Korlantas Bikin Tim Khusus untuk Tindak Pelanggaran Truk ODOL
14 Mei 2025, 15:00 WIB
Korlantas akan memulai penegakan hukum terhadap truk ODOL dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri menunjukan keseriusannya dalam menangani pelanggaran truk ODOL (Over Dimension Over Loading).
Dalam rangka penindakan, kepolisian akan memulainya dengan sosialisasi terlebih dahulu. Kemudian mereka memberikan peringatan ke pelanggar.
Lalu korlantas Polri bakal melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku truk ODOL yang ditemui di jalan raya.
"Penegakan hukum diawali dari sosialisasi. Nanti ada peringatan, termasuk terhadap pengusaha agar bisa melakukan normalisasi," ungkap Irjen Pol Drs, Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri di laman resmi Korlantas Polri, Rabu (21/05).
Lebih jauh Agus menuturkan bahwa over dimension dikategorikan sebagai tindakan pidana. Sehingga proses hukumnya melalui jalur peradilan umum.
Sementara untuk over loading berbeda. Sebab masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
"Kalau over loading itu adalah pelanggaran lalu lintas, terdapat di pasal 305. Jadi memang aspek yang berbeda," tutur Agus.
Agus mengaku kalau Korlantas Polri sudah melakukan kajian terhadap pelanggaran truk ODOL di jalan raya.
Mereka menemukan kalau keberadaan truk ODOL membawa banyak dampak negatif. Sehingga harus segera ditindak dalam waktu dekat.
"Setelah dilakukan pengkajian banyak sekali dominan terjadi kecelakaan dan (jatuh) korban," Agus menambahkan.
Selain itu Agus menuturkan bahwa pelanggaran truk ODOL turut menjadi penyumbang rusaknya infrastruktur jalan.
Dengan begitu Korlantas serius akan menindak para pelanggar truk ODOL yang masih nekat beroperasi di jalanan Tanah Air.
Sekadar mengingatkan, Korlantas Polri telah membentuk tim penegak hukum KDM (Kelebihan Dimensi dan Muatan) nasional.
Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran over dimension serta over loading pada kendaraan angkutan umum.
"Kami tidak akan mentolerir praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur,” ucap Kakorlantas.
Ia mengatakan, dengan pembentukan tim tersebut maka penindakan terhadap truk ODOL bakal lebih terarah, sistematis serta tegas.
Apalagi tim tersebut terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres serta akan bersinergi dengan Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Dinas Perhubungan maupun instansi lain.
Terakhir, Agus menerangkan bahwa kepolisian selalu berkomitmen mewujudkan zero ODOL untuk keselamatan publik, keadilan usaha maupun berkelanjutan infrastruktur.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Mei 2025, 15:00 WIB
10 Mei 2025, 12:00 WIB
10 Maret 2025, 13:00 WIB
11 Februari 2025, 20:00 WIB
06 Februari 2025, 11:00 WIB
Terkini
22 Mei 2025, 06:00 WIB
Agar memudahkan para pengendara, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda hari ini
22 Mei 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat hari ini, tersebar di lima lokasi strategis
22 Mei 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 22 Mei 2025 akan diawasi langsung oleh Polda Metro Jaya guna cegah terjadinya pelanggaran
21 Mei 2025, 22:30 WIB
KTM dikabarkan mendapat suntikan dana untuk membayar utang, jadi membuka kemungkinan bertahan di MotoGP
21 Mei 2025, 22:08 WIB
Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa fitur keselamatan pada kendaraan listrik dapat tekan risiko kecelakaan
21 Mei 2025, 22:00 WIB
Konsep baru diler Chery akan diterapkan ke semua diler, fokus jual berbagai sub merek termasuk Lepas
21 Mei 2025, 21:32 WIB
New BYD Seal 2025 dapat penyegaran khususnya di bagian suspensi sehingga membuat pengendaraan lebih presisi
21 Mei 2025, 21:00 WIB
Tes tabrak Suzuki Fronx di Jepang mencatatkan hasil nyaris sempurna, fitur keselamatannya jadi sorotan