Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Januari 2025
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Dokumen berkendara seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) perlu diperpanjang masa berlakunya secara berkala, agar tetap legal digunakan.
STNK sendiri merupakan salah satu bukti atau tanda legalitas kendaraan beserta pemiliknya. Sehingga wajib dimiliki dalam kondisi aktif atau belum melewati tenggat waktu.
Buat yang belum tahu, ada dua jenis perpanjang STNK yang perlu diketahui pemilik. Ada perpanjang tahunan serta lima tahunan, keduanya memiliki prosedur berbeda.
Khusus perpanjang STNK tahunan, pemilik tidak perlu repot ke kantor Samsat karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal. Pemilik tinggal melakukan pembayaran pajak untuk mendapatkan bukti pengesahan.
Sementara buat perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus langsung ke kantor Samsat karena kendaraan akan dicek secara langsung supaya mendapatkan pelat nomor baru.
Bicara soal biaya perpanjang STNK, ini berbeda tiap kendaraan karena mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Contohnya pada kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, kendaraan kedua 2,5 persen dan seterusnya.
Kemudian perlu diketahui ada beberapa kolom tambahan di STNK imbas pemberlakuan opsen di sejumlah daerah di luar Jakarta. Disebutkan bahwa tarif PKB kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen.
Mengacu pada Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022, secara keseluruhan tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Nominalnya bisa berbeda di setiap daerah.
Namun sebagai gambaran, untuk mobil dengan NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutang adalah 1,2 persennya yakni Rp 3,2 juta. Lalu opsen PKB adalah 66 persen dari PKB yaitu Rp 2,1 jutaan.
Ditambah BBNKB 12 persen dari NJKB yakni Rp 24 juta dan opsen BBNKB 66 persen dari BBNKB sebesar Rp 15,8 jutaan.
Dijumlahkan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, perkiraan biaya pajak kendaraan lima tahunan adalah Rp 45,1 jutaan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
Terkini
10 Agustus 2026, 08:31 WIB
DFSK E5 Plus Punya Tawaran Fitur dan Teknologi Yang Lengkap dan Siap Tantang SUV PHEV Sekelasnya di Tanah Air
10 Agustus 2026, 06:37 WIB
SIM keliling Bandung menjadi salah satu fasilitas dari kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat hari ini
10 Agustus 2026, 06:00 WIB
Untuk bisa memecah kebuntuan khususnya di jam-jam sibuk Ibu Kota, Ganjil Genap Jakarta bisa menjadi solusi
09 Agustus 2026, 20:36 WIB
Berlangsung sengit dan banyak pembalap gagal menaklukkan Sirkuit Silverstone, ini jalannya MotoGP Inggris 2026
09 Agustus 2026, 19:15 WIB
Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian mengunjungi booth Jetour di GIIAS 2026 untuk melihat berbagai inovasi
09 Agustus 2026, 16:33 WIB
Pameran otomotif GIIAS 2026 berhasil menarik perhatian dengan kehadiran sejumlah model dan merek baru
09 Agustus 2026, 13:55 WIB
Suzuki Jimny 5-Door kini mulai diminati konsumen perempuan karena bisa menambah rasa percaya diri di perjalanan
09 Agustus 2026, 11:26 WIB
Isuzu memperkuat layanan purna jual, guna menjadi solusi bisnis para pengusaha di berbagai bidang bisnis