Begini Cara Balik Nama Kendaraan dan Biayanya

Balik nama kendaraan merupakan kewajibanpemilik mobil bekas yang harus dilakukan untuk mengesahkan kepemilikan mobil secara hukum

Begini Cara Balik Nama Kendaraan dan Biayanya

TRENOTO – Saat membeli mobil bekas memang memiliki banyak keunggulan, seperti harga lebih murah. Namun proses pembelian mobil tidak berhenti setelah pembayaran dilakukan dan mobil sudah diterima pelanggan.

Ini karena pelanggan haruslah melakukan balik nama kendaraan sehingga secara hukum kendaraan sudah berganti kepemilikan. Tentunya ini akan lebih menenangkan pemilik kendaraan agar tidak mengalami kesulitan di masa mendatang.

Namun ada beberapa prosedur harus dilakukan untuk melakukannya. Bila KTP pemilik berbeda wilayah hukum dengan berkas kendaraan, maka mereka harus melakukan mutasi terlebih dahulu sebelum bisa melakukan balik nama.

Photo : Wuling.id

Untuk melakukan mutasi kendaraan ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan sedikit merepotkan. Pasalnya untuk mutasi harus melibatkan 2 Samsat sekaligus sehingga pengurusannya lebih memakan waktu.

Langkah Mutasi dan Balik Nama Kendaraan

  • Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen seperti BPKB, KTP, surat pembelian asli serta fotokopi. Khusus surat pembelian, harus disertai dengan materai Rp10 ribu.
  • Datangi Samsat sesuai lokasi BPKB mobil
  • Datang ke loket mutasi, serahkan BPKB dan KTP daerah tujuan mutasi serta mengambil formulir
  • Cek fisik kendaraan dengan cara menggesek nomor rangka serta mesin mobil. Hasil cek fisik akan diserahkan untuk melengkapi dokumen mobil.
  • Isi formulir mutasi kendaraan di loket dan kembalikan beserta berkas yang diperlukan.
  • Bayar biaya di loket.
  • Setelah selesai membayar biaya, kembali lagi ke loket mutasi untuk membayar sejumlah biaya lain guna mencabut berkas dari Samsat.
  • Setelah semua lengkap, tunggu beberapa hari untuk menyelesaikan mutasi.
  • Bila semua proses sudah selesai serta dokumen sudah bisa diambil, proses berlanjut pada Samsat tujuan. Pada tahap ini, pemohon juga harus melakukan cek fisik kendaraan dan isi formulir di loket pendaftaran.
  • Bila formulir sudah diisi dan semua dokumen sudah dilengkapi maka tahap berikutnya adalah menyerahkan berkas ke loket mutasi. Pihak Kepolisian nantinya akan melakukan pemeriksaan silang dengan Samsat sebelumnya. Pemohon akan diminta kembali lagi saat proses selesai.
  • Bila semua sudah dilakukan maka pemohon akan kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru. Pemohon juga akan diminta untuk membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor serta penulisan BPKB. Namun, BPKB masih belum bisa diambil. Pengambilan BPKB umumnya baru selesai sekitar 1 bulan.

Biaya Mutasi

Photo : Suzuki

Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, pemohon harus membayar sejumlah biaya untuk melakukan proses ini. Total biaya mutasi mobil bekas terdiri dari beberapa komponen. Jika diakumulasikan, total biaya mutasi mobil senilai Rp945.000.

Berikut adalah rinciannya:

  • Tarif penerbitan STNK Rp200 ribu
  • Biaya penerbitan TNKB Rp100 ribu
  • Biaya cetak atau ganti BPKB Rp375 ribu
  • Biaya Surat Mutasi Rp250 ribu
  • Biaya cek fisik kendaraan Rp25 ribu

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Setiap daerah memiliki prosedur serta biaya Bea balik nama kendaraan bekas berbeda-beda. Oleh karena itu pastikan untuk memeriksa terlebih dahulu biaya balik nama mobil bekas sebelum mendatangi kantor Samsat.

Berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:

  • BBN-KB di Jakarta, biaya adalah sebesar 1 persen dari harga beli mobil atau dari jumlah PKB;
  • SWDKLLJ menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp143 ribu untuk kendaraan non-angkutan umum.
  • Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya pendaftaran sesuai kebijakan tiap Samsat. Umumnya biaya pendaftaran Rp75 ribu-100 ribu
  • Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang harus dibayarkan jika balik nama mobil. Kisaran biayanya yaitu Rp143 ribu

Terkini

motor
motor listrik

Aismoli Target 100 Ribu Motor Listrik Bisa Terjual pada 2026

Menurut Aismoli ada beberapa faktor pendukung yang membuat pasar motor listrik bisa bergairah di tahun ini

news
Lalu lintas Jakarta

Kepolisian Siapkan Strategi Baru Atasi Kemacetan Jakarta di 2026

Kepolisian memperkenalkan Mandala Quick Response sebagai program baru untuk atasi kemacetan Jakarta di 2026

mobil
Penjualan BYD

BYD Jual Lebih Dari 4,5 Juta Kendaraan Sepanjang 2025

Penjualan BYD berhasil alami peningkatan 7,1 persen bila dibandingkan dengan pencapaian mereka di 2024

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Januari 2026, Ada Dispensasi

Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 2 Januari 2026, Pertama di Tahun Ini

Aturan ganjil genap Jakarta 2 Januari 2026 menjadi pembatasan kendaraan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya

news
SIM keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal 2026, Perhatikan Jadwalnya

Ketika ingin mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini

mobil
Xpeng P7+

Xpeng P7+ Diperkenalkan, Bakal Hadir di 36 Negara

Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara

news
Tilang ETLE

Jumlah Kendaraan yang Terjaring Tilang ETLE di Jakarta Naik Signifikan

Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta