Cek Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Terbaru 2026
16 Januari 2026, 15:00 WIB
Pemilik pelat nomor RF viral di media sosial, benarkan pemilik kendaraan ini berhak mendapat prioritas
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Sebuah video pemukulan yang melibatkan pemilik kendaraan dengan pelat nomor RF viral di media sosial. Menarik perhatian masyarakat, banyak yang mempertanyakan arti pelat nomor RF, benarkah pengguna jalan perlu memberikan prioritas untuk kendaran ini.
Untuk lebih jelasnya TrenOto akan mengulasnya secara rinci. Seperti diketahui, pelat nomor memiliki kode khusus berupa huruf dan angka. Kode huruf di bagian depan biasanya untuk menandakan wilayah, sedangkan di bagian belakang menandakan sub-daerah.
Selain digunakan untuk melambangkan daerah tempat kendaraan terdaftar, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor juga sering kali digunakan untuk menandakan jenis kendaraan.
Beberapa kendaraan di Indonesia memang masuk dalam kategori khusus sehingga perlu dibedakan melalui TNKB. Salah satu kode yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus tersebut adalah kode RF.
Pelat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang serta memiliki dua atau tiga digit angka menandakan instansi tertentu. Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi tersebut.
Sebenarnya, pelat nomor RF memiliki beberapa variasi dan kode tersebut mewakili instansi berbeda. Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan sehingga terdapat tiga digit huruf pada TNKB khusus.
Pertama terdapat RFS, pelat jenis ini merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara.
Lebih spesifik, pelat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
Khusus pelat dengan kode RFO, RFH dan RFQ diberikan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Sedangkan Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Selanjutnya terdapat RFD. Merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat, kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Januari 2026, 15:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
09 September 2025, 14:00 WIB
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
21 Juni 2025, 21:00 WIB
Terkini
03 Juni 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta terkini masih dipercaya untuk memecah kemacetan yang terjadi di Ibu Kota pada jam sibuk
03 Juni 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi di lima lokasi berbeda hari ini, simak persyaratan yang harus dipenuhi
03 Juni 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hadir hari ini untuk mempermudah masyarakat di Kota Kembang mengurus dokumen berkendara
02 Juni 2026, 11:00 WIB
Marc Marquez memiliki peluang meraih podium pada MotoGP Hungaria 2026 jika mampu tampil konsisten dan maksimal
02 Juni 2026, 09:00 WIB
Saat penjualan masih tertinggal dari merek Jepang lain, Nissan berencana menambah portfolio produknya di RI
02 Juni 2026, 07:00 WIB
BYD Seal PHEV berpotensi jadi produk hybrid berikutnya setelah M6 DM-i, sudah terdaftar di Indonesia
02 Juni 2026, 06:10 WIB
Ganjil genap Jakarta terkini tidak hanya mengandalkan petugas namun juga dibantu oleh teknologi ETLE
02 Juni 2026, 06:00 WIB
Ada dispensasi perpanjangan di SIM keliling Jakarta hari ini, simak daftar persyaratan yang harus dipenuhi