2023 Korlantas Hapus STNK Penunggak Pajak Bertahap

Muluai 2023 Korlantas hapus STNK penunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, nantinya dilakukan secara bertahap

2023 Korlantas Hapus STNK Penunggak Pajak Bertahap

TRENOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mulai serius menindak para penunggak pajak. Rencananya mereka bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis.

Terlebih pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun. Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri dasar hukum wacana tersebut mengacu pada undang-undang lalu lintas.

Ia mengatakan semua persiapan sudah dilakukan. Termaksud regulasi guna mendorong masyarakat menuntaskan kewajibannya.

Photo : NTMC Polri

“Sudah saya buka itu bukan diblokir tapi terhapus jadi datanya berarti hilang. STNK mati kita kasih SP (Surat Peringatan) serta dikirimkan ke pemilik kendaraan dilakukan secara bertahap dari tahun ini,” ujar Yusri seperti dikutip dari NTMC pada Rabu (4/1).

Sebagai informasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang.

Setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama lima bulan

Kemudian bakal diblokir dalam kurun 30 hari. Lalu menghilangkan dari data record sepanjang satu tahun lamanya.

Puncaknya Korlantas hapus STNK secara permanen. Dengan begitu pemilik tidak bisa mendaftarkan lagi kendaraanya.

Baca Juga: Abaikan Surat Tilang Elektronik, 2.600 STNK Diblokir

Di sisi lain biaya bayar pajak tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk sepeda motor sebesar Rp100 ribu. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp200 ribu.

Sedangkan tarif penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan roda dua atau tiga adalah Rp60 ribu, bagi mobil Rp100 ribu.

Jika telat memperpanjang STNK lima tahunan ada sanksi yang harus dibayarkan. Masyarakat bakal terkena denda maksimal Rp500 ribu dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Saat mengurusnya dibarengi ganti pelat nomor, tidak bisa dilakukan secara daring. Anda harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Terdapat beberapa dokumen sebagai syarat harus dipenuhi. Seperti BPKB, STNK serta KTP asli dilengkapi fotokopian.

Photo : Trenoto

pemilik kendaraan kemudian melakukan pengecekan fisik. Langkahnya meliputi pemeriksaan nomor rangka dan mesin.

Pemilik akan mendapatkan blanko bukti pemeriksaan. Data tersebut diserahkan ke loket bersama seluruh berkas pendukung.


Terkini

news
One Way

Sistem One Way Dari GT Kalikangkung Sampai Cikampek Resmi Digelar

Kepolisian resmi gelar sistem one way lokal dari tol Kalikangkung sampai Cikampek untuk antisipasi arus balik

news
Marquez dan Bagnaia Beri Saran ke Jorge Martin, Jangan Buru-Buru

Marquez dan Bagnaia Tahan Jorge Martin Kembali ke Lintasan

Jorge Martin disarankan untuk tidak cepat-cepat turun balapan pasca cedera patah tulang yang dialaminya

otosport
Alex Marquez

Buah Konsistensi Alex Marquez Berbuah Manis di Klasemen

Alex Marquez yang tampil konsisten sejak awal MotoGP 2025, menghasilkan prestasi yang cukup membanggakan

news
Ganjil genap Puncak

Kemacetan di Puncak Bogor Turun Berkat Larangan Angkot Beroperasi

Kemacetan di Puncak Bogor menurun setelah adanya larangan angkot untuk beroperasi selama arus balik Lebaran

news
Rekayasa lalu lintas

455.994 Mobil Balik Ke Jabotabek, Rekayasa Lalu Lintas Mulai Disiapkan

Jasa Marga mencatat bahwa sudah ada 455.994 balik ke Jabotabek sehingga rekayasa lalu lintas sudah harus disiapkan

otopedia
Perhatikan Hal Ini sebelum Perjalanan Jauh Pakai Mobil Listrik

Perhatikan Hal Ini sebelum Perjalanan Jauh Pakai Mobil Listrik

Penting bagi pemudik pengguna mobil listrik untuk selalu melakukan pengecekan ke bengkel sebelum perjalanan

news
Kakorlantas Prediksi Puncak Aris Balik Lebaran Dimulai Besok

Kakorlantas Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Dimulai Besok

Kakorlantas Polri memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 bakal dimulai pada Sabtu (05/04) sampai Senin

otosport
Jorge Martin Bersiap Kembali Balapan di MotoGP Qatar 2025

Jorge Martin Bersiap Kembali Balapan di MotoGP Qatar 2025

Kondisinya semakin membaik, Jorge Martin bersiap kembali berlaga membela Aprilia di MotoGP Qatar 2025