Hino Tegaskan Produk Buatan Indonesia Punya Standar Tinggi
22 Januari 2026, 12:00 WIB
Korlantas akan memulai penegakan hukum terhadap truk ODOL dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri menunjukan keseriusannya dalam menangani pelanggaran truk ODOL (Over Dimension Over Loading).
Dalam rangka penindakan, kepolisian akan memulainya dengan sosialisasi terlebih dahulu. Kemudian mereka memberikan peringatan ke pelanggar.
Lalu korlantas Polri bakal melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku truk ODOL yang ditemui di jalan raya.
"Penegakan hukum diawali dari sosialisasi. Nanti ada peringatan, termasuk terhadap pengusaha agar bisa melakukan normalisasi," ungkap Irjen Pol Drs, Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri di laman resmi Korlantas Polri, Rabu (21/05).
Lebih jauh Agus menuturkan bahwa over dimension dikategorikan sebagai tindakan pidana. Sehingga proses hukumnya melalui jalur peradilan umum.
Sementara untuk over loading berbeda. Sebab masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
"Kalau over loading itu adalah pelanggaran lalu lintas, terdapat di pasal 305. Jadi memang aspek yang berbeda," tutur Agus.
Agus mengaku kalau Korlantas Polri sudah melakukan kajian terhadap pelanggaran truk ODOL di jalan raya.
Mereka menemukan kalau keberadaan truk ODOL membawa banyak dampak negatif. Sehingga harus segera ditindak dalam waktu dekat.
"Setelah dilakukan pengkajian banyak sekali dominan terjadi kecelakaan dan (jatuh) korban," Agus menambahkan.
Selain itu Agus menuturkan bahwa pelanggaran truk ODOL turut menjadi penyumbang rusaknya infrastruktur jalan.
Dengan begitu Korlantas serius akan menindak para pelanggar truk ODOL yang masih nekat beroperasi di jalanan Tanah Air.
Sekadar mengingatkan, Korlantas Polri telah membentuk tim penegak hukum KDM (Kelebihan Dimensi dan Muatan) nasional.
Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran over dimension serta over loading pada kendaraan angkutan umum.
"Kami tidak akan mentolerir praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur,” ucap Kakorlantas.
Ia mengatakan, dengan pembentukan tim tersebut maka penindakan terhadap truk ODOL bakal lebih terarah, sistematis serta tegas.
Apalagi tim tersebut terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres serta akan bersinergi dengan Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Dinas Perhubungan maupun instansi lain.
Terakhir, Agus menerangkan bahwa kepolisian selalu berkomitmen mewujudkan zero ODOL untuk keselamatan publik, keadilan usaha maupun berkelanjutan infrastruktur.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Januari 2026, 12:00 WIB
22 Januari 2026, 11:00 WIB
18 Desember 2025, 08:00 WIB
10 Desember 2025, 15:00 WIB
19 November 2025, 16:00 WIB
Terkini
30 Januari 2026, 10:00 WIB
Xpeng P7 jadi opsi baru sedan bertenaga listrik untuk konsumen Indonesia, berikut rangkuman spesifikasinya
30 Januari 2026, 09:00 WIB
Mitsubishi New Pajero Sport banyak dipilih masyarakat untuk menjadi teman sejati di setiap perjalanan
30 Januari 2026, 08:00 WIB
Konsumen bisa memanfaatkan diskon new Mitsubishi Xpander untuk memiliki mobil baru dan digunakan saat Lebaran
30 Januari 2026, 07:00 WIB
Honda dikabarkan baru saja mendapatkan tanda tangan Fabio Quartararo untuk dua musim atau sampai 2028
30 Januari 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai terlewat sebab tidak ada dispensasi, manfaatkan fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini
30 Januari 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung guna melayani pengendara di Kota Kembang
30 Januari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta terakhir di di Januari 2026 akan berlangsung hari ini dengan beragam pengawasan dari petugas
29 Januari 2026, 21:00 WIB
Geely EX2 bisa menjadi opsi mobil listrik untuk Anda yang hidup diperkotaan, sebab memiliki banyak keunggulan