Tantangan Perusahaan Asuransi: Klaim Kerusakan EV Cenderung Mahal
04 Juni 2026, 11:00 WIB
Sejumlah masyarakat menilai kalau rencana penerapan asuransi kendaraan TPL bisa memberikan berbagai keuntungan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Rencana penerapan asuransi TPL (Third Party Liability) tidak selamanya mendapat pertentangan. Sebab sebagian masyarakat ternyata menyambut baik rencana satu ini.
Mereka menilai asuransi tersebut membawa sejumlah keuntungan. Sehingga tidak keberatan jika pemerintah ingin menerapkan di awal 2025.
Namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Harapannya asuransi kendaraan TPL bisa bekerja maksimal dalam melayani para pengendara.
“Secara pribadi saya setuju saja selama penanganan saat kecelakaan cepat, jelas alurnya serta tidak dipersulit,” ujar Widi Mayantoro, pegawai swasta yang ditemui di jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Lebih jauh Widi menjelaskan kalau pemangku kebijakan wajib memperhatikan nominal atau jumlah yang harus ditanggung oleh masyarakat. Hal ini agar tidak menjadi beban baru.
“Kalau untuk motor mungkin cukup Rp 100 ribuan. Bisa jadi jaminan di perjalanan, sehingga kita merasa aman,” ia menambahkan.
Hal senada turut dilontarkan oleh Zulhan, pegawai swasta di Jakarta. Dia menilai kalau rencana asuransi kendaraan TPL bisa diterapkan.
Apalagi dapat membawa sejumlah keuntungan bagi masyarakat. Jadi ia tidak keberatan jika pemerintah ingin memberlakukannya tahun depan.
“Namanya kebijakan pemerintah sah-sah saja. Tak ada persoalan selama tidak memberatkan masyarakat, kalau dipersulit baru jadi masalah,” tutur Zulhan.
Sementara itu Junaedi seorang tenaga ahli di sebuah perusahaan di Jakarta turut mendukung program yang sedang digodok oleh pemerintah.
Akan tetapi dia memberikan sebuah saran. Menurutnya buat pungutan asuransi TPL bisa dibarengi dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
“Kalau bisa seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Jasa Raharja,” kata dia.
Memang sebelumnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menilai penerapan asuransi kendaraan TPL bakal memberikan sejumlah keuntungan. Seperti perlindungan finansial bagi masyarakat karena risiko kecelakaan lalu lintas.
“Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal. Seperti TLO (Total Loss Only) atau produk All Risk (Comprehensive),” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Antara.
Ogi mengatakan bahwa dasar asuransi kendaraan TPL adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan). Disebut bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Bertujuan guna memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juni 2026, 11:00 WIB
04 Juni 2026, 07:37 WIB
28 Mei 2026, 12:08 WIB
12 Desember 2025, 17:00 WIB
12 September 2025, 17:14 WIB
Terkini
03 Juli 2026, 06:16 WIB
para pengguna mobil harus memperhatikan pelat nomornya jika ingin melintas karena ada ganjil genap Jakarta
03 Juli 2026, 06:00 WIB
Agar lebih mudah mengurus dokumen berkendara, Anda bisa memilih SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini
03 Juli 2026, 06:00 WIB
Simak informasi lengkap seputar SIM keliling Jakarta menjelang akhir pekan hari ini, Jumat 3 Juli 2026
02 Juli 2026, 23:16 WIB
Gresini Racing mengusung Joan Mir dan Daniel Holgado untuk menghadapi persaingan era baru MotoGP 2027
02 Juli 2026, 20:00 WIB
Changan Deepal S05 REEV dan EV masih akan berstatus impor utuh dari Thailand, baru akan CKD apabila laris
02 Juli 2026, 19:03 WIB
Buat kaum urban, Hyundai New Creta diklaim cocok untuk menjawab kebutuhan mobilitas sehari-hari di perkotaan
02 Juli 2026, 16:19 WIB
All New TVS Callisto 110 menawarkan berbagai ubahan demi memanjakan para konsumen dan dijual Rp 19 jutaan
02 Juli 2026, 13:55 WIB
Mazda akan merilis 6e sedan ev terbaru yang dikembangkan bareng Changan Automobile dengan jarak tempuh 560 km