Catat Harga Motor Matic Murah Agustus 2026, Mio M3 Naik
18 Agustus 2026, 12:28 WIB
Detail biaya perpanjang STNK 5 tahunan harus diketahui para pemilik kendaraan, termasuk juga Honda Vario 125
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pelat nomor kendaraan dan STNK di Indonesia hanya berlaku selama 5 tahun. Bila masa berlaku habis maka pemilik kendaraan harus memperpanjangnya dengan cara membayar pajak serta mengganti pelat nomor miliknya.
Pembayaran pun tidak boleh terlambat atau akan dikenai denda. Selain itu bila pelat nomor kendaraan sudah mati, maka pihak Kepolisian pun berhak untuk melakukan penilangan.
Kebijakan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk Honda Vario 125 yang merupakan salah satu sepeda motor terlaris di Indonesia. Untuk biaya perpanjang STNK 5 tahunan Honda Vario 125 bisa dibayarkan di lokasi penerbitan atau sesuai KTP pemilik kendaraan.
Untuk membayar pajak 5 tahunan, pemilik kendaraan tidak bisa melakukannya sembarang tempat karena kendaraan akan di cek fisik nomor mesin maupun nomor rangkanya. Salah satu yang bisa didatangi adalah Samsat Jakarta Timur, karena merupakan domisili dari pemilik motor.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 Agustus 2026, 12:28 WIB
02 Desember 2025, 16:00 WIB
01 Desember 2025, 12:13 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
17 Maret 2025, 12:00 WIB
Terkini
03 September 2026, 09:00 WIB
Jika dilihat Marc Marquez memang belum pernah menyelesaikan satu pun balapan di Sirkuit Mandalika, Lombok
03 September 2026, 07:00 WIB
Pemberian insentif motor listrik masih belum menemui kepastian di September 2026, Kementerian ESDM buka suara
03 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa dimanfaatkan jika Anda ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara hari ini
03 September 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini kembali dimulai sejak pukul 06.00 WIB dan sistem hadir kembali sore 16.00 WIB
03 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta dapat melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, berikut lokasinya
02 September 2026, 19:52 WIB
Pertamina menaikan harga BBM jenis Pertamax Green menjadi Rp 19.150 per liter yang berlaku mulai hari ini
02 September 2026, 15:00 WIB
Lombardi Auto Indonesia kembali menghadirkan inovasi terbarunya melalui unit Toyota HiAce Premio Ultimate
02 September 2026, 13:23 WIB
Belum lama ini Kaspersky melaporkan bahwa, head unit android yang ada pada mobil berpotensi diserang malware