Menhub Berharap Aturan Larangan Truk ODOL Dilakukan Sebelum 2027
10 Juli 2025, 07:00 WIB
Korlantas akan memulai penegakan hukum terhadap truk ODOL dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri menunjukan keseriusannya dalam menangani pelanggaran truk ODOL (Over Dimension Over Loading).
Dalam rangka penindakan, kepolisian akan memulainya dengan sosialisasi terlebih dahulu. Kemudian mereka memberikan peringatan ke pelanggar.
Lalu korlantas Polri bakal melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku truk ODOL yang ditemui di jalan raya.
"Penegakan hukum diawali dari sosialisasi. Nanti ada peringatan, termasuk terhadap pengusaha agar bisa melakukan normalisasi," ungkap Irjen Pol Drs, Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri di laman resmi Korlantas Polri, Rabu (21/05).
Lebih jauh Agus menuturkan bahwa over dimension dikategorikan sebagai tindakan pidana. Sehingga proses hukumnya melalui jalur peradilan umum.
Sementara untuk over loading berbeda. Sebab masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
"Kalau over loading itu adalah pelanggaran lalu lintas, terdapat di pasal 305. Jadi memang aspek yang berbeda," tutur Agus.
Agus mengaku kalau Korlantas Polri sudah melakukan kajian terhadap pelanggaran truk ODOL di jalan raya.
Mereka menemukan kalau keberadaan truk ODOL membawa banyak dampak negatif. Sehingga harus segera ditindak dalam waktu dekat.
"Setelah dilakukan pengkajian banyak sekali dominan terjadi kecelakaan dan (jatuh) korban," Agus menambahkan.
Selain itu Agus menuturkan bahwa pelanggaran truk ODOL turut menjadi penyumbang rusaknya infrastruktur jalan.
Dengan begitu Korlantas serius akan menindak para pelanggar truk ODOL yang masih nekat beroperasi di jalanan Tanah Air.
Sekadar mengingatkan, Korlantas Polri telah membentuk tim penegak hukum KDM (Kelebihan Dimensi dan Muatan) nasional.
Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran over dimension serta over loading pada kendaraan angkutan umum.
"Kami tidak akan mentolerir praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur,” ucap Kakorlantas.
Ia mengatakan, dengan pembentukan tim tersebut maka penindakan terhadap truk ODOL bakal lebih terarah, sistematis serta tegas.
Apalagi tim tersebut terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres serta akan bersinergi dengan Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Dinas Perhubungan maupun instansi lain.
Terakhir, Agus menerangkan bahwa kepolisian selalu berkomitmen mewujudkan zero ODOL untuk keselamatan publik, keadilan usaha maupun berkelanjutan infrastruktur.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Juli 2025, 07:00 WIB
05 Juli 2025, 11:00 WIB
03 Juli 2025, 16:00 WIB
23 Juni 2025, 16:00 WIB
16 Juni 2025, 23:20 WIB
Terkini
10 Juli 2025, 10:00 WIB
Komponen tambahan Performance Damper kini bisa dibeli secara terpisah oleh para pengguna skutik Yamaha Nmax
10 Juli 2025, 09:00 WIB
Mitsubishi Destinator dikabarkan akan segera mengaspal di Tanah Air dengan dibekali mesin berkubikasi 1.500 cc
10 Juli 2025, 08:00 WIB
BYD masih memimpin di tangga 10 besar merek mobil Cina terlaris Januari-Juni 2025, disusul Chery dan Wuling
10 Juli 2025, 07:00 WIB
Aturan larangan truk ODOL diharapkan bisa dilakukan sebelum 2027 karena berpotensi sebabkan kecelakaan dan korban lebih banyak
10 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diteraokan guna memaksa warga berpindah menggunakan moda transportasi umum
10 Juli 2025, 06:00 WIB
Bila ingin mencari lokasi SIM keliling Bandung hari ini, ada di Pasar Modern Batununggal, JL Batununggal
10 Juli 2025, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta bisa kembali dimanfaatkan oleh masyarakat hari ini, simak informasi lengkapnya
09 Juli 2025, 22:00 WIB
Marc Marquez bertekad tampil lebih menyerang guna mengamankan kemenangan di MotoGP Jerman 2025 di Sachsenring