Cek Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Terbaru 2026
16 Januari 2026, 15:00 WIB
Pemilik pelat nomor RF viral di media sosial, benarkan pemilik kendaraan ini berhak mendapat prioritas
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Sebuah video pemukulan yang melibatkan pemilik kendaraan dengan pelat nomor RF viral di media sosial. Menarik perhatian masyarakat, banyak yang mempertanyakan arti pelat nomor RF, benarkah pengguna jalan perlu memberikan prioritas untuk kendaran ini.
Untuk lebih jelasnya TrenOto akan mengulasnya secara rinci. Seperti diketahui, pelat nomor memiliki kode khusus berupa huruf dan angka. Kode huruf di bagian depan biasanya untuk menandakan wilayah, sedangkan di bagian belakang menandakan sub-daerah.
Selain digunakan untuk melambangkan daerah tempat kendaraan terdaftar, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor juga sering kali digunakan untuk menandakan jenis kendaraan.
Beberapa kendaraan di Indonesia memang masuk dalam kategori khusus sehingga perlu dibedakan melalui TNKB. Salah satu kode yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus tersebut adalah kode RF.
Pelat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang serta memiliki dua atau tiga digit angka menandakan instansi tertentu. Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi tersebut.
Sebenarnya, pelat nomor RF memiliki beberapa variasi dan kode tersebut mewakili instansi berbeda. Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan sehingga terdapat tiga digit huruf pada TNKB khusus.
Pertama terdapat RFS, pelat jenis ini merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara.
Lebih spesifik, pelat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
Khusus pelat dengan kode RFO, RFH dan RFQ diberikan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Sedangkan Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Selanjutnya terdapat RFD. Merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat, kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Januari 2026, 15:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
09 September 2025, 14:00 WIB
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
21 Juni 2025, 21:00 WIB
Terkini
29 Agustus 2026, 18:01 WIB
Memiliki motor bebek bisa jadi salah satu opsi terbaik bulan ini, sebab ada banyak produk yang bisa dipilih
28 Agustus 2026, 22:10 WIB
BYD Mako PHEV menjadi produk terbaru yang mengisi segmen pikap double cabin, debut di Brasil lebih dulu
28 Agustus 2026, 21:10 WIB
Jorge Martin ingin melanjutkan tren positifnya pada MotoGP Aragon 2026 dengan mengalahkan Marc Marquez
28 Agustus 2026, 17:00 WIB
Jetour T2 Facelift hadir di Chengdu Auto Show dengan ubahan drastis di bagian depan, tampil mirip Defender
28 Agustus 2026, 15:00 WIB
Geely menemukan ada permasalahan pada LiDAR beberapa model mobil Lynk & Co yang diproduksi mulai awal 2025
28 Agustus 2026, 13:00 WIB
Ai Ogura harus masuk ke ruang operasi karena mengalami patah tulang pada tangan kiri usai kecelakaan di Jepang
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan di lima lokasi berbeda hari ini