Begini Cara Balik Nama Kendaraan dan Biayanya

Balik nama kendaraan merupakan kewajibanpemilik mobil bekas yang harus dilakukan untuk mengesahkan kepemilikan mobil secara hukum

Begini Cara Balik Nama Kendaraan dan Biayanya

TRENOTO – Saat membeli mobil bekas memang memiliki banyak keunggulan, seperti harga lebih murah. Namun proses pembelian mobil tidak berhenti setelah pembayaran dilakukan dan mobil sudah diterima pelanggan.

Ini karena pelanggan haruslah melakukan balik nama kendaraan sehingga secara hukum kendaraan sudah berganti kepemilikan. Tentunya ini akan lebih menenangkan pemilik kendaraan agar tidak mengalami kesulitan di masa mendatang.

Namun ada beberapa prosedur harus dilakukan untuk melakukannya. Bila KTP pemilik berbeda wilayah hukum dengan berkas kendaraan, maka mereka harus melakukan mutasi terlebih dahulu sebelum bisa melakukan balik nama.

Photo : Wuling.id

Untuk melakukan mutasi kendaraan ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan sedikit merepotkan. Pasalnya untuk mutasi harus melibatkan 2 Samsat sekaligus sehingga pengurusannya lebih memakan waktu.

Langkah Mutasi dan Balik Nama Kendaraan

  • Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen seperti BPKB, KTP, surat pembelian asli serta fotokopi. Khusus surat pembelian, harus disertai dengan materai Rp10 ribu.
  • Datangi Samsat sesuai lokasi BPKB mobil
  • Datang ke loket mutasi, serahkan BPKB dan KTP daerah tujuan mutasi serta mengambil formulir
  • Cek fisik kendaraan dengan cara menggesek nomor rangka serta mesin mobil. Hasil cek fisik akan diserahkan untuk melengkapi dokumen mobil.
  • Isi formulir mutasi kendaraan di loket dan kembalikan beserta berkas yang diperlukan.
  • Bayar biaya di loket.
  • Setelah selesai membayar biaya, kembali lagi ke loket mutasi untuk membayar sejumlah biaya lain guna mencabut berkas dari Samsat.
  • Setelah semua lengkap, tunggu beberapa hari untuk menyelesaikan mutasi.
  • Bila semua proses sudah selesai serta dokumen sudah bisa diambil, proses berlanjut pada Samsat tujuan. Pada tahap ini, pemohon juga harus melakukan cek fisik kendaraan dan isi formulir di loket pendaftaran.
  • Bila formulir sudah diisi dan semua dokumen sudah dilengkapi maka tahap berikutnya adalah menyerahkan berkas ke loket mutasi. Pihak Kepolisian nantinya akan melakukan pemeriksaan silang dengan Samsat sebelumnya. Pemohon akan diminta kembali lagi saat proses selesai.
  • Bila semua sudah dilakukan maka pemohon akan kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru. Pemohon juga akan diminta untuk membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor serta penulisan BPKB. Namun, BPKB masih belum bisa diambil. Pengambilan BPKB umumnya baru selesai sekitar 1 bulan.

Biaya Mutasi

Photo : Suzuki

Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, pemohon harus membayar sejumlah biaya untuk melakukan proses ini. Total biaya mutasi mobil bekas terdiri dari beberapa komponen. Jika diakumulasikan, total biaya mutasi mobil senilai Rp945.000.

Berikut adalah rinciannya:

  • Tarif penerbitan STNK Rp200 ribu
  • Biaya penerbitan TNKB Rp100 ribu
  • Biaya cetak atau ganti BPKB Rp375 ribu
  • Biaya Surat Mutasi Rp250 ribu
  • Biaya cek fisik kendaraan Rp25 ribu

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Setiap daerah memiliki prosedur serta biaya Bea balik nama kendaraan bekas berbeda-beda. Oleh karena itu pastikan untuk memeriksa terlebih dahulu biaya balik nama mobil bekas sebelum mendatangi kantor Samsat.

Berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:

  • BBN-KB di Jakarta, biaya adalah sebesar 1 persen dari harga beli mobil atau dari jumlah PKB;
  • SWDKLLJ menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp143 ribu untuk kendaraan non-angkutan umum.
  • Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya pendaftaran sesuai kebijakan tiap Samsat. Umumnya biaya pendaftaran Rp75 ribu-100 ribu
  • Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang harus dibayarkan jika balik nama mobil. Kisaran biayanya yaitu Rp143 ribu

Terkini

mobil
DFSK Seres dan Otoklix

DFSK Indonesia Siapkan Model Baru di Pertengahan 2026

DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang

mobil
Neta

Gaikindo Tanggapi Kesulitan Neta Bertahan di Pasar RI

Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru

mobil
Kendaraan Niaga Sumbang 55 Persen Penjualan Daihatsu di November

Upaya Daihatsu Gairahkan Kembali Penjualan LCGC di Tanah Air

Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi

mobil
Jetour T2 PHEV

Peluncuran Jetour T2 PHEV Tak Akan Terganggu Insiden di Jagorawi

Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 16 Februari

Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung saat Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

Kepolisian tetap menghadirkan layanan SIM keliling Bandung agar masyarakat dapat mengurus dokumen berkendara

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Pada 16 Hingga 17 Februari 2026

Ganjil genap Jakarta ditiadakan dua hari untuk menyambut libur Imlek yang berlangsung hari ini dan besok.

news
Ipone

Booth Ipone di IIMS 2026 Jadi Magnet Para Bikers

Ipone meluncurkan berbagai produk terbaru dan sejumlah games selama pameran otomotif IIMS 2026 berlangsung