Simak Cara dan Biaya Perpanjang STNK per Mei 2025
02 Mei 2025, 14:00 WIB
Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Januari 2025
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Dokumen berkendara seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) perlu diperpanjang masa berlakunya secara berkala, agar tetap legal digunakan.
STNK sendiri merupakan salah satu bukti atau tanda legalitas kendaraan beserta pemiliknya. Sehingga wajib dimiliki dalam kondisi aktif atau belum melewati tenggat waktu.
Buat yang belum tahu, ada dua jenis perpanjang STNK yang perlu diketahui pemilik. Ada perpanjang tahunan serta lima tahunan, keduanya memiliki prosedur berbeda.
Khusus perpanjang STNK tahunan, pemilik tidak perlu repot ke kantor Samsat karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal. Pemilik tinggal melakukan pembayaran pajak untuk mendapatkan bukti pengesahan.
Sementara buat perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus langsung ke kantor Samsat karena kendaraan akan dicek secara langsung supaya mendapatkan pelat nomor baru.
Bicara soal biaya perpanjang STNK, ini berbeda tiap kendaraan karena mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Contohnya pada kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, kendaraan kedua 2,5 persen dan seterusnya.
Kemudian perlu diketahui ada beberapa kolom tambahan di STNK imbas pemberlakuan opsen di sejumlah daerah di luar Jakarta. Disebutkan bahwa tarif PKB kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen.
Mengacu pada Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022, secara keseluruhan tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Nominalnya bisa berbeda di setiap daerah.
Namun sebagai gambaran, untuk mobil dengan NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutang adalah 1,2 persennya yakni Rp 3,2 juta. Lalu opsen PKB adalah 66 persen dari PKB yaitu Rp 2,1 jutaan.
Ditambah BBNKB 12 persen dari NJKB yakni Rp 24 juta dan opsen BBNKB 66 persen dari BBNKB sebesar Rp 15,8 jutaan.
Dijumlahkan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, perkiraan biaya pajak kendaraan lima tahunan adalah Rp 45,1 jutaan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
17 Maret 2025, 12:00 WIB
Terkini
25 Mei 2025, 11:00 WIB
Pemerintah terus buka peluang kerja sama dengan TIongkok, RI berpeluang dibanjiri banyak mobil Cina tahun ini
25 Mei 2025, 09:00 WIB
Alva Auto mengaku berencana untuk merambah sejumlah negara untuk memasarkan motor listrik di masa mendatang
25 Mei 2025, 06:07 WIB
Autochem hadir di Mandalika Festival of Speed 2025 untuk mendukung drifter muda di kawasan Lombok dan Bali
24 Mei 2025, 22:52 WIB
Sprint race MotoGP Inggris 2025 dimenangkan oleh Alex Marquez, Bagnaia akhiri balapan di posisi keenam
24 Mei 2025, 20:00 WIB
Daniel Sinathrya dikenal sebagai salah satu penggemar motor trail yang cukup aktif membagikan aksinya di Instagram
24 Mei 2025, 15:36 WIB
Dari total 500 pemesanan, Chery resmi menyerahkan unit Tiggo 8 CSH ke 100 konsumen pertamanya hari ini
24 Mei 2025, 13:00 WIB
Francesco Bagnaia mengaku bakal tampil maksimal dalam menjalankan MotoGP Inggris 2025 di Sirkuit Silverstone
24 Mei 2025, 11:00 WIB
Car Free Day di jalan Sudirman Thamrin pada hari Minggu (25/05) ditiadakan karena akan dilalui Perdana Menteri Cina