Beli All New Honda Vario 125 Sekarang Dipastikan Tidak Inden
02 Desember 2025, 16:00 WIB
Detail biaya perpanjang STNK 5 tahunan harus diketahui para pemilik kendaraan, termasuk juga Honda Vario 125
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pelat nomor kendaraan dan STNK di Indonesia hanya berlaku selama 5 tahun. Bila masa berlaku habis maka pemilik kendaraan harus memperpanjangnya dengan cara membayar pajak serta mengganti pelat nomor miliknya.
Pembayaran pun tidak boleh terlambat atau akan dikenai denda. Selain itu bila pelat nomor kendaraan sudah mati, maka pihak Kepolisian pun berhak untuk melakukan penilangan.
Kebijakan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk Honda Vario 125 yang merupakan salah satu sepeda motor terlaris di Indonesia. Untuk biaya perpanjang STNK 5 tahunan Honda Vario 125 bisa dibayarkan di lokasi penerbitan atau sesuai KTP pemilik kendaraan.
Untuk membayar pajak 5 tahunan, pemilik kendaraan tidak bisa melakukannya sembarang tempat karena kendaraan akan di cek fisik nomor mesin maupun nomor rangkanya. Salah satu yang bisa didatangi adalah Samsat Jakarta Timur, karena merupakan domisili dari pemilik motor.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Desember 2025, 16:00 WIB
01 Desember 2025, 12:13 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
17 Maret 2025, 12:00 WIB
03 Maret 2025, 08:00 WIB
Terkini
25 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik baru Wuling terpantau ada dalam daftar Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan nama Aira ev
25 Mei 2026, 19:00 WIB
New Toyota GR Yaris diberikan berbagai pembaruan, lalu mobil tersebut diniagakan di angka Rp 1,1 miliaran
25 Mei 2026, 18:54 WIB
Honda telah memastikan tidak akan merilis Honda Prelude varian Type R karena memiliki target konsumen yang berbeda dari Civic.
25 Mei 2026, 11:00 WIB
Berkaca dari data pembeli Prelude, loyalis Honda disebut memiliki peran penting dalam mendongkrak penjualan
25 Mei 2026, 09:00 WIB
Teknologi REEV yang bakal masuk di Indonesia dalam waktu dekat dan memiliki beberapa keunggulan yang menarik
25 Mei 2026, 07:00 WIB
Banyak yang menganggap masalah pada mobil bisa diperbaiki sendiri, namun jika dipaksakan akan menjadi masalah
25 Mei 2026, 06:01 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta, ada di lima lokasi berbeda
25 Mei 2026, 06:00 WIB
Kepolisian kembali menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara motor maupun mobil