Begini Cara Balik Nama Kendaraan dan Biayanya

Balik nama kendaraan merupakan kewajibanpemilik mobil bekas yang harus dilakukan untuk mengesahkan kepemilikan mobil secara hukum

Begini Cara Balik Nama Kendaraan dan Biayanya

TRENOTO – Saat membeli mobil bekas memang memiliki banyak keunggulan, seperti harga lebih murah. Namun proses pembelian mobil tidak berhenti setelah pembayaran dilakukan dan mobil sudah diterima pelanggan.

Ini karena pelanggan haruslah melakukan balik nama kendaraan sehingga secara hukum kendaraan sudah berganti kepemilikan. Tentunya ini akan lebih menenangkan pemilik kendaraan agar tidak mengalami kesulitan di masa mendatang.

Namun ada beberapa prosedur harus dilakukan untuk melakukannya. Bila KTP pemilik berbeda wilayah hukum dengan berkas kendaraan, maka mereka harus melakukan mutasi terlebih dahulu sebelum bisa melakukan balik nama.

Photo : Wuling.id

Untuk melakukan mutasi kendaraan ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan sedikit merepotkan. Pasalnya untuk mutasi harus melibatkan 2 Samsat sekaligus sehingga pengurusannya lebih memakan waktu.

Langkah Mutasi dan Balik Nama Kendaraan

  • Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen seperti BPKB, KTP, surat pembelian asli serta fotokopi. Khusus surat pembelian, harus disertai dengan materai Rp10 ribu.
  • Datangi Samsat sesuai lokasi BPKB mobil
  • Datang ke loket mutasi, serahkan BPKB dan KTP daerah tujuan mutasi serta mengambil formulir
  • Cek fisik kendaraan dengan cara menggesek nomor rangka serta mesin mobil. Hasil cek fisik akan diserahkan untuk melengkapi dokumen mobil.
  • Isi formulir mutasi kendaraan di loket dan kembalikan beserta berkas yang diperlukan.
  • Bayar biaya di loket.
  • Setelah selesai membayar biaya, kembali lagi ke loket mutasi untuk membayar sejumlah biaya lain guna mencabut berkas dari Samsat.
  • Setelah semua lengkap, tunggu beberapa hari untuk menyelesaikan mutasi.
  • Bila semua proses sudah selesai serta dokumen sudah bisa diambil, proses berlanjut pada Samsat tujuan. Pada tahap ini, pemohon juga harus melakukan cek fisik kendaraan dan isi formulir di loket pendaftaran.
  • Bila formulir sudah diisi dan semua dokumen sudah dilengkapi maka tahap berikutnya adalah menyerahkan berkas ke loket mutasi. Pihak Kepolisian nantinya akan melakukan pemeriksaan silang dengan Samsat sebelumnya. Pemohon akan diminta kembali lagi saat proses selesai.
  • Bila semua sudah dilakukan maka pemohon akan kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru. Pemohon juga akan diminta untuk membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor serta penulisan BPKB. Namun, BPKB masih belum bisa diambil. Pengambilan BPKB umumnya baru selesai sekitar 1 bulan.

Biaya Mutasi

Photo : Suzuki

Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, pemohon harus membayar sejumlah biaya untuk melakukan proses ini. Total biaya mutasi mobil bekas terdiri dari beberapa komponen. Jika diakumulasikan, total biaya mutasi mobil senilai Rp945.000.

Berikut adalah rinciannya:

  • Tarif penerbitan STNK Rp200 ribu
  • Biaya penerbitan TNKB Rp100 ribu
  • Biaya cetak atau ganti BPKB Rp375 ribu
  • Biaya Surat Mutasi Rp250 ribu
  • Biaya cek fisik kendaraan Rp25 ribu

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Setiap daerah memiliki prosedur serta biaya Bea balik nama kendaraan bekas berbeda-beda. Oleh karena itu pastikan untuk memeriksa terlebih dahulu biaya balik nama mobil bekas sebelum mendatangi kantor Samsat.

Berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:

  • BBN-KB di Jakarta, biaya adalah sebesar 1 persen dari harga beli mobil atau dari jumlah PKB;
  • SWDKLLJ menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp143 ribu untuk kendaraan non-angkutan umum.
  • Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya pendaftaran sesuai kebijakan tiap Samsat. Umumnya biaya pendaftaran Rp75 ribu-100 ribu
  • Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang harus dibayarkan jika balik nama mobil. Kisaran biayanya yaitu Rp143 ribu

Terkini

news
Aturan Insentif Impor Mobil Listrik Diperbarui, Ini Rinciannya

Aturan Insentif PPnBM Impor Mobil Listrik CBU Berubah Lagi

Pemerintah memberikan kelonggaran untuk aturan terkait insentif impor mobil listrik, berikut rinciannya

mobil
Aion V

Aion V Siap Diperkenalkan di GJAW 2024

Aion V siap diperkenalkan di ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 yang diselenggarakan akhir pekan ini

news
Jadwal SIM Keliling Jakarta 20 November, Cak Lokasinya di Sini

Jadwal SIM Keliling Jakarta 20 November, Cek Lokasinya di Sini

Para pengendara bisa memanfaatkan kehadiran SIM Keliling Jakarta milik Polda Metro Jaya pada hari ini

mobil
Ganjil genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta 20 November 2024, Diawasi Kamera ETLE

Pembatasan ganjil genap Jakarta 20 November 2024 kini diawasi oleh kamera ETLE guna memudahkan para petugas

news
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 November

Dua lokasi tersedia untuk perpanjang masa berlaku SIM A atau C, cek informasi SIM keliling Bandung hari ini

mobil
Kendaraan listrik

Moeldoko Ingin Kendaraan Listrik Lebih Terjangkau Bagi Masyarakat

Moeldoko ingin kendaraan listrik bisa lebih terjangkau bagi masyarakat khususnya di kawasan pedesaan

mobil
Target nilai transaksi PEVS 2025 meningkat

PEVS 2025 Ditargetkan Raih Nilai Transaksi Rp 450 Miliar

Nilai transaksi PEVS 2025 ditargetkan bisa mencapai Rp 450 miliar atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu

motor
Cicilan New Honda Scoopy Varian Termahal, Mulai Rp 700 Ribuan

Cicilan New Honda Scoopy Varian Termahal, Mulai Rp 700 Ribuan

Berikut skema cicilan New Honda Scoopy bila Anda tertarik buat memboyong tipe Prestige maupun Stylish