Isuzu Berikan Nilai Tambah Bagi Para Pelanggan Setianya
09 Agustus 2026, 11:26 WIB
Korlantas akan memulai penegakan hukum terhadap truk ODOL dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri menunjukan keseriusannya dalam menangani pelanggaran truk ODOL (Over Dimension Over Loading).
Dalam rangka penindakan, kepolisian akan memulainya dengan sosialisasi terlebih dahulu. Kemudian mereka memberikan peringatan ke pelanggar.
Lalu korlantas Polri bakal melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku truk ODOL yang ditemui di jalan raya.
"Penegakan hukum diawali dari sosialisasi. Nanti ada peringatan, termasuk terhadap pengusaha agar bisa melakukan normalisasi," ungkap Irjen Pol Drs, Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri di laman resmi Korlantas Polri, Rabu (21/05).
Lebih jauh Agus menuturkan bahwa over dimension dikategorikan sebagai tindakan pidana. Sehingga proses hukumnya melalui jalur peradilan umum.
Sementara untuk over loading berbeda. Sebab masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
"Kalau over loading itu adalah pelanggaran lalu lintas, terdapat di pasal 305. Jadi memang aspek yang berbeda," tutur Agus.
Agus mengaku kalau Korlantas Polri sudah melakukan kajian terhadap pelanggaran truk ODOL di jalan raya.
Mereka menemukan kalau keberadaan truk ODOL membawa banyak dampak negatif. Sehingga harus segera ditindak dalam waktu dekat.
"Setelah dilakukan pengkajian banyak sekali dominan terjadi kecelakaan dan (jatuh) korban," Agus menambahkan.
Selain itu Agus menuturkan bahwa pelanggaran truk ODOL turut menjadi penyumbang rusaknya infrastruktur jalan.
Dengan begitu Korlantas serius akan menindak para pelanggar truk ODOL yang masih nekat beroperasi di jalanan Tanah Air.
Sekadar mengingatkan, Korlantas Polri telah membentuk tim penegak hukum KDM (Kelebihan Dimensi dan Muatan) nasional.
Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran over dimension serta over loading pada kendaraan angkutan umum.
"Kami tidak akan mentolerir praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur,” ucap Kakorlantas.
Ia mengatakan, dengan pembentukan tim tersebut maka penindakan terhadap truk ODOL bakal lebih terarah, sistematis serta tegas.
Apalagi tim tersebut terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres serta akan bersinergi dengan Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Dinas Perhubungan maupun instansi lain.
Terakhir, Agus menerangkan bahwa kepolisian selalu berkomitmen mewujudkan zero ODOL untuk keselamatan publik, keadilan usaha maupun berkelanjutan infrastruktur.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Agustus 2026, 11:26 WIB
05 Agustus 2026, 20:00 WIB
16 April 2026, 09:00 WIB
13 April 2026, 17:59 WIB
12 April 2026, 09:00 WIB
Terkini
25 September 2026, 22:01 WIB
Prestone Racing Coolant baru saja diperkenalkan untuk para pemilik mobil balap di Automechanika Jakarta 2026
25 September 2026, 19:00 WIB
Pemerintah berencana untuk memberikan insentif motor listrik di tahun ini, tapi belum menemui titik terang
25 September 2026, 17:23 WIB
Suzuki e Sky punya peluang dihadirkan di RI, namun perlu memperhagikan strategi bersaing dengan para rivalnya
25 September 2026, 17:22 WIB
Motul Indonesia Energy (MIE) memberikan partner ambassador mereka perjalanan berharga ke benua Eropa
25 September 2026, 09:00 WIB
Astra Otoparts ikut ambil bagian di ajang Automechanika Jakarta 2026, hadirkan integrasi layanan otomotif
25 September 2026, 07:00 WIB
Mitsubishi Fuso baru saja mengumumkan Field Fix Campaign untuk kepada seluruh pengguna Canter di Indonesia
25 September 2026, 06:06 WIB
Sistem Ganjil Genap Jakarta masih berlaku hari ini untuk memutus kebuntuan pada saat jam-jam sibuk Ibu Kota
25 September 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima lokasi berbeda di sekitar Ibu Kota