Potensi Klaim Asuransi Kendaraan Akibat Bencana Sumatera Melonjak
12 Desember 2025, 17:00 WIB
Sejumlah masyarakat menilai kalau rencana penerapan asuransi kendaraan TPL bisa memberikan berbagai keuntungan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Rencana penerapan asuransi TPL (Third Party Liability) tidak selamanya mendapat pertentangan. Sebab sebagian masyarakat ternyata menyambut baik rencana satu ini.
Mereka menilai asuransi tersebut membawa sejumlah keuntungan. Sehingga tidak keberatan jika pemerintah ingin menerapkan di awal 2025.
Namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Harapannya asuransi kendaraan TPL bisa bekerja maksimal dalam melayani para pengendara.
“Secara pribadi saya setuju saja selama penanganan saat kecelakaan cepat, jelas alurnya serta tidak dipersulit,” ujar Widi Mayantoro, pegawai swasta yang ditemui di jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Lebih jauh Widi menjelaskan kalau pemangku kebijakan wajib memperhatikan nominal atau jumlah yang harus ditanggung oleh masyarakat. Hal ini agar tidak menjadi beban baru.
“Kalau untuk motor mungkin cukup Rp 100 ribuan. Bisa jadi jaminan di perjalanan, sehingga kita merasa aman,” ia menambahkan.
Hal senada turut dilontarkan oleh Zulhan, pegawai swasta di Jakarta. Dia menilai kalau rencana asuransi kendaraan TPL bisa diterapkan.
Apalagi dapat membawa sejumlah keuntungan bagi masyarakat. Jadi ia tidak keberatan jika pemerintah ingin memberlakukannya tahun depan.
“Namanya kebijakan pemerintah sah-sah saja. Tak ada persoalan selama tidak memberatkan masyarakat, kalau dipersulit baru jadi masalah,” tutur Zulhan.
Sementara itu Junaedi seorang tenaga ahli di sebuah perusahaan di Jakarta turut mendukung program yang sedang digodok oleh pemerintah.
Akan tetapi dia memberikan sebuah saran. Menurutnya buat pungutan asuransi TPL bisa dibarengi dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
“Kalau bisa seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Jasa Raharja,” kata dia.
Memang sebelumnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menilai penerapan asuransi kendaraan TPL bakal memberikan sejumlah keuntungan. Seperti perlindungan finansial bagi masyarakat karena risiko kecelakaan lalu lintas.
“Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal. Seperti TLO (Total Loss Only) atau produk All Risk (Comprehensive),” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Antara.
Ogi mengatakan bahwa dasar asuransi kendaraan TPL adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan). Disebut bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Bertujuan guna memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Desember 2025, 17:00 WIB
12 September 2025, 17:14 WIB
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
30 Agustus 2025, 22:00 WIB
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
Terkini
01 April 2026, 20:00 WIB
Menteri perdagangan menilai pasar kendaraan Indonesia masih menunjukkan tren positif setelah pasar tumbuh di Februari 2026
01 April 2026, 15:00 WIB
Penjualan Toyota global Februari 2026 mengalami penurunan dibandingkan pencapaian di bulan sebelumnya
01 April 2026, 15:00 WIB
Pabrik di Anapolis bekerja sama dengan CAOA, jadi bentuk komitmen jangka panjang Changan di pasar Brasil
01 April 2026, 13:00 WIB
Pameran GIICOMVEC 2026 bakal kehadiran tiga merek baru yang siap meramaikan pasar kendaraan komersial RI
01 April 2026, 11:00 WIB
WFH satu hari dalam satu minggu dan pembatasan kendaraan dinas jadi langkah pemerintah menghemat BBM
01 April 2026, 09:00 WIB
Aturan pembelian BBM bersubsidi termasuk Pertalite merupakan langkah preventif pemerintah hadapi krisis energi
01 April 2026, 08:14 WIB
Yamaha AEROX ALPHA ditawarkan dengan enam pilihan varian yang memiliki keunggulan dan nilai masing-masing
01 April 2026, 07:00 WIB
Pemerintah telah menetapkan bahwa harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada April 2026