Syarat Membuat dan Perpanjang SIM di Agustus 2025
12 Agustus 2025, 07:00 WIB
Membuat SIM baru haruslah melewati beberapa tahap yang harus dilalui satu per satu sesuai dengan aturan
Oleh Adi Hidayat
Membuat SIM untuk masing-masing golongan memiliki aturannya sendiri-sendiri. Namun secara umum, prosedurnya adalah sama. Untuk membuat SIM A misalnya, seluruh tahapan pengujian harus diikuti satu per satu. Berikut adalah beberapa tahapan yang harus diikuti pemohon SIM.
Datang ke Satpas terdekat. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi.
Ambil atau beli formular pembuatan SIM.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 Agustus 2025, 07:00 WIB
04 Agustus 2025, 06:07 WIB
01 Agustus 2025, 06:00 WIB
09 Juli 2025, 07:00 WIB
08 Juli 2025, 07:00 WIB
Terkini
14 Agustus 2025, 20:00 WIB
Mobil listrik BMW serta MINI bakal diandalkan sebagai lead car dalam ajang Maybank Marathon 2025 di Bali
14 Agustus 2025, 19:00 WIB
Terdapat beberapa tips yang bisa dilakukan para pemotor demi meminimalisir bahaya benang layangan di jalanan
14 Agustus 2025, 18:00 WIB
Berikut KatadataOTO merangkum skema cicilan BYD Atto 1 buat tipe Dynamic dan Premium, mulai Rp 2 jutaan
14 Agustus 2025, 17:00 WIB
BYD Atto 2 sudah terdaftar di Indonesia, berpeluang dijual untuk mengisi celah antara Atto 1 dan Atto 3
14 Agustus 2025, 16:00 WIB
Polisi siapkan rekayasa lalu lintas untuk menyambut sidang tahunan MPR yang berlangsung pada 15 Agustus 2025
14 Agustus 2025, 15:00 WIB
Harga Daihatsu Rocky Hybrid resmi naik Rp 5 jutaan menjadi Rp 299,85 juta dengan waktu inden yang cukup panjang
14 Agustus 2025, 14:00 WIB
ASEAN NCAP memberi tanggapan terkait beredarnya video yang memperlihatkan bahwa mobil listrik penuh radiasi
14 Agustus 2025, 13:00 WIB
Wuling Almaz Darion mulai terdaftar di Indonesia, mobil ini tersedia dalam dua varian yakni EV serta PHEV