Baru Berlaku di Batam, Tilang Elektronik Bisa Jaring Bule
03 Desember 2022, 12:00 WIB
Kepolisian menegaskan bahwa tidak semua anggotanya dapat menerapkan tilang elektronik menggunakan hp
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Guna memudahkan penegakan hukum, pihak Kepolisian akan melakukan tiang elektronik menggunakan kamera handphone. Namun langkah tersebut rupanya tidak bisa dilakukan oleh seluruh anggota kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri beberapa waktu lalu. Menurutnya kebijakan tersebut hanya bisa dilakukan oleh beberapa anggota tertentu.
“Tidak semua anggota bisa menindak dengan handphone. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik,” tegas Aan Suhanan.
Selain itu petugas juga sudah memiliki surat tugas sehingga diharapkan tidak ada anggota yang bertindak sembarangan.
“Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu tercatat IMEI-nya,” tegasnya.
Penerapan tilang elektronik menggunakan hp hanya diberlakukan untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan tertentu. Mulai dari tidak pakai helm, melawan arus, parkir sembarangan dan pelanggaran-pelanggaran tidak dapat dijangkau tilang elektronik statis.
“Pelanggaran bisa diambil oleh tilang elektronik berbasis kamera handphone ini, hanya pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit. Mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arus atau masa berlakunya pelat nomor sudah habis,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan tilang elektronik mobile di lapangan, kata Aan, tidak jauh berbeda dengan ETLE biasanya. Setelah petugas patroli mengambil gambar pelanggaran yang dilakukan pengendara, kemudian dikirimkan ke kantor untuk diproses menjadi surat tilang lalu dikirimkan langsung ke alamat pengendara.
Untuk itu, Aan berharap diterapkannya tilang elektronik mobile dapat memberikan rasa aman kepada para pengendara di jalan. Hal ini karena masyarakat akan menjadi lebih disiplin dalam berkendara.
“Dengan adanya ETLE Mobile ini, masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas,” pungkasnya.
Sejauh ini baru Ditlantas Polda Jawa Tengah yang telah menerapkan sistem tilang elektronik berbasis kamera handphone. Kebijakan berfungsi untuk membantu penindakan pelanggar lalu lintas di area tanpa ETLE statis.
Nantinya para petugas akan melakukan patroli berboncengan menggunakan sepeda motor agar penindakan lebih mudah. Petugas di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan Mobile Go-Sigap kemudian foto akan langsung dikirim ke kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Desember 2022, 12:00 WIB
03 Oktober 2022, 06:46 WIB
17 Januari 2022, 18:00 WIB
Terkini
27 Juli 2025, 11:00 WIB
Rexco gelar promo penjualan di GIIAS 2025 dengan memberi beragam bonus menarik untuk para pelanggannya
27 Juli 2025, 10:00 WIB
Seres E1 Black Edition Limited hasil kolaborasi dengan Scuto dan Venom dijual dalam pameran GIIAS 2025
27 Juli 2025, 09:00 WIB
Sub merek dari Chery yakni Lepas akhirnya memperkenalkan tiga lini kendaraanya secara perdana di GIIAS 2025
27 Juli 2025, 08:00 WIB
Pertamina Lubricants merilis oli khusus mesin diesel terbaru di perhelatan GIIAS 2025, berikut harganya
27 Juli 2025, 07:00 WIB
Harley-Davidson Pan America 1250 ST diluncurkan di GIIAS 2025 untuk menggoda pecinta touring di Tanah Air
27 Juli 2025, 06:41 WIB
Pada momen GIIAS 2025, Honda Beat FI dan Street bersolek mempercantik diri dengan warna serta striping baru
26 Juli 2025, 19:00 WIB
Vinfast memperluas jaringan bengkel resmi dengan berbagai pihak, penandatanganan Mou dilakukan di GIIAS 2025
26 Juli 2025, 18:00 WIB
Beberapa strategi yang dilakukan Suzuki mencakup keterlibatan komunitas di berbagai kegiatan termasuk GIIAS 2025