Cara Bayar Denda E-tilang Saat Langgar Batas Kecepatan

Sejumlah jalan tol telah menerapkan tilang elektronik, pelanggar yang bingung cara bayar denda E-tilang bisa ikuti langkah ini

Cara Bayar Denda E-tilang Saat Langgar Batas Kecepatan

TRENOTO – Berlaku di jalan tol, tilang elektronik berfokus pada 2 pelanggaran yaitu overspeed dan overload. Berlangsung selama 24 jam non stop, pengendara yang bingung cara bayar denda E-tilang bisa mengikuti panduan di bawah ini. 

Seperti dilansir etilang.id hal pertama yang perlu dilakukan pengendara ialah melakukan konfirmasi, apakah benar kendaraan tersebut miliknya saat mendapatkan surat konfirmasi penilangan dari kepolisian dengan bukti video atau foto CCTV.

Konfirmasi bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi kejaksaan. Setelah itu pemilik harus mengecek besaran denda yang dibayarkan.

Nominalnya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Besaran pembayaran mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Untuk lebih jelasnya TrenOto telah merangkum cara membayar denda secara online.

Cara Cek E-Tilang Melalui Situs Kejaksaan

  1. Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik cari.
  3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  4. Klik tombol bayar.
  5. Anda akan memperoleh Kode Pembayaran yang bisa digunakan untuk melunasi tilang melalui beberapa platform.
  6. Membayar tilang melalui Bank BRI

Masuk aplikasi BRI Mobile

  1. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  3. Masukan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
  4. Masukkan PIN.
  5. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  6. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita (tilang manual).
Photo : NTMC Polri

Pembayarannya melalui bank lain 

  1. Masukan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  3. Masukan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Membayar tilang daring melalui e-commerce

  1. Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs web tilang.kejaksaan.go.id.
  2. Buka aplikasi di ponsel pintar.
  3. Pilih menu Top Up/Tagihan.
  4. Klik Layanan Pemerintah > Penerimaan Negara.
  5. Pilih Bayar PNPB (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan Kode Pembayaran.
  6. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang dipilih.
  7. Selesai.

Saat terjadi penilangan, biasanya barang bukti yang disita adalah STNK atau SIM. Jika tilang elektronik, maka STNK pelanggar akan dibekukan sampai pembayaran denda tilang dilakukan.


Terkini

mobil
Fitur keselamatan MG

MG Pastikan Seluruh Model Punya Perlindungan Maksimal Buat Pengguna

MG pastikan seluruh model yang mereka jual sudah memiliki perlindungan optimal untuk keselamatan para pengguna

news
UD Trucks

Astra UD Trucks Jamin Perawatan Armada BBM Patra Logistik

Astra UD Trucks melakukan kerja sama dengan Patra Logistik terkait perawatan berkala armada BBM nasional

mobil
Asuransi Kendaraan, Garda Oto

Mengenal Pentingnya Asuransi Kendaraan buat Pemilik Mobil

Asuransi kendaraan memiliki banyak manfaat buat pemilik mobil, namun literasinya masih rendah di Indonesia

news
Catat Tiga Jenis Kendaraan yang Mendapat Insentif Pajak BBM

Catat Tiga Jenis Kendaraan yang Mendapat Insentif Pajak BBM

Bapenda DKI Jakarta memberi insentif pajak BBM untuk 3 jenis kendaraan mulai dari 50 persen sampai 80 persen

news
Isuzu

Inspirasi Modifikasi Isuzu D-Max Konsep Adventure Overland

Isuzu D-Max hasil modifikasi berbagai pihak hadir di GIIAS 2025 untuk bisa menjadi sumber inspirasi petualang

mobil
Kia

New KIA Sonet dan Seltos Anyar Melenggang di GIIAS 2025

New Kia Sonet dan Seltos hadir dengan sejumlah pembaruan menarik dengan memanfaatkan ajang GIIAS 2025

mobil
Daihatsu Bakal Kaji Dampak Kehadiran Mobil Listrik Seharga LCGC

Daihatsu Bakal Kaji Dampak Kehadiran Mobil Listrik Seharga LCGC

Astra Daihatsu Motor masih mempelajari sejauh mana dampak kehadiran mobil listrik seharga LCGC di Tanah Air

mobil
Vinfast VF 7

VinFast Akui Ingin Manfaatkan Bonus Demografi Indonesia

VinFast mengakui ingin memanfaatkan bonus demografi yang ada di Indonesia untuk kembangkan pasar kendaraan