Ini Cara Membuat SIM Baru Tanpa Calo

Membuat SIM baru haruslah melewati beberapa tahap yang harus dilalui satu per satu sesuai dengan aturan

Ini Cara Membuat SIM Baru Tanpa Calo

TRENOTO – Meski sudah sanggup untuk mengemudikan kendaraan, seseorang belum boleh berkendara di jalan raya bila tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Kepolisian menjadikan SIM sebagai salah salah satu kewajiban pengendara.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM dibagi ke dalam beberapa jenis sesuai dengan kendaraannya. Berikut adalah beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia.

  • SIM A, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang perseorangan dan barang perseorangan dengan jumlah berat 3.500 kg.
  • SIM A Umum, harus dimiliki oleh pengendara mobil penumpang umum dan barang umum dengan berat 3.500 kg.
  • SIM BI, digunakan oleh pengendara mobil bus perseorangan dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.
  • SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg  berupa bus umum dan mobil barang umum.
  • SIM BII, harus dimiliki oleh pengendara yang mengemudikan alat berat, penarik dan kendaraan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Bobot dari kereta tempelan tersebut lebih dari 1.000 kg.
  • SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan alat berat, penarik dan kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan umum. Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, wajib dimiliki oleh pengemudi jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI, harus dimiliki bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc atau atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM D digunakan oleh pengendara kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI, berlaku bagi Penyandang Disabilitas untuk mengemudikan kendaraan khusus dan setara dengan golongan SIM A.

Terkini

mobil
Bocoran Calon Mobil Baru Wuling di RI, Mulai Rp 140 Jutaan

Bocoran Calon Mobil Baru Wuling di RI, Mulai Rp 140 Jutaan

Mobil yang diyakini bakal jadi Wuling Almaz Darion di Indonesia resmi meluncur, ada tiga opsi jantung pacu

mobil
Drift.inc Gokart Indoor

Gokart Indoor Terbaru Dibuka di Jakarta, Biaya Mulai Rp 100 Ribu

Gokart indoor terbaru di Jakarta, Drift.inc resmi dibuka di Central Park Mall dengan panjang trek 284 meter

mobil
GWM Puri

GWM Resmikan Diler di Puri, Tawarkan Fasilitas Lengkap

GWM Puri memiliki fasilitas 3S (Sales, Service dan Spare Parts) untuk bisa memanjakan konsumen setia

mobil
Penjualan BAIC Januari-November 2025, X55-II Redup

Penjualan BAIC Januari-November 2025, X55-II Redup

Meskipun baru mendapatkan penyegaran tahun ini, X55-II tidak signifikan membantu penjualan BAIC di RI

otosport
Jadwal Sementara Launching Tim MotoGP 2026, Dimulai Bulan Depan

Jadwal Sementara Launching Tim MotoGP 2026, Dimulai Bulan Depan

Pramac Yamaha menjadi skuad pertama yang akan memamerkan tampilan motor balap baru mereka untuk MotoGP 2026

mobil
10 Mobil Listrik Terlaris November 2025, Jaecoo Masuk Tiga Besar

10 Mobil Listrik Terlaris November 2025, Jaecoo Masuk Tiga Besar

Jaecoo J5 EV mulai didistribusikan ke konsumen, masuk tiga besar mobil listrik terlaris pada November 2025

motor
Diskon Motor Matic Honda Jelang Nataru, Sampai Rp 2,2 Juta

Diskon Motor Matic Honda Jelang Nataru, Sampai Rp 2,2 Juta

Salah satu diskon motor matic Honda yang bisa dimanfaatkan jelang Nataru adalah untuk pembelian Vario 160

mobil
Proyeksi Penjualan Mobil Baru Tanpa Insentif di 2026

Proyeksi Penjualan Mobil Baru Tanpa Insentif di 2026

Penjualan mobil baru di 2026 diprediksi tak lebih dari 800 ribu unit tanpa insentif otomotif dari pemerintah