Dedi Mulyadi Tak Pakai Helm saat Dibonceng, Patwal Dishub Ditilang
14 Juni 2025, 07:00 WIB
Dasar hukum tilang kendaraan tidak lolos uji emisi sudah tersedia namun belum diterapkan secara maksimal
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Polda Metro Jaya dan pemerintah DKI akan melakukan tilang kendaraan tidak lolos uji emisi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kondisi mobil atau motor dan menjaga kebersihan lingkungan.
Dilansir Antara, pelaksanaannya akan melibatkan beberapa instansi sekaligus. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup DKI, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Polisi Militer (POM) TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dalam penilangan ini, mereka akan menggunakan dua dasar hukum sekaligus. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.
Di dalamnya disampaikan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Dilanjutkan pasal 286 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Dasar hukum kedua adalah Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Kewajiban Uji Emisi. Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Di pasal serupa ayat 2 mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.
Pelanggar uji emisi dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal serta penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Juni 2025, 07:00 WIB
05 Juni 2025, 09:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
27 Mei 2025, 12:00 WIB
05 Mei 2025, 07:00 WIB
Terkini
04 Juli 2025, 16:30 WIB
Diler Xpeng di Puri, Jakarta Barat siapkan layanan 3S dan perbaikan bodi, ada unit test drive buat konsumen
04 Juli 2025, 16:03 WIB
Polres Bogor bakal menerapkan ganjil genap Puncak pada akhir pekan ini untuk melancarkan arus lalu lintas
04 Juli 2025, 13:28 WIB
Auksi melakukan pengembangan layanan dan lokasi lelang baru untuk menjawab kebutuhan para pelanggan setia
04 Juli 2025, 12:52 WIB
Xiaomi berminat mengekspor mobil listrik ke pasar global, tetapi masih ada satu penghambat yang dihadapi
04 Juli 2025, 11:41 WIB
Lamborghini yang dikendaraan Diogo Jota bersama sang adik terbakar saat kecelakaan di jalan tol A52, Spanyol
04 Juli 2025, 09:00 WIB
Dishub DKI menyiapkan teknologi senilai Rp 120 miliar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang ada di Ibu Kota
04 Juli 2025, 08:00 WIB
Pemerintah terbuka jika merek Jepang mau ikut program insentif impor mobil listrik seperti yang dinikmati BYD
04 Juli 2025, 07:00 WIB
Aismoli berharap rencana pemberian subsidi motor listrik pada bulan depan bukan sekadar harapan palsu