Tukang Parkir Liar Terancam Penjara dan Denda Puluhan Juta Rupiah

Tukang parkir liar terancam hukuman penjara dan denda hingga Rp 20 juta karena dianggap melakukan pungutan liar

Tukang Parkir Liar Terancam Penjara dan Denda Puluhan Juta Rupiah
Adi Hidayat

KatadataOTO – Pemerintah DKI menegaskan akan menindak tukang parkir liar yang dianggap meresahkan masyarakat. Sejumlah pasal pun sudah disiapkan agar petugas bisa tegas dan memberi efek jera di masa depan.

Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam pasal 10 dan 11 disebutkan tentang larangan pada setiap orang atau badan memungut biaya parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum kecuali mendapat izin dari Gubernur.

“Sanksi di pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran bisa dikenai hukuman kurungan selama 10 sampai 60 hari atau denda Rp 100.000 hingga Rp 20 juta,” jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Guna mengurangi jumlah tukang parkir liar di Jakarta, pihaknya sudah membentuk tim khusus. Hanya saja sidang di tempat yang rencananya dilakukan masih ditangguhkan.

Tukang parkir liar
Photo : KatadataOTO

“Belum dilakukan karena selama satu bulan ini polanya masih persuasif. Dalam menegakkan penindakan prinsipnya kami lakukan pembinaan dan kemudian diarahkan,” ujar Syafrin Liputo kemudian.

Perlu diketahui bahwa Dinas Perhubungan sudah mulai melakukan penertiban tukang parkir liar. Selama kegiatan tersebut, petugas akan mendata kemudian diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta guna menyiapkan pendidikan serta pelatihan agar menemukan pekerjaan sesuai minat masing-masing.

Para tukang parkir liar juga diminta membuat surat pernyataan tidak melakukan tindakan serupa. Terlebih di sekitar minimarket karena itu merupakan fasilitas yang diberikan untuk para konsumen.

"Pungutan liar di lokasi minimarket misalnya tentu kami tidak bisa masuk melakukan pengaturan karena termasuk lokasi privat terlebih pernyataan dari pengelola parkirnya gratis. Oleh sebab itu yang kami lakukan adalah pembinaan serta tindakan lanjutan," jelas Syafrin.

Juru Parkir Liar yang Minta Rp 150 Ribu di Istiqlal Ditangkap
Photo : Antara

Adapun dalam kegiatan penertiban juru parkir liar di minimarket pada Rabu (15/05) melibatkan sekitar 100 personel. Mereka terdiri dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, unsur kewilayahan, polisi dan TNI.

Syafrin menyebutkan kegiatan serupa akan dilakukan hingga Juni 2024.


Terkini

modifikasi
Toyota

IMI Beri Pujian Event Toyota GR Car Meet 2026

Ajang Toyota GR Car Meet 2026 berhasil membuktikan bahwa industri otomotif dan modifikasi Indonesia berkembang

modifikasi
Toyota

Toyota GR Car Meet 2026 Diramaikan 400 Mobil Kalcer

Toyota GR Car Meet 2026 menjadi ajang festival mobil terbesar di Indonesia dengan melibatkan banyak pihak

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Catalunya 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Catalunya 2026: Alex Marquez Solid Terdepan

Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona 

komunitas
JMC Tuntaskan Touring 500 KM, Jelajahi Keindahan Lampung Selatan

JMC Tuntaskan Touring 500 KM, Jelajahi Keindahan Lampung Selatan

Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung

mobil
BYD Atto 1

Spesifikasi BYD Atto 1 Terbaru, Harga Rp 199 Jutaan

BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta

mobil
BYD Atto 1

Penjualan Meroket, BYD Sebut Minat Masyarakat ke EV Meningkat

BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif

otosport
MotoGP Catalunya 2026

Link Live Streaming MotoGP Catalunya 2026: Martin Siap Dominasi

Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini

mobil
Hyundai

Hyundai Ajak Empat Orang Nonton Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat

Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April