2023 Korlantas Hapus STNK Penunggak Pajak Bertahap

Muluai 2023 Korlantas hapus STNK penunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, nantinya dilakukan secara bertahap

2023 Korlantas Hapus STNK Penunggak Pajak Bertahap
Satrio Adhy

TRENOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mulai serius menindak para penunggak pajak. Rencananya mereka bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis.

Terlebih pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun. Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri dasar hukum wacana tersebut mengacu pada undang-undang lalu lintas.

Ia mengatakan semua persiapan sudah dilakukan. Termaksud regulasi guna mendorong masyarakat menuntaskan kewajibannya.

Photo : NTMC Polri

“Sudah saya buka itu bukan diblokir tapi terhapus jadi datanya berarti hilang. STNK mati kita kasih SP (Surat Peringatan) serta dikirimkan ke pemilik kendaraan dilakukan secara bertahap dari tahun ini,” ujar Yusri seperti dikutip dari NTMC pada Rabu (4/1).

Sebagai informasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang.

Setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama lima bulan

Kemudian bakal diblokir dalam kurun 30 hari. Lalu menghilangkan dari data record sepanjang satu tahun lamanya.

Puncaknya Korlantas hapus STNK secara permanen. Dengan begitu pemilik tidak bisa mendaftarkan lagi kendaraanya.

Baca Juga: Abaikan Surat Tilang Elektronik, 2.600 STNK Diblokir

Di sisi lain biaya bayar pajak tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk sepeda motor sebesar Rp100 ribu. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp200 ribu.

Sedangkan tarif penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan roda dua atau tiga adalah Rp60 ribu, bagi mobil Rp100 ribu.

Jika telat memperpanjang STNK lima tahunan ada sanksi yang harus dibayarkan. Masyarakat bakal terkena denda maksimal Rp500 ribu dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Saat mengurusnya dibarengi ganti pelat nomor, tidak bisa dilakukan secara daring. Anda harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Terdapat beberapa dokumen sebagai syarat harus dipenuhi. Seperti BPKB, STNK serta KTP asli dilengkapi fotokopian.

Photo : Trenoto

pemilik kendaraan kemudian melakukan pengecekan fisik. Langkahnya meliputi pemeriksaan nomor rangka dan mesin.

Pemilik akan mendapatkan blanko bukti pemeriksaan. Data tersebut diserahkan ke loket bersama seluruh berkas pendukung.


Terkini

mobil
Jaecoo

Jaecoo J5 EV Tampilkan Hasil Modifikasi Proper dan Elegan

Memanfaatkan pameran GIIAS 2026, mobil listrik Jaecoo J5 EV karya 347 Homebreaks dan NMAA dipamerkan

mobil
Mazda

Mazda Gelar Kompetisi di GIIAS 2026, Gandeng Komunitas Kreatif

Mazda berencana untuk melahirkan sineas-sineas muda Indonesia yang memiliki kreatifitas dalam dunia perfilman

mobil
Polytron

Promo Pembelian Mobil Listrik Polytron, Pikat Vino G. Bastian

Polytron menghadirkan berbagai promo menarik di GIIAS 2026, hal ini demi memanjakan para konsumen mereka

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Lokasi Hari Ini, Selasa 4 Agustus

SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima tempat, hanya berlaku untuk yang masih berlaku

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 4 Agustus, Lihat Jadwalnya di Sini

Masyarakat dapat mendatangi SIM keliling Bandung, agar lebih mudah mengurus dokumen berkendara hari ini

news
Ganjil Genap Jakarta

Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 04 Agustus 2026

Ganjil Genap Jakarta kembali menjadi andalan pemerintah DKI untuk bisa mengurai kepadatan di jam-jam sibuk

komunitas
Fuso

Fuso Perkuat Kolaborasi dengan Komunitas Pencinta Canter di GIIAS

Mitusbishi Fuso mengundang anggota komunitas Canter Mania Indonesia Community untuk berkunjung ke GIIAS 2026

mobil
Jetour T2 i-DM bawa inovasi baru di segmen SUV adventure

Jetour T2 i-DM Resmi Hadir Dengan Tawaran Inovatif di GIIAS 2026

Tawarkan teknologi Intelligent Dual Mode, Jetour T2 Berikan Sensasi berkendara EV maupun mesin ICE bersamaan