Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024
03 Mei 2024, 06:00 WIB
Berikut ini adalah lokasi SIM keliling Bandung hari ini, Jumat (27/1). Pemohon bisa melakukan perpanjangan saja
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dilakukan secara berkala 5 tahun sekali. Masa berlakunya sekarang mengacu pada tanggal penerbitan surat izin tersebut dan bukan lagi tanggal lahir pemiliknya.
Jika terlambat melakukan perpanjangan maka pemohon harus melakukan penerbitan ulang. Ini tentunya memakan waktu lebih banyak karena prosesnya meliputi tes tertulis hingga praktik.
SIM sendiri menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga harus selalu dibawa selama berkendara.
Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut saat terjaring razia dapat dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Jika belum memiliki surat izin mengemudi namun tetap berkendara maka dendanya lebih besar yakni Rp1 juta.
Masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku. Bagi warga Bandung berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling, disediakan pihak kepolisian di sejumlah wilayah terbatas.
Ada sejumlah opsi perpanjangan SIM yang bisa dipilih. Bisa dengan mengunjungi kantor Samsat, gerai SIM, layanan SIM keliling atau secara daring melalui aplikas Digital Korlantas Polri.
Namun untuk diketahui layanan SIM keliling hanya bisa untuk perpanjangan golongan A dan C saja. Sedangkan golongan B bisa dilakukan di kantor Satpas karena harus memakai alat simulator khusus.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya fotokopi KTP masih berlaku, fotokopi SIM dan aslinya, surat keterangan sehat serta test psikologi.
Biaya perpanjangannya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk golongan A biayanya Rp80.000 sedangkan C sebesar Rp75.000.
Sedangkan berikut ini adalah rincian biaya penerbitan SIM baru per Januari 2023. Berbeda dengan perpanjangan, penerbitan surat izin mengemudi yang baru harus dilakukan di kantor Satpas.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
03 Mei 2024, 06:00 WIB
02 Mei 2024, 07:13 WIB
01 Mei 2024, 06:30 WIB
30 April 2024, 06:30 WIB
29 April 2024, 06:30 WIB
Terkini
03 Mei 2024, 22:00 WIB
Gesits dan Hyundai Kefico melakukan kerja sama untuk membuat dua motor listrik baru di pasar Indonesia
03 Mei 2024, 21:00 WIB
Yamaha Freego kini punya kelir baru yaitu Black Magma dan Silver untuk menambah pilihan masyarakat Indonesia
03 Mei 2024, 20:00 WIB
Berlaku selama pameran berlangsung, berikut promo Neta di PEVS 2024 termasuk saldo PLN Mobile Rp 2,5 juta
03 Mei 2024, 20:00 WIB
Jokowi optimis jadi pemain utama pasar EV dunia karena memiliki potensi yang besar dibanding negara lain
03 Mei 2024, 19:32 WIB
Menurut Volta salah satu alasan motor listrik subsidi sepi peminat karena kurang edukasi serta proses rumit
03 Mei 2024, 19:00 WIB
Dukung ekosistem kendaraan listrik, Jokowi sebut pabrik baterai di Indonesia mulai produksi bulan depan
03 Mei 2024, 17:23 WIB
Hadir meramaikan pameran, berikut pilihan mobil listrik murah di PEVS 2024 dengan harga mulai Rp 100 jutaan
03 Mei 2024, 15:00 WIB
Koleksi mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai yang mempunyai harta Rp 51 Miliar menjadi sorotan masyarakat