Potensi Klaim Asuransi Kendaraan Akibat Bencana Sumatera Melonjak
12 Desember 2025, 17:00 WIB
Sejumlah masyarakat menilai kalau rencana penerapan asuransi kendaraan TPL bisa memberikan berbagai keuntungan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Rencana penerapan asuransi TPL (Third Party Liability) tidak selamanya mendapat pertentangan. Sebab sebagian masyarakat ternyata menyambut baik rencana satu ini.
Mereka menilai asuransi tersebut membawa sejumlah keuntungan. Sehingga tidak keberatan jika pemerintah ingin menerapkan di awal 2025.
Namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Harapannya asuransi kendaraan TPL bisa bekerja maksimal dalam melayani para pengendara.
“Secara pribadi saya setuju saja selama penanganan saat kecelakaan cepat, jelas alurnya serta tidak dipersulit,” ujar Widi Mayantoro, pegawai swasta yang ditemui di jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Lebih jauh Widi menjelaskan kalau pemangku kebijakan wajib memperhatikan nominal atau jumlah yang harus ditanggung oleh masyarakat. Hal ini agar tidak menjadi beban baru.
“Kalau untuk motor mungkin cukup Rp 100 ribuan. Bisa jadi jaminan di perjalanan, sehingga kita merasa aman,” ia menambahkan.
Hal senada turut dilontarkan oleh Zulhan, pegawai swasta di Jakarta. Dia menilai kalau rencana asuransi kendaraan TPL bisa diterapkan.
Apalagi dapat membawa sejumlah keuntungan bagi masyarakat. Jadi ia tidak keberatan jika pemerintah ingin memberlakukannya tahun depan.
“Namanya kebijakan pemerintah sah-sah saja. Tak ada persoalan selama tidak memberatkan masyarakat, kalau dipersulit baru jadi masalah,” tutur Zulhan.
Sementara itu Junaedi seorang tenaga ahli di sebuah perusahaan di Jakarta turut mendukung program yang sedang digodok oleh pemerintah.
Akan tetapi dia memberikan sebuah saran. Menurutnya buat pungutan asuransi TPL bisa dibarengi dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
“Kalau bisa seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Jasa Raharja,” kata dia.
Memang sebelumnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menilai penerapan asuransi kendaraan TPL bakal memberikan sejumlah keuntungan. Seperti perlindungan finansial bagi masyarakat karena risiko kecelakaan lalu lintas.
“Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal. Seperti TLO (Total Loss Only) atau produk All Risk (Comprehensive),” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Antara.
Ogi mengatakan bahwa dasar asuransi kendaraan TPL adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan). Disebut bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Bertujuan guna memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Desember 2025, 17:00 WIB
12 September 2025, 17:14 WIB
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
30 Agustus 2025, 22:00 WIB
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV