ETLE Diperkuat, Kakorlantas Bakal Pantau Secara Langsung
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
Budiyanto menilai kalau sistem Cakra Presisi pengganti tilang manual dapat menimbulkan dampak negatif
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pihak kepolisian bakal menghentikan proses tilang manual. Rencananya digantikan oleh sistem Cakra Presisi.
Hal tersebut dilakukan mereka demi mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar di jalan raya.
Sehingga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satunya meliputi pungli (pungutan liar).
Meski begitu rencana di atas menuai banyak respon. Beberapa pihak menilai kalau sistem Cakra Presisi masih harus dimaksimalkan.
“Jumlah CCTV yang terkoneksi dengan sistem ETLE di wilayah Jakarta relatif terbatas, tidak sebanding dengan panjang jalan,” ungkap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum dalam keterangan resmi.
Menurut Budiyanto, hal tersebut justru memberi celah bagi pengendara untuk melakukan pelanggaran.
Terutama pada ruas jalan yang tidak terpantau ETLE. Sehingga bakal memberi dampak negatif.
“Berdampak pada peningkatan pelanggaran lalu lintas di ruas jalan yang tidak ada CCTV. Sehingga mampu menimbulkan kesemrawutan,” tutur dia.
Budiyanto pun menilai keterbatasan ETLE itu bakal menjadi kendala tersendiri dalam pemberlakuan sistem Cakra Presisi.
Oleh sebab itu dia menyarankan pihak kepolisian melakukan kajian lebih jauh lagi, jika memang ingin mau diterapkan.
“Kemudian memerlukan persiapan yang matang agar program tersebut dapat berjalan efektif,” tegas Budiyanto.
Sebagai informasi, sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera ETLE yang terpasang di sejumlah wilayah.
Jika pengendara tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE statis maupun mobile, maka sistem bakal mengirim surat tilang melalui pesan WhatsApp satu menit kemudian.
Ditlantas Polda Metro Jaya pun bakal memberlakukan kebijakan baru, yaitu masyarakat wajib mencantumkan nomor telepon saat pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
“Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya,” kata Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan bahwa data nomor ponsel pemilik mobil maupun motor terdaftar akan menjadi database utama dalam sistem Cakra Presisi.
“Apabila kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ELTE melalui WhatsApp, maka masyarakat wajib melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id,” ucap Latif.
Pelanggar pun harus mengisi beberapa data. Mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor telepon seluler, kode referensi dan lain-lain.
Akan tetapi bila Anda menerima pemberitahuan namun tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan bakal terblokir.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
10 Oktober 2025, 07:00 WIB
Terkini
05 November 2025, 20:00 WIB
Toyota Hilux generasi kesembilan disinyalir debut di Thailand pakai nama Hilux Travo, ada varian hybrid
05 November 2025, 19:00 WIB
Suzuki mengatakan, kehadiran kei car bertenaga listrik BYD Racco jadi ancaman besar buat berbagai merek
05 November 2025, 18:00 WIB
Kementrian Perindustrian mengungkap bahwa untuk melakukan hilirisasi baterai EV masih butuh waktu panjang
05 November 2025, 17:00 WIB
Mobil terbang Xpeng, yakni Land Carrier bakal beroperasi dan uji terbang eksperimental di negara asalnya
05 November 2025, 16:00 WIB
Setelah resmi menjual dua model ke konsumen, Geely buka peluang buat mendirikan pabrik mandiri di Indonesia
05 November 2025, 15:00 WIB
Akibat Marc Marquez cedera di seri Mandalika, pekerjaan Ducati menyiapkan Desmosedici GP26 sedikit terhambat
05 November 2025, 14:27 WIB
Isuzu Elf Mio punya ukuran lebih kecil, namun dapat mengakomodir kebutuhan seperti truk pada umumnya
05 November 2025, 12:00 WIB
LHKPN mencatat Gubernur Riau Abdul Wahid hanya memiliki dua unit mobil di garasinya, nilainya Rp 780 juta