Tukang Parkir Liar Terancam Penjara dan Denda Puluhan Juta Rupiah

Tukang parkir liar terancam hukuman penjara dan denda hingga Rp 20 juta karena dianggap melakukan pungutan liar

Tukang Parkir Liar Terancam Penjara dan Denda Puluhan Juta Rupiah

KatadataOTO – Pemerintah DKI menegaskan akan menindak tukang parkir liar yang dianggap meresahkan masyarakat. Sejumlah pasal pun sudah disiapkan agar petugas bisa tegas dan memberi efek jera di masa depan.

Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam pasal 10 dan 11 disebutkan tentang larangan pada setiap orang atau badan memungut biaya parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum kecuali mendapat izin dari Gubernur.

“Sanksi di pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran bisa dikenai hukuman kurungan selama 10 sampai 60 hari atau denda Rp 100.000 hingga Rp 20 juta,” jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Guna mengurangi jumlah tukang parkir liar di Jakarta, pihaknya sudah membentuk tim khusus. Hanya saja sidang di tempat yang rencananya dilakukan masih ditangguhkan.

Tukang parkir liar
Photo : KatadataOTO

“Belum dilakukan karena selama satu bulan ini polanya masih persuasif. Dalam menegakkan penindakan prinsipnya kami lakukan pembinaan dan kemudian diarahkan,” ujar Syafrin Liputo kemudian.

Perlu diketahui bahwa Dinas Perhubungan sudah mulai melakukan penertiban tukang parkir liar. Selama kegiatan tersebut, petugas akan mendata kemudian diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta guna menyiapkan pendidikan serta pelatihan agar menemukan pekerjaan sesuai minat masing-masing.

Para tukang parkir liar juga diminta membuat surat pernyataan tidak melakukan tindakan serupa. Terlebih di sekitar minimarket karena itu merupakan fasilitas yang diberikan untuk para konsumen.

"Pungutan liar di lokasi minimarket misalnya tentu kami tidak bisa masuk melakukan pengaturan karena termasuk lokasi privat terlebih pernyataan dari pengelola parkirnya gratis. Oleh sebab itu yang kami lakukan adalah pembinaan serta tindakan lanjutan," jelas Syafrin.

Juru Parkir Liar yang Minta Rp 150 Ribu di Istiqlal Ditangkap
Photo : Antara

Adapun dalam kegiatan penertiban juru parkir liar di minimarket pada Rabu (15/05) melibatkan sekitar 100 personel. Mereka terdiri dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, unsur kewilayahan, polisi dan TNI.

Syafrin menyebutkan kegiatan serupa akan dilakukan hingga Juni 2024.


Terkini

motor
Motor Listrik Honda

Kata Honda Soal Tidak Adanya Insentif Motor Listrik di Tahun Ini

Astra Honda Motor mengaku tetap akan mendukung pemerintah mengenai keputusan insentif motor listrik tahun ini

mobil
Nissan Serena

Diskon Nissan Serena di GIIAS 2026 Capai Rp 40 Juta

Nissan Serena diberi diskon Rp 40 juta di IIMS 2026 untuk memudahkan pelanggan melakukan pembelian kendaraan

mobil
Mitsubishi Destinator

Mengenal Mitsubishi Destinator Edisi Anniversary, Hadir di IIMS 2026

Mitsubishi Destinator anniversary edition di ajang IIMS 2026 dan ditawarkan dengan selisih harga Rp 8 juta

mobil
BYD

Update Pabrik BYD: Sudah Mulai Trial Produksi Unit

BYD disebut sudah mulai melakukan trial produksi di fasilitas perakitan yang berlokasi di Subang, Jawa Barat

mobil
Mobil terlaris

20 Mobil Terlaris Januari 2026, Toyota Masih Mendominasi

Toyota masih mendominasi 20 mobil terlaris Januari 2026 dengan menempatkan beberapa modelnya di dalam daftar

mobil
Hyundai

Hyundai Ioniq 5 Ditawarkan Dengan Sistem Sewa Mulai Rp 15 Juta

Hyundai Subscribe merupakan program baru pabrikan asal Korea Selatan untuk masyarakat Indonesia yang dinamis

mobil
GWM

Pengiriman GWM Tank 500 Diesel Dimulai Bulan Ini, Bisa Buat Mudik

GWM Tank 500 Diesel segera dikirim ke rumah konsumen, agar bisa diandalkan untuk kebutuhan mobilitas

mobil
Suzuki

Promo Spareparts Suzuki di IIMS 2026, Rem Depan XL7 Jadi Segini

Suzuki kembali menggelar program promo spareparts pada di IIMS 2026, sehingga memudahkan para konsumen