Cek Cara dan Biaya Perpanjang STNK Per Oktober 2024
01 Oktober 2024, 10:00 WIB
Tarif buat melakukan perpanjang STNK 5 tahunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Mengurus dokumen berkendara menjadi keharusan. Satu diantaranya adalah perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Sebab STNK memiliki masa berlaku terbatas yang harus diperhatikan. Jangan sampai Anda lalai melakukannya.
Pasalnya Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mulai serius menindak para penunggak pajak. Rencananya mereka bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis.
Terlebih pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Kemudian ada sanksi berupa denda Rp500 ribu atau pidana penjara hingga maksimal dua bulan jika tidak mengganti pelat nomor kendaraannya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai informasi pembayaran pajak lima tahunan dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat. Hal itu dilakukan karena salah satu prosedur yang harus dilalui ialah pengecekkan kondisi kendaraan.
Terdapat sejumlah dokumen wajib dipenuhi ketika Anda berniat melakukan perpanjang STNK 5 tahunan, berikut rangkumannya.
Jika semua syarat di atas telah terpenuhi, Anda akan diarahkan untuk melakukan fisik kendaraan yang meliputi pemeriksaan nomor rangka maupun mesin.
Nantinya pemilik mendapatkan blanko cek fisik kendaraan, lalu diserahkan ke loket yang tersedia beserta seluruh dokumen persyaratan.
Proses ini tidak memakan biaya, seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tahap terakhirnya perpanjang STNK 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran. Pemilik akan mendapatkan struk sebagai bukti untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru.
Mengenai biaya perpanjang STNK 5 tahunan sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut ini besarannya:
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Oktober 2024, 10:00 WIB
09 September 2024, 07:00 WIB
27 Agustus 2024, 16:00 WIB
20 Agustus 2024, 19:00 WIB
01 Agustus 2024, 09:00 WIB
Terkini
18 Oktober 2024, 23:00 WIB
Dalam pertemuan dengan Kemenperin, terungkap total investasi BYD di Indonesia sebesar Rp 11,7 triliun
18 Oktober 2024, 22:30 WIB
Toyota dirumorkan tengah menyiapkan Mini Fortuner sebagai SUV berukuran kompak, bakal pakai sasis monokok
18 Oktober 2024, 22:00 WIB
Pihak kepolisian telah menyiapkan rekayasa lalu lintas selama acara pelantikan Presiden Prabowo Subianto
18 Oktober 2024, 21:30 WIB
Sebagai kendaraan tamu negara, 45 mobil listrik BMW akan dukung pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024
18 Oktober 2024, 21:00 WIB
TAF tawarkan mobil bekas display diler dengan beragam keunggulan termasuk jumlah kilometer yang rendah
18 Oktober 2024, 20:30 WIB
Toyota mengaku perlu melakukan persiapan yang lebih matang untuk meluncurkan Hilux Rangga di Indonesia
18 Oktober 2024, 20:00 WIB
Hogers Indonesia baru saja melakukan touring jarak jauh dari Jakarta menuju Bali dengan ratusan peserta
18 Oktober 2024, 19:00 WIB
Marc Marquez memiliki peluang cukup besar buat meraih kemenangan dalam balapan MotoGP Australia 2024