42.579 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya 2025, Masih Bertambah
21 Juli 2025, 20:00 WIB
Polda Metro Jaya bakal berhenti melakukan tilang manual di jalan dan mulai menerapkan Sistem Cakra Presisi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Tilang manual akan mulai ditinggalkan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut rencananya berlaku pada akhir Januari 2025.
Langkah di atas dilakukan karena beberapa alasan. Seperti mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.
Sehingga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satunya meliputi pungli (pungutan liar).
“Karena jika penegak hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif melekat pada kami,” ungkap Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di laman resmi Korlantas Polri, Selasa (21/1).
Kemudian penghentian tilang manual bertujuan untuk mendorong peningkatan sistem penegak hukum lalu lintas berbasis digital.
Meski ETLE statis maupun ETLE mobile telah diterapkan, namun kedua sistem tersebut belum berjalan maksimal.
Selanjutnya proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu serta biaya cukup besar.
“Anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) kami terbatas. Sekitar Rp 3 miliar hanya bisa 600 ribu pelanggar yang dapat kita tindak menggunakan surat tilang setiap tahun,” tegas Latif.
Oleh sebab itu pihak kepolisian memilih untuk menghentikan tilang manual. Sebagai gantinya mereka bakal mengimplementasikan sistem Cakra Presisi.
Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera ETLE yang terpasang di sejumlah wilayah.
Jika pengendara tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE statis maupun mobile, maka sistem bakal mengirim surat tilang melalui pesan WhatsApp satu menit kemudian.
Ditlantas Polda Metro Jaya pun bakal memberlakukan kebijakan baru, yaitu masyarakat wajib mencantumkan nomor telepon saat pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
“Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya,” Latif menuturkan.
Ia menambahkan bahwa data nomor ponsel pemilik kendaraan telah terdaftar akan menjadi database utama dalam sistem Cakra Presisi.
“Apabila kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ELTE melalui WhatsApp, maka masyarakat wajib melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id,” tutur Latif.
Pelanggar pun harus mengisi beberapa data. Mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor telepon seluler, kode referensi dan lain-lain.
Akan tetapi bila Anda menerima pemberitahuan namun tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan terblokir.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juli 2025, 20:00 WIB
16 Juli 2025, 07:00 WIB
14 Juli 2025, 22:00 WIB
23 Juni 2025, 16:00 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
Terkini
31 Juli 2025, 21:00 WIB
Mobil hybrid sudah menjadi salah satu pilihan kendaraan yang diminati oleh pelanggan karena harga bekasnya stabil
31 Juli 2025, 20:00 WIB
Terdapat berbagai faktor yang membuat wholesales LCGC di Indonesia tak bergairah, salah satunya PHK massal
31 Juli 2025, 19:00 WIB
Mobil listrik murah seharga Rp 190 jutaan mulai hadir di Indonesia, diyakini belum bisa gantikan LCGC
31 Juli 2025, 18:08 WIB
Gaikindo menyorot besaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia jadi salah satu alasan harga mobil tinggi
31 Juli 2025, 17:00 WIB
Kolaborasi antara DFSK Seres dan Otoklix bermaksud mempermudah konsumen melakukan servis khususnya untuk EV
31 Juli 2025, 13:34 WIB
Jeep Wrangler 41 Willys melantai di GIIAS 2025 dan dijual dengan jumlah yang sangat terbatas buat kolektor
31 Juli 2025, 13:00 WIB
KatadataOTO mencoba secara singkat SUV Mitsubishi Destinator di sela perhelatan GIIAS 2025, berikut ulasannya
31 Juli 2025, 12:50 WIB
Citroën Basalt hadir di GIIAS 2025 dengan menampilkan beragam keunggulan baik dari segi produk maupun layanan