Tak Semua Polisi Bisa Menilang, Masyarakat Berhak Menolak

Tak semua polisi bisa menilang pelanggar aturan lalu lintas karena mereka harus mendapat sertifikasi lebih dulu

Tak Semua Polisi Bisa Menilang, Masyarakat Berhak Menolak
Adi Hidayat

TRENOTO – Beberapa waktu lalu Korlantas melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI. Dalam pertemuan tersebut mereka membahas banyak hal termasuk pelaksanaan tilang manual yang belangan ini kembali diterapkan.

Irjen Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri menyampaikan bahwa tak semua polisi bisa menilang manual di lapangan. Hanya mereka yang sudah memiliki sertifikasi khusus untuk melakukan penindakan.

“Sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik bersertifikasi. Jadi tak semua polisi di jalan dibekali tilang karena ini berkaitan dengan insentif,” ungkap Firman (05/07).

Tilang manual di Jakarta
Photo : TrenOto

Pernyataan itu mendapat perhatian dari Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum di Indonesia. Menurutnya kondisi tersebut membuat pelanggar lalu lintas bisa menolak saat ditilang oleh polisi.

“Mereka bisa menolak bila ditilang oleh petugas yang tak bertifikasi,” ungkapnya pada TrenOto (12/07).

Meski demikian ia menyarankan kepada masyarakat tetap sopan saat melakukan penolakan. Hal ini untuk menghindari terjadi gesekan atau lebih parah dianggap melawan petugas.

“Harus tetap sopan bila hendak menolak ditilang. Selain itu masyarakat juga tetap harus kooperatif ketika diperiksa terlebih jika sudah melakukan pelanggaran lalu lintas,” tegasnya.

Baca Juga : Hari Pertama Operasi Patuh 2023, 15.000 Lebih Kendaraan Ditilang

Tak hanya itu, bila petugas melakukan kesalahan masih ada ruang hukum yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah dengan mengajukan praperadilan.

“Bila masyarakat merasa petugas melakukan kesalahan maka mereka bisa melakukan praperadilan. Itu adalah langkah yang dapat diambil,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Korlantas menggelar operasi Patuh 2023 di seluruh Indonesia selama 2 pekan mulai Senin (10/07) hingga Minggu (23/07). Ribuan petugas pun dikerahkan untuk menyukseskan aturan ini dan mereka telah diberikan wewenang melakukan tilang manual.

Pada hari pertama saja sudah ada lebih dari 15.000 tilang dikeluarkan baik manual maupu ETLE. Jumlah itu masih ditambah 58.146 penindakan berupa teguran.

Daftar Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023

Tilang manual
Photo : @satlantas_morut
  • Melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Menggunakan HP saat mengemudi
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengalaman
  • Melebihi batas kecepatan
  • Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  • Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  • Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
  • Kendaraan bermotor menggunakan rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
  • Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP

Terkini

news
BPKB elektronik

Warga Depok dan Bekasi Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB

Kemudahaan ini diharapkan bisa mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Tempat Hari Ini 4 Maret 2026

Alternatif buat melayani perpanjangan di samping Satpas, SIM keliling Jakarta disebar di lima lokasi berbeda

news
SIM keliling Bandung

Catat Lokasi SIM Keliling Bandung 4 Maret 2026, Awas Salah Jadwal

Untuk mengurus dokumen berkendara bisa melalui banyak cara, seperti dengan mendatangi SIM keliling Bandung

mobil
Honda Super One

Honda Super One Diduga Terdaftar di RI, Nilai Jualnya Rp 257 Juta

Mobil listrik Honda Super One diyakini kuat jadi EV teranyar dari PT HPM yang masuk Indonesia tahun ini

mobil
Harga Mobil Listrik Maret 2026

Harga Mobil Listrik Maret 2026, Stabil Mulai Rp 100 Jutaan

Belum ada penyesuaian harga mobil listrik, ada pendatang baru seperti MG S5 EV dengan banderol Rp 300 jutaan

mobil
Mobil Listrik

Orang Indonesia Disebut Mulai Memandang Positif Hadirnya EV

Meskipun angka kepemilikannya masih 18 persen, konsumen Indonesia melihat EV sebagai sesuatu yang positif

mobil
BYD Haka Auto

Haka Auto Bakal Perbanyak Jaringan Diler BYD dan Denza di 2026

Haka Auto berkomitmen untuk membangun 10 diler BYD dan Denza di semester 1 2026 guna memperkuat posisi perusahaan

mobil
BYD

BYD Dikabarkan Bakal Luncurkan Mobil PHEV dengan Harga Terjangkau

BYD dikabarkan siap luncurkan mobil PHEV yang dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang mobil listrik