Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Ada Lebih dari 700 ETLE Mobile di Indonesia yang menggunakan kamera handphone sehingga penerapannya menjadi lebih ringkas
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa sejumlah kepolisian daerah (Polda) sudah mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile menggunakan handphone. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat.
Pasalnya selama ini, penerapan ETLE statis saja sudah cukup membuat masyarakat menjadi lebih disiplin dibanding sebelumnya. Sayangnya, fasilitas tersebut memiliki beberapa keterbatasan mulai dari harga yang mahal hingga jangkauannya minim.
Oleh karena itu, pihak Kepolisian pun melakukan beragam pengembangan, salah satunya adalah ETLE mobile yang dapat menjangkau wilayah lebih luas. Pengaplikasiannya pun terbilang mudah karena dapat menggunakan handphone.
Berdasarkan data Korlantas, sudah ada sebanyak 700 ETLE mobile melalui kamera handphone di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Jumlah tersebut adalah yang terbesar bila dibandingkan dengan Polda-polda lain.
“ETLE Mobile di Polda Jawa Tengah sudah ada 700 kamera handphone. Sementara untuk Polda Sumatera Utara sebanyak 10 kamera handphone,” ungkap Kombes Made Agus Prasatya, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korlantas Polri.
Jumlah tersebut diklaim akan terus ditingkatkan. Bahkan Polda Sumatera Selatan sudah akan menerapkan 10 ETLE Mobile dengan kamera handphone dan rencananya akan mulai dilakukan pada 1 Juli 2022.
Perlu diketahui bahwa tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan penilangan dengan menggunakan cara ini. Pasalnya petugas harus melakukan pelatihan sehingga diharapkan tidak ada oknum petugas yang menyalahgunakan posisinya.
Tak hanya itu, pelanggaran yang bisa diterapkan dengan menggunakan ETLE Mobile melalui handphone pun terbilang terbatas. Hal ini karena petugas hanya bisa melakukan jenis pelanggaran kasat mata seperti tidak pakai helm, melawan arus serta parkir sembarangan.
Terkait pelaksanaan tilang elektronik mobile di lapangan pun tidak jauh berbeda bila dibandingkan ETLE statis. Setelah petugas patroli mengambil gambar pelanggaran yang dilakukan pengendara, kemudian dikirimkan ke kantor untuk diproses menjadi surat tilang lalu dikirimkan langsung ke alamat pengendara.
Dengan adanya ETLE Mobile ini maka diharapkan masyarakat bisa lebih taat terhadap aturan lalu lintas.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Hari ini fasilitas SIM keliling Jakarta masih dibuka seperti biasa melayani prosedur perpanjangan masa berlaku
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Sebelum libur kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memudahkan para pengendara motor dan mobil
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini akan berlaku mulai pagi dan kembali aktif pada sore hari untuk mengurai kemacetan
12 Mei 2026, 22:00 WIB
Changan berniat mengubah SUV 5-seater Nevo Q07 menjadi 7-seater untuk konsumen di Indonesia tahun depan
12 Mei 2026, 21:22 WIB
InJourney dan GSrek berkolaborasi untuk menunjukkan komitmennya dalam hal membangun kawasan pariwisata
12 Mei 2026, 19:28 WIB
Polda Metro Jaya baru saja menggerebek sebuah gudang yang berisikan 1.494 motor ilegal di Jakarta Selatan
12 Mei 2026, 19:21 WIB
Menurut laporan AISI, pada April 2026 pasar motor baru alami pertumbuhan hingga menyentuh angka 520.975 unit
12 Mei 2026, 12:54 WIB
Sejumlah wiraniaga BYD sudah mulai mengumumkan kehadiran BYD Atto 1 versi baru yang sudah dirakit lokal