Dasar Hukum Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi

Dasar hukum tilang kendaraan tidak lolos uji emisi sudah tersedia namun belum diterapkan secara maksimal

Dasar Hukum Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi

TRENOTO – Polda Metro Jaya dan pemerintah DKI akan melakukan tilang kendaraan tidak lolos uji emisi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kondisi mobil atau motor dan menjaga kebersihan lingkungan.

Dilansir Antara, pelaksanaannya akan melibatkan beberapa instansi sekaligus. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup DKI, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Polisi Militer (POM) TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dalam penilangan ini, mereka akan menggunakan dua dasar hukum sekaligus. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.

Ganjil genap jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Di dalamnya disampaikan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dilanjutkan pasal 286 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Berdasarkan kedua pasal tersebut maka pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250.000 dan mobil Rp500.000 bila tidak melakukan uji emisi.

Dasar hukum kedua adalah Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Kewajiban Uji Emisi. Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Di pasal serupa ayat 2 mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.

Pelanggar uji emisi dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal serta penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Terkini

mobil
Farizon

Arista Group Gandeng Pabrikan Cina untuk Hadirkan Farizon ke RI

Pabrikan kendaraan asal Cina kini semakin beragam setelah Arista Group resmi membawa Farizon ke Tanah Air

motor
Yamaha Grand Filano Hybrid

Yamaha Berikan Warna Baru Grand Filano Hybrid, Makin Jadi Idaman

Ada empat pilihan kelir skutik Yamaha Grand Filano Hybrid untuk konsumen, harga mulai Rp 28,7 jutaan

mobil
Lepas

Lepas L8 Berkelir Merah dan Hijau Mendominasi Pemesanan

Lepas L8 mengincar konsumen di segmen premium yang sedang mencari kendaraan tambahan, bukan mobil pertama

mobil
BMW

BMW Pimpin Penjualan Segmen Premium Indonesia di 2025

Penjualan merek mobil di segmen premium dipimpin BMW, berhasil mengirimkan lebih dari 2.000 unit ke konsumen

news
Ganjil Genap Puncak Bogor

Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Pekan Ini, Dimulai 23 Januari

Agar tetap bisa berlibur bersama keluarga, masyarakat bisa memperhatikan jadwal ganjil genap Puncak Bogor

mobil
Wuling

Penjualan Wuling Air ev Tahun 2025 Tembus 3 Ribu Unit, Terlaris

Wuling Air ev terbukti masih dicintai banyak masyarakat di Tanah Air berkat sejumlah keunggulan yang diusung

mobil
Ekspor kendaraan

Daftar Merek Mobil Ekspor Terbesar 2025, Toyota Mendominasi

Toyota mendominasi pasar ekspor kendaraan dari Tanah Air dengan menguasai 35,3 persen dari total market

mobil
Pabrik Chery

Chery Tegaskan Bangun Pabrik di Indonesia Tahun Ini

Chery menegaskan tetap ingin memiliki pabrik sendiri meski telah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan manufaktur