Punya Mobil Modifikasi Rusak Saat Mudik Bisa Ditanggung Asuransi
25 Maret 2025, 16:00 WIB
Sejumlah masyarakat menilai kalau rencana penerapan asuransi kendaraan TPL bisa memberikan berbagai keuntungan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Rencana penerapan asuransi TPL (Third Party Liability) tidak selamanya mendapat pertentangan. Sebab sebagian masyarakat ternyata menyambut baik rencana satu ini.
Mereka menilai asuransi tersebut membawa sejumlah keuntungan. Sehingga tidak keberatan jika pemerintah ingin menerapkan di awal 2025.
Namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Harapannya asuransi kendaraan TPL bisa bekerja maksimal dalam melayani para pengendara.
“Secara pribadi saya setuju saja selama penanganan saat kecelakaan cepat, jelas alurnya serta tidak dipersulit,” ujar Widi Mayantoro, pegawai swasta yang ditemui di jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Lebih jauh Widi menjelaskan kalau pemangku kebijakan wajib memperhatikan nominal atau jumlah yang harus ditanggung oleh masyarakat. Hal ini agar tidak menjadi beban baru.
“Kalau untuk motor mungkin cukup Rp 100 ribuan. Bisa jadi jaminan di perjalanan, sehingga kita merasa aman,” ia menambahkan.
Hal senada turut dilontarkan oleh Zulhan, pegawai swasta di Jakarta. Dia menilai kalau rencana asuransi kendaraan TPL bisa diterapkan.
Apalagi dapat membawa sejumlah keuntungan bagi masyarakat. Jadi ia tidak keberatan jika pemerintah ingin memberlakukannya tahun depan.
“Namanya kebijakan pemerintah sah-sah saja. Tak ada persoalan selama tidak memberatkan masyarakat, kalau dipersulit baru jadi masalah,” tutur Zulhan.
Sementara itu Junaedi seorang tenaga ahli di sebuah perusahaan di Jakarta turut mendukung program yang sedang digodok oleh pemerintah.
Akan tetapi dia memberikan sebuah saran. Menurutnya buat pungutan asuransi TPL bisa dibarengi dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
“Kalau bisa seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Jasa Raharja,” kata dia.
Memang sebelumnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menilai penerapan asuransi kendaraan TPL bakal memberikan sejumlah keuntungan. Seperti perlindungan finansial bagi masyarakat karena risiko kecelakaan lalu lintas.
“Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal. Seperti TLO (Total Loss Only) atau produk All Risk (Comprehensive),” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Antara.
Ogi mengatakan bahwa dasar asuransi kendaraan TPL adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan). Disebut bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Bertujuan guna memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Maret 2025, 16:00 WIB
11 Maret 2025, 17:16 WIB
07 Maret 2025, 23:00 WIB
04 Maret 2025, 18:00 WIB
16 Februari 2025, 17:30 WIB
Terkini
14 Mei 2025, 22:30 WIB
Hyundai produksi 120.000 sel baterai per hari dan bisa memenuhi kebutuhan pasar lokal dan internasional
14 Mei 2025, 22:00 WIB
Para konsumen yang memesan Aion V wajib bersabar, sebab pengiriman mobil listrik ini mengalami keterlambatan
14 Mei 2025, 21:03 WIB
Jaringan Mobil Car Care terus bertambah untuk memudahkan konsumen mendapatkan produk Mobil Lubricants
14 Mei 2025, 20:36 WIB
Kejar target ekspor 3 juta unit di 2025, Toyota ungkap perjanjian dagang bisa jadi solusi yang menguntungkan
14 Mei 2025, 19:14 WIB
Bos Ducati mengaku bakal membantu Francesco Bagnaia untuk bangkit dan menemukan performa terbaik di MotoGP
14 Mei 2025, 18:47 WIB
Merek mobil listrik Nio tertarik investasi di Indonesia, Dubes RI untuk Cina tawarkan Astra ambil peluang
14 Mei 2025, 16:00 WIB
Pindad menjalin kerja sama dengan KG Mobility Corporation untuk memproduksi mobil maupun bus listrik nasional
14 Mei 2025, 15:00 WIB
Korlantas Polri baru saja membentuk tim khusus untuk menindak para pelanggar truk ODOL yang sering terjadi