Simak Biaya dan Cara Perpanjang STNK per April 2025
08 April 2025, 13:02 WIB
Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Januari 2025
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Dokumen berkendara seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) perlu diperpanjang masa berlakunya secara berkala, agar tetap legal digunakan.
STNK sendiri merupakan salah satu bukti atau tanda legalitas kendaraan beserta pemiliknya. Sehingga wajib dimiliki dalam kondisi aktif atau belum melewati tenggat waktu.
Buat yang belum tahu, ada dua jenis perpanjang STNK yang perlu diketahui pemilik. Ada perpanjang tahunan serta lima tahunan, keduanya memiliki prosedur berbeda.
Khusus perpanjang STNK tahunan, pemilik tidak perlu repot ke kantor Samsat karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal. Pemilik tinggal melakukan pembayaran pajak untuk mendapatkan bukti pengesahan.
Sementara buat perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus langsung ke kantor Samsat karena kendaraan akan dicek secara langsung supaya mendapatkan pelat nomor baru.
Bicara soal biaya perpanjang STNK, ini berbeda tiap kendaraan karena mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Contohnya pada kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, kendaraan kedua 2,5 persen dan seterusnya.
Kemudian perlu diketahui ada beberapa kolom tambahan di STNK imbas pemberlakuan opsen di sejumlah daerah di luar Jakarta. Disebutkan bahwa tarif PKB kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen.
Mengacu pada Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022, secara keseluruhan tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Nominalnya bisa berbeda di setiap daerah.
Namun sebagai gambaran, untuk mobil dengan NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutang adalah 1,2 persennya yakni Rp 3,2 juta. Lalu opsen PKB adalah 66 persen dari PKB yaitu Rp 2,1 jutaan.
Ditambah BBNKB 12 persen dari NJKB yakni Rp 24 juta dan opsen BBNKB 66 persen dari BBNKB sebesar Rp 15,8 jutaan.
Dijumlahkan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, perkiraan biaya pajak kendaraan lima tahunan adalah Rp 45,1 jutaan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 April 2025, 13:02 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
17 Maret 2025, 12:00 WIB
03 Maret 2025, 08:00 WIB
06 Februari 2025, 09:00 WIB
Terkini
08 April 2025, 22:00 WIB
Korlantas beri catatan terkait arus mudik Lebaran 2025 yang harus dibenahi agar perjalanan lebih nyaman di masa depan
08 April 2025, 21:00 WIB
Jorge Martin baru saja mengonfirmasi kalau dirinya bakal balapan di MotoGP Qatar 2025 di Sirkuit Lusail
08 April 2025, 20:00 WIB
Bagi para pemilik QJMotor SRV 250 AMT, bisa mencontoh ide modifikasi yang diterapkan oleh Katros Garage
08 April 2025, 19:00 WIB
Tarif resiprokal yang diterapkan oleh presiden AS juga dapat berdampak buruk buat industri otomotif lokal
08 April 2025, 18:00 WIB
Harga mobil melambung mengakibatkan masyarakat lebih memilih membeli kendaraan dengan cara kredit tenor panjang
08 April 2025, 17:00 WIB
Kehadiran Suzuki Fronx di Indonesia semakin dekat, unitnya sudah bisa dipesan konsumen yang berminat
08 April 2025, 16:00 WIB
Ada etika berkendara yang harus diperhatikan ketika berada di jalur contraflow agar terhindar dari kecelakaan
08 April 2025, 15:00 WIB
Toyota dikabarkan tengah melakukan pengembangan agar bisa menjual sedikitnya 15 mobil listrik di 2027