Berkat Pemutihan Pajak Kendaraan, Jateng Raup Rp 28 Miliar
13 April 2025, 16:39 WIB
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat berniat membuat aturan agar perpanjang STNK tidak perlu KTP pemilik lama
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Salah satu hambatan ketika ingin perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik lama. Terutama untuk mobil maupun motor bekas.
Syarat tersebut dinilai mempersulit para wajib pajak. Sehingga mereka enggan menunaikan kewajibannya terhadap negara.
“Muncul keluhan bayar pajak jangan dipersulit. Sekarang yang jadi masalah adalah harus mencari KTP pemilik pertama,” ungkap Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Jawa Barat) di akun Instagram pribadinya, Senin (17/03).
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat itu coba mencari cara untuk menanggulangi masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
Dia pun berencana bakal meluncurkan aturan baru, agar perpanjang STNK tidak akan memerlukan KTP pemilik pertama.
“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama motor, mobil dan STNK itu bukan wajib pajak,” lanjut Dedi.
Dedi menturukan bahwa yang harus mencari siapa pemilik pertama dari kendaraan tersebut adalah pihak pemerintah.
Ia pun mengaku sudah menghubungi salah satu staf Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat untuk memuluskan wacana satu ini.
“Seluruh kelengkapan menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor samsat di setiap kabupaten dan kota masing-masing,” tegas Dedi Mulyadi.
Dia pun berharap dengan rencana tersebut semakin mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Sehingga kian tinggi minat pengguna mobil atau motor untuk menunaikan kewajiban terhadap negara.
“Barangkali ini menjadi terobosan baru serta merupakan langkah kami memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Jawa Barat,” pungkas Dedi.
Sebagai informasi, ada beberapa dokumen yang diperlukan saat Anda ingin membayar pajak atau perpanjang STNK.
Seperti membawa STNK, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) maupun KTP asli bersama salinannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 April 2025, 16:39 WIB
09 April 2025, 15:00 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
29 Maret 2025, 11:00 WIB
27 Maret 2025, 22:48 WIB
Terkini
21 April 2025, 10:18 WIB
Gaikindo menganggap jika aturan TKDN maupun impor dilonggarkan, maka industri otomotif Indonesia bisa ambruk
21 April 2025, 09:00 WIB
Disinyalir meluncur pada perhelatan GIIAS 2025, Mitsubishi DST Concept kabarnya dijual seharga Rp 450 jutaan
21 April 2025, 08:00 WIB
Toyota Innova Zenix masih memimpin deretan mobil hybrid terlaris sepanjang 2025 dan disusul oleh Suzuki XL7
21 April 2025, 07:00 WIB
Toyota Avanza jadi mobil terlaris Maret 2025 setelah menggeser Honda Brio dari peringkat pertama di bulan lalu
21 April 2025, 06:06 WIB
Kembali beroperasi seperti biasa hari ini, ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang dapat dimanfaatkan
21 April 2025, 06:02 WIB
Rangkuman informasi terkait SIM keliling Bandung hari ini 21 April 2025, termasuk lokasi dan syaratnya
21 April 2025, 06:00 WIB
Meski akan ada demo di sejumlah titik, aturan ganjil genap Jakarta bakal tetap dilangsungkan secara optimal
20 April 2025, 21:00 WIB
Model mobil hybrid perdana Chery yakni Tiggo 8 CSH mulai dirakit lokal, segera diluncurkan tahun ini