Cara Bayar Denda E-tilang Saat Langgar Batas Kecepatan

Sejumlah jalan tol telah menerapkan tilang elektronik, pelanggar yang bingung cara bayar denda E-tilang bisa ikuti langkah ini

Cara Bayar Denda E-tilang Saat Langgar Batas Kecepatan
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Berlaku di jalan tol, tilang elektronik berfokus pada 2 pelanggaran yaitu overspeed dan overload. Berlangsung selama 24 jam non stop, pengendara yang bingung cara bayar denda E-tilang bisa mengikuti panduan di bawah ini. 

Seperti dilansir etilang.id hal pertama yang perlu dilakukan pengendara ialah melakukan konfirmasi, apakah benar kendaraan tersebut miliknya saat mendapatkan surat konfirmasi penilangan dari kepolisian dengan bukti video atau foto CCTV.

Konfirmasi bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi kejaksaan. Setelah itu pemilik harus mengecek besaran denda yang dibayarkan.

Nominalnya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Besaran pembayaran mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Untuk lebih jelasnya TrenOto telah merangkum cara membayar denda secara online.

Cara Cek E-Tilang Melalui Situs Kejaksaan

  1. Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik cari.
  3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  4. Klik tombol bayar.
  5. Anda akan memperoleh Kode Pembayaran yang bisa digunakan untuk melunasi tilang melalui beberapa platform.
  6. Membayar tilang melalui Bank BRI

Masuk aplikasi BRI Mobile

  1. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  3. Masukan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
  4. Masukkan PIN.
  5. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  6. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita (tilang manual).
Photo : NTMC Polri

Pembayarannya melalui bank lain 

  1. Masukan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  3. Masukan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Membayar tilang daring melalui e-commerce

  1. Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs web tilang.kejaksaan.go.id.
  2. Buka aplikasi di ponsel pintar.
  3. Pilih menu Top Up/Tagihan.
  4. Klik Layanan Pemerintah > Penerimaan Negara.
  5. Pilih Bayar PNPB (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan Kode Pembayaran.
  6. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang dipilih.
  7. Selesai.

Saat terjadi penilangan, biasanya barang bukti yang disita adalah STNK atau SIM. Jika tilang elektronik, maka STNK pelanggar akan dibekukan sampai pembayaran denda tilang dilakukan.


Terkini

motor
Motor Matic Murah

Harga Motor Matic Murah Maret 2026, Ada Fazzio Special Edition

Kehadiran Yamaha Fazzio Special Edition membuat opsi motor matic murah di Tanah Air kian beragam di bulan ini

mobil
BYD Haka Auto

Bukan Insentif, Haka Auto Sebut yang Dibutuhkan Pasar EV

Haka Auto menilai bahwa insentif sudah bukan sesuatu yang dibutuhkan untuk mengembangkan pasar Ev di Tanah Air

mobil
Honda City Hatchback

Honda City Hatchback Resmi Tidak Lagi Diproduksi, Diduga Jadi Hybrid

Honda City Hatchback sudah tak disuplai ke diler-diler, PT HPM sebut mulai ada perubahan minat konsumen

news
BPKB elektronik

Warga Depok dan Bekasi Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB

Kemudahaan ini diharapkan bisa mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka

news
SIM keliling Bandung

Catat Lokasi SIM Keliling Bandung 4 Maret 2026, Awas Salah Jadwal

Untuk mengurus dokumen berkendara bisa melalui banyak cara, seperti dengan mendatangi SIM keliling Bandung

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Tempat Hari Ini 4 Maret 2026

Alternatif buat melayani perpanjangan di samping Satpas, SIM keliling Jakarta disebar di lima lokasi berbeda

mobil
Honda Super One

Honda Super One Diduga Terdaftar di RI, Nilai Jualnya Rp 257 Juta

Mobil listrik Honda Super One diyakini kuat jadi EV teranyar dari PT HPM yang masuk Indonesia tahun ini

mobil
Harga Mobil Listrik Maret 2026

Harga Mobil Listrik Maret 2026, Stabil Mulai Rp 100 Jutaan

Belum ada penyesuaian harga mobil listrik, ada pendatang baru seperti MG S5 EV dengan banderol Rp 300 jutaan