2023 Korlantas Hapus STNK Penunggak Pajak Bertahap

Muluai 2023 Korlantas hapus STNK penunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, nantinya dilakukan secara bertahap

2023 Korlantas Hapus STNK Penunggak Pajak Bertahap
Satrio Adhy

TRENOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mulai serius menindak para penunggak pajak. Rencananya mereka bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis.

Terlebih pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun. Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri dasar hukum wacana tersebut mengacu pada undang-undang lalu lintas.

Ia mengatakan semua persiapan sudah dilakukan. Termaksud regulasi guna mendorong masyarakat menuntaskan kewajibannya.

Photo : NTMC Polri

“Sudah saya buka itu bukan diblokir tapi terhapus jadi datanya berarti hilang. STNK mati kita kasih SP (Surat Peringatan) serta dikirimkan ke pemilik kendaraan dilakukan secara bertahap dari tahun ini,” ujar Yusri seperti dikutip dari NTMC pada Rabu (4/1).

Sebagai informasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang.

Setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama lima bulan

Kemudian bakal diblokir dalam kurun 30 hari. Lalu menghilangkan dari data record sepanjang satu tahun lamanya.

Puncaknya Korlantas hapus STNK secara permanen. Dengan begitu pemilik tidak bisa mendaftarkan lagi kendaraanya.

Baca Juga: Abaikan Surat Tilang Elektronik, 2.600 STNK Diblokir

Di sisi lain biaya bayar pajak tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk sepeda motor sebesar Rp100 ribu. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp200 ribu.

Sedangkan tarif penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan roda dua atau tiga adalah Rp60 ribu, bagi mobil Rp100 ribu.

Jika telat memperpanjang STNK lima tahunan ada sanksi yang harus dibayarkan. Masyarakat bakal terkena denda maksimal Rp500 ribu dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Saat mengurusnya dibarengi ganti pelat nomor, tidak bisa dilakukan secara daring. Anda harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Terdapat beberapa dokumen sebagai syarat harus dipenuhi. Seperti BPKB, STNK serta KTP asli dilengkapi fotokopian.

Photo : Trenoto

pemilik kendaraan kemudian melakukan pengecekan fisik. Langkahnya meliputi pemeriksaan nomor rangka dan mesin.

Pemilik akan mendapatkan blanko bukti pemeriksaan. Data tersebut diserahkan ke loket bersama seluruh berkas pendukung.


Terkini

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Brasil 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Brasil 2026: Marc Marquez Podium

Setelah tertunda satu jam karena kendala pada sirkuit, Sprint Race MotoGP Brasil 2026 berlangsung sengit

news
Pajak kendaraan bermotor

KDM Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Libur Lebaran 2026

Ada diskon 10 persen untuk warga Jawa Barat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor selama libur Lebaran

otosport
Hasil MotoGP Mandalika 2025, Fermin Aldeguer Menang

Fermin Aldeguer Disebut Bakal Gabung Tim VR46 Tahun Depan

Kontrak antara Fermin Aldeguer dengan VR46 Racing Team disebut lebih menguntungkan, berlaku musim depan

otosport
MotoGP Brasil 2026

Link Live Streaming MotoGP Brasil 2026: Bezzecchi Butuh Konsistensi

Bezzecchi akan kembali bertarung dengan Acosta dan Marquez dalam ajang MotoGP Brasil 2026 akhir pekan nanti

mobil
Xpeng P7

Xpeng P7 Facelift Meluncur, Siap Masuk Indonesia

Versi terbaru dari Xpeng P7 disematkan sistem ADAS yang lebih mumpuni, diproyeksikan segera masuk Indonesia

news
Kantong parkir

Daftar Kantong Parkir Jakarta Bedug Kolosal

Dishub telah sediakan 21 kantong parkir buat acara Jakarta Bedug Kolosal Malam Idul Fitri 1447 Hijriah

news
Ganjil genap Jakarta

Lokasi Rekayasa Lalu Lintas Saat Jakarta Bedug Kolosal

Pemerintah bakal lakukan rekayasa lalu lintas saat penyelenggaraan Jakarta Bedug Kolosal yang dilangsungkan hari ini

news
Federal Oil

Federal Oil Gelar Mudik Gratis dan Hadirkan Posko di Pantura

Tidak hanya menggelar mudik gratis, Federal Oil layani pemotor yang ingin beristirahat di sejumlah posko