Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Ada Lebih dari 700 ETLE Mobile di Indonesia yang menggunakan kamera handphone sehingga penerapannya menjadi lebih ringkas
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa sejumlah kepolisian daerah (Polda) sudah mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile menggunakan handphone. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat.
Pasalnya selama ini, penerapan ETLE statis saja sudah cukup membuat masyarakat menjadi lebih disiplin dibanding sebelumnya. Sayangnya, fasilitas tersebut memiliki beberapa keterbatasan mulai dari harga yang mahal hingga jangkauannya minim.
Oleh karena itu, pihak Kepolisian pun melakukan beragam pengembangan, salah satunya adalah ETLE mobile yang dapat menjangkau wilayah lebih luas. Pengaplikasiannya pun terbilang mudah karena dapat menggunakan handphone.
Berdasarkan data Korlantas, sudah ada sebanyak 700 ETLE mobile melalui kamera handphone di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Jumlah tersebut adalah yang terbesar bila dibandingkan dengan Polda-polda lain.
“ETLE Mobile di Polda Jawa Tengah sudah ada 700 kamera handphone. Sementara untuk Polda Sumatera Utara sebanyak 10 kamera handphone,” ungkap Kombes Made Agus Prasatya, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korlantas Polri.
Jumlah tersebut diklaim akan terus ditingkatkan. Bahkan Polda Sumatera Selatan sudah akan menerapkan 10 ETLE Mobile dengan kamera handphone dan rencananya akan mulai dilakukan pada 1 Juli 2022.
Perlu diketahui bahwa tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan penilangan dengan menggunakan cara ini. Pasalnya petugas harus melakukan pelatihan sehingga diharapkan tidak ada oknum petugas yang menyalahgunakan posisinya.
Tak hanya itu, pelanggaran yang bisa diterapkan dengan menggunakan ETLE Mobile melalui handphone pun terbilang terbatas. Hal ini karena petugas hanya bisa melakukan jenis pelanggaran kasat mata seperti tidak pakai helm, melawan arus serta parkir sembarangan.
Terkait pelaksanaan tilang elektronik mobile di lapangan pun tidak jauh berbeda bila dibandingkan ETLE statis. Setelah petugas patroli mengambil gambar pelanggaran yang dilakukan pengendara, kemudian dikirimkan ke kantor untuk diproses menjadi surat tilang lalu dikirimkan langsung ke alamat pengendara.
Dengan adanya ETLE Mobile ini maka diharapkan masyarakat bisa lebih taat terhadap aturan lalu lintas.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
20 April 2026, 21:20 WIB
Mayoritas merek mobil mewah mengalami penurunan penjualan di Maret 2026, Mercedes-Benz anjlok 44,9 persen
20 April 2026, 21:19 WIB
Toyota berkolaborasi dengan CATL untuk membangun fasilitas produksi baterai mobil hybrid di Karawang, Jabar
20 April 2026, 09:00 WIB
MPM Green Action 2026, fokus pada pelestarian lingkungan sekaligus pemberdayaan masyarakat di sejumlah wilayah
20 April 2026, 07:00 WIB
Mobil Cina segmen premium yang masuk pasar Indonesia menjadi perhatian BMW di tengah era elektrifikasi
20 April 2026, 06:00 WIB
Masyarakat Ibu Kota terkhusus para pengguna kendaraan roda empat harus memilih rute karena ada ganjil genap Jakarta
20 April 2026, 06:00 WIB
Di awal pekan kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memudahkan para pengendara di Kota Kembang
20 April 2026, 06:00 WIB
Mengawali pekan ini SIM keliling Jakarta kembali melayani masyarakat, berikut adalah jadwal dan lokasinya
19 April 2026, 21:01 WIB
Sebanyak sembilan unit iCar V23 Pro Plus Collector Series sudah diserahkan kepada konsumen di Indonesia