Daftar Nomor Penting saat Mudik Lebaran 2024, Wajib Dicatat
06 April 2024, 17:23 WIB
Muluai 2023 Korlantas hapus STNK penunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, nantinya dilakukan secara bertahap
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mulai serius menindak para penunggak pajak. Rencananya mereka bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis.
Terlebih pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun. Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri dasar hukum wacana tersebut mengacu pada undang-undang lalu lintas.
Ia mengatakan semua persiapan sudah dilakukan. Termaksud regulasi guna mendorong masyarakat menuntaskan kewajibannya.
“Sudah saya buka itu bukan diblokir tapi terhapus jadi datanya berarti hilang. STNK mati kita kasih SP (Surat Peringatan) serta dikirimkan ke pemilik kendaraan dilakukan secara bertahap dari tahun ini,” ujar Yusri seperti dikutip dari NTMC pada Rabu (4/1).
Sebagai informasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang.
Setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama lima bulan
Kemudian bakal diblokir dalam kurun 30 hari. Lalu menghilangkan dari data record sepanjang satu tahun lamanya.
Puncaknya Korlantas hapus STNK secara permanen. Dengan begitu pemilik tidak bisa mendaftarkan lagi kendaraanya.
Di sisi lain biaya bayar pajak tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk sepeda motor sebesar Rp100 ribu. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp200 ribu.
Sedangkan tarif penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan roda dua atau tiga adalah Rp60 ribu, bagi mobil Rp100 ribu.
Jika telat memperpanjang STNK lima tahunan ada sanksi yang harus dibayarkan. Masyarakat bakal terkena denda maksimal Rp500 ribu dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Saat mengurusnya dibarengi ganti pelat nomor, tidak bisa dilakukan secara daring. Anda harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Terdapat beberapa dokumen sebagai syarat harus dipenuhi. Seperti BPKB, STNK serta KTP asli dilengkapi fotokopian.
pemilik kendaraan kemudian melakukan pengecekan fisik. Langkahnya meliputi pemeriksaan nomor rangka dan mesin.
Pemilik akan mendapatkan blanko bukti pemeriksaan. Data tersebut diserahkan ke loket bersama seluruh berkas pendukung.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 April 2024, 17:23 WIB
26 Maret 2024, 18:36 WIB
31 Januari 2024, 10:30 WIB
06 September 2023, 06:00 WIB
08 Agustus 2023, 16:05 WIB
Terkini
30 April 2024, 22:02 WIB
Terdapat diskon Rp 8,5 juta buat pembelian motor listrik Honda EM1 e: yang bisa dimanfaatkan pengunjung
30 April 2024, 19:00 WIB
Komitmen pakai kendaraan listrik 10 persen dari total armada, Bluebird gunakan BYD E6 generasi terbaru
30 April 2024, 18:03 WIB
Merupakan versi pembaruan dari Neta V dan akan dirakit lokal, berikut rangkuman spesifikasi Neta V-II
30 April 2024, 18:00 WIB
Keeway Luncurkan 4 sepeda motor listrik di Periklindo Electric Vehicle Show 2024 dengan beragam keunggulan
30 April 2024, 17:00 WIB
Pemerintah angka penjualan mobil listrik di Indonesia pada tahun ini bisa menyentuh angka 50 ribu unit
30 April 2024, 16:00 WIB
Bekerja sama dengan Motoriz, Gesits menawarkan program sewa motor listrik kepada pengunjung PEVS 2024
30 April 2024, 15:42 WIB
Wuling Cloud EV sudah dibuka keran pemesanannya dengan harga estimasi sebesar Rp 410 juta dan bisa coba
30 April 2024, 14:36 WIB
Sempat terhambat, BYD janji kirim unit ke konsumen Juni 2024 setelah resmi komitmen untuk dirikan pabrik