Begini Cara Balik Nama Kendaraan dan Biayanya

Balik nama kendaraan merupakan kewajibanpemilik mobil bekas yang harus dilakukan untuk mengesahkan kepemilikan mobil secara hukum

Begini Cara Balik Nama Kendaraan dan Biayanya
Adi Hidayat

TRENOTO – Saat membeli mobil bekas memang memiliki banyak keunggulan, seperti harga lebih murah. Namun proses pembelian mobil tidak berhenti setelah pembayaran dilakukan dan mobil sudah diterima pelanggan.

Ini karena pelanggan haruslah melakukan balik nama kendaraan sehingga secara hukum kendaraan sudah berganti kepemilikan. Tentunya ini akan lebih menenangkan pemilik kendaraan agar tidak mengalami kesulitan di masa mendatang.

Namun ada beberapa prosedur harus dilakukan untuk melakukannya. Bila KTP pemilik berbeda wilayah hukum dengan berkas kendaraan, maka mereka harus melakukan mutasi terlebih dahulu sebelum bisa melakukan balik nama.

Photo : Wuling.id

Untuk melakukan mutasi kendaraan ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan sedikit merepotkan. Pasalnya untuk mutasi harus melibatkan 2 Samsat sekaligus sehingga pengurusannya lebih memakan waktu.

Langkah Mutasi dan Balik Nama Kendaraan

  • Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen seperti BPKB, KTP, surat pembelian asli serta fotokopi. Khusus surat pembelian, harus disertai dengan materai Rp10 ribu.
  • Datangi Samsat sesuai lokasi BPKB mobil
  • Datang ke loket mutasi, serahkan BPKB dan KTP daerah tujuan mutasi serta mengambil formulir
  • Cek fisik kendaraan dengan cara menggesek nomor rangka serta mesin mobil. Hasil cek fisik akan diserahkan untuk melengkapi dokumen mobil.
  • Isi formulir mutasi kendaraan di loket dan kembalikan beserta berkas yang diperlukan.
  • Bayar biaya di loket.
  • Setelah selesai membayar biaya, kembali lagi ke loket mutasi untuk membayar sejumlah biaya lain guna mencabut berkas dari Samsat.
  • Setelah semua lengkap, tunggu beberapa hari untuk menyelesaikan mutasi.
  • Bila semua proses sudah selesai serta dokumen sudah bisa diambil, proses berlanjut pada Samsat tujuan. Pada tahap ini, pemohon juga harus melakukan cek fisik kendaraan dan isi formulir di loket pendaftaran.
  • Bila formulir sudah diisi dan semua dokumen sudah dilengkapi maka tahap berikutnya adalah menyerahkan berkas ke loket mutasi. Pihak Kepolisian nantinya akan melakukan pemeriksaan silang dengan Samsat sebelumnya. Pemohon akan diminta kembali lagi saat proses selesai.
  • Bila semua sudah dilakukan maka pemohon akan kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru. Pemohon juga akan diminta untuk membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor serta penulisan BPKB. Namun, BPKB masih belum bisa diambil. Pengambilan BPKB umumnya baru selesai sekitar 1 bulan.

Biaya Mutasi

Photo : Suzuki

Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, pemohon harus membayar sejumlah biaya untuk melakukan proses ini. Total biaya mutasi mobil bekas terdiri dari beberapa komponen. Jika diakumulasikan, total biaya mutasi mobil senilai Rp945.000.

Berikut adalah rinciannya:

  • Tarif penerbitan STNK Rp200 ribu
  • Biaya penerbitan TNKB Rp100 ribu
  • Biaya cetak atau ganti BPKB Rp375 ribu
  • Biaya Surat Mutasi Rp250 ribu
  • Biaya cek fisik kendaraan Rp25 ribu

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Setiap daerah memiliki prosedur serta biaya Bea balik nama kendaraan bekas berbeda-beda. Oleh karena itu pastikan untuk memeriksa terlebih dahulu biaya balik nama mobil bekas sebelum mendatangi kantor Samsat.

Berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:

  • BBN-KB di Jakarta, biaya adalah sebesar 1 persen dari harga beli mobil atau dari jumlah PKB;
  • SWDKLLJ menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp143 ribu untuk kendaraan non-angkutan umum.
  • Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya pendaftaran sesuai kebijakan tiap Samsat. Umumnya biaya pendaftaran Rp75 ribu-100 ribu
  • Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang harus dibayarkan jika balik nama mobil. Kisaran biayanya yaitu Rp143 ribu

Terkini

news
Farizon V8E

Farizon Siap Terima Orderan Untuk MBG, Andalkan Van Listrik V8E

Farizon V8E dinilai cocok untuk memenuhi kebutuhan dapur SPPG guna menyalurkan MBG ke sekolah-sekolah

mobil
Smart #2

Smart #2 Siap Debut, Rival Air ev Racikan Geely dan Mercedes-Benz

Smart menghadirkan reinkarnasi dari ForTwo, kini bertenaga listrik dan memiliki tampilan yang lebih modern

motor
Presiden Prabowo Subianto

Kritik Pedas Prabowo Soal Motor Listrik Lokal yang Hanya Rebadged

Prabowo mendorong para produsen mengembangkan dan memproduksi motor listrik secara mandiri di Indonesia

mobil
Wuling Aira ev

10 Mobil Listrik Terlaris Juli 2026, Wuling Aira ev Moncer

Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi

mobil
Suzuki XL7

Puluhan Suzuki XL7 Facelift Temui Konsumen Pertamanya

Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen

mobil
Mobil listrik nasional

Prabowo Pastikan Mobil Listrik Nasional Mengaspal pada 2028

Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif

otosport
Fabio Quartararo

Terungkap Quartararo Ambil Keputusan Pergi dari Yamaha Sejak 2025

Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia

mobil
Farizon V8E

Farizon Investasi 50 Miliar Untuk Produksi V8E di Purwakarta

Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E