Tilang ETLE Bakal Dioptimalkan, Incar Lebih Banyak Pelanggar
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
Polda Metro Jaya bakal berhenti melakukan tilang manual di jalan dan mulai menerapkan Sistem Cakra Presisi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Tilang manual akan mulai ditinggalkan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut rencananya berlaku pada akhir Januari 2025.
Langkah di atas dilakukan karena beberapa alasan. Seperti mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.
Sehingga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satunya meliputi pungli (pungutan liar).
“Karena jika penegak hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif melekat pada kami,” ungkap Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di laman resmi Korlantas Polri, Selasa (21/1).
Kemudian penghentian tilang manual bertujuan untuk mendorong peningkatan sistem penegak hukum lalu lintas berbasis digital.
Meski ETLE statis maupun ETLE mobile telah diterapkan, namun kedua sistem tersebut belum berjalan maksimal.
Selanjutnya proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu serta biaya cukup besar.
“Anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) kami terbatas. Sekitar Rp 3 miliar hanya bisa 600 ribu pelanggar yang dapat kita tindak menggunakan surat tilang setiap tahun,” tegas Latif.
Oleh sebab itu pihak kepolisian memilih untuk menghentikan tilang manual. Sebagai gantinya mereka bakal mengimplementasikan sistem Cakra Presisi.
Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera ETLE yang terpasang di sejumlah wilayah.
Jika pengendara tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE statis maupun mobile, maka sistem bakal mengirim surat tilang melalui pesan WhatsApp satu menit kemudian.
Ditlantas Polda Metro Jaya pun bakal memberlakukan kebijakan baru, yaitu masyarakat wajib mencantumkan nomor telepon saat pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
“Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya,” Latif menuturkan.
Ia menambahkan bahwa data nomor ponsel pemilik kendaraan telah terdaftar akan menjadi database utama dalam sistem Cakra Presisi.
“Apabila kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ELTE melalui WhatsApp, maka masyarakat wajib melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id,” tutur Latif.
Pelanggar pun harus mengisi beberapa data. Mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor telepon seluler, kode referensi dan lain-lain.
Akan tetapi bila Anda menerima pemberitahuan namun tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan terblokir.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
21 Juli 2025, 20:00 WIB
16 Juli 2025, 07:00 WIB
14 Juli 2025, 22:00 WIB
23 Juni 2025, 16:00 WIB
Terkini
18 September 2025, 19:00 WIB
BYD Atto 1 memperoleh nilai tes tabrak sempurna yaitu bintang lima dari Euro NCAP, berikut penjelasannya
18 September 2025, 18:00 WIB
BYD Seal 6 digadang sebagai versi murah dari Seal, bakal hadir di Malaysia menjelang akhir September 2025
18 September 2025, 17:00 WIB
Meski masih memanfaatkan fasilitas milik Handal, Chery berambisi untuk mendirikan pabrik mandiri di Indonesia
18 September 2025, 16:00 WIB
Modal buat menghadapi MotoGP Jepang 2025, Bagnaia analisa motor bersama mantan pembalap Ducati, Casey Stoner
18 September 2025, 15:00 WIB
Berikut harga motor matic murah di September 2025 untuk menjadi patokan saat membeli kendaraan di IMOS 2025
18 September 2025, 14:00 WIB
Harga mobil listrik CBU bisa bersaing berkat insentif, berpotensi naik apabila tak memenuhi TKDN 40 persen
18 September 2025, 13:00 WIB
GIAMM menyambut baik keputusan insentif mobil listrik CBU tidak akan dilanjutkan pemerintah di tahun depan
18 September 2025, 12:00 WIB
Penjualan sepeda motor di Tanah Air masih memiliki harapan untuk kembali positif dengan beberapa sentuhan