Daihatsu Sebut Kredit Mobil Baru Dipermudah Jelang Tutup Tahun
02 Desember 2025, 15:16 WIB
FIFGroup bocorkan cara menghadapi debt collector agar tidak kaget atau panik saat dicegat di jalanan
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – PT Federal International Finance (FIFGroup) meraih hasil positif dalam menjalankan bisnis sebagai perusahaan pembiayaan. Sepanjang 2021, FIFGroup mencatat adanya kenaikan laba bersih sebesar 65.8 persen.
Hasil positif yang dicapai FIFGroup dikatakan tidak lepas dari operasional bisnis perusahaan dan pengelelolaan kontrak customer dalam proses penagihan. Hal ini dibuktikan dengan turunnya nilai NPF (Non-Performing Financing) menjadi 0.9 persen pada 2021 dari 1.5 persen di 2020.
“Membaiknya kinerja PT FIF salah satunya didukung oleh proses pengelolaan kontrak dan penagihan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Baik dari peraturan Pemerintah maupun Standard Operating Procedure (SOP) berlaku di perusahaan,” ucap Riadi Masdaya, Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGroup dalam acara Diskusi Otomotif Kekinian (Diskotik) yang diadakan Forwot pada Rabu (23/03).
Lebih lanjut Ia menjelaskan pihak FIFGroup selalu mengedepankan proses penyelesaian secara profesional dan terus melakukan perbaikan proses. Adapun caranya dengan memperkuat inovasi dan digitalisasi pada sistem yang telah ada.
Diketahui bahwa kredit macet pasti ada dalam perusahaan pembiayaan. Namun dengan pengelolaan yang baik, angka kredit macet bisa ditekan seminimal mungkin.
Lalu kerap menjadi masalah di masyarakat belakangan ini adalah tindakan ambil paksa yang dilakukan oleh debt collector. Nasabah yang diketahui memiliki kredit macet akan dicegat di jalan kemudian motornya akan diambil dengan paksa.
Bahkan diketahui beberapa debt collector menggunakan kekerasan dalam melakukan aksinya.
Untuk menghadapi kredit macet, FIFGroup memiliki langkah mitigasi untuk menangani kredit macet yang dibagi menjadi 2 proses yakni penagihan dan remedial. Perbedaan dua proses tersebut hanya berdasarkan lamanya keterlambatan.
Ia menjelaskan bahwa untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan memiliki jangka waktu 30 hari paling lama. Dalam prosesnya akan dilakukan reminder melalui telepon.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Desember 2025, 15:16 WIB
16 September 2025, 20:00 WIB
29 Agustus 2025, 08:00 WIB
20 Mei 2025, 08:00 WIB
02 Mei 2025, 11:00 WIB
Terkini
26 Juli 2026, 22:05 WIB
IDRS ingin meningkatkan standar keselamatan pengujian pada setiap motor baru yang ada dipasarkan di Tanah Air
26 Juli 2026, 16:28 WIB
Apabila dikembangkan di masa mendatang, Geely membuka peluang menghadirkan Lynk & Co ke pasar Indonesia
25 Juli 2026, 22:44 WIB
Toyota terus menunjukkan komitmen mereka dalam memajukan pendidikan vokasi dengan menyumbangkan mesin mobil
25 Juli 2026, 22:43 WIB
Penjualan mobil tampak kembali pulih di Juni 2026, Kemenperin yakin bisa tembus 1 juta unit di akhir 2026
25 Juli 2026, 08:00 WIB
Para pemilik kendaraan jenis SUV atau Double Cabin 4X4 menjadi incaran calon produk terbaru Giti di Indonesia
24 Juli 2026, 23:00 WIB
SUV PHEV DFSK E5 Plus sudah mulai dirakit lokal di pabrik Cikande, ditawarkan dengan harga Rp 500 jutaan
24 Juli 2026, 22:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid dibekali beberapa fitur terkini guna memberikan sensasi berkendara yang berbeda
24 Juli 2026, 21:00 WIB
Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026 baru saja digelar dan diikuti 69 peserta dari seluruh Indonesia