Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
01 September 2025, 17:31 WIB
Tarif buat melakukan perpanjang STNK 5 tahunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Mengurus dokumen berkendara menjadi keharusan. Satu diantaranya adalah perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Sebab STNK memiliki masa berlaku terbatas yang harus diperhatikan. Jangan sampai Anda lalai melakukannya.
Pasalnya Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mulai serius menindak para penunggak pajak. Rencananya mereka bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis.
Terlebih pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Kemudian ada sanksi berupa denda Rp500 ribu atau pidana penjara hingga maksimal dua bulan jika tidak mengganti pelat nomor kendaraannya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai informasi pembayaran pajak lima tahunan dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat. Hal itu dilakukan karena salah satu prosedur yang harus dilalui ialah pengecekkan kondisi kendaraan.
Terdapat sejumlah dokumen wajib dipenuhi ketika Anda berniat melakukan perpanjang STNK 5 tahunan, berikut rangkumannya.
Jika semua syarat di atas telah terpenuhi, Anda akan diarahkan untuk melakukan fisik kendaraan yang meliputi pemeriksaan nomor rangka maupun mesin.
Nantinya pemilik mendapatkan blanko cek fisik kendaraan, lalu diserahkan ke loket yang tersedia beserta seluruh dokumen persyaratan.
Proses ini tidak memakan biaya, seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tahap terakhirnya perpanjang STNK 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran. Pemilik akan mendapatkan struk sebagai bukti untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru.
Mengenai biaya perpanjang STNK 5 tahunan sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut ini besarannya:
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 12:00 WIB
Bos Gresini Racing mengaku sangat terkesan dengan kemampuan Veda Ega Pratama saat beraksi di dalam lintasan
02 Oktober 2025, 11:00 WIB
GIIAS Bandung 2025 memberikan kemudahan untuk masyarakat Jawa Barat yang ingin membeli mobil atau motor baru
02 Oktober 2025, 10:00 WIB
Federal mengaku tidak merasa dampak dari lesunya pasar motor baru yang sedang terjadi dalam beberapa waktu
02 Oktober 2025, 09:00 WIB
Mayoritas merek tidak melakukan penyesuaian, berikut daftar harga mobil listrik di RI per Oktober 2025
02 Oktober 2025, 08:00 WIB
Honda hadirkan seluruh line up mobil hybrid di GIIAS 2025 termasuk Step Wgn yang baru meluncur di Indonesia
02 Oktober 2025, 07:00 WIB
Vivo dan BP batal beli BBM dari Pertamina karena adanya kandungan etanol pada base feul BBM yang ditawarkan
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ada persyaratan dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon jika ingin memanfaatkan SIM keliling Jakarta
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 2 Oktober 2025 bakal diawasi ketat menggunakan kamera ETLE di berbagai lokasi utama