Kendaraan Berat Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 50 Juta
15 April 2025, 08:00 WIB
Mulai 25 Agustus, kendaraan tidak lolos uji emisi akan ditilang agar pemilk juga ikut mengurangi polusi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Guna mengurangi polusi udara yang belakangan memburuk, pemerintah provinsi DKI mulai melakukan langkah tegas. Tak tanggung-tanggung, kendaraan tidak lolos uji emisi akan ditilang.
Dengan kebijakan itu maka diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam menjaga kualitas mesin serta emisi kendaraan terjaga. Hal ini disampaikan Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Rencana pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi dan nanti pelaksanaan secara masif dilakukan pada 1 September,” tegasnya saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta (22/08).
Dilansir dari Antara, Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan beberapa instansi lain agar pelaksanaannya bisa berjalan optomal. Mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Polisi Militer (POM) TNI serta Ditlantas Polda Metro Jaya akan dilibatkan.
“Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP (standard operating procedur) dan teknisnya,” tegas Asep.
Rencananya tilang dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) dari unsur pemerintah daerah dan TNI-Polri, dengan anggota sekitar 125 orang. Kemudian razia terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan digelar paling sedikit satu pekan sekali.
“Ada beberapa tempat yang ramai. Jadi, paling tidak minimal satu kali dalam satu minggu di beberapa lokasi dan wilayah,” terangnya.
Sebelumnya disampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI berencana melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi memasuki area kantor. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Kebijakan ini berlaku mulai 21 Agustus 2023 di seluruh area perkantoran Dinas Lingkungan Hidup, Suku Dinas Kota Administrasi hinga Satuan Pelaksana di kecamatan.
“Sebelum menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya keluarga besar Dinas LH DKI Jakarta memberikan contoh,” pungkas Asep Kuswanto.
Rendahnya kualitas udara di DKI belakangan ini memang menjadi sorotan karena dinilai sudah berbahaya bagi tubuh. Sektor transportasi pun dituding sebagai penyebab utama sehingga pemerintah melakukan beragam aturan baru.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
03 Januari 2025, 18:00 WIB
14 Desember 2024, 20:00 WIB
03 Desember 2024, 19:08 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 19:03 WIB
IMX Surabaya 2025 siap diselenggarakan untuk mendukung dunia modifikasi di kota Pahlawan yang terus berkembang
18 Mei 2025, 18:00 WIB
Rangkaian acara Daihatsu Kumpul Sahabat dimulai di Tangerang buat pertama kalinya, diramaikan beragam UMKM
18 Mei 2025, 16:23 WIB
Banyak merek Cina meramaikan pasar otomotif RI, namun Mitsubishi mengaku penjualannya belum terganggu
18 Mei 2025, 14:00 WIB
Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026
18 Mei 2025, 12:00 WIB
Kinerja oli Yamalube Turbo Matic diuji selama touring bersama JMC dari Cibinong sampai Bandung, Jawa Barat
18 Mei 2025, 10:00 WIB
BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax