GJAW 2025 Dinilai Tidak Bisa Diandalkan Dongkrak Penjualan
14 November 2025, 09:00 WIB
Cara menghitung besaran pajak LMPV di Indonesia sebenarnya cukup sederhana asal mengetahui data yang dibutuhkan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah kewajiban masyarakat yang memiliki mobil atau motor. Pembayaran harus rutin dilakukan setiap tahun sebagai pemasukan negara.
Bila terlambat atau bahkan tidak membayar PKB maka akan dikenai sanksi denda. Akibatnya, pemilik mobil atau motor harus merogoh kocek lebih dalam dari seharusnya.
Di Indonesia, pasar LMPV (Low Multi Purpose Vehicle) terbilang sangat gemuk. Sehingga tidak mengherankan bila potensi pajak yang diterima pemerintah dari mobil tersebut pun sangat tinggi.
Untuk itu masyarakat sebaiknya mengetahui cara menghitung besaran pajak LMPV agar bisa mempersiapkan diri. Dengan melakukan persiapan maka diharapkan tidak mengalami kesulitan ketika harus melakukan pembayaran.
Khusus warga DKI Jakarta, aturannya sudah disampaikan pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Di dalamnya disampaikan bahwa rumus pembayaran adalah PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x 2 persen (minibus).
Untuk memeriksa bisa dilihat dari situs samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB. Namun patut diingat bahwa besaran tersebut adalah harga off the road.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
14 November 2025, 09:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
28 Agustus 2025, 09:00 WIB
Terkini
02 Januari 2026, 17:00 WIB
Penjualan BYD di Indonesia selama periode 2024-2025 tembus 50 ribu unit dan wajib dirakit lokal tahun ini
02 Januari 2026, 16:00 WIB
BYD menilai terobosan serta inovasi pada mobil listrik sebagai kontribusi dalam pengembangan industri
02 Januari 2026, 15:00 WIB
Leapmotor merupakan salah satu merek asal Tiongkok yang bakal masuk Indonesia melalui Indomobil Group
02 Januari 2026, 14:16 WIB
Tiga merek mobil Cina catat penjualan positif di Inggris, angka penjualannya diproyeksikan 200 ribu di 2025
02 Januari 2026, 13:38 WIB
Aismoli mengungkapkan ada cara lain untuk kembali menggairahkan pasar motor listrik pada periode 2026
02 Januari 2026, 12:00 WIB
Harga mobil listrik di Indonesia bervariasi mulai Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar ke atas, berikut daftarnya
02 Januari 2026, 11:00 WIB
Meski masih terdapat 22 seri di tahun ini, namun ada beberapa ubahan signifikan pada jadwal MotoGP 2026
02 Januari 2026, 10:00 WIB
Geely berniat membawa mobil bermesin konvensional ke Indonesia, diyakini merupakan Monjaro dan Okavango