Tampilan STNK Tahun Depan Berubah, Ada Kolom Opsen
12 Desember 2024, 16:00 WIB
Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Januari 2025
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Dokumen berkendara seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) perlu diperpanjang masa berlakunya secara berkala, agar tetap legal digunakan.
STNK sendiri merupakan salah satu bukti atau tanda legalitas kendaraan beserta pemiliknya. Sehingga wajib dimiliki dalam kondisi aktif atau belum melewati tenggat waktu.
Buat yang belum tahu, ada dua jenis perpanjang STNK yang perlu diketahui pemilik. Ada perpanjang tahunan serta lima tahunan, keduanya memiliki prosedur berbeda.
Khusus perpanjang STNK tahunan, pemilik tidak perlu repot ke kantor Samsat karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal. Pemilik tinggal melakukan pembayaran pajak untuk mendapatkan bukti pengesahan.
Sementara buat perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus langsung ke kantor Samsat karena kendaraan akan dicek secara langsung supaya mendapatkan pelat nomor baru.
Bicara soal biaya perpanjang STNK, ini berbeda tiap kendaraan karena mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Contohnya pada kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, kendaraan kedua 2,5 persen dan seterusnya.
Kemudian perlu diketahui ada beberapa kolom tambahan di STNK imbas pemberlakuan opsen di sejumlah daerah di luar Jakarta. Disebutkan bahwa tarif PKB kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen.
Mengacu pada Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022, secara keseluruhan tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Nominalnya bisa berbeda di setiap daerah.
Namun sebagai gambaran, untuk mobil dengan NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutang adalah 1,2 persennya yakni Rp 3,2 juta. Lalu opsen PKB adalah 66 persen dari PKB yaitu Rp 2,1 jutaan.
Ditambah BBNKB 12 persen dari NJKB yakni Rp 24 juta dan opsen BBNKB 66 persen dari BBNKB sebesar Rp 15,8 jutaan.
Dijumlahkan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, perkiraan biaya pajak kendaraan lima tahunan adalah Rp 45,1 jutaan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Desember 2024, 16:00 WIB
12 Desember 2024, 12:00 WIB
06 Desember 2024, 10:00 WIB
03 Desember 2024, 19:08 WIB
20 November 2024, 10:00 WIB
Terkini
06 Januari 2025, 08:00 WIB
Pajak kendaraan di Yogyakarta dipastikan tidak naik meski ada penerapan opsen PKB maupun BBNKB tahun ini
06 Januari 2025, 07:00 WIB
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM pada Januari 2025 masih belum mendapat perubahan dari sebelumnya
06 Januari 2025, 06:00 WIB
Berikut kami rangkum informasi lengkap jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini, ada di dua tempat
06 Januari 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 6 Januari 2024 bakal diawasi ketat oleh petugas untuk hindari kemacetan lalu lintas
06 Januari 2025, 06:00 WIB
Hari ini ada lima lokasi SIM Keliling Jakarta milik Polda Metro Jaya yang beroperasi melayani para pengendara
05 Januari 2025, 17:00 WIB
Diramaikan oleh berbagai manufaktur asal China, perang harga mobil listrik diprediksi makin sengit tahun ini
05 Januari 2025, 15:51 WIB
Hyundai Ioniq 5 N diduga jadi salah satu acuan Lamborghini sebelum membawa EV perdananya ke konsumen
05 Januari 2025, 11:00 WIB
Dorna baru mengumumkan jadwal MotoGP 2025, Thailand ditunjuk sebagai seri pembuka dan Mandalika ke-18