Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2025
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat berniat membuat aturan agar perpanjang STNK tidak perlu KTP pemilik lama
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Salah satu hambatan ketika ingin perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik lama. Terutama untuk mobil maupun motor bekas.
Syarat tersebut dinilai mempersulit para wajib pajak. Sehingga mereka enggan menunaikan kewajibannya terhadap negara.
“Muncul keluhan bayar pajak jangan dipersulit. Sekarang yang jadi masalah adalah harus mencari KTP pemilik pertama,” ungkap Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Jawa Barat) di akun Instagram pribadinya, Senin (17/03).
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat itu coba mencari cara untuk menanggulangi masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
Dia pun berencana bakal meluncurkan aturan baru, agar perpanjang STNK tidak akan memerlukan KTP pemilik pertama.
“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama motor, mobil dan STNK itu bukan wajib pajak,” lanjut Dedi.
Dedi menturukan bahwa yang harus mencari siapa pemilik pertama dari kendaraan tersebut adalah pihak pemerintah.
Ia pun mengaku sudah menghubungi salah satu staf Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat untuk memuluskan wacana satu ini.
“Seluruh kelengkapan menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor samsat di setiap kabupaten dan kota masing-masing,” tegas Dedi Mulyadi.
Dia pun berharap dengan rencana tersebut semakin mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Sehingga kian tinggi minat pengguna mobil atau motor untuk menunaikan kewajiban terhadap negara.
“Barangkali ini menjadi terobosan baru serta merupakan langkah kami memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Jawa Barat,” pungkas Dedi.
Sebagai informasi, ada beberapa dokumen yang diperlukan saat Anda ingin membayar pajak atau perpanjang STNK.
Seperti membawa STNK, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) maupun KTP asli bersama salinannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
02 Juli 2025, 23:30 WIB
30 Juni 2025, 22:08 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
Terkini
22 Agustus 2025, 13:18 WIB
Ada dua NJKB mobil Changan terdaftar mulai Rp 100 jutaan, yakni kendaraan listrik Changan Lumin dan Deepal S07
22 Agustus 2025, 12:00 WIB
Marco Bezzecchi bertekad tampil maksimal dalam balapan MotoGP Hungaria 2025 di Balaton Park akhir pekan nanti
22 Agustus 2025, 11:00 WIB
Pertumbuhan kendaraan yang ada tidak sebanding dengan jumlah jalan, sehingga memperparah macet Jakarta
22 Agustus 2025, 10:00 WIB
Sejumlah pabrikan bakal meluncurkan banyak motor baru, kemungkinan besar melantai di ajang IMOS 2025
22 Agustus 2025, 09:00 WIB
Porsche jadi basis Hot Wheels Convention Car untuk Indonesia, bakal diluncurkan secara resmi di IMX 2025
22 Agustus 2025, 08:00 WIB
IIMS 2026 bakal diselenggarakan di JIExpo Kemayoran dengan area pameran yang lebih luas dibandingkan sebelumnya
22 Agustus 2025, 07:00 WIB
Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan untuk menutup Exit tol Cipete di jam sibuk guna atasi macet di jalan TB Simatupang
22 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 22 Agustus 2025 bakal diawasi ketat oleh petugas di lapangan meski menjelang akhir pekan