Ini Cara Membuat SIM Baru Tanpa Calo

Membuat SIM baru haruslah melewati beberapa tahap yang harus dilalui satu per satu sesuai dengan aturan

Ini Cara Membuat SIM Baru Tanpa Calo
Adi Hidayat

TRENOTO – Meski sudah sanggup untuk mengemudikan kendaraan, seseorang belum boleh berkendara di jalan raya bila tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Kepolisian menjadikan SIM sebagai salah salah satu kewajiban pengendara.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM dibagi ke dalam beberapa jenis sesuai dengan kendaraannya. Berikut adalah beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia.

  • SIM A, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang perseorangan dan barang perseorangan dengan jumlah berat 3.500 kg.
  • SIM A Umum, harus dimiliki oleh pengendara mobil penumpang umum dan barang umum dengan berat 3.500 kg.
  • SIM BI, digunakan oleh pengendara mobil bus perseorangan dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.
  • SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg  berupa bus umum dan mobil barang umum.
  • SIM BII, harus dimiliki oleh pengendara yang mengemudikan alat berat, penarik dan kendaraan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Bobot dari kereta tempelan tersebut lebih dari 1.000 kg.
  • SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan alat berat, penarik dan kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan umum. Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, wajib dimiliki oleh pengemudi jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI, harus dimiliki bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc atau atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM D digunakan oleh pengendara kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI, berlaku bagi Penyandang Disabilitas untuk mengemudikan kendaraan khusus dan setara dengan golongan SIM A.

Terkini

review
Toyota Lan Cruiser

Toyota Land Cruiser 300 HEV, Test di Medan Mini Dakar

KatadataOTO berkesempatan untuk menguji kemampuan SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 Hybrid EV di Gumuk Pasir

mobil
Industri komponen

EV Menjamur, Nyawa Industri Komponen Masih 20 Tahun Lagi

Tingginya jumlah mobil bensin yang beredar, bisa membuat industri komponen bisa terus bertahan cukup lama

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 21 September 2026 Kembali Dimulai

Agar lebih nyaman dalam berkendara di jalan-jalan protokol Ibu Kota, patuhi aturan Ganjil Genap Jakarta

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 September

SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa di lima lokasi berbeda, simak persyaratan dan biayanya

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 21 September, Beroperasi Sejak Pagi

SIM keliling Bandung hari ini tersedia di dua lokasi berbeda, agar lebih mudah ditemukan oleh masyarakat

news
Polytron

Polytron Fest 51: Makin Serius di Industri Otomotif Tanah Air

Ajang Polytron Fest 51 memperlihatkan arah baru perusahaan yang semakin serius di industri otomotif Indonesia

otosport
Hasil MotoGP Austria 2026

Hasil MotoGP Austria 2026: Pedro Acosta Menang di Kandang

Pedro Acosta bayar kesalahannya di balapan sprint, mempertahankan posisi pertama di MotoGP Austria 2026

mobil
Changan Nevo Q05

Harga Resmi Changan Nevo Q05 Diumumkan, 1.000 Unit Sudah Ludes

Setelah masa perkenalan dan berhasil terjual lebih dari 1.000 unit, harga Changan Nevo Q05 resmi diumumkan