Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Cara menghitung besaran pajak LMPV di Indonesia sebenarnya cukup sederhana asal mengetahui data yang dibutuhkan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah kewajiban masyarakat yang memiliki mobil atau motor. Pembayaran harus rutin dilakukan setiap tahun sebagai pemasukan negara.
Bila terlambat atau bahkan tidak membayar PKB maka akan dikenai sanksi denda. Akibatnya, pemilik mobil atau motor harus merogoh kocek lebih dalam dari seharusnya.
Di Indonesia, pasar LMPV (Low Multi Purpose Vehicle) terbilang sangat gemuk. Sehingga tidak mengherankan bila potensi pajak yang diterima pemerintah dari mobil tersebut pun sangat tinggi.
Untuk itu masyarakat sebaiknya mengetahui cara menghitung besaran pajak LMPV agar bisa mempersiapkan diri. Dengan melakukan persiapan maka diharapkan tidak mengalami kesulitan ketika harus melakukan pembayaran.
Khusus warga DKI Jakarta, aturannya sudah disampaikan pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Di dalamnya disampaikan bahwa rumus pembayaran adalah PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x 2 persen (minibus).
Untuk memeriksa bisa dilihat dari situs samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB. Namun patut diingat bahwa besaran tersebut adalah harga off the road.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
21 Juli 2026, 23:36 WIB
Fitur V2L pada Chery Tiggo 9 CSH bisa berguna saat rumah tengah mengalami pemadaman listrik secara massal
21 Juli 2026, 21:23 WIB
Changan Deepal S05 resmi dipasarkan untuk para konsumen di Indonesia, mobil ini dipasarkan dalam dua varian
21 Juli 2026, 13:00 WIB
Helm pembalap tampil semakin istimewa dan mudah dikenali dengan penambahan livery maupun corak khusus
21 Juli 2026, 11:00 WIB
Mitsubishi XForce Hybrid tidak disarankan menggunakan BBM dengan RON 90 atau setara Pertalite dari Pertamina
21 Juli 2026, 09:47 WIB
Penjualan motor listrik Honda disebut masih stagnan, adopsinya di masyarakat belum bisa dibilang maksimal
21 Juli 2026, 07:00 WIB
SUV kompak Geely Coolray masuk Indonesia secara impor, namun jumlahnya terbatas mengikuti permintaan konsumen
21 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini masih berlaku untuk memecah kebuntuan pada arus lalu lintas Ibu Kota di jam padat
21 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hadir untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku dokumen berkendara