Cara Mudah Periksa Pajak Kendaraan Jakarta, Bisa Dari Rumah

Ada beberapa cara mudah periksa pajak kendaraan Jakarta yang bisa dilakukan tanpa harus keluar dari rumah

Cara Mudah Periksa Pajak Kendaraan Jakarta, Bisa Dari Rumah
Adi Hidayat

KatadataOTO – Saat membeli kendaraan khususnya unit bekas, pajak kendaraan adalah salah satu komponen yang harus diperiksa. Pasalnya bila mobil belum dibayar kewajibannya maka biasanya menjadi salah satu poin pengurang nilai kendaraan.

Untuk melakukan pemeriksaan kendaraan kini semakin mudah. Pasalnya masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Samsat karena sudah ada beberapa metode lebih praktis.

Berikut adalah beberapa cara untuk memeriksa pajak kendaraan berpelat Jakarta yang bisa dilakukan tanpa perlu keluar rumah.

Periksa Pajak Kendaraan Melalui Website e-Samsat.id

mobil pajak termurah
Photo : 123RF

Cara pertama untuk memeriksa status pajak kendaraan dapat melalui situs e-samsat.id. Metode ini sangat mudah karena bisa dilakukan di rumah memakai handphone.

Adapun langkah-langkahnya seperti berikut:

  • Kunjungi link https://e-samsat.id/dki-jakarta/
  • Isi data-data pada formulir seperti kode plat, nomor plat, nomor seri plat, 5 digit terakhir nomor rangka serta provinsi plat mobil
  • Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
  • Klik Cek Sekarang. Nanti akan tampil informasi pajak kendaraan DKI berikut rincian seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, total yang harus dibayarkan serta keterangan lainnya.

Periksa Pajak Kendaraan Melalui Situs samsat-pkb2.jakarta.go.id

Pajak kendaraan bermotor
Photo : https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB
  • Cara lain adalah melalui situs situs samsat-pkb2.jakarta.go.id. Berikut ini tahapan periksa pajak kendaraan Jakarta lewat website tersebut. 
  • Kunjungi laman web https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Isi nomor polisi kendaraan (nopol).
  • Klik tombol proses.
  • Tunggu beberapa saat, laman Samsat akan menampilkan rincian jumlah pajak yang harus dibayar.

Unduh Aplikasi Signal

Signal merupakan aplikasi Samsat Digital Nasional yang melayani pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi bisa didapatkan di Google Playstore atau AppStore. Adapun langkah-langkah periksa pajak kendaraan di sini adalah sebagai berikut.

  • Registrasikan data-data seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email dan lain-lain.
  • Lakukan verifikasi data lalu tambahkan data kendaraan.
  • Isi data-data.
  • Setelah registrasi berhasil, pilih menu NRKB kemudian klik lanjut.
  • Informasi tentang biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran akan muncul.

Terkini

mobil
BYD Racco

BYD Racco Resmi Hadir di Sri Lanka, Harganya Setengah Miliar Lebih

Sri Lanka menjadi pasar setir kanan pertama di luar Jepang yang dipilih BYD dalam memasarkan kei car Racco

news
BMW Astra

BMW Astra Kembangkan Potensi Desa Melalui Program DSA

BMW Astra baru saja meresmikan DSA di Cibuntu, Kab Kuningan dengan memberikan sejumlah bantuan ke masyarakat

motor
Honda Beat

Cek Harga Motor Matic Murah Oktober 2026, Ada Beat dan Fazzio

Pada Oktober 2026, sejumlah harga motor matic murah stabil meski ada beberapa yang mengalami kenaikan

motor
Suzuki Satria

Suzuki Periksa Dua Komponen Penting pada Satria Pro dan F150

SIS menggelar kampanye Produk Quality Update Suzuki Satria Pro maupun F150 dengan periode produksi mulai 2025

mobil
Aion

GAC Aion Kejar TKDN 60 Persen Untuk 2027

GAC Aion mengaku tengah bersiap untuk memenuhi mandatori TKDN 60 persen di 2027 yang ditetapkan pemerintah

motor
Yadea GT80

Motor Listrik Yadea Ditantang Buktikan Kemampuan Jarak Tempuh

Yadea GT80 bersiap untuk melanjutkan kesuksesan misi terdahulu untuk menaklukkan tantangan jarak tempuh

mobil
BYD Atto 1

10 Mobil Listrik Terlaris September 2026: EV Mungil Diminati

Mobil listrik menorehkan capaian positif di September 2026, EV berukuran kompak mendominasi daftar wholesales

mobil
New Danza D9

BYD Bersiap Hadapi Mandatori TKDN 60 Persen di 2027

BYD sebut saat ini sudah memenuhi kewajiban TKDN lebih dari 40 persen, siap ikuti regulasi baru tahun depan