Simak Cara dan Biaya Perpanjang STNK per Mei 2025
02 Mei 2025, 14:00 WIB
Detail biaya perpanjang STNK 5 tahunan harus diketahui para pemilik kendaraan, termasuk juga Honda Vario 125
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pelat nomor kendaraan dan STNK di Indonesia hanya berlaku selama 5 tahun. Bila masa berlaku habis maka pemilik kendaraan harus memperpanjangnya dengan cara membayar pajak serta mengganti pelat nomor miliknya.
Pembayaran pun tidak boleh terlambat atau akan dikenai denda. Selain itu bila pelat nomor kendaraan sudah mati, maka pihak Kepolisian pun berhak untuk melakukan penilangan.
Kebijakan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk Honda Vario 125 yang merupakan salah satu sepeda motor terlaris di Indonesia. Untuk biaya perpanjang STNK 5 tahunan Honda Vario 125 bisa dibayarkan di lokasi penerbitan atau sesuai KTP pemilik kendaraan.
Untuk membayar pajak 5 tahunan, pemilik kendaraan tidak bisa melakukannya sembarang tempat karena kendaraan akan di cek fisik nomor mesin maupun nomor rangkanya. Salah satu yang bisa didatangi adalah Samsat Jakarta Timur, karena merupakan domisili dari pemilik motor.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Mei 2025, 14:00 WIB
17 Maret 2025, 12:00 WIB
03 Maret 2025, 08:00 WIB
06 Februari 2025, 09:00 WIB
08 Januari 2025, 08:00 WIB
Terkini
14 Agustus 2025, 13:00 WIB
Wuling Almaz Darion mulai terdaftar di Indonesia, mobil ini tersedia dalam dua varian yakni EV serta PHEV
14 Agustus 2025, 12:00 WIB
Mobil nasional bantu penjualan kendaraan roda empat di Malaysia, Indonesia berpeluang lakukan hal serupa
14 Agustus 2025, 11:00 WIB
Jika perang harga mobil listrik dilakukan dalam waktu yang lama berpotensi bakal merugikan para konsumen
14 Agustus 2025, 10:00 WIB
BYD dan Denza menguasai 53 persen pasar mobil listrik di awal 2025 dengan penjualan mencapai 22.600 unit
14 Agustus 2025, 09:00 WIB
Meski diakui cukup dominan, BYD belum mau umumkan data pemesanan Atto 1 yang baru diluncurkan di GIIAS 2025
14 Agustus 2025, 08:00 WIB
Suzuki eVitara direncanakan meluncur tahun depan, bakal masuk Indonesia dengan status CBU terlebih dulu
14 Agustus 2025, 07:00 WIB
Honda EM1 e: didiskon Rp 17 jutaan untuk pembelian peridoe 6 hingga 31 Agustus 2025 untuk sambut hari kemerdekaan
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta dipastikan tetap berlaku meski ada gladi upacara kemerdekaan di sekitar Istana Merdeka