Dasar Hukum Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi

Dasar hukum tilang kendaraan tidak lolos uji emisi sudah tersedia namun belum diterapkan secara maksimal

Dasar Hukum Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi

TRENOTO – Polda Metro Jaya dan pemerintah DKI akan melakukan tilang kendaraan tidak lolos uji emisi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kondisi mobil atau motor dan menjaga kebersihan lingkungan.

Dilansir Antara, pelaksanaannya akan melibatkan beberapa instansi sekaligus. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup DKI, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Polisi Militer (POM) TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dalam penilangan ini, mereka akan menggunakan dua dasar hukum sekaligus. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.

Ganjil genap jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Di dalamnya disampaikan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dilanjutkan pasal 286 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Berdasarkan kedua pasal tersebut maka pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250.000 dan mobil Rp500.000 bila tidak melakukan uji emisi.

Dasar hukum kedua adalah Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Kewajiban Uji Emisi. Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Di pasal serupa ayat 2 mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.

Pelanggar uji emisi dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal serta penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Terkini

otosport
Valentino Rossi

Valentino Rossi Siap Orbitkan Pembalap Indonesia ke MotoGP

Valentino Rossi bakal kembangkan bakat muda asal Indonesia untuk beraksi di ajang balap MotoGP di masa depan

mobil
Harga Mobil Hybrid Oktober 2025, XL7 Alpha Kuro Rp 300 Jutaan

Harga Mobil Hybrid Oktober 2025, XL7 Alpha Kuro Rp 300 Jutaan

Berikut KatadataOTO merangkum daftar lengkap harga mobil hybrid di Indonesia per Oktober 2025, berstatus on the road Jakarta

motor
Honda Prediksi Penjualan Motor Listrik Hanya 40 Ribu Unit di 2025

Honda Prediksi Penjualan Motor Listrik Hanya 40 Ribu Unit di 2025

Karena insentif motor listrik masih menggantung, Astra Honda Motor memprediksi penjualan bakal terkoreksi

news
Persiapan MotoGP Mandalika 2025, MGPA Mulai Pelatihan Marshal

Presiden Dikabarkan Bakal Datang Nonton MotoGP Mandalika 2025

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan bakal datang buat nonton MotoGP Mandalika 2025 pada Minggu (05/10)

news
Harga BBM Shell, BP AKR dan Vivo Semua Naik di Februari 2025

BBM yang Ditolak Vivo Bakal Dipakai Pertamina

BBM yang ditolak oleh Vivo karena adanya kandungan etanol akan tetap digunakan Pertamina buat penuhi kebutuhan pasar

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 3 Oktober 2025, Tetap Ketat di Akhir Pekan

Ganjil genap Jakarta tetap diterapkan secara ketat pada 3 Oktober 2025 untuk menyambut libur akhir pekan

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan 3 Oktober 2025

SIM keliling Jakarta masih beroperasi di lima tempat menjelang akhir pekan, simak informasi lengkapnya

news
Jadwal SIM Keliling Bandung 3 Oktober, Cek Lokasinya di Sini

Jadwal SIM Keliling Bandung 3 Oktober, Cek Lokasinya di Sini

Menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap beroperasi untuk melayani para pengendara di Kota Kembang