Pemerintah Tegaskan Bakal Percepat Pembangunan Ekosistem EV
10 April 2026, 15:04 WIB
pembuatan pelat nomor cantik tidak bisa sembarangan dan ada biaya yang cukup besar karena nilainya mencapai Rp 20 juta
Oleh Adi Hidayat
Berikut besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016:
Nopol dengan satu angka tanpa huruf di belakang dikenakan biaya Rp 20 juta, sementara jika diikuti huruf di belakang dikenakan biaya Rp 15 juta.
Nopol dengan dua angka tanpa huruf di belakang dikenakan biaya Rp 15 juta, sementara jika diikuti huruf di belakang dikenakan biaya Rp 10 juta.
Nopol dengan tiga angka tanpa huruf di belakang dikenakan biaya Rp 10 juta, dan jika diikuti huruf di belakang dikenakan biaya Rp 7,5 juta.
Nopol dengan empat angka tanpa huruf di belakang dikenakan biaya Rp 7,5 juta dan jika diikuti huruf di belakang dikenakan biaya Rp 5 juta.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 April 2026, 15:04 WIB
07 April 2026, 11:06 WIB
03 April 2026, 15:39 WIB
02 April 2026, 17:00 WIB
30 Maret 2026, 11:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 21:33 WIB
Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM