid Istiqlal karena ada agenda zikir kebangsaan
10 Agustus 2025, 07:00 WIB
Daihatsu Sigra bekas lansiran 2024 kini sudah lebih banyak pilihan dan dijual dengan harga kompetitif
09 Agustus 2025, 22:21 WIB
Wuling Air ev mampu menggoda masyarakat Tanah Air golongan first buyer karena memiliki beberapa keunggulan
09 Agustus 2025, 18:31 WIB
Wuling Motors konsisten menjalankan strategi komunikasi yang cukup efektif di industri otomotif Tanah Air