Cara Bayar Denda E-tilang Saat Langgar Batas Kecepatan

Sejumlah jalan tol telah menerapkan tilang elektronik, pelanggar yang bingung cara bayar denda E-tilang bisa ikuti langkah ini

Cara Bayar Denda E-tilang Saat Langgar Batas Kecepatan

TRENOTO – Berlaku di jalan tol, tilang elektronik berfokus pada 2 pelanggaran yaitu overspeed dan overload. Berlangsung selama 24 jam non stop, pengendara yang bingung cara bayar denda E-tilang bisa mengikuti panduan di bawah ini. 

Seperti dilansir etilang.id hal pertama yang perlu dilakukan pengendara ialah melakukan konfirmasi, apakah benar kendaraan tersebut miliknya saat mendapatkan surat konfirmasi penilangan dari kepolisian dengan bukti video atau foto CCTV.

Konfirmasi bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi kejaksaan. Setelah itu pemilik harus mengecek besaran denda yang dibayarkan.

Nominalnya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Besaran pembayaran mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Untuk lebih jelasnya TrenOto telah merangkum cara membayar denda secara online.

Cara Cek E-Tilang Melalui Situs Kejaksaan

  1. Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik cari.
  3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  4. Klik tombol bayar.
  5. Anda akan memperoleh Kode Pembayaran yang bisa digunakan untuk melunasi tilang melalui beberapa platform.
  6. Membayar tilang melalui Bank BRI

Masuk aplikasi BRI Mobile

  1. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  3. Masukan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
  4. Masukkan PIN.
  5. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  6. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita (tilang manual).
Photo : NTMC Polri

Pembayarannya melalui bank lain 

  1. Masukan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  3. Masukan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Membayar tilang daring melalui e-commerce

  1. Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs web tilang.kejaksaan.go.id.
  2. Buka aplikasi di ponsel pintar.
  3. Pilih menu Top Up/Tagihan.
  4. Klik Layanan Pemerintah > Penerimaan Negara.
  5. Pilih Bayar PNPB (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan Kode Pembayaran.
  6. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang dipilih.
  7. Selesai.

Saat terjadi penilangan, biasanya barang bukti yang disita adalah STNK atau SIM. Jika tilang elektronik, maka STNK pelanggar akan dibekukan sampai pembayaran denda tilang dilakukan.


Terkini

mobil
Baterai lithium

Permintaan Baterai Lithium Mobil Listrik Bakal Merosot di 2026

Industri baterai lithium terpengaruh dari kinerja penjualan mobil listrik di Cina yang diproyeksi akan turun

mobil
Mobil yang Disuntik Mati

4 Mobil yang Disuntik Mati di Indonesia Tahun Ini, Ada Baleno

Sejumlah model mobil yang disuntik mati oleh pabrikan kemudian diganti produk lain, berikut daftarnya

mobil
Insentif Otomotif

Insentif Otomotif Disarankan Fokus Pada Mobil Dengan TKDN Tinggi

Insentif otomotif sebaiknya menyasar pada pertumbuhan industri komponen di dalam negeri agar seimbang

motor
Yamaha

Masa Depan Motor Listrik Yamaha Neos Usai Diuji Coba Ojol

Yamaha tengah mencari formulasi yang tepat buat memasarkan motor listrik Neos kepada konsumen di Indoensia

mobil
Pertamina Enduro Service

Enduro Service Hadir di SPBU Pertamina Daan Mogot, Ini Layanannya

Enduro Service tawarkan beragam layanan seperti penggantian oli mobil dan motor sampai ganti air filter

mobil
Suzuki XL7 Bekas

Fitur Suzuki XL7 Hybrid Bekas Bikin Pelanggan Jatuh Hati

Fitur dashcam pada Suzuki XL7 Hybrid bekas menjadi salah satu pelanggan melakukan pembelian ketimbang model lain

news
arus balik

Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Hadapi Arus Balik Libur Nataru

Arus balik Natal dan tahun baru 2026 mulai terlihat sehingga Polda Metro Jaya menyiapkan langkah antisipasi

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Masih Beroperasi Hari Ini Selasa 30 Desember

SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku kartu yang belum terlewat dari tanggal masa berlaku