Notifikasi Tilang ETLE Bakal Dikirim Lewat WhatsApp
19 Januari 2025, 14:00 WIB
Polda Metro Jaya bakal berhenti melakukan tilang manual di jalan dan mulai menerapkan Sistem Cakra Presisi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Tilang manual akan mulai ditinggalkan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut rencananya berlaku pada akhir Januari 2025.
Langkah di atas dilakukan karena beberapa alasan. Seperti mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.
Sehingga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satunya meliputi pungli (pungutan liar).
“Karena jika penegak hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif melekat pada kami,” ungkap Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di laman resmi Korlantas Polri, Selasa (21/1).
Kemudian penghentian tilang manual bertujuan untuk mendorong peningkatan sistem penegak hukum lalu lintas berbasis digital.
Meski ETLE statis maupun ETLE mobile telah diterapkan, namun kedua sistem tersebut belum berjalan maksimal.
Selanjutnya proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu serta biaya cukup besar.
“Anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) kami terbatas. Sekitar Rp 3 miliar hanya bisa 600 ribu pelanggar yang dapat kita tindak menggunakan surat tilang setiap tahun,” tegas Latif.
Oleh sebab itu pihak kepolisian memilih untuk menghentikan tilang manual. Sebagai gantinya mereka bakal mengimplementasikan sistem Cakra Presisi.
Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera ETLE yang terpasang di sejumlah wilayah.
Jika pengendara tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE statis maupun mobile, maka sistem bakal mengirim surat tilang melalui pesan WhatsApp satu menit kemudian.
Ditlantas Polda Metro Jaya pun bakal memberlakukan kebijakan baru, yaitu masyarakat wajib mencantumkan nomor telepon saat pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
“Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya,” Latif menuturkan.
Ia menambahkan bahwa data nomor ponsel pemilik kendaraan telah terdaftar akan menjadi database utama dalam sistem Cakra Presisi.
“Apabila kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ELTE melalui WhatsApp, maka masyarakat wajib melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id,” tutur Latif.
Pelanggar pun harus mengisi beberapa data. Mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor telepon seluler, kode referensi dan lain-lain.
Akan tetapi bila Anda menerima pemberitahuan namun tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan terblokir.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Januari 2025, 14:00 WIB
15 Januari 2025, 07:00 WIB
08 Januari 2025, 13:00 WIB
07 Januari 2025, 15:00 WIB
06 Januari 2025, 15:00 WIB
Terkini
21 Januari 2025, 22:00 WIB
Terdapat beberapa rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan saat libur Isra Miraj serta Imlek 2025 pekan depan
21 Januari 2025, 21:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal keluarkan surat edaran larangan parkir di trotoar setelah banyak aduan
21 Januari 2025, 20:00 WIB
BYD bakal luncurkan PHEV di Indonesia untuk memberi pilihan pada masyarakat yang butuh kendaraan ramah lingkungan
21 Januari 2025, 19:00 WIB
Berbanding terbalik dengan Indonesia, pemerintah AS bakal larang penjualan mobil China karena sejumlah alasan
21 Januari 2025, 18:00 WIB
New Audi Q8 resmi diluncurkan untuk para pengusaha berkantong tebal, sebab menawarkan berbagai kelebihan
21 Januari 2025, 17:00 WIB
Ada beberapa hal unik dari mobil The Beast yang dipakai oleh Donald Trump setelah menjabat sebagai presiden Amerika
21 Januari 2025, 16:00 WIB
Manufaktur di Indonesia masih tunggu detail aturan insentif mobil hybrid yang diwacanakan berlaku tahun ini
21 Januari 2025, 15:17 WIB
Resmi masuk Indonesia besok membawa D9, masih ada beberapa lini produk Denza yang berpeluang hadir di RI