Tukang Parkir Liar Terancam Penjara dan Denda Puluhan Juta Rupiah

Tukang parkir liar terancam hukuman penjara dan denda hingga Rp 20 juta karena dianggap melakukan pungutan liar

Tukang Parkir Liar Terancam Penjara dan Denda Puluhan Juta Rupiah
Adi Hidayat

KatadataOTO – Pemerintah DKI menegaskan akan menindak tukang parkir liar yang dianggap meresahkan masyarakat. Sejumlah pasal pun sudah disiapkan agar petugas bisa tegas dan memberi efek jera di masa depan.

Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam pasal 10 dan 11 disebutkan tentang larangan pada setiap orang atau badan memungut biaya parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum kecuali mendapat izin dari Gubernur.

“Sanksi di pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran bisa dikenai hukuman kurungan selama 10 sampai 60 hari atau denda Rp 100.000 hingga Rp 20 juta,” jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Guna mengurangi jumlah tukang parkir liar di Jakarta, pihaknya sudah membentuk tim khusus. Hanya saja sidang di tempat yang rencananya dilakukan masih ditangguhkan.

Tukang parkir liar
Photo : KatadataOTO

“Belum dilakukan karena selama satu bulan ini polanya masih persuasif. Dalam menegakkan penindakan prinsipnya kami lakukan pembinaan dan kemudian diarahkan,” ujar Syafrin Liputo kemudian.

Perlu diketahui bahwa Dinas Perhubungan sudah mulai melakukan penertiban tukang parkir liar. Selama kegiatan tersebut, petugas akan mendata kemudian diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta guna menyiapkan pendidikan serta pelatihan agar menemukan pekerjaan sesuai minat masing-masing.

Para tukang parkir liar juga diminta membuat surat pernyataan tidak melakukan tindakan serupa. Terlebih di sekitar minimarket karena itu merupakan fasilitas yang diberikan untuk para konsumen.

"Pungutan liar di lokasi minimarket misalnya tentu kami tidak bisa masuk melakukan pengaturan karena termasuk lokasi privat terlebih pernyataan dari pengelola parkirnya gratis. Oleh sebab itu yang kami lakukan adalah pembinaan serta tindakan lanjutan," jelas Syafrin.

Juru Parkir Liar yang Minta Rp 150 Ribu di Istiqlal Ditangkap
Photo : Antara

Adapun dalam kegiatan penertiban juru parkir liar di minimarket pada Rabu (15/05) melibatkan sekitar 100 personel. Mereka terdiri dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, unsur kewilayahan, polisi dan TNI.

Syafrin menyebutkan kegiatan serupa akan dilakukan hingga Juni 2024.


Terkini

mobil
Mobil listrik Changan

Bali Jadi Pasar Potensial untuk Menjual Mobil Listrik Cina

Dua manufaktur mobil listrik asal Tiongkok melihat adanya peluang besar menjual EV di Cina, ini alasannya

mobil
Bocoran Spesifikasi BYD M6 PHEV, Disinyalir Masuk Indonesia

Bocoran Spesifikasi BYD M6 PHEV, Disinyalir Masuk Indonesia

Kehadiran BYD M6 PHEV makin dekat ke Indonesia setelah kode mobilnya diduga terdaftar di dokumen Permendagri

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi 2 SIM Keliling Bandung Hari Ini, Perhatikan Jadwalnya

Agar lebih mudah mengurus dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi salah satu lokasi SIM keliling Bandung

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta di Awal Pekan Hari Ini 11 Mei

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini, simak lokasinya

mobil
Penta Prima Paint

Penta Prima Paint Luncurkan Produk Cat Untuk Modifikator

Penta Prima Paint incar konsumen modifikator di ajang The Elite Showcase 2026, lima produk baru diluncurkan

otosport
MotoGP Prancis 2026

Hasil MotoGP Prancis 2026: Jorge Martin Rajai Le Mans

MotoGP Prancis 2026 jadi momentum bersejarah untuk Aprilia, Martin hingga Ogura mampu menyabet podium

mobil
Wuling Eksion

Penyerahan Wuling Eksion Dimulai, 1.000 Unit Lebih Terpesan

Wuling Eksion mendapatkan respons yang positif dari para konsumen di Tanah Air, ribuan unit terpesan

motor
Ducati We Ride As One 2026

Bali Jadi Tempat Ducati Semarakkan Perayaan Ulang Tahun ke-100

Ducati Indonesia menggelar ajang riding We Ride As One 2026 di Bali, libatkan lebih dari 100 peserta