Cek Cara dan Biaya Perpanjang STNK April 2024
01 April 2024, 14:00 WIB
Tarif buat melakukan perpanjang STNK 5 tahunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Mengurus dokumen berkendara menjadi keharusan. Satu diantaranya adalah perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Sebab STNK memiliki masa berlaku terbatas yang harus diperhatikan. Jangan sampai Anda lalai melakukannya.
Pasalnya Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mulai serius menindak para penunggak pajak. Rencananya mereka bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis.
Terlebih pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Kemudian ada sanksi berupa denda Rp500 ribu atau pidana penjara hingga maksimal dua bulan jika tidak mengganti pelat nomor kendaraannya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai informasi pembayaran pajak lima tahunan dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat. Hal itu dilakukan karena salah satu prosedur yang harus dilalui ialah pengecekkan kondisi kendaraan.
Terdapat sejumlah dokumen wajib dipenuhi ketika Anda berniat melakukan perpanjang STNK 5 tahunan, berikut rangkumannya.
Jika semua syarat di atas telah terpenuhi, Anda akan diarahkan untuk melakukan fisik kendaraan yang meliputi pemeriksaan nomor rangka maupun mesin.
Nantinya pemilik mendapatkan blanko cek fisik kendaraan, lalu diserahkan ke loket yang tersedia beserta seluruh dokumen persyaratan.
Proses ini tidak memakan biaya, seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tahap terakhirnya perpanjang STNK 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran. Pemilik akan mendapatkan struk sebagai bukti untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru.
Mengenai biaya perpanjang STNK 5 tahunan sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut ini besarannya:
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
01 April 2024, 14:00 WIB
07 Maret 2024, 12:38 WIB
06 Maret 2024, 09:00 WIB
18 Februari 2024, 18:12 WIB
01 Februari 2024, 10:30 WIB
Terkini
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini
27 April 2024, 16:22 WIB
Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja
27 April 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel
26 April 2024, 21:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid
26 April 2024, 20:00 WIB
Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis