Cek Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini adalah lokasi SIM keliling Bandung hari ini, Jumat (27/1). Pemohon bisa melakukan perpanjangan saja

Cek Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

TRENOTO –  Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dilakukan secara berkala 5 tahun sekali. Masa berlakunya sekarang mengacu pada tanggal penerbitan surat izin tersebut dan bukan lagi tanggal lahir pemiliknya.

Jika terlambat melakukan perpanjangan maka pemohon harus melakukan penerbitan ulang. Ini tentunya memakan waktu lebih banyak karena prosesnya meliputi tes tertulis hingga praktik.

SIM sendiri menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga harus selalu dibawa selama berkendara.

Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut saat terjaring razia dapat dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Jika belum memiliki surat izin mengemudi namun tetap berkendara maka dendanya lebih besar yakni Rp1 juta.

Photo : NTMC Polri

Masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku. Bagi warga Bandung berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling, disediakan pihak kepolisian di sejumlah wilayah terbatas.

Lokasi SIM keliling Bandung hari Jumat, 27 Januari 2023

  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Lucky Square, Jalan Antapani

Ada sejumlah opsi perpanjangan SIM yang bisa dipilih. Bisa dengan mengunjungi kantor Samsat, gerai SIM, layanan SIM keliling atau secara daring melalui aplikas Digital Korlantas Polri.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Namun untuk diketahui layanan SIM keliling hanya bisa untuk perpanjangan golongan A dan C saja. Sedangkan golongan B bisa dilakukan di kantor Satpas karena harus memakai alat simulator khusus.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya fotokopi KTP masih berlaku, fotokopi SIM dan aslinya, surat keterangan sehat serta test psikologi.

Biaya perpanjangannya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk golongan A biayanya Rp80.000 sedangkan C sebesar Rp75.000.

Photo : Korlantas Polri

Sedangkan berikut ini adalah rincian biaya penerbitan SIM baru per Januari 2023. Berbeda dengan perpanjangan, penerbitan surat izin mengemudi yang baru harus dilakukan di kantor Satpas.

  • SIM  A: Rp120.000
  • SIM B: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000

Terkini

motor
Gesits dan Hyundai Kefico Siapkan Motor Listrik Murah

Gesits dan Hyundai Kefico Siapkan Motor Listrik Murah di PEVS

Gesits dan Hyundai Kefico melakukan kerja sama untuk membuat dua motor listrik baru di pasar Indonesia

motor
Yamaha Freego

Yamaha Freego Kini Punya Kelir Black Magma dan Silver

Yamaha Freego kini punya kelir baru yaitu Black Magma dan Silver untuk menambah pilihan masyarakat Indonesia

mobil
Ragam Promo Neta di PEVS 2024

Promo Neta di PEVS 2024, Ada Saldo PLN Mobile Rp 2,5 Juta

Berlaku selama pameran berlangsung, berikut promo Neta di PEVS 2024 termasuk saldo PLN Mobile Rp 2,5 juta

news
Jokowi

Jokowi Optimis jadi pemain utama pasar EV Dunia

Jokowi optimis jadi pemain utama pasar EV dunia karena memiliki potensi yang besar dibanding negara lain

motor
Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Produsen Sebut Perlu Edukasi

Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Volta Sebut Perlunya Edukasi

Menurut Volta salah satu alasan motor listrik subsidi sepi peminat karena kurang edukasi serta proses rumit

news
Jokowi Sebut Pabrik Baterai RI Mulai Produksi Bulan Depan

Jokowi Sebut Pabrik Baterai di Indonesia Produksi Bulan Depan

Dukung ekosistem kendaraan listrik, Jokowi sebut pabrik baterai di Indonesia mulai produksi bulan depan

mobil
Mobil Listrik Murah di PEVS 2024

Pilihan Mobil Listrik Murah di PEVS 2024 Mulai Rp 100 Jutaan

Hadir meramaikan pameran, berikut pilihan mobil listrik murah di PEVS 2024 dengan harga mulai Rp 100 jutaan

news
Koleksi mobil Askolani

Koleksi Mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai Berharta Rp 51 Miliar

Koleksi mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai yang mempunyai harta Rp 51 Miliar menjadi sorotan masyarakat