Mengenal Pentingnya Asuransi Kendaraan buat Pemilik Mobil
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
Sejumlah masyarakat menilai kalau rencana penerapan asuransi kendaraan TPL bisa memberikan berbagai keuntungan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Rencana penerapan asuransi TPL (Third Party Liability) tidak selamanya mendapat pertentangan. Sebab sebagian masyarakat ternyata menyambut baik rencana satu ini.
Mereka menilai asuransi tersebut membawa sejumlah keuntungan. Sehingga tidak keberatan jika pemerintah ingin menerapkan di awal 2025.
Namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Harapannya asuransi kendaraan TPL bisa bekerja maksimal dalam melayani para pengendara.
“Secara pribadi saya setuju saja selama penanganan saat kecelakaan cepat, jelas alurnya serta tidak dipersulit,” ujar Widi Mayantoro, pegawai swasta yang ditemui di jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Lebih jauh Widi menjelaskan kalau pemangku kebijakan wajib memperhatikan nominal atau jumlah yang harus ditanggung oleh masyarakat. Hal ini agar tidak menjadi beban baru.
“Kalau untuk motor mungkin cukup Rp 100 ribuan. Bisa jadi jaminan di perjalanan, sehingga kita merasa aman,” ia menambahkan.
Hal senada turut dilontarkan oleh Zulhan, pegawai swasta di Jakarta. Dia menilai kalau rencana asuransi kendaraan TPL bisa diterapkan.
Apalagi dapat membawa sejumlah keuntungan bagi masyarakat. Jadi ia tidak keberatan jika pemerintah ingin memberlakukannya tahun depan.
“Namanya kebijakan pemerintah sah-sah saja. Tak ada persoalan selama tidak memberatkan masyarakat, kalau dipersulit baru jadi masalah,” tutur Zulhan.
Sementara itu Junaedi seorang tenaga ahli di sebuah perusahaan di Jakarta turut mendukung program yang sedang digodok oleh pemerintah.
Akan tetapi dia memberikan sebuah saran. Menurutnya buat pungutan asuransi TPL bisa dibarengi dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
“Kalau bisa seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Jasa Raharja,” kata dia.
Memang sebelumnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menilai penerapan asuransi kendaraan TPL bakal memberikan sejumlah keuntungan. Seperti perlindungan finansial bagi masyarakat karena risiko kecelakaan lalu lintas.
“Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal. Seperti TLO (Total Loss Only) atau produk All Risk (Comprehensive),” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Antara.
Ogi mengatakan bahwa dasar asuransi kendaraan TPL adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan). Disebut bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Bertujuan guna memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
24 Juni 2025, 09:00 WIB
23 Juni 2025, 23:00 WIB
23 Juni 2025, 10:00 WIB
28 Mei 2025, 22:00 WIB
Terkini
17 Agustus 2025, 07:00 WIB
Lokasi kantong parkir untuk upacara HUT RI dan Kirab Pesta Rakyat sudah disiapkan pemerintah dengan jumlah terbatas
16 Agustus 2025, 22:52 WIB
Marc Marquez menangkan sprint race MotoGP Austria 2025 usai menundukkan Alex di Sirkuit Red Bull Ring
16 Agustus 2025, 15:00 WIB
Perang harga dinilai sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya PHK, Hyundai menghindari hal tersebut
16 Agustus 2025, 13:00 WIB
Toyota Kijang Innova diesel bekas lansiran 2024 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena ada cicilan ringan
16 Agustus 2025, 11:00 WIB
Insentif motor listrik ditargetkan terbit tahun ini menunggu Rakortas, Honda masih tunggu kepastiannya
16 Agustus 2025, 09:00 WIB
Macet horor tengah melanda ruas Jalan TB Simatupang dalam beberapa waktu belakangan karena ada sejumlah galian
16 Agustus 2025, 07:00 WIB
Dinas Perhubungan beri tarif khusus transportasi umum di Ibu Kota menjadi hanya Rp 80 pada 17 hingga 18 Agustus
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas