Cara Blokir STNK Pada Mobil Atau Motor yang Baru Dijual

Cara blokir STNK untuk mobil atau motor yang baru dijual sebenarnya cukup mudah dan memberi banyak keuntungan

Cara Blokir STNK Pada Mobil Atau Motor yang Baru Dijual

TRENOTO – Setelah menjual mobil atau motor, hal pertama yang harus dilakukan adalah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sayangnya banyak masyarakat tidak melakukannya karena tidak mengetahui kewajiban tersebut.

Padahal cara blokir STNK terbilang mudah dan memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah terhindar dari pajak progresif hingga tidak dikirimi surat tilang elektronik bila pemilik baru melakukan pelanggaran.

Photo : Istimewa

Caranya pun cukup mudah seperti datang langsung ke Samsat atau melakukannya secara online. Sehingga bisa disesuaikan dengan keinginan.

Persyaratan blokir STNK

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik bila diwakilkan
  • Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Surat pernyataan

Cara blokir STNK di Samsat.

  • Bawa seluruh dokumen yang diperlukan
  • Datang ke loket blokir STNK
  • Isi formulir pemblokiran dengan tanda tangan materai 10 ribu rupiah
  • Serahkan semua dokumen dan formulir pada petugas Samsat
  • Ambil fotokopi formulir yang sudah diberi cap resmi sebagai bukti permohonan blokir kendaraan

Baca juga : Segini Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan Tanpa Calo

Bagi yang tidak sempat untuk datang ke Samsat, blokir STNK juga bisa dilakukan secara online. Namun kebijakan tersebut hanya bisa dilakukan di beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Cara Blokir STNK Online Jakarta

  • Buka website pajakonline.jakarta.go.id
  • Bila belum memiliki akun maka pilih menu ‘Daftar’
  • Isi lengkap identitas sesuai KTP
  • Centang ‘Saya Setuju Dengan Syarat dan Ketentuan Diatas’ kemudian klik ‘Daftar’
  • Buka email lalu aktivasi akun melalui email yang dikirim BPRD Jakarta
  • Klik menu ‘Login’ dan masukkan alamat email serta password
  • Masuk ke homepage pajakonline.jakarta.go.id, pilih menu ‘PKB’
  • klik ‘Pelayanan’
  • pilih ‘Permohonan Lapor Jual’
  • Klik menu ‘Ajukan Lapor Jual’
  • Pilih kendaraan yang ingin diblokir
  • Isi semua data
  • klik tombol ‘Kirim’
  • Jika sudah disetujui, informasi pemblokiran akan dikirimkan melalui e-mail atau terlihat di kolom PKB.

Cara Blokir STNK Online Jawa Barat

Photo : Trenoto

  • Buka aplikasi Sambara
  • Klik Proteksi Kepemilikan di bagian Info dan Layanan
  • Masukkan nomor polisi kendaraan
  • Jika muncul pop up bertuliskan ‘Anda belum melakukan registrasi No. HP’, pilih ‘Ok’
  • Masukkan nomor rangka kendaraan, NIK dan nomor ponsel kemudian klik ‘Lanjut’
  • Masukkan angka verifikasi (dikirim ke nomor telepon)
  • Lengkapi data foto KTP serta tanda tangan
  • Akan muncul pertanyaan ‘Apakah kendaraan Anda akan diblokir?’ Klik ‘Ya’
  • Tekan ‘Setuju atas syarat dan ketentuan’
  • Masukkan lagi angka verifikasi, kemudian klik ‘Lanjut’
  • Jika berhasil maka akan muncul pesan ‘Kendaraan Anda Sudah Diblokir’

Terkini

otosport
MotoGP Spanyol 2024

Hasil MotoGP Spanyol 2024: Bagnaia dan Marquez Naik Podium

Francesco Bagnaia merajai MotoGP Spanyol 2024, dia mencatatkan kemenangan tiga kali berturut-turut di Jerez

mobil
BYD

BYD Masih Enggan Ungkap Jumlah SPK, Diklaim Lebihi Ekspektasi

Sejak pertama meluncur di Februari 2024 BYD masih enggan ungkap jumlah SPK, peminat merata untuk ketiga model

motor
Simak 7 Fitur Honda Stylo 160, Bikin Nyaman di Jalan

Simak 7 Fitur Honda Stylo 160, Bikin Nyaman di Jalan

Berikut 7 Fitur Honda Stylo 160 yang bisa memanjakan pemilik, seperti contoh lampu full LED serta USB Port

komunitas
Daihatsu Kumpul Sahabat

Daihatsu Kumpul Sahabat Sambangi Bekasi, Diikuti 21 Komunitas

Daihatsu Kumpul Sahabat digelar Bekasi dan diikuti oleh sedikitnya 21 komunitas dari berbagai model kendaraan

mobil
SPKLU Diler BYD

Gandeng PLN, SPKLU Diler BYD Bisa Digunakan Semua Merek

Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV

otosport
Tiket MotoGP Mandalika didiskon 50 persen

Tiket MotoGP Mandalika 2024 Didiskon 50 Persen, Mulai Rp 350.000

Tiket MotoGP Mandalika 2024 didiskon 50 persen sehingga masyarakat bisa membelinya mulai dari Rp 350.000

mobil
Kata BYD soal Inden

Kata BYD soal Inden, Pemesanan Diklaim Membludak

Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular

news
BYD Resmikan Diler 3S Baru di Cibubur

BYD Resmikan Diler 3S Baru di Cibubur, Punya 4 Charging Station

Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini