Polisi Ingatkan Bayar Tilang ETLE Agar Tidak Bertumpuk
05 Juni 2025, 09:00 WIB
Polda Metro Jaya bakal berhenti melakukan tilang manual di jalan dan mulai menerapkan Sistem Cakra Presisi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Tilang manual akan mulai ditinggalkan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut rencananya berlaku pada akhir Januari 2025.
Langkah di atas dilakukan karena beberapa alasan. Seperti mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.
Sehingga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satunya meliputi pungli (pungutan liar).
“Karena jika penegak hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif melekat pada kami,” ungkap Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di laman resmi Korlantas Polri, Selasa (21/1).
Kemudian penghentian tilang manual bertujuan untuk mendorong peningkatan sistem penegak hukum lalu lintas berbasis digital.
Meski ETLE statis maupun ETLE mobile telah diterapkan, namun kedua sistem tersebut belum berjalan maksimal.
Selanjutnya proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu serta biaya cukup besar.
“Anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) kami terbatas. Sekitar Rp 3 miliar hanya bisa 600 ribu pelanggar yang dapat kita tindak menggunakan surat tilang setiap tahun,” tegas Latif.
Oleh sebab itu pihak kepolisian memilih untuk menghentikan tilang manual. Sebagai gantinya mereka bakal mengimplementasikan sistem Cakra Presisi.
Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera ETLE yang terpasang di sejumlah wilayah.
Jika pengendara tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE statis maupun mobile, maka sistem bakal mengirim surat tilang melalui pesan WhatsApp satu menit kemudian.
Ditlantas Polda Metro Jaya pun bakal memberlakukan kebijakan baru, yaitu masyarakat wajib mencantumkan nomor telepon saat pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
“Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya,” Latif menuturkan.
Ia menambahkan bahwa data nomor ponsel pemilik kendaraan telah terdaftar akan menjadi database utama dalam sistem Cakra Presisi.
“Apabila kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ELTE melalui WhatsApp, maka masyarakat wajib melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id,” tutur Latif.
Pelanggar pun harus mengisi beberapa data. Mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor telepon seluler, kode referensi dan lain-lain.
Akan tetapi bila Anda menerima pemberitahuan namun tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan terblokir.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Juni 2025, 09:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
27 Mei 2025, 12:00 WIB
05 Mei 2025, 07:00 WIB
17 April 2025, 23:10 WIB
Terkini
07 Juni 2025, 19:00 WIB
Video yang memperlihatkan BMW M4 adu cepat dengan Whoosh di tol MBZ langsung mendapat perhatian kepolisian
07 Juni 2025, 15:00 WIB
Bakal resmi diluncurkan pada 10 Juni mendatang, mobil listrik Toyota bZ5 pakai baterai dan motor elektrik BYD
07 Juni 2025, 11:00 WIB
Honda Brio Satya bekas lansiran 2024 kini harganya sudah semakin terjangkau dibandingkan unit barunya
07 Juni 2025, 09:00 WIB
Model teranyar dari VinFast memiliki dimensi mungil, sekilas mengingatkan pada Seres E1 dan Wuling Air ev
07 Juni 2025, 07:00 WIB
Perang harga yang terjadi antara para pabrikan mobil Cina diprediksi akan semakin ketat di masa mendatang
06 Juni 2025, 16:00 WIB
Duel panas antara Francesco Bagnaia serta Marc Marquez akan tersaji dalam ajang balap MotoGP Aragon 2025
06 Juni 2025, 14:56 WIB
Tiga mobil hybrid baru yang disinyalir meluncur di Indonesia bulan ini dari pabrikan Jepang dan Korea Selatan
06 Juni 2025, 12:00 WIB
GWM Indonesia mengaku sedang mendaftarkan Haval Jolion Ultra agar bisa mendapatkan insentif mobil hybrid