Cara Blokir STNK Pada Mobil Atau Motor yang Baru Dijual

Cara blokir STNK untuk mobil atau motor yang baru dijual sebenarnya cukup mudah dan memberi banyak keuntungan

Cara Blokir STNK Pada Mobil Atau Motor yang Baru Dijual

TRENOTO – Setelah menjual mobil atau motor, hal pertama yang harus dilakukan adalah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sayangnya banyak masyarakat tidak melakukannya karena tidak mengetahui kewajiban tersebut.

Padahal cara blokir STNK terbilang mudah dan memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah terhindar dari pajak progresif hingga tidak dikirimi surat tilang elektronik bila pemilik baru melakukan pelanggaran.

Photo : Istimewa

Caranya pun cukup mudah seperti datang langsung ke Samsat atau melakukannya secara online. Sehingga bisa disesuaikan dengan keinginan.

Persyaratan blokir STNK

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik bila diwakilkan
  • Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Surat pernyataan

Cara blokir STNK di Samsat.

  • Bawa seluruh dokumen yang diperlukan
  • Datang ke loket blokir STNK
  • Isi formulir pemblokiran dengan tanda tangan materai 10 ribu rupiah
  • Serahkan semua dokumen dan formulir pada petugas Samsat
  • Ambil fotokopi formulir yang sudah diberi cap resmi sebagai bukti permohonan blokir kendaraan

Baca juga : Segini Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan Tanpa Calo

Bagi yang tidak sempat untuk datang ke Samsat, blokir STNK juga bisa dilakukan secara online. Namun kebijakan tersebut hanya bisa dilakukan di beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Cara Blokir STNK Online Jakarta

  • Buka website pajakonline.jakarta.go.id
  • Bila belum memiliki akun maka pilih menu ‘Daftar’
  • Isi lengkap identitas sesuai KTP
  • Centang ‘Saya Setuju Dengan Syarat dan Ketentuan Diatas’ kemudian klik ‘Daftar’
  • Buka email lalu aktivasi akun melalui email yang dikirim BPRD Jakarta
  • Klik menu ‘Login’ dan masukkan alamat email serta password
  • Masuk ke homepage pajakonline.jakarta.go.id, pilih menu ‘PKB’
  • klik ‘Pelayanan’
  • pilih ‘Permohonan Lapor Jual’
  • Klik menu ‘Ajukan Lapor Jual’
  • Pilih kendaraan yang ingin diblokir
  • Isi semua data
  • klik tombol ‘Kirim’
  • Jika sudah disetujui, informasi pemblokiran akan dikirimkan melalui e-mail atau terlihat di kolom PKB.

Cara Blokir STNK Online Jawa Barat

Photo : Trenoto

  • Buka aplikasi Sambara
  • Klik Proteksi Kepemilikan di bagian Info dan Layanan
  • Masukkan nomor polisi kendaraan
  • Jika muncul pop up bertuliskan ‘Anda belum melakukan registrasi No. HP’, pilih ‘Ok’
  • Masukkan nomor rangka kendaraan, NIK dan nomor ponsel kemudian klik ‘Lanjut’
  • Masukkan angka verifikasi (dikirim ke nomor telepon)
  • Lengkapi data foto KTP serta tanda tangan
  • Akan muncul pertanyaan ‘Apakah kendaraan Anda akan diblokir?’ Klik ‘Ya’
  • Tekan ‘Setuju atas syarat dan ketentuan’
  • Masukkan lagi angka verifikasi, kemudian klik ‘Lanjut’
  • Jika berhasil maka akan muncul pesan ‘Kendaraan Anda Sudah Diblokir’

Terkini

modifikasi
Venom Purple

Venom Purple Debut di IIMS 2026, Tawarkan Aksesoris Menarik

Venom Purple hadir di IIMS 2026 dengan menawarkan beragam aksesoris menarik untuk dunia modifikasi kendaraan

mobil
Zeekr

Dua Mobil Listrik Zeekr Melantai di IIMS 2026, Sudah Bisa Dipesan

Zeekr kembali mengaspal di Indonesia, jenama asal Cina ini langsung memboyong dua mobil dalam gelaran IIMS 2026

news
Tekiro

Tekiro Tawarkan Produk-produk Standar Internasional di IIMS 2026

Tekiro kembali meramaikan ajang IIMS 2026 dengan memboyong berbagai produk unggulan hingga promo terbaik

mobil
Hyundai

Hyundai Targetkan Jual 2.000 Unit Mobil di IIMS 2026

Hyundai berharap ada peningkatan animo di IIMS 2026, sehingga bisa menjual lebih banyak mobil baru mereka

mobil
Jaecoo

Jaecoo Ajak Pengunjung IIMS 2026 Ikut Kembangkan J5 EV

Meski tidak membawa produk baru, Jaecoo mengajak pengunjung untuk mengembangkan kendaraan di masa depan

mobil
Pindad

Pindad Maung MV1 dan MV2 Curi Perhatian Pengunjung IIMS 2026

Prestige memboyong Pindad Maung MV1 dan MV2 4x4 agar para pengunjung IIMS 2026 bisa melihat secara lebih dekat

otopedia
Motul IIMS 2026

Motul Luncurkan Pelumas Baru di IIMS 2026, Standard Lebih Tinggi

Motul Indonesia meluncurkan pelumas baru di IIMS 2026 dengan standar yang lebih tinggi dari sebelumnya

mobil
Denza B5

BYD Bicara soal Peluncuran Denza B5 di Indonesia

Denza B5 disinyalir hadir ke konsumen Indonesia dalam waktu dekat tahun ini, masih tunggu momentum yang tepat