Dasar Hukum Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi

Dasar hukum tilang kendaraan tidak lolos uji emisi sudah tersedia namun belum diterapkan secara maksimal

Dasar Hukum Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi
Adi Hidayat

TRENOTO – Polda Metro Jaya dan pemerintah DKI akan melakukan tilang kendaraan tidak lolos uji emisi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kondisi mobil atau motor dan menjaga kebersihan lingkungan.

Dilansir Antara, pelaksanaannya akan melibatkan beberapa instansi sekaligus. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup DKI, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Polisi Militer (POM) TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dalam penilangan ini, mereka akan menggunakan dua dasar hukum sekaligus. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.

Ganjil genap jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Di dalamnya disampaikan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dilanjutkan pasal 286 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Berdasarkan kedua pasal tersebut maka pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250.000 dan mobil Rp500.000 bila tidak melakukan uji emisi.

Dasar hukum kedua adalah Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Kewajiban Uji Emisi. Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Di pasal serupa ayat 2 mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.

Pelanggar uji emisi dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal serta penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Terkini

mobil
Mobil listrik nasional

Prabowo Pastikan Mobil Listrik Nasional Mengaspal pada 2028

Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif

otosport
Fabio Quartararo

Terungkap Quartararo Ambil Keputusan Pergi dari Yamaha Sejak 2025

Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia

mobil
Farizon V8E

Farizon Investasi 50 Miliar Untuk Produksi V8E di Purwakarta

Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E

mobil
BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

Penjualan Merek Mobil Mewah Juli 2026, Kompak Turun

Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz

mobil
BMW

BMW Catat Kenaikan Pemesanan di GIIAS 2026, iX3 Laku Keras

Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse

motor
Motor listrik

Prabowo Janji Motor Listrik Nasional Bisa Dibeli Tanpa Uang Muka

Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika

news
Ganjil Genap Jakarta

Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 14 Agustus 2026

Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal

news
SIM Keliling Jakarta

Syarat dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Weekend 14 Agustus

Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda