Tips Cara Turunkan Suhu Kabin Mobil Pasca Parkir di Tempat Panas
19 September 2023, 08:52 WIB
Cara aman berkendara di jalan tol agar tidak mengalami insiden yang tidak diinginkan, terdapat beberapa tipsnya
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Jalan tol menjadi salah satu solusi pengurai kepadatan lalu lintas. Meski tak memiliki hambatan, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan pengendara, salah satunya ialah jarak aman dan kecepatan kendaraan.
Berdasarkan fakta di lapangan, kecelakaan yang terjadi di jalan tol disebabkan karena kelalaian penggunanya. Meskipun masih ada beberapa penyebab lain terjadinya insiden di jalan bebas hambatan tersebut.
Agar lebih jelas, Garda Oto membagikan tips cara aman berkendara di jalan tol, berikut ulasannya :
1. Pahami penggunaan jalur lalu lintas
Jalan tol memiliki pembagian lajur sesuai dengan kecepatan. Lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat atau hendak menyalip.
Sedangkan lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih lambat atau tergolong kendaraan besar seperti bus dan truk. Selain itu, terdapat bahu jalan yang berfungsi untuk kendaraan darurat, misalnya mobil ambulans.
2. Ketahui batas kecepatan kendaraan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol yakni 60 hingga 100 kilometer per jam.
Dalam hal ini, pengelola tol biasanya akan memasang rambu lalu lintas di sisi jalan. Karena itu, pengendara harus selalu memperhatikan dan mengutamakan keselamatan berkendara.
3. Jaga jarak dengan kendaraan lainnya
Dengan menjaga jarak aman antar kendaraan, pengendara dapat lebih mudah menghindar saat terjadi hal-hal yang tidak bisa diprediksi. Cara termudah menghitung jarak berkendara ialah teknik berhitung tiga detik untuk menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan depan.
Perhitungan tiga detik ini merupakan hasil dari waktu reaksi manusia saat melihat kondisi sampai mengambil tindakan. Memerlukan waktu kurang lebih dua detik dan waktu reaksi mekanikal kurang lebih satu detik.
4. Pastikan performa mobil dalam keadaan yang baik
Selain aturan yang diterapkan, terdapat faktor lain yang harus diperhatikan, yakni memastikan performa mobil dalam keadaan baik dan normal.
Pastikan bahan bakar mobil sudah terisi dalam batas aman, pengecekan rem, lampu sein, klakson, hingga tekanan ban serta wiper yang membantu pengendara di saat musim hujan.
5. Pengemudi dalam kondisi prima
Hal penting lain yang perlu diperhatikan ialah kondisi tubuh pengemudi. Saat berkendara, tubuh harus dalam keadaan prima, tidak mengantuk, tidak dalam pengaruh alkohol, dan fokus. Selain itu, gunakan sabuk pengaman agar pengemudi dapat tetap aman.
“Berkendara aman bukan hanya sekedar memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, tetapi terdapat hal fundamental yang harus diperhatikan saat berkendara agar tidak menimbulkan risiko, baik bagi diri sendiri maupun pengemudi lainnya, yaitu memahami dan mentaati aturan lalu lintas”, kata L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 September 2023, 08:52 WIB
13 Februari 2023, 13:19 WIB
28 April 2022, 15:02 WIB
07 April 2022, 10:02 WIB
27 November 2021, 07:00 WIB
Terkini
03 Mei 2024, 22:00 WIB
Gesits dan Hyundai Kefico melakukan kerja sama untuk membuat dua motor listrik baru di pasar Indonesia
03 Mei 2024, 21:00 WIB
Yamaha Freego kini punya kelir baru yaitu Black Magma dan Silver untuk menambah pilihan masyarakat Indonesia
03 Mei 2024, 20:00 WIB
Berlaku selama pameran berlangsung, berikut promo Neta di PEVS 2024 termasuk saldo PLN Mobile Rp 2,5 juta
03 Mei 2024, 20:00 WIB
Jokowi optimis jadi pemain utama pasar EV dunia karena memiliki potensi yang besar dibanding negara lain
03 Mei 2024, 19:32 WIB
Menurut Volta salah satu alasan motor listrik subsidi sepi peminat karena kurang edukasi serta proses rumit
03 Mei 2024, 19:00 WIB
Dukung ekosistem kendaraan listrik, Jokowi sebut pabrik baterai di Indonesia mulai produksi bulan depan
03 Mei 2024, 17:23 WIB
Hadir meramaikan pameran, berikut pilihan mobil listrik murah di PEVS 2024 dengan harga mulai Rp 100 jutaan
03 Mei 2024, 15:00 WIB
Koleksi mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai yang mempunyai harta Rp 51 Miliar menjadi sorotan masyarakat