Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Budiyanto menilai kalau sistem Cakra Presisi pengganti tilang manual dapat menimbulkan dampak negatif
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pihak kepolisian bakal menghentikan proses tilang manual. Rencananya digantikan oleh sistem Cakra Presisi.
Hal tersebut dilakukan mereka demi mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar di jalan raya.
Sehingga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satunya meliputi pungli (pungutan liar).
Meski begitu rencana di atas menuai banyak respon. Beberapa pihak menilai kalau sistem Cakra Presisi masih harus dimaksimalkan.
“Jumlah CCTV yang terkoneksi dengan sistem ETLE di wilayah Jakarta relatif terbatas, tidak sebanding dengan panjang jalan,” ungkap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum dalam keterangan resmi.
Menurut Budiyanto, hal tersebut justru memberi celah bagi pengendara untuk melakukan pelanggaran.
Terutama pada ruas jalan yang tidak terpantau ETLE. Sehingga bakal memberi dampak negatif.
“Berdampak pada peningkatan pelanggaran lalu lintas di ruas jalan yang tidak ada CCTV. Sehingga mampu menimbulkan kesemrawutan,” tutur dia.
Budiyanto pun menilai keterbatasan ETLE itu bakal menjadi kendala tersendiri dalam pemberlakuan sistem Cakra Presisi.
Oleh sebab itu dia menyarankan pihak kepolisian melakukan kajian lebih jauh lagi, jika memang ingin mau diterapkan.
“Kemudian memerlukan persiapan yang matang agar program tersebut dapat berjalan efektif,” tegas Budiyanto.
Sebagai informasi, sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera ETLE yang terpasang di sejumlah wilayah.
Jika pengendara tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE statis maupun mobile, maka sistem bakal mengirim surat tilang melalui pesan WhatsApp satu menit kemudian.
Ditlantas Polda Metro Jaya pun bakal memberlakukan kebijakan baru, yaitu masyarakat wajib mencantumkan nomor telepon saat pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
“Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya,” kata Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan bahwa data nomor ponsel pemilik mobil maupun motor terdaftar akan menjadi database utama dalam sistem Cakra Presisi.
“Apabila kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ELTE melalui WhatsApp, maka masyarakat wajib melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id,” ucap Latif.
Pelanggar pun harus mengisi beberapa data. Mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor telepon seluler, kode referensi dan lain-lain.
Akan tetapi bila Anda menerima pemberitahuan namun tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan bakal terblokir.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
30 Desember 2025, 07:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
Terkini
02 April 2026, 09:00 WIB
Yadea bakal meluncurkan motor listrik terbarunya di Indonesia dan kendaraan tersebut memiliki teknologi pintar
02 April 2026, 07:57 WIB
Pada awal April 2026, seluruh pabrikan nampak tidak menaikan harga mobil LCGC mereka di pasar Indonesia
02 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di Ibu Kota untuk pastikan kelancaran arus lalu lintas di jam sibuk
02 April 2026, 06:00 WIB
Mengurus dokumen berkendara bisa dengan mudah, salah satunya dengan mendatangi SIM keliling Bandung hari ini
02 April 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku kartu bisa dilakukan lebih praktis di SIM keliling Jakarta, berikut lokasinya
01 April 2026, 20:00 WIB
Menteri perdagangan menilai pasar kendaraan Indonesia masih menunjukkan tren positif setelah pasar tumbuh di Februari 2026
01 April 2026, 15:00 WIB
Penjualan Toyota global Februari 2026 mengalami penurunan dibandingkan pencapaian di bulan sebelumnya
01 April 2026, 15:00 WIB
Pabrik di Anapolis bekerja sama dengan CAOA, jadi bentuk komitmen jangka panjang Changan di pasar Brasil