Cara dan Biaya Perpanjang STNK Januari 2025, Ada Opsen

Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Januari 2025

Cara dan Biaya Perpanjang STNK Januari 2025, Ada Opsen

KatadataOTO – Dokumen berkendara seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) perlu diperpanjang masa berlakunya secara berkala, agar tetap legal digunakan.

STNK sendiri merupakan salah satu bukti atau tanda legalitas kendaraan beserta pemiliknya. Sehingga wajib dimiliki dalam kondisi aktif atau belum melewati tenggat waktu.

Buat yang belum tahu, ada dua jenis perpanjang STNK yang perlu diketahui pemilik. Ada perpanjang tahunan serta lima tahunan, keduanya memiliki prosedur berbeda.

Khusus perpanjang STNK tahunan, pemilik tidak perlu repot ke kantor Samsat karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal. Pemilik tinggal melakukan pembayaran pajak untuk mendapatkan bukti pengesahan.

Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Desember 2024
Photo : NTMC Polri

Sementara buat perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus langsung ke kantor Samsat karena kendaraan akan dicek secara langsung supaya mendapatkan pelat nomor baru.

Bicara soal biaya perpanjang STNK, ini berbeda tiap kendaraan karena mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Contohnya pada kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, kendaraan kedua 2,5 persen dan seterusnya.

Kemudian perlu diketahui ada beberapa kolom tambahan di STNK imbas pemberlakuan opsen di sejumlah daerah di luar Jakarta. Disebutkan bahwa tarif PKB kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen.

Mengacu pada Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022, secara keseluruhan tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Nominalnya bisa berbeda di setiap daerah.

Namun sebagai gambaran, untuk mobil dengan NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutang adalah 1,2 persennya yakni Rp 3,2 juta. Lalu opsen PKB adalah 66 persen dari PKB yaitu Rp 2,1 jutaan.

Ditambah BBNKB 12 persen dari NJKB yakni Rp 24 juta dan opsen BBNKB 66 persen dari BBNKB sebesar Rp 15,8 jutaan.

Dijumlahkan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, perkiraan biaya pajak kendaraan lima tahunan adalah Rp 45,1 jutaan.


Terkini

news
Arus mudik

Korlantas Beri Catatan Terkait Arus Mudik Lebaran 2025, Harus Dibenahi

Korlantas beri catatan terkait arus mudik Lebaran 2025 yang harus dibenahi agar perjalanan lebih nyaman di masa depan

otosport
Jorge Martin Mengonfirmasi akan Balapan di MotoGP Qatar 2025

Jorge Martin Mengonfirmasi akan Balapan di MotoGP Qatar 2025

Jorge Martin baru saja mengonfirmasi kalau dirinya bakal balapan di MotoGP Qatar 2025 di Sirkuit Lusail

modifikasi
Ide Modifikasi QJMotor SRV 250 AMT, Hanya Habiskan Dana Rp 7 Juta

Ide Modifikasi QJMotor SRV 250 AMT, Garansi Tetap Terjaga

Bagi para pemilik QJMotor SRV 250 AMT, bisa mencontoh ide modifikasi yang diterapkan oleh Katros Garage

news
Tarif Resiprokal

Tarif Resiprokal Jadi Pedang Bermata Dua buat AS, Ini Dampaknya

Tarif resiprokal yang diterapkan oleh presiden AS juga dapat berdampak buruk buat industri otomotif lokal

mobil
Harga mobil terus meningkat

Harga Mobil Melambung, Kredit Tenor Panjang Makin Diminati

Harga mobil melambung mengakibatkan masyarakat lebih memilih membeli kendaraan dengan cara kredit tenor panjang

mobil
Suzuki Fronx Bisa Dipesan, Unit Dikirim Setelah GIIAS 2025

Suzuki Fronx Bisa Dipesan, Unit Dikirim Setelah GIIAS 2025

Kehadiran Suzuki Fronx di Indonesia semakin dekat, unitnya sudah bisa dipesan konsumen yang berminat

news
Banyak Kecelakaan saat Contraflow, Begini Etika Berkendaranya

Banyak Kecelakaan saat Contraflow, Begini Etika Berkendaranya

Ada etika berkendara yang harus diperhatikan ketika berada di jalur contraflow agar terhindar dari kecelakaan

mobil
Toyota

Toyota Dikabarkan Bakal Punya 15 Mobil Listrik di 2027

Toyota dikabarkan tengah melakukan pengembangan agar bisa menjual sedikitnya 15 mobil listrik di 2027