Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Ada Lebih dari 700 ETLE Mobile di Indonesia yang menggunakan kamera handphone sehingga penerapannya menjadi lebih ringkas
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa sejumlah kepolisian daerah (Polda) sudah mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile menggunakan handphone. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat.
Pasalnya selama ini, penerapan ETLE statis saja sudah cukup membuat masyarakat menjadi lebih disiplin dibanding sebelumnya. Sayangnya, fasilitas tersebut memiliki beberapa keterbatasan mulai dari harga yang mahal hingga jangkauannya minim.
Oleh karena itu, pihak Kepolisian pun melakukan beragam pengembangan, salah satunya adalah ETLE mobile yang dapat menjangkau wilayah lebih luas. Pengaplikasiannya pun terbilang mudah karena dapat menggunakan handphone.
Berdasarkan data Korlantas, sudah ada sebanyak 700 ETLE mobile melalui kamera handphone di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Jumlah tersebut adalah yang terbesar bila dibandingkan dengan Polda-polda lain.
“ETLE Mobile di Polda Jawa Tengah sudah ada 700 kamera handphone. Sementara untuk Polda Sumatera Utara sebanyak 10 kamera handphone,” ungkap Kombes Made Agus Prasatya, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korlantas Polri.
Jumlah tersebut diklaim akan terus ditingkatkan. Bahkan Polda Sumatera Selatan sudah akan menerapkan 10 ETLE Mobile dengan kamera handphone dan rencananya akan mulai dilakukan pada 1 Juli 2022.
Perlu diketahui bahwa tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan penilangan dengan menggunakan cara ini. Pasalnya petugas harus melakukan pelatihan sehingga diharapkan tidak ada oknum petugas yang menyalahgunakan posisinya.
Tak hanya itu, pelanggaran yang bisa diterapkan dengan menggunakan ETLE Mobile melalui handphone pun terbilang terbatas. Hal ini karena petugas hanya bisa melakukan jenis pelanggaran kasat mata seperti tidak pakai helm, melawan arus serta parkir sembarangan.
Terkait pelaksanaan tilang elektronik mobile di lapangan pun tidak jauh berbeda bila dibandingkan ETLE statis. Setelah petugas patroli mengambil gambar pelanggaran yang dilakukan pengendara, kemudian dikirimkan ke kantor untuk diproses menjadi surat tilang lalu dikirimkan langsung ke alamat pengendara.
Dengan adanya ETLE Mobile ini maka diharapkan masyarakat bisa lebih taat terhadap aturan lalu lintas.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
03 Agustus 2026, 20:00 WIB
Mitusbishi Fuso mengundang anggota komunitas Canter Mania Indonesia Community untuk berkunjung ke GIIAS 2026
03 Agustus 2026, 19:00 WIB
Tawarkan teknologi Intelligent Dual Mode, Jetour T2 Berikan Sensasi berkendara EV maupun mesin ICE bersamaan
03 Agustus 2026, 18:00 WIB
Inovasi yang ditawarkan oleh Accelera Omikron Rugged Tyre tidak hanya cocok untuk harian tetapi juga offrod
03 Agustus 2026, 17:35 WIB
Quad Lock Indonesia resmi meluncur diGIIAS dengan menghadirkan ragam produk phone holder untuk berbagai kendaraan
03 Agustus 2026, 16:00 WIB
Lepas akhirnya resmi menyerahkan unit L8 PHEV ke para konsumennya, manfaatkan perhelatan otomotif GIIAS 2026
03 Agustus 2026, 15:00 WIB
Perkuat kehadirannya di RI, Wincos hadirkan tiga produk baru dan lanjutkan kolaborasi dengan Garasi Drift dan HRI
03 Agustus 2026, 14:00 WIB
Ajang pameran otomotif GIIAS 2026 menjadi waktu yang tepat untuk para pemilik mobil-mobil bermerek Suzuki
03 Agustus 2026, 13:00 WIB
Tekiro memamerkan pencapaian terbarunya dengan berhasil memecahkan rekor dunia dalam hal kompetisi mekanik