Tukang Parkir Liar Terancam Penjara dan Denda Puluhan Juta Rupiah

Tukang parkir liar terancam hukuman penjara dan denda hingga Rp 20 juta karena dianggap melakukan pungutan liar

Tukang Parkir Liar Terancam Penjara dan Denda Puluhan Juta Rupiah

KatadataOTO – Pemerintah DKI menegaskan akan menindak tukang parkir liar yang dianggap meresahkan masyarakat. Sejumlah pasal pun sudah disiapkan agar petugas bisa tegas dan memberi efek jera di masa depan.

Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam pasal 10 dan 11 disebutkan tentang larangan pada setiap orang atau badan memungut biaya parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum kecuali mendapat izin dari Gubernur.

“Sanksi di pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran bisa dikenai hukuman kurungan selama 10 sampai 60 hari atau denda Rp 100.000 hingga Rp 20 juta,” jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Guna mengurangi jumlah tukang parkir liar di Jakarta, pihaknya sudah membentuk tim khusus. Hanya saja sidang di tempat yang rencananya dilakukan masih ditangguhkan.

Tukang parkir liar
Photo : KatadataOTO

“Belum dilakukan karena selama satu bulan ini polanya masih persuasif. Dalam menegakkan penindakan prinsipnya kami lakukan pembinaan dan kemudian diarahkan,” ujar Syafrin Liputo kemudian.

Perlu diketahui bahwa Dinas Perhubungan sudah mulai melakukan penertiban tukang parkir liar. Selama kegiatan tersebut, petugas akan mendata kemudian diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta guna menyiapkan pendidikan serta pelatihan agar menemukan pekerjaan sesuai minat masing-masing.

Para tukang parkir liar juga diminta membuat surat pernyataan tidak melakukan tindakan serupa. Terlebih di sekitar minimarket karena itu merupakan fasilitas yang diberikan untuk para konsumen.

"Pungutan liar di lokasi minimarket misalnya tentu kami tidak bisa masuk melakukan pengaturan karena termasuk lokasi privat terlebih pernyataan dari pengelola parkirnya gratis. Oleh sebab itu yang kami lakukan adalah pembinaan serta tindakan lanjutan," jelas Syafrin.

Juru Parkir Liar yang Minta Rp 150 Ribu di Istiqlal Ditangkap
Photo : Antara

Adapun dalam kegiatan penertiban juru parkir liar di minimarket pada Rabu (15/05) melibatkan sekitar 100 personel. Mereka terdiri dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, unsur kewilayahan, polisi dan TNI.

Syafrin menyebutkan kegiatan serupa akan dilakukan hingga Juni 2024.


Terkini

mobil
Prediksi Mobil Baru

Prediksi Mobil Baru yang Masuk Indonesia di 2026: Bagian 2

Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV

modifikasi
Motor Matic

Tren Modifikasi Motor Matic yang Semakin Populer di 2026

Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat

otosport
Jorge Martin

Harapan Besar Aprilia Terhadap Jorge Martin di MotoGP 2026

Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026

mobil
Mobil Listrik

Perang Harga Mobil Listrik Cina Bikin Situasi di 2026 Kian Berat

Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang

mobil
BYD

BYD Mulai Tes SUV 7-Seater Baru, Atto 3 Naik Kelas

SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini

mobil
Wholesales Model Mobil Baru 2025

Rapor Wholesales Model Mobil Baru di RI 2025, BYD Atto 1 Terlaris

BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit

news
Malam tahun baru

Ada Perayaan Tahun Baru 2026, Jakarta Steril dari Mobil Pribadi

Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026

motor
Motor listrik

Kata Aismoli Soal Pasar Motor Listrik yang Lesu pada 2025

Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat