Jumlah Kecelakaan di Jakarta Saat Operasi Zebra 2025 Turun
09 Desember 2025, 08:00 WIB
Muluai 2023 Korlantas hapus STNK penunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, nantinya dilakukan secara bertahap
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mulai serius menindak para penunggak pajak. Rencananya mereka bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis.
Terlebih pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun. Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri dasar hukum wacana tersebut mengacu pada undang-undang lalu lintas.
Ia mengatakan semua persiapan sudah dilakukan. Termaksud regulasi guna mendorong masyarakat menuntaskan kewajibannya.
“Sudah saya buka itu bukan diblokir tapi terhapus jadi datanya berarti hilang. STNK mati kita kasih SP (Surat Peringatan) serta dikirimkan ke pemilik kendaraan dilakukan secara bertahap dari tahun ini,” ujar Yusri seperti dikutip dari NTMC pada Rabu (4/1).
Sebagai informasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang.
Setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama lima bulan
Kemudian bakal diblokir dalam kurun 30 hari. Lalu menghilangkan dari data record sepanjang satu tahun lamanya.
Puncaknya Korlantas hapus STNK secara permanen. Dengan begitu pemilik tidak bisa mendaftarkan lagi kendaraanya.
Di sisi lain biaya bayar pajak tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk sepeda motor sebesar Rp100 ribu. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp200 ribu.
Sedangkan tarif penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan roda dua atau tiga adalah Rp60 ribu, bagi mobil Rp100 ribu.
Jika telat memperpanjang STNK lima tahunan ada sanksi yang harus dibayarkan. Masyarakat bakal terkena denda maksimal Rp500 ribu dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Saat mengurusnya dibarengi ganti pelat nomor, tidak bisa dilakukan secara daring. Anda harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Terdapat beberapa dokumen sebagai syarat harus dipenuhi. Seperti BPKB, STNK serta KTP asli dilengkapi fotokopian.
pemilik kendaraan kemudian melakukan pengecekan fisik. Langkahnya meliputi pemeriksaan nomor rangka dan mesin.
Pemilik akan mendapatkan blanko bukti pemeriksaan. Data tersebut diserahkan ke loket bersama seluruh berkas pendukung.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
28 November 2025, 20:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
14 November 2025, 12:00 WIB
Terkini
19 Desember 2025, 08:00 WIB
Ketatnya persaingan membuat MG menyiapkan strategi khusus agar bisa bertahan dalam industri otomotif Indonesia
19 Desember 2025, 07:00 WIB
Tarif tol Jakarta Yogyakarta tidak bisa dikatakan murah karena mencapai lebih dari Rp 590 ribu sekali jalan
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Lima tempat SIM keliling Jakarta masih tersedia hari ini, jangan sampai terlewat karena tak ada dispensasi
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap diterapkan jelang libur Natal dan tahun baru 2026 yang berlangsung pekan depan
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara
18 Desember 2025, 21:00 WIB
Jetour punya rencana membangun pabrik mandiri di Indonesia, saat ini masih menggunakan fasilitas milik Handal
18 Desember 2025, 20:00 WIB
Regulasi desain door handle atau gagang pintu EV akan diperketat di Cina, persulit evakuasi saat kecelakaan
18 Desember 2025, 19:00 WIB
Penyelenggaraan F4 di Sirkuit Mandalika menjadi kesempatan para pembalap serta tim Indonesia buat berkembang