Dasar Hukum Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi

Dasar hukum tilang kendaraan tidak lolos uji emisi sudah tersedia namun belum diterapkan secara maksimal

Dasar Hukum Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi

TRENOTO – Polda Metro Jaya dan pemerintah DKI akan melakukan tilang kendaraan tidak lolos uji emisi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kondisi mobil atau motor dan menjaga kebersihan lingkungan.

Dilansir Antara, pelaksanaannya akan melibatkan beberapa instansi sekaligus. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup DKI, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Polisi Militer (POM) TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dalam penilangan ini, mereka akan menggunakan dua dasar hukum sekaligus. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.

Ganjil genap jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Di dalamnya disampaikan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dilanjutkan pasal 286 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Berdasarkan kedua pasal tersebut maka pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250.000 dan mobil Rp500.000 bila tidak melakukan uji emisi.

Dasar hukum kedua adalah Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Kewajiban Uji Emisi. Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Di pasal serupa ayat 2 mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.

Pelanggar uji emisi dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal serta penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Terkini

news
Simak Jadwal 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Awal Mei 2024

SIM Keliling Jakarta Diliburkan saat Hari Buruh 1 Mei

Polda Metro Jaya meniadakan layanan SIM Keliling Jakarta pada Rabu (1/5) dalam rangka hari buruh nasional

motor
Motor Listrik Honda EM1 e: Diskon Rp 8,5 Juta di PEVS 2024

Motor Listrik Honda EM1 e: Diskon Rp 8,5 Juta di PEVS 2024

Terdapat diskon Rp 8,5 juta buat pembelian motor listrik Honda EM1 e: yang bisa dimanfaatkan pengunjung

news
Bluebird Gunakan BYD E6 sebagai Armada Taksi Listrik

Bluebird Gunakan BYD E6 Generasi Terbaru buat Armada Taksi

Komitmen pakai kendaraan listrik 10 persen dari total armada, Bluebird gunakan BYD E6 generasi terbaru

mobil
Spesifikasi Neta V-II

Spesifikasi Neta V-II, Meluncur di PEVS 2024 Rp 200 Jutaan

Merupakan versi pembaruan dari Neta V dan akan dirakit lokal, berikut rangkuman spesifikasi Neta V-II

motor
Sepeda motor listrik

Keeway Luncurkan 4 Sepeda Motor Listrik di PEVS 2024

Keeway Luncurkan 4 sepeda motor listrik di Periklindo Electric Vehicle Show 2024 dengan beragam keunggulan

mobil
Pemerintah Targetkan Penjualan Mobil Listrik Sentuh 50 Ribu Unit

Pemerintah Targetkan Penjualan Mobil Listrik Sentuh 50 Ribu Unit

Pemerintah angka penjualan mobil listrik di Indonesia pada tahun ini bisa menyentuh angka 50 ribu unit

motor
Gesits Tawarkan Program Sewa Motor Listrik di PEVS 2024

Gesits Tawarkan Program Sewa Motor Listrik di PEVS 2024

Bekerja sama dengan Motoriz, Gesits menawarkan program sewa motor listrik kepada pengunjung PEVS 2024

mobil
Wuling Cloud EV

Wuling Cloud EV Mulai Bisa Dipesan dan Test Drive di PEVS 2024

Wuling Cloud EV sudah dibuka keran pemesanannya dengan harga estimasi sebesar Rp 410 juta dan bisa coba