Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Sejumlah jalan tol telah menerapkan tilang elektronik, pelanggar yang bingung cara bayar denda E-tilang bisa ikuti langkah ini
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Berlaku di jalan tol, tilang elektronik berfokus pada 2 pelanggaran yaitu overspeed dan overload. Berlangsung selama 24 jam non stop, pengendara yang bingung cara bayar denda E-tilang bisa mengikuti panduan di bawah ini.
Seperti dilansir etilang.id hal pertama yang perlu dilakukan pengendara ialah melakukan konfirmasi, apakah benar kendaraan tersebut miliknya saat mendapatkan surat konfirmasi penilangan dari kepolisian dengan bukti video atau foto CCTV.
Konfirmasi bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi kejaksaan. Setelah itu pemilik harus mengecek besaran denda yang dibayarkan.
Nominalnya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Besaran pembayaran mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Untuk lebih jelasnya TrenOto telah merangkum cara membayar denda secara online.
Saat terjadi penilangan, biasanya barang bukti yang disita adalah STNK atau SIM. Jika tilang elektronik, maka STNK pelanggar akan dibekukan sampai pembayaran denda tilang dilakukan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM
30 Juni 2026, 21:00 WIB
BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar