Usulan Pencabutan SIM Pengendara yang Merokok Dinilai Tak Efektif
13 Januari 2026, 09:00 WIB
Polda Metro Jaya bakal berhenti melakukan tilang manual di jalan dan mulai menerapkan Sistem Cakra Presisi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Tilang manual akan mulai ditinggalkan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut rencananya berlaku pada akhir Januari 2025.
Langkah di atas dilakukan karena beberapa alasan. Seperti mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.
Sehingga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satunya meliputi pungli (pungutan liar).
“Karena jika penegak hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif melekat pada kami,” ungkap Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di laman resmi Korlantas Polri, Selasa (21/1).
Kemudian penghentian tilang manual bertujuan untuk mendorong peningkatan sistem penegak hukum lalu lintas berbasis digital.
Meski ETLE statis maupun ETLE mobile telah diterapkan, namun kedua sistem tersebut belum berjalan maksimal.
Selanjutnya proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu serta biaya cukup besar.
“Anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) kami terbatas. Sekitar Rp 3 miliar hanya bisa 600 ribu pelanggar yang dapat kita tindak menggunakan surat tilang setiap tahun,” tegas Latif.
Oleh sebab itu pihak kepolisian memilih untuk menghentikan tilang manual. Sebagai gantinya mereka bakal mengimplementasikan sistem Cakra Presisi.
Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera ETLE yang terpasang di sejumlah wilayah.
Jika pengendara tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE statis maupun mobile, maka sistem bakal mengirim surat tilang melalui pesan WhatsApp satu menit kemudian.
Ditlantas Polda Metro Jaya pun bakal memberlakukan kebijakan baru, yaitu masyarakat wajib mencantumkan nomor telepon saat pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
“Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya,” Latif menuturkan.
Ia menambahkan bahwa data nomor ponsel pemilik kendaraan telah terdaftar akan menjadi database utama dalam sistem Cakra Presisi.
“Apabila kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ELTE melalui WhatsApp, maka masyarakat wajib melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id,” tutur Latif.
Pelanggar pun harus mengisi beberapa data. Mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor telepon seluler, kode referensi dan lain-lain.
Akan tetapi bila Anda menerima pemberitahuan namun tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan terblokir.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
Terkini
17 Mei 2026, 11:17 WIB
Toyota GR Car Meet 2026 menjadi ajang festival mobil terbesar di Indonesia dengan melibatkan banyak pihak
16 Mei 2026, 20:46 WIB
Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona
16 Mei 2026, 17:00 WIB
Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung
16 Mei 2026, 14:36 WIB
BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta
15 Mei 2026, 21:21 WIB
BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif
15 Mei 2026, 21:20 WIB
Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial