Masa Sosialisasi Larangan Truk ODOL Diperpanjang Hingga Akhir 2026
05 Juli 2025, 11:00 WIB
Korlantas akan memulai penegakan hukum terhadap truk ODOL dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri menunjukan keseriusannya dalam menangani pelanggaran truk ODOL (Over Dimension Over Loading).
Dalam rangka penindakan, kepolisian akan memulainya dengan sosialisasi terlebih dahulu. Kemudian mereka memberikan peringatan ke pelanggar.
Lalu korlantas Polri bakal melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku truk ODOL yang ditemui di jalan raya.
"Penegakan hukum diawali dari sosialisasi. Nanti ada peringatan, termasuk terhadap pengusaha agar bisa melakukan normalisasi," ungkap Irjen Pol Drs, Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri di laman resmi Korlantas Polri, Rabu (21/05).
Lebih jauh Agus menuturkan bahwa over dimension dikategorikan sebagai tindakan pidana. Sehingga proses hukumnya melalui jalur peradilan umum.
Sementara untuk over loading berbeda. Sebab masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
"Kalau over loading itu adalah pelanggaran lalu lintas, terdapat di pasal 305. Jadi memang aspek yang berbeda," tutur Agus.
Agus mengaku kalau Korlantas Polri sudah melakukan kajian terhadap pelanggaran truk ODOL di jalan raya.
Mereka menemukan kalau keberadaan truk ODOL membawa banyak dampak negatif. Sehingga harus segera ditindak dalam waktu dekat.
"Setelah dilakukan pengkajian banyak sekali dominan terjadi kecelakaan dan (jatuh) korban," Agus menambahkan.
Selain itu Agus menuturkan bahwa pelanggaran truk ODOL turut menjadi penyumbang rusaknya infrastruktur jalan.
Dengan begitu Korlantas serius akan menindak para pelanggar truk ODOL yang masih nekat beroperasi di jalanan Tanah Air.
Sekadar mengingatkan, Korlantas Polri telah membentuk tim penegak hukum KDM (Kelebihan Dimensi dan Muatan) nasional.
Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran over dimension serta over loading pada kendaraan angkutan umum.
"Kami tidak akan mentolerir praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur,” ucap Kakorlantas.
Ia mengatakan, dengan pembentukan tim tersebut maka penindakan terhadap truk ODOL bakal lebih terarah, sistematis serta tegas.
Apalagi tim tersebut terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres serta akan bersinergi dengan Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Dinas Perhubungan maupun instansi lain.
Terakhir, Agus menerangkan bahwa kepolisian selalu berkomitmen mewujudkan zero ODOL untuk keselamatan publik, keadilan usaha maupun berkelanjutan infrastruktur.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Juli 2025, 11:00 WIB
03 Juli 2025, 16:00 WIB
23 Juni 2025, 16:00 WIB
16 Juni 2025, 23:20 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
Terkini
07 Juli 2025, 22:00 WIB
Jorge Martin dipastikan kembali ke lintasan dengan melakukan uji coba RS-GP25 lebih dulu di Misano pada 9 Juli
07 Juli 2025, 21:00 WIB
Meskipun pasar otomotif disebut masih dalam kondisi menantang, Citroen belum minat banting harga mobil
07 Juli 2025, 20:00 WIB
Menurut data AISI wholesales motor baru sepanjang Juni 2025 mengalami peningkatan, namun tidak banyak
07 Juli 2025, 19:00 WIB
Tenaga penjual mulai membuka pemesanan Nissan X-Trail e-Power dengan booking fee cukup terjangkau yaitu Rp 10 juta
07 Juli 2025, 18:00 WIB
Mobil listrik Citroen E-C4 akan dijadikan kendaraan dinas oleh Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia
07 Juli 2025, 17:00 WIB
Dalam laporan Reuters menyebutkan kalau hanya ada segelintir pabrikan mobil listrik Cina yang mampu bertahan
07 Juli 2025, 16:54 WIB
Dua Maka Cavalry hasil modifikasi Katros Garage dipakai dalam acara Fun Riding Motor Dinas Maka Motors
07 Juli 2025, 15:00 WIB
Marc Marquez diunggulkan buat meraih kemenangan dalam balapan MotoGP Jerman 2025 di Sirkuit Sachsenring