Aturan Menyalip Bus di Jalan, Enggak Boleh Asal

Berpotensi terjadi kecelakaan, pengendara harus mengetahui aturan menyalip bus di jalan saat pulang ke kampung halaman

Aturan Menyalip Bus di Jalan, Enggak Boleh Asal
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Memiliki bodi lebih besar terdapat aturan menyalip bus di jalan yang perlu diperhatikan pengendara ketika pulang ke kampung halaman. Tak boleh asal, menyalip atau overtake tanpa aturan berpotensi mengalami kecelakaan.

Jusri Pulubuhu selaku Pendiri sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Indonesia (JDDI) menegaskan, pengendara membutuhkan momen yang pas untuk mendahului kendaraan. 

“Bila kita berbicara soal salip-menyalip, itu sudah pasti sangat dekat dan rentan dengan terjadinya kecelakaan di jalan. Untuk Indonesia sekitar 76 persen kecelakaan lalu lintas terjadi karena kendaraan mencoba menyalip. Jadi memang persentasenya cukup besar,” katanya kepada TrenOto.

Photo : NTMC Polri

Dalam penjelasannya, Jusri menyebut semakin besar kendaraan yang hendak disalip semakin besar pula potensi blindspot sehingga pengendara harus menerapkan tiga hal penting.

"Tiga poin yang tergabung dalam sebuah metode PDA (Penting, Dibenarkan, dan Aman). Demi keselamatan, metode ini harus benar-benar menjadi acuan pengendara sebelum menyalip kendaraan lain,” jelas Jusri.

Berikut ketiga hal yang perlu diperhatikan ketika menyalip bus.

  1. Penting atau tidak kamu untuk menyalip
  2. Dibenarkan atau tidak posisi kamu untuk menyalip
  3. Aman atau tidak saat kamu hendak menyalip
Photo : NTMC Polri

Teknik Menyalip

Selain itu pengendara juga harus memahami teknik menyalip yang benar dan aman. Terdapat beberapa tahapan atau prosedur untuk menyalip dan sifatnya wajib seperti mengecek spion, memberi signal atau tanda kepada pengendara lain dengan menggunakan sein, cek spion untuk kedua kalinya dan lakukan head check dengan menengok ke arah belakang. 

"Setelah seluruh tahapan sudah dilakukan, barulah pengendara diperbolehkan untuk eksekusi (menyalip),” tutur Jusri. 

Selanjutnya pengendara perlu memperhatikan kecepatan untuk menyalip kendaraan. Menurut Jusri, anjuran kecepatan yang dianjurkan lebih cepat 20 kilometer per jam dibandingkan kendaraan di depan.

Hindari menyalip kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi karena membayakan diri sendiri dan pengendara lain.

"Pengendara juga harus memiliki perkiraan kalau kendaraan yang ingin kita salip melaju dengan kecepatan tinggi, sebaiknya urungkan untuk menyalip. Sudah pasti melaju dengan kecepatan tinggi akan membuat traksi roda menjadi tidak optimal dan membuat pengendara lebih sulit untuk mengendalikan kendaraan," tegas Jusri. 


Terkini

mobil
Toyota Hilux BEV

Toyota Hilux BEV Masih CBU Thailand, Harga Tembus Rp 1 M

Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas

otosport
Yamaha

Kata Bos Yamaha Usai Quartararo dan Rins Pergi di Akhir Musim

Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Juli 2026, Cek Jadwalnya

SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang

news
Ganjil genap Jakarta

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 1 Juli 2026

Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan

news
SIM Keliling Jakarta

Simak 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 1 Juli 2026

Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM

mobil
BMW

Penjualan Datar, BMW Tetap Pede Bawa iX3 di GIIAS 2026

BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar

mobil
Changan S05

Changan S05 EV dan REEV Bisa Dipesan, Estimasi Harga Rp 500 Juta

Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan

mobil
Gaikindo

Gaikindo Minta Insentif Tidak Hanya untuk Mobil Listrik Saja

Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit