Baru Berlaku di Batam, Tilang Elektronik Bisa Jaring Bule
03 Desember 2022, 12:00 WIB
Kepolisian menegaskan bahwa tidak semua anggotanya dapat menerapkan tilang elektronik menggunakan hp
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Guna memudahkan penegakan hukum, pihak Kepolisian akan melakukan tiang elektronik menggunakan kamera handphone. Namun langkah tersebut rupanya tidak bisa dilakukan oleh seluruh anggota kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri beberapa waktu lalu. Menurutnya kebijakan tersebut hanya bisa dilakukan oleh beberapa anggota tertentu.
“Tidak semua anggota bisa menindak dengan handphone. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik,” tegas Aan Suhanan.
Selain itu petugas juga sudah memiliki surat tugas sehingga diharapkan tidak ada anggota yang bertindak sembarangan.
“Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu tercatat IMEI-nya,” tegasnya.
Penerapan tilang elektronik menggunakan hp hanya diberlakukan untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan tertentu. Mulai dari tidak pakai helm, melawan arus, parkir sembarangan dan pelanggaran-pelanggaran tidak dapat dijangkau tilang elektronik statis.
“Pelanggaran bisa diambil oleh tilang elektronik berbasis kamera handphone ini, hanya pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit. Mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arus atau masa berlakunya pelat nomor sudah habis,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan tilang elektronik mobile di lapangan, kata Aan, tidak jauh berbeda dengan ETLE biasanya. Setelah petugas patroli mengambil gambar pelanggaran yang dilakukan pengendara, kemudian dikirimkan ke kantor untuk diproses menjadi surat tilang lalu dikirimkan langsung ke alamat pengendara.
Untuk itu, Aan berharap diterapkannya tilang elektronik mobile dapat memberikan rasa aman kepada para pengendara di jalan. Hal ini karena masyarakat akan menjadi lebih disiplin dalam berkendara.
“Dengan adanya ETLE Mobile ini, masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas,” pungkasnya.
Sejauh ini baru Ditlantas Polda Jawa Tengah yang telah menerapkan sistem tilang elektronik berbasis kamera handphone. Kebijakan berfungsi untuk membantu penindakan pelanggar lalu lintas di area tanpa ETLE statis.
Nantinya para petugas akan melakukan patroli berboncengan menggunakan sepeda motor agar penindakan lebih mudah. Petugas di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan Mobile Go-Sigap kemudian foto akan langsung dikirim ke kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
03 Desember 2022, 12:00 WIB
03 Oktober 2022, 06:46 WIB
17 Januari 2022, 18:00 WIB
Terkini
30 April 2024, 22:02 WIB
Terdapat diskon Rp 8,5 juta buat pembelian motor listrik Honda EM1 e: yang bisa dimanfaatkan pengunjung
30 April 2024, 19:00 WIB
Komitmen pakai kendaraan listrik 10 persen dari total armada, Bluebird gunakan BYD E6 generasi terbaru
30 April 2024, 18:03 WIB
Merupakan versi pembaruan dari Neta V dan akan dirakit lokal, berikut rangkuman spesifikasi Neta V-II
30 April 2024, 18:00 WIB
Keeway Luncurkan 4 sepeda motor listrik di Periklindo Electric Vehicle Show 2024 dengan beragam keunggulan
30 April 2024, 17:00 WIB
Pemerintah angka penjualan mobil listrik di Indonesia pada tahun ini bisa menyentuh angka 50 ribu unit
30 April 2024, 16:00 WIB
Bekerja sama dengan Motoriz, Gesits menawarkan program sewa motor listrik kepada pengunjung PEVS 2024
30 April 2024, 15:42 WIB
Wuling Cloud EV sudah dibuka keran pemesanannya dengan harga estimasi sebesar Rp 410 juta dan bisa coba
30 April 2024, 14:36 WIB
Sempat terhambat, BYD janji kirim unit ke konsumen Juni 2024 setelah resmi komitmen untuk dirikan pabrik